URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan: Pengawasan REHAB ICS, Saluran dan Rehab Pelataran
PPI Ujung Baroh Kab. Aceh Barat
1. PENDAHULUAN
➢ LATAR BELAKANG
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau
bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Selatan
sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap nelayan,
sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil penangkapannya
untuk mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan laut. Didalam Undang-
Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban
menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan perikanan yang berfungsi dalam
mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran.
Dalam upaya pengembangan PPP LABUHAN HAJI guna mengoptimalkan fungsi
pelayanan dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan pembangunan sumur bor guna
pemenuhan kebutuhan air bersih pada pelabuhan perikanan tersebut dan penyesuaian konsep
pengembangan pelabuhan perikanan yang telah ada dengan kondisi dan kebutuhan kekinian.
➢ MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Pengawasan Rehab ICS PPP Labuhan Haji ini adalah sebagai petunjuk
bagi penyedia jasa konsultansi pengawasan dalam melaksanakan kegiatan jasa konsultansi
pengawasan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tujuan dari pekerjaan Pengawasan Rehab ICS PPP Labuhan Haji ini adalah agar
terlaksananya kegiatan pengawsan yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran
yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan pada dasarnya adalah kegiatan Program Pengelolaan
Perikanan Tangkap. sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2025, PENGAWASAN
REHAB ICS PPI LABUHAN HAJI.
3. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI LABUHAN HAJI yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kelender,
dimana waktu tersebut sudah diperhitungkan kemungkinan faktor cuaca dan hal lain yang
menghambat pekerjaan di lapangan.