Pengawasan Rehab Ics Ppp Labuhan Haji

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10310385000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV Built Karya Sinergi
NPWP: 10*0**0****38**6
RUP Code: 57543647
Work Location: PPP Labuhan Haji - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
          Pekerjaan: Pengawasan REHAB ICS, Saluran dan Rehab Pelataran    
                     PPI Ujung Baroh Kab. Aceh Barat                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
  ➢  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan
   batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
   perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau
   bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
                                                                          
   penunjang perikanan.                                                   
   Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Selatan
                                                                          
   sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap nelayan,
   sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil penangkapannya
   untuk mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan laut. Didalam Undang-
   Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban
   menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan perikanan yang berfungsi dalam
                                                                          
   mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
   ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
   pemasaran.                                                             
                                                                          
   Dalam upaya pengembangan PPP LABUHAN HAJI guna mengoptimalkan fungsi   
   pelayanan dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
   dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan pembangunan sumur bor guna
   pemenuhan kebutuhan air bersih pada pelabuhan perikanan tersebut dan penyesuaian konsep
                                                                          
   pengembangan pelabuhan perikanan yang telah ada dengan kondisi dan kebutuhan kekinian.
                                                                          
                                                                          
  ➢  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
   Maksud dari pekerjaan Pengawasan Rehab ICS PPP Labuhan Haji ini adalah sebagai petunjuk
   bagi penyedia jasa konsultansi pengawasan dalam melaksanakan kegiatan jasa konsultansi
   pengawasan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).              
                                                                          
   Tujuan dari pekerjaan Pengawasan Rehab ICS PPP Labuhan Haji ini adalah agar
   terlaksananya kegiatan pengawsan yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran
   yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
                                                                          
   pengawasan.                                                            
2. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Pekerjaan yang dilaksanakan pada dasarnya adalah kegiatan Program Pengelolaan
   Perikanan Tangkap. sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2025, PENGAWASAN    
   REHAB ICS PPI LABUHAN HAJI.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
   Jangka waktu pelaksanaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI LABUHAN HAJI yang    
   dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kelender,
   dimana waktu tersebut sudah diperhitungkan kemungkinan faktor cuaca dan hal lain yang
                                                                          
   menghambat pekerjaan di lapangan.