Perencanaan Destinasi Pariwisara

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10311200000
Status: Gagal
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,795,000
RUP Code: 57532502
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN   DAN PARIWISATA  ACEH                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  KERANGKA  ACUAN  KERJA                               
                                                                       
                           (KAK)                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
BIDANG         : PENGEMBANGAN DESTINASI                                
PROGRAM        : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA   
                                                                       
KEGIATAN       : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                       
SUB KEGIATAN   : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
SUMBER DANA    : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                        
                       Nama Pekerjaan :                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            PERENCANAAN   DESTINASI PARIWISATA                         
1. PENDAHULUAN                                                         
  1. LATAR BELAKANG                                                    
    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah
    di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata adalah salah satu dinas/instansi teknis yang
                                                                       
    berasal dari penggabungan 2 (dua) dinas teknis sebelumnya yaitu: Dinas Kebudayaan
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dinas Pariwisata Provinsi Nanggroe Aceh
    sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
    Kerja; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
    Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
                                                                       
    Aceh; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan
    Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Aceh
    pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh; dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor
    54 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
                                                                       
    Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Seni dan Budaya Pada Dinas Kebudayaan dan
    Pariwisata Aceh.                                                   
    Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Seni dan Budaya merupakan salah satu
    unit yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan dan eksperimen
    karya seni budaya, pagelaran dan pameran seni budaya, ceramah, temu karya,
                                                                       
    sarasehan dan lokakarya, dokumentasi, publikasi, promosi dan pemasaran seni
    budaya, tata usaha dan urusan kerumahtanggaan pada Taman Budaya.   
    Taman Ratu Safiatuddin adalah sebuah kompleks taman budaya yang terletak di
    Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Sering disebut sebagai "Taman Mini-nya Aceh",
                                                                       
    taman ini menyajikan gambaran tentang keragaman budaya di seluruh  
    kabupaten/kota di Aceh.                                            
    Untuk mendukung kesuksesan fungsi dan tugas UPTD Taman Seni dan Budaya
    tersebut, Taman Ratu Safiatuddin perlu adanya kegiatan Revitalisasi Fasilitas
    Pendukung Sarana dan Prasarana.                                    
                                                                       
                                                                       
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Maksud:                                                         
       Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :                        
                                                                       
       1. Memperbaiki/Merawat Fasilitas yang ada di Taman Ratu Safiatuddin agar
          berfungsi sesuai kebutuhan.                                  
       2. Menyediakan Sarana dan Prasarana pendukung lainnya sebagai penunjang
          aktivitas dilokasi.                                          
                                                                       
       3. Menjadikan UPTD Taman Seni dan Budaya sebagai kawasan unggulan yang
          representative bagi seniman untuk berkumpui dan bertukar pikiran tentang
          seni.                                                        
                                                                       
                                                                       
    b. Tujuan:                                                         
       Tujuan Perencanaan Destinasi Pariwisata Adalah :                
       1. Menata kembali Fasilitas kelistrikan panggung utama.         
       2. Memperbaiki Sarana Umum (Toilet VIP, Penampungan Air/Reservoar,
          Sumur Bor dan Pompa)                                         
                                                                       
       3. Menentukan Perkiraan Biaya Pemeliharaan/Maintenance Fasilitas Seperti
          (Kelistrikan, Pompa, Reservoar dan Sumur Bor)                
       4. Mendapatkan Detail Desain Perencanaan (Kelistrikan Panggung Utama,
                                                                       
          Rehab Toilet VIP, Sumur Bor, Reservoar dan Rumah Pompa).     
                                                                       
  3. SASARAN                                                           
    Sasaran yang ingin dicapai antara lain :                           
    a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.           
                                                                       
    b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.                       
                                                                       
  4. LOKASI KEGIATAN                                                   
    Kegiatan Perencanaan ini berada di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lampriek, Kecamatan
    Kuta Alam, Kota Banda Aceh.                                        
                                                                       
                                                                       
  5. SUMBER PENDANAAN                                                  
    Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
    Pariwisata dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA.
    2025  nomor : DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
    Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025. dengan Harga
    Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.795.000, - (sembilan puluh sembilan juta tujuh
    ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.           
                                                                       
  6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                       
                                                                       
     a. Nama KPA      : ALMUNIZA KAMAL, S. STP, M.Si                   
     b. Satuan Kerja  : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh           
                                                                       
2. DATA PENUNJANG                                                      
  1. DATA DASAR                                                        
    Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
    terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
                                                                       
    untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
    data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
    a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya                   
    b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting 
                                                                       
    c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
       dipercaya.                                                      
                                                                       
  2. STANDAR TEKNIS                                                    
    Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
                                                                       
    persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:                       
    a. Persyaratan umum pekerjaan                                      
       Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
       dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
       oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                       
    b. Persyaratan Obyektif                                            
       Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
       kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
       kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.                         
    c. Persyaratan Fungsional                                          
                                                                       
       Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
       tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.                   
    d. Persyaratan Prosedural                                          
       Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
                                                                       
       lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-             
       prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.                  
    e. Kriteria Lain-lain                                              
       Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
       standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
                                                                       
       diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
       Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar
       perjanjiannya.                                                  
    Adapun  standar teknis dalam melaksanakan kegiatan perencanaan     
                                                                       
    menggunakan ketentuan yang berlaku seperti Peratutan Menteri PUPR sebagai daftar
    referensi umum   dan   teknis  sebagai dasar  pelaksanaan.         
    Referensi dimaksud adalah :                                        
    1)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja          
    2)  Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/ 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
                                                                       
        Gedung Negara;                                                 
    3)  Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan   
        Perawatan Bangunan/Gedung ;                                    
    4)  Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan
        Bangunan Gedung;                                               
                                                                       
    5)  Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan
        Perkotaan;                                                     
    6)  Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
        Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;               
                                                                       
    7)  Peraturan beton bertulang Indonesia ( PBI 1991 ), SKNI T-15.1919.03;
    8)  Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;    
    9)  Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB-
        1.2.53.1987 );                                                 
    10) Peraturan konstruksi kayu di Indonesia (PKKI) NI.5;            
                                                                       
    11) Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1984;                           
    12) Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995;       
    13) Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987;      
    14) Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;                  
    15) Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10;             
                                                                       
    16) Peraturan plumbing Indonesia;                                  
    17) Standar Nasional Indonesia No. 2837 Tahun 2008 tentang Tata Cara,
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk Konstruksi Bangunan
        Gedung dan Perumahan;                                          
    18) Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
                                                                       
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding untuk Konstruksi Bangunan
        Gedung dan Perumahan;                                          
    19) Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi Bangunan Gedung
                                                                       
        dan Perumahan;                                                 
    20) Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan
        Gedung dan Perumahan;                                          
    21) Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
                                                                       
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan
        Gedung dan Perumahan;                                          
    22) Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi dan Alumunium untuk Konstruksi
                                                                       
        Bangunan Gedung dan Perumahan;                                 
    23) Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung
        dan Perumahan;                                                 
    24) Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
                                                                       
        Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan
        Gedung dan Perumahan;                                          
    25) Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung;                        
    26) Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-1991;
    27) Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
                                                                       
        Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
        bersangkutan dengan permasalahan bangunan;                     
    28) Peraturan lain yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan pekerjaan bangunan
        yang direncanakan.                                             
                                                                       
                                                                       
  3. REFERENSI HUKUM                                                   
    Dasar hukum Penyusunan Perencanaan Sarana dan Prasana Lapangan Golf adalah:
    a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.       
    b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                                                                       
       Lingkungan Hidup.                                               
    c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.      
    d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
       Barang/Jasa Pemerintah.                                         
    e. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk  
                                                                       
       Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.            
    f. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan   
       Pengendalian Kepariwisataan.                                    
    g. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi
       Pariwisata Berkelanjutan.                                       
                                                                       
    h. Buku  pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara         
       No.332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002.                     
    i. Qanun Nomor 19 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun
       2013-2033                                                       
                                                                       
    j. Qanun Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
       Aceh Besar Tahun 2012 - 2032.                                   
    k. Qanun Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pembangunan      
       Kepariwisataan Aceh Tahun 2022 – 2037.                          
    l. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan paraturan-peraturan teknis lainnya yang
       berlaku di Indonesia.                                           
                                                                       
3. RUANG LINGKUP                                                       
                                                                       
  1. LINGKUP KEGIATAN                                                  
    Adapun ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Destinasi Pariwisata adalah:
    1) Lingkup layanan Konsultan                                       
      a) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan arahan dan
         kebijakan serta melakukan peliputan data dan informasi yang berkaitan
                                                                       
         dengan pekerjaan dimaksud.                                    
      b) Mengidentifikasi permasalahan yang ada terutama masukan-masukan dari
         pihak internal maupun external.                               
      c) Melakukan kajian tentang kondisi lokasi kegiatan (Analisa Kontekstual).
      d) Melakukan pengukuran terkait dengan panjang, lebar dan tinggi bangunan.
                                                                       
      e) Menetapkan detail Arsitektur dan Struktur perencanaan yang bersifat satu
         kesatuan.                                                     
      f) Menyiapkan gambar teknis hasil perencanaan detail dan kelengkapannya.
      g) Membuat rencana kerja dan syaratnya (RKS).                    
                                                                       
      h) Membuat rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi (RAB) secara detail
      i) Menyiapkan pelaporan administrasi dan teknis.                 
    2) Lingkup Tahapan Rencana                                         
      a) Persiapan perencanaan adalah kegiatan mengumpulkan data dan informasi
         lapangan/kawasan serta studi literatur. Pokok-pokok kegiatan yang dilakukan
                                                                       
         pada tahap ini :                                              
         1) Persiapan administrasi                                     
         2) Pengumpulan data-data literatur terkait                    
         3) Pengumpulan data awal                                      
         4) Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil           
         5) Persiapan survei                                           
                                                                       
      b) Survey. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang
         berkaitan dengan bangunan perencanaan. Kegiatan ini meliputi :
         1) Data Existing Lokasi                                       
         2) Data dan informasi sekunder atau instansional.             
         3) Data dukung lainnya.                                       
                                                                       
      c) Menyusun Rencana. Kegiatan ini untuk mengetahui kelayakan fisik pada
         lingkungan atau lokasi perencanaan. Kegiatan ini meliputi:    
         1) Analisis tata bangunan                                     
         2) Rencana tata aktifitas                                     
                                                                       
         3) Rencana tata sirkulasi                                     
         4) Rencana tata ruang                                         
         5) Rencana tata bangunan                                      
         6) Rencana utilittas                                          
    3) Penyusunan Perencanaan Destinasi Pariwisata secara lebih rinci, penjelasan dari
                                                                       
      setiap tahapan kegiatan pada tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut:
        a) Penentuan arah pengembangan objek.                          
           Inti materi dari tahap ini adalah persiapan serta pelaksanaan survey lokasi.
           Tahap ini diawali dengan diskusi penambahan dengan tim teknis, sekaligus
                                                                       
           untuk membahas laporan pendahuluan serta persiapan ke lokasi survey.
           Apabila perangkat pelaksana survey telah siap dan disetujui substansinya
           oleh pemberi kerja, tim akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data-
           data yang dibutuhkan. Kunjungan ke lapangan direncanakan akan
           dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengunjungi instansi terkait. Dalam
                                                                       
           pertemuan tersebut, sekaligus akan disampaikan keseluruhan proses dan
           tahapan serta pemahaman awal tim tentang wilayah perencanaan kepada
           tim teknis sebagai mitra terdepan konsultan dilapangan. Tahapan
           pelaksanaan pekerjaan ini akan menghasilkan :               
           1) Tersepakati design, metode dan rencana kerja.            
                                                                       
           2) Tersusunnya rencana pelaksanaan survey.                  
           3) Terpahaminya gambaran awal permasalahan dan isu fisik kawasan
              serta keterkaitannya dengan wilayah sekitarnya           
           4) Tersepakatinya batasan dan luasan kawasan perencanaan    
                                                                       
           5) Tersepakati arah perencanaan.                            
        b) Perumusan Draf Rencana                                      
           Ini akan dilaksanakan secara paralel dengan tahap survey, dimana data-data
           yang sudah diperoleh langsung diolah/analisis. Maksud pelaksanaan secara
           paralel adalah untuk lebih mengefektifkan waktu pelaksanaan pekerjaan,
           tahapan pelaksanaan ini akan menghasilkan kebutuhan sarana dan
           prasarana.                                                  
        c) Perumusan rencana.                                          
           Tahapan ini merupakan proses penyusunan rencana dari hasil draft
                                                                       
           perencanaan yang telah didiskusikan atau diseminarkan. Hasil yang akan
           dicapai pada tahapan ini adalah :                           
           1) Kebijakan pola, struktur dan deliniasi ruang             
           2) Rencana dan jumlah sarana dan prasarana penunjang objek wisata
           3) Rencana utilitas                                         
                                                                       
           4) Rencana infrastruktur                                    
           5) Rencana sarana dan prasarana kegiatan ekonomi            
        d) Pembuatan DED                                               
           Dalam kegiatan ini diminta untuk menyusun DED pada lokasi Perencanaan
                                                                       
           Destinasi Pariwisata, dokumen ini merupakan dokumen yang tidak
           terpisahkan dari keseluruhan laporan. Dokumen ini merupakan dokumen
           perencanaan DED termasuk program bangunan atau lainnya serta
           didetilkan ke dalam program ruang setiap bangunan yang direncanakan.
           Kegiatan ini meliputi: layout, denah bangunan/lainnya, rencana gambar
                                                                       
           tampak dan potongan serta struktur bangunan, serta detail gambar lainnya.
                                                                       
  2. KELUARAN                                                          
    Berdasarkan pengarahan penugasan yang diberikan dan Kerangka Acuan Kerja ini,
                                                                       
    Konsultan Perencana diminta untuk menyampaikan keluaran dengan tahapan sebagai
    berikut :                                                          
    Dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan, dengan keluaran yang terdiri dari :
     (a). Laporan Pendahuluan (Inspection Report)                      
     (b). Laporan Antara (Interm Report)                               
                                                                       
     (c). Konsep Laporan Akhir                                         
     (d). Laporan Akhir (Final Report), dan                            
     (e). Gambar (Siteplan, Detail dan kelengkapan) Gambar 3 D, Rencana Anggaran Biaya
       (RAB) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Flas Disk 16 GB.    
                                                                       
                                                                       
  3. FASILITAS YANG DISEDIAKAN                                         
    PA menyediakan surat referensi jika dibutuhkan untuk mempermudah mengakses
    data yang diperlukan;                                              
                                                                       
                                                                       
  4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI             
    a. Kantor tempat kerja                                             
    b. Peralatan kerja (selain yang tersebut dalam BOQ)                
    c. Alat komunikasi dan                                             
    d. Peralatan/material lainnya yang harus disediakan untuk menunjang pelaksanaan
                                                                       
       pekerjaan.                                                      
    Untuk biaya sewa dan peralatan pada item opersional di lapangan untuk
    pertanggungjawaban pelaksanaan dapat menggunakan sewa kendaraan roda 4
    (empat) include BBM.                                               
                                                                       
  5. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA               
    Penyedia jasa berwenang memberikan penjelasan/ekspose laporan pendahuluan,
    laporan antara, konsep laporan akhir dan laporan akhir, serta hasil pekerjaan yang
                                                                       
    tertuang dalam RAB Kontrak.                                        
                                                                       
  6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                
    Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi Perencanaan
    Area Publik Taman Seni dan Budaya selama 60 (enam puluh) hari kalender.
                                                                       
                                                                       
  7. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL                                        
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
                                                                       
                            Kualifikasi                                
                                                      Jumlah           
                                               Status                  
    Posisi    Pendidikan              Pengalaman      Orang            
                           Keahlian             Tenag                  
               Minimal                 Minimal        Bulan            
                                                a Ahli                 
  Tenaga Ahli                                                          
  Team      Sarjana  (S1) Ahli Muda Teknik 2 Tahun √ 1 OB              
  Leader /  Teknik Sipil Bangunan                                      
  Ketua Tim              Gedung minimal                                
                         memiliki Sertifikat                           
                         Kompetensi BNSP                               
  Tenaga                                                               
  Pendukung                                                            
  Asisten   D3 Teknik Sipil / -        4 Tahun / -   1 OB              
  Tenaga Ahli Sarjana (S1)             1 Tahun                         
  (Quantity)  Teknik Sipil                                             
  Operator   D3 / S1 / SMA    -        1 Tahun   -   1 OB              
  Komputer    Sederajat                                                
  8. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                               
     Tabel Jadwal Penugasan Personil                                   
                                                                       
                                                                       
 TENAGA AHLI / KODE            BULAN KE 1      BULAN KE 2              
                    VOLUME                                             
  PENDUKUNG KEAHLIAN        1   2   3   4   5   6   7   8              
 TENAGA AHLI                                                           
     Team                                                              
  1            -      1 x 2                                            
     Leader                                                            
 TENAGA                                                                
 PENDUKUNG                                                             
     Asisten                                                           
     Tenaga                                                            
  1                  1 x 1,5                                           
     Ahli                                                              
     (Quantity)                                                        
     Operator                                                          
  2                  1 x 1,5                                           
     Komputer                                                          
  9. LAPORAN                                                           
    Seluruh kegiatan ini dituangkan dalam bentuk laporan yang harus diserahkan secara
    bertahap meliputi :                                                
     1. Laporan Pendahuluan (Inspection Report), sebanyak 3 eksemplar. 
        Laporan berisi :                                               
                                                                       
        a) Jadwal kerja team                                           
        b) Metodologi dan pendekatan pelaksanaan pekerjaan             
        c) Hasil site visit                                            
        Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 01 (satu) minggu
                                                                       
        sejak SPMK diterbitkan.                                        
     2. Laporan Antara (Interm Report), sebanyak 3 eksemplar.          
        Laporan berisi :                                               
        a) Analisa/rumusan hasil survey                                
        b) Konsep perencanaan dan DED                                  
                                                                       
        c) Draft rumusan awal DED                                      
        Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 02 (dua) minggu sejak
        SPMK diterbitkan.                                              
     3. Konsep Laporan Akhir, sebanyak 3 eksamplar.                    
                                                                       
        Laporan berisi :                                               
        a) Hasil Review analisis                                       
        b) Alternatif rumusan DED                                      
        c) Draft DED Terpilih                                          
        Draft Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 03 (tiga) minggu
                                                                       
        sejak SPMK diterbitkan.