URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Studi Penyusunan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dimaksudkan untuk menyediakan
dokumen pedoman dalam penataan dan pemanfaatan ruang di pelabuhan melalui penerapan
sistem zonasi yang bertujuan untuk kelancaran operasional, meningkatkan keselamatan dan
kenyamanan pengguna jasa, serta memenuhi ketentuan penataan zonasi sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021.
Sasaran utama dari pekerjaan Studi Penyusunan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue,
yaitu:
a. Tersedianya Dokumen Studi Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021;
b. Tersedianya dokumen bahan perumusan kebijakan.
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk menghasilkan
keluaran/output sebagai berikut:
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Hasil Survei;
3. Laporan Akhir.