Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10288294000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,494,217
Winner (Pemenang): CV Perancang Konstruksi
NPWP: 09*2**5****01**0
RUP Code: 58627181
Work Location: Jalan Soekarno - Hatta, Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH         ACEH                         
             KEURUKON            KATIBUL         WALI                 
                                                                      
     Jln. Soekarno-Hatta, Gp. Lamblang Manyang, Kec. Darul Imarah Aceh Besar
                                                                      
                   Telp/Fax (0651) 8083579 Kode Pos 23352             
                                                                      
                     KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )                     
               PERENCANAAN RENOVASI RUANGAN MEETING ZOOM              
                                                                      
                      WALI NANGGROE (RAK BUKU)                        
                                                                      
                        URAIAN PENDAHULUAN                            
1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh merupakan hasil
                  dari MoU Helsinki yang memuat kesepakatan perdamaian antar Aceh dengan
                  Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan itu menjadikan Aceh sebagai
                                                                      
                  daerah istimewa. Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang dipimpin oleh Teuku
                  Malik Mahmud merupakan hasil dari keistimewaan Aceh. Posisi Lembaga
                  kehormatan adat menjadikan Lembaga Wali Nanggroe Aceh memiliki peran
                  yang sangat kuat dalam proses pembangunan politik di Aceh, meskipun fungsi
                  sebagai Lembaga formal adat, tetapi dari posisi adat inilah Lembaga Wali
                  Nanggroe Aceh dapat berperan penting dalam proses pembangunan politik di
                  Aceh. Aktifitas Lembaga Wali Nanggroe Aceh perlu mendapatkan pembinaan
                  secara terstruktur dari Pemerintah agar kegiatan pembinaan masyarakat
                  dapat berjalan dengan baik, meningkatkan Sumber Data Manusia (SDM) serta
                  sarana prasarana gedungnya.                         
                  Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak
                  Buku) ini harus diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu
                  memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan
                  bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
                  indonesia. Bangunan yang harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
                  baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                  mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan
                  secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan Perencanaan
                  Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) yang
                  memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                  professional. Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan
                  menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan perencanaan sarana dan
                  prasarana yang berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya. Sekretariat
                  Lembaga Wali Nanggroe Aceh/ Keurukon Katibul Wali pada Tahun Anggaran
                  2024 akan melakukan pekerjaan Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting
                  Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
                  dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan
                                                                      
                  konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada
                  bagian-bagian di bawah ini.                         
                                                                      
2. MAKSUD DAN     a. Maksud                                           
  TUJUAN             Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan
                     bagi konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun
                     Perencanaan yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses
                    pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
                    diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan detail
                                                                      
                    yang dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025. 
                  b. Tujuan                                           
                     Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya
                     yang sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-
                     persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
                     menghasilkan sarana dan prasarana Perencanaan Renovasi Ruangan
                     Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) yang berfungsi dengan baik,
                     optimal dan terjamin mutunya.                    
                                                                      
3. SASARAN        Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi:
                  a. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, sarana dan prasarana
                    yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin mutunya sesuai
                    kebutuhan;                                        
                  b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
                                                                      
                    sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan
                    pengadaan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi
                    tersebut di lapangan dengan baik dan benar.       
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Aceh Besar. 
                                                                      
5. SUMBER         a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS ACEH Tahun
  PENDANAAN         Anggaran 2025 pada Pagu Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus
                    Ribu Rupiah) yang dialokasikan melalui Dpa-Skpa Keurukon Katibul
                    Wali/ Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh;     
                                                                      
                  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
6. NAMA ORGANISASI                                                    
                  pekerjaan :                                         
  PENGGUNA JASA                                                       
                  •  Nama Pengguna Jasa : KPA Keurukon Katibul Wali;  
                  •  Satuan Kerja : Sekretaiat Lembaga Wali Nanggroe Aceh/
                     Keurukon Katibul Wali                            
                          DATA PENUNJANG                              
7. DATA DASAR     Data dasar penyusunan Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting Zoom
                  Wali Nanggroe (Rak Buku)                            
                  a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;  
                  b. Data kebutuhan sarana dan prasarana pada lokasi perencanaan;
                  c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                  Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
                  tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                  b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah;                          
                  c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi;                                      
                  d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                      
                     (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;         
                  e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                     542/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Standar Remunerasi Minimal
                     Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                     Konsultansi Konstruksi;                          
                  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                     Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                     Konstruksi.                                      
                                                                      
10. LINGKUP       Lingkup pekerjaan ini adalah:                       
                                                                      
   PEKERJAAN      a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
                    perencanaan;                                      
                  b. Analisis data dan perencanaan;                   
                  c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
                    Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
                    membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.        
                                                                      
11. KELUARAN      Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
                  dari:                                               
                  1. Gambar Rencana (Uk. A3);                         
                                                                      
                  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);                 
                  3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);           
                  4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK.               
                                                                      
12. PERALATAN,    Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan Oleh Pengguna Jasa :
   MATERIAL,      1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
   PERSONEL DAN     dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
   FASILITAS DARI 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
   PENGGUNA JASA    atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
                    rangka pelaksanaan jasa konsultansi.              
                                                                      
                                                                      
13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting
   MATERIAL DARI  Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) Penyedia Jasa Konsultansi harus
                  menyediakan peralatan dan material yang tercantum dalam kontrak.
   PENYEDIA JASA                                                      
   KONSULTANSI                                                        
                  Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan
14. LINGKUP                                                           
                  Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak
   KEWENANGAN                                                         
                  Buku)                                               
   PENYEDIA JASA                                                      
                  a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
                    bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
                    ketertiban umum;                                  
                  b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
                    pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;       
                  c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
                    perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
                    akademik, independen, dan penuh tanggung jawab sesuai keahliannya
                    dan peraturan perundang-undangan;                 
                  d. Koordinasi dengan PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan
                    Lingkungan Permukiman serta instansi terkait untuk memperoleh
                    informasi terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;
                  e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada lokasi
                    perencanaan dan perancangan;                      
                  f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
                    pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
                    kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
                    Permukiman;                                       
                  g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
                    perencanaan;                                      
                  h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
                    digital kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
15. JANGKA WAKTU                                                      
                    Permukiman secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara Serah Terima.
   PENYELESAIAN                                                       
   PEKERJAAN                                                          
                  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama 14 (Empat Belas)
                  Hari Kalender.                                      
                 Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
17. PRODUKSI                                                          
                 wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
   DALAM NEGERI                                                       
                 (empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                 Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
18. PERSYARAT                                                         
                 pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
   AN KERJA                                                           
                 dipatuhi: Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
   SAMA                                                               
                 lain selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah
                 pihak sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
                 Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
19. PEDOMAN                                                           
                 penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi
   PENGUMPUL                                                          
                 kaidah-kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data
   AN DATA DI    sekunder, harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
   LAPANGAN      instansi terkait.                                    
                 Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi
                 persyaratan berikut:                                 
                 a. Mematuhi protokol kesehatan Covid-19;             
                 b. Atas izin tertulis Pengguna Jasa.                 
20. ALIH        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
   PENGETAHUAN                                                        
                kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
                pekerjaan.                                            
                                Banda Aceh, 28 Juli 2025              
                               Kuasa Pengguna Anggaran                
                                Keurukon Katibul Wali                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             CUT AJA MUZITA., S,STP., M.PA            
                                Pembina Tingkat I (IV/b)              
                              NIP. 19830705 200112 2 001