URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pengawasan Rehab Lantai III
LOKASI : Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Aceh – Banda Aceh
SUMBER DANA : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil
rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan