Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10278174000
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,962,000
Winner (Pemenang): CV Sancona Rekayasa
NPWP: 07*8**0****01**0
RUP Code: 58478906
Work Location: Kota Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi tugas-tugas Pengawasan Konstruksi fisik yang terdiri atas:      
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi
   yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
   berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
   quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
   sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
   dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
   administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)       
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
   usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                                                                         
   terjadi penyimpangan.                                                 
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara berkala;        
f. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                      
   1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan konstruksi yang akan dijadikan
      dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.                      
   2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
      ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                   
   3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
      pencapaian volume /realisasi fisik                                 
   4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
      terjadi selama pekerjaan konstruksi.                               
   5) Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan Konstruksi, dengan
      masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
      konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.            
   6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
                                                                         
      angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.                         
   7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
      Kontraktor.                                                        
   8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
      Drawing) sebelum serah terima I.                                   
   9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
      pada masa pemeliharaan.                                            
   10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
      dan penggunaan bangunan gedung.                                    
   11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima I, berita acara
      pemeliharaan pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
      konstruksi.                                                        
   12) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan                       
   13) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola kegiatan tentang
      subkontraktor yang akan dilibatkan oleh pelaksana konstruksi.      
   14) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
      persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.      
   15) Mendampingi PPK, PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
      kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksterna.