PEMERINTAH ACEH
KEURUKON KATIBUL WALI
Jln. Soekarno-Hatta, Gp. Lamblang Manyang, Kec. Darul Imarah Aceh Besar
Telp/Fax (0651) 8083579 Kode Pos 23352
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANAAN RENOVASI RUANGAN MEETING ZOOM
WALI NANGGROE (RAK BUKU)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh merupakan hasil
dari MoU Helsinki yang memuat kesepakatan perdamaian antar Aceh dengan
Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan itu menjadikan Aceh sebagai
daerah istimewa. Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang dipimpin oleh Teuku
Malik Mahmud merupakan hasil dari keistimewaan Aceh. Posisi Lembaga
kehormatan adat menjadikan Lembaga Wali Nanggroe Aceh memiliki peran
yang sangat kuat dalam proses pembangunan politik di Aceh, meskipun fungsi
sebagai Lembaga formal adat, tetapi dari posisi adat inilah Lembaga Wali
Nanggroe Aceh dapat berperan penting dalam proses pembangunan politik di
Aceh. Aktifitas Lembaga Wali Nanggroe Aceh perlu mendapatkan pembinaan
secara terstruktur dari Pemerintah agar kegiatan pembinaan masyarakat
dapat berjalan dengan baik, meningkatkan Sumber Data Manusia (SDM) serta
sarana prasarana gedungnya.
Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak
Buku) ini harus diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
indonesia. Bangunan yang harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan Perencanaan
Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional. Untuk itu perlu dilakukan suatu perencanaan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan perencanaan sarana dan
prasarana yang berkualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya. Sekretariat
Lembaga Wali Nanggroe Aceh/ Keurukon Katibul Wali pada Tahun Anggaran
2024 akan melakukan pekerjaan Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting
Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan
konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada
bagian-bagian di bawah ini.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan
bagi konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun
Perencanaan yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses
pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan detail
yang dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya
yang sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-
persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
menghasilkan sarana dan prasarana Perencanaan Renovasi Ruangan
Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) yang berfungsi dengan baik,
optimal dan terjamin mutunya.
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi:
a. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, sarana dan prasarana
yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin mutunya sesuai
kebutuhan;
b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan
pengadaan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi
tersebut di lapangan dengan baik dan benar.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Aceh Besar.
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS ACEH Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 pada Pagu Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) yang dialokasikan melalui Dpa-Skpa Keurukon Katibul
Wali/ Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh;
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
6. NAMA ORGANISASI
pekerjaan :
PENGGUNA JASA
• Nama Pengguna Jasa : KPA Keurukon Katibul Wali;
• Satuan Kerja : Sekretaiat Lembaga Wali Nanggroe Aceh/
Keurukon Katibul Wali
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data dasar penyusunan Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting Zoom
Wali Nanggroe (Rak Buku)
a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;
b. Data kebutuhan sarana dan prasarana pada lokasi perencanaan;
c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
542/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
10. LINGKUP Lingkup pekerjaan ini adalah:
PEKERJAAN a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
perencanaan;
b. Analisis data dan perencanaan;
c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
11. KELUARAN Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
dari:
1. Gambar Rencana (Uk. A3);
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
12. PERALATAN, Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan Oleh Pengguna Jasa :
MATERIAL, 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
PERSONEL DAN dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
FASILITAS DARI 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
PENGGUNA JASA atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting
MATERIAL DARI Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku) Penyedia Jasa Konsultansi harus
menyediakan peralatan dan material yang tercantum dalam kontrak.
PENYEDIA JASA
KONSULTANSI
Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan
14. LINGKUP
Perencanaan Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak
KEWENANGAN
Buku)
PENYEDIA JASA
a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
ketertiban umum;
b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;
c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
akademik, independen, dan penuh tanggung jawab sesuai keahliannya
dan peraturan perundang-undangan;
d. Koordinasi dengan PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan
Lingkungan Permukiman serta instansi terkait untuk memperoleh
informasi terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;
e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada lokasi
perencanaan dan perancangan;
f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
Permukiman;
g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
perencanaan;
h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
digital kepada PPTK Jasa Konsultansi Bidang Penyehatan Lingkungan
15. JANGKA WAKTU
Permukiman secara tepat waktu dengan suatu Berita Acara Serah Terima.
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama 14 (Empat Belas)
Hari Kalender.
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
17. PRODUKSI
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
DALAM NEGERI
(empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
18. PERSYARAT
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
AN KERJA
dipatuhi: Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
SAMA
lain selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah
pihak sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
19. PEDOMAN
penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi
PENGUMPUL
kaidah-kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data
AN DATA DI sekunder, harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
LAPANGAN instansi terkait.
Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi
persyaratan berikut:
a. Mematuhi protokol kesehatan Covid-19;
b. Atas izin tertulis Pengguna Jasa.
20. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
PENGETAHUAN
kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
pekerjaan.
Banda Aceh, 28 Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Keurukon Katibul Wali
CUT AJA MUZITA., S,STP., M.PA
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19830705 200112 2 001