Pemerintah Aceh
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Barang:
Pengadaan Laptop
SEKRETARIAT DAERAH
Tahun Anggaran 2025
1 | P a g e
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Laptop
1. LATAR BELAKANG
a) Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta
perubahannya);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
DPA-SKPA Tahun Anggaran 2025 Sekretariat Daerah.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Maksud dari kegiatan pengadaan laptop ini adalah untuk menyediakan perangkat kerja
yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam kegiatan operasional harian
di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah. Pengadaan ini diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur.
b) Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah:
Menyediakan perangkat laptop yang sesuai dengan kebutuhan teknis dan operasional
unit kerja.
Meningkatkan produktivitas kerja pegawai melalui pemanfaatan teknologi informasi
yang memadai.
Mendukung pelaksanaan program kerja yang berbasis digital dan sistem informasi.
Mengganti perangkat lama yang sudah tidak layak pakai atau tidak mendukung
kebutuhan aplikasi terkini.
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan Barang:
a) SKPA : Sekretariat Daerah
b) Alamat SKPA : Jln. T. Nyak Arief No. 219 Telp. 7551377 - Banda Aceh
KPA : T. ADI DARMA, ST
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Kegiatan Pengadaan Laptop dari sumber dana APBA Sekretariat Daerah Aceh Tahun
Anggaran 2025.
b) Nilai Pagu sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
2 | P a g e
5. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Laptop adalah selama 14 (empat belas) hari
kalender.
6. SERAH TERIMA BARANG
a) Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil
Pekerjaan. Lokasi pemeriksaan di Biro Umum Setda Aceh.
b) Barang yang akan diserahkan haruslah dikemas persatuan/set barang dengan menggunakan
bahan karton, bubble wrap ataupun styrofoam yang cukup agar barang terhindar dari
kerusakan (tergores, tercecer, dsb).
c) Serah terima dilakukan pada tempat tujuan akhir yang dibuktikan dengan Berita Acara
Serah Terima Barang dan foto-foto dokumentasi.
7. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
Pengamprahan pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Laptop hanya dapat
dilakukan apabila penyedia telah melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a) Surat Permohonan Pembayaran 100% yang diajukan oleh penyedia;
b) Melampirkan Berita Acara Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
c) Melampirkan Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) antara penyedia barang
dengan pihak Dinas Pendidikan Aceh selaku penerima barang dan dibuktikan dengan tanda
tangan dan stempel;
d) Melampirkan foto dokumentasi hasil serah terima barang minimal 4 lembar foto.
8. SPESIFIKASI TEKNIS
ROG STRIX - G RTX5050 90NR0LL1-M00110 G615JHR-I7N55C6G-HM I7-
14650HX/16GB/512GB SSD/RTX5050 8GB/16.0 ROG NEBULA WQXGA 240HZ/WIN 11
HOM/OH24 + M365 (1Y)/2Y GLOBAL (1ST YEAR VIP)/ECLIPSE GRAY/BAG/MOUSE
9. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi panduan dan dilaksanakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga memberikan hasil maksimal sebagaimana yang telah
ditetapkan.
Banda Aceh, 02 Juli 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
T. ADI DARMA, ST
NIP. 19760929 200312 1 005
3 | P a g e