DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA
1. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah
di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata adalah salah satu dinas/instansi teknis yang
berasal dari penggabungan 2 (dua) dinas teknis sebelumnya yaitu: Dinas Kebudayaan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dinas Pariwisata Provinsi Nanggroe Aceh
sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Aceh; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Aceh
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh; dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor
54 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Seni dan Budaya Pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Aceh.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Seni dan Budaya merupakan salah satu
unit yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan dan eksperimen
karya seni budaya, pagelaran dan pameran seni budaya, ceramah, temu karya,
sarasehan dan lokakarya, dokumentasi, publikasi, promosi dan pemasaran seni
budaya, tata usaha dan urusan kerumahtanggaan pada Taman Budaya.
Taman Ratu Safiatuddin adalah sebuah kompleks taman budaya yang terletak di
Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Sering disebut sebagai "Taman Mini-nya Aceh",
taman ini menyajikan gambaran tentang keragaman budaya di seluruh
kabupaten/kota di Aceh.
Untuk mendukung kesuksesan fungsi dan tugas UPTD Taman Seni dan Budaya
tersebut, Taman Ratu Safiatuddin perlu adanya kegiatan Revitalisasi Fasilitas
Pendukung Sarana dan Prasarana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Memperbaiki/Merawat Fasilitas yang ada di Taman Ratu Safiatuddin agar
berfungsi sesuai kebutuhan.
2. Menyediakan Sarana dan Prasarana pendukung lainnya sebagai penunjang
aktivitas dilokasi.
3. Menjadikan UPTD Taman Seni dan Budaya sebagai kawasan unggulan yang
representative bagi seniman untuk berkumpui dan bertukar pikiran tentang
seni.
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Destinasi Pariwisata Adalah :
1. Menata kembali Fasilitas kelistrikan panggung utama.
2. Memperbaiki Sarana Umum (Toilet VIP, Penampungan Air/Reservoar,
Sumur Bor dan Pompa)
3. Menentukan Perkiraan Biaya Pemeliharaan/Maintenance Fasilitas Seperti
(Kelistrikan, Pompa, Reservoar dan Sumur Bor)
4. Mendapatkan Detail Desain Perencanaan (Kelistrikan Panggung Utama,
Rehab Toilet VIP, Sumur Bor, Reservoar dan Rumah Pompa).
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan ini berada di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lampriek, Kecamatan
Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pariwisata dibebankan pada DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA.
2025 nomor : DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan
Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025. dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 99.795.000, - (sembilan puluh sembilan juta tujuh
ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : ALMUNIZA KAMAL, S. STP, M.Si
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
2. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi kondisi dan situas lokasi. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
b. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
c. Data pendukung dan usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
dipercaya.
2. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-
prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan perencanaan
menggunakan ketentuan yang berlaku seperti Peratutan Menteri PUPR sebagai daftar
referensi umum dan teknis sebagai dasar pelaksanaan.
Referensi dimaksud adalah :
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2) Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/ 2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
3) Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan/Gedung ;
4) Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan
Bangunan Gedung;
5) Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan;
6) Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
7) Peraturan beton bertulang Indonesia ( PBI 1991 ), SKNI T-15.1919.03;
8) Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
9) Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987 (SKB-
1.2.53.1987 );
10) Peraturan konstruksi kayu di Indonesia (PKKI) NI.5;
11) Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1984;
12) Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995;
13) Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987;
14) Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
15) Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10;
16) Peraturan plumbing Indonesia;
17) Standar Nasional Indonesia No. 2837 Tahun 2008 tentang Tata Cara,
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
18) Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
19) Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan;
20) Standar Nasional Indonesia Nomor 2836 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
21) Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-langit untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
22) Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi dan Alumunium untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan;
23) Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan;
24) Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan;
25) Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung;
26) Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-1991;
27) Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan;
28) Peraturan lain yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan pekerjaan bangunan
yang direncanakan.
3. REFERENSI HUKUM
Dasar hukum Penyusunan Perencanaan Sarana dan Prasana Lapangan Golf adalah:
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
f. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan
Pengendalian Kepariwisataan.
g. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi
Pariwisata Berkelanjutan.
h. Buku pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
No.332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002.
i. Qanun Nomor 19 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun
2013-2033
j. Qanun Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Aceh Besar Tahun 2012 - 2032.
k. Qanun Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Aceh Tahun 2022 – 2037.
l. Standar Nasional Indonesia (SNI) dan paraturan-peraturan teknis lainnya yang
berlaku di Indonesia.
3. RUANG LINGKUP
1. LINGKUP KEGIATAN
Adapun ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Destinasi Pariwisata adalah:
1) Lingkup layanan Konsultan
a) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan arahan dan
kebijakan serta melakukan peliputan data dan informasi yang berkaitan
dengan pekerjaan dimaksud.
b) Mengidentifikasi permasalahan yang ada terutama masukan-masukan dari
pihak internal maupun external.
c) Melakukan kajian tentang kondisi lokasi kegiatan (Analisa Kontekstual).
d) Melakukan pengukuran terkait dengan panjang, lebar dan tinggi bangunan.
e) Menetapkan detail Arsitektur dan Struktur perencanaan yang bersifat satu
kesatuan.
f) Menyiapkan gambar teknis hasil perencanaan detail dan kelengkapannya.
g) Membuat rencana kerja dan syaratnya (RKS).
h) Membuat rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi (RAB) secara detail
i) Menyiapkan pelaporan administrasi dan teknis.
2) Lingkup Tahapan Rencana
a) Persiapan perencanaan adalah kegiatan mengumpulkan data dan informasi
lapangan/kawasan serta studi literatur. Pokok-pokok kegiatan yang dilakukan
pada tahap ini :
1) Persiapan administrasi
2) Pengumpulan data-data literatur terkait
3) Pengumpulan data awal
4) Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil
5) Persiapan survei
b) Survey. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang
berkaitan dengan bangunan perencanaan. Kegiatan ini meliputi :
1) Data Existing Lokasi
2) Data dan informasi sekunder atau instansional.
3) Data dukung lainnya.
c) Menyusun Rencana. Kegiatan ini untuk mengetahui kelayakan fisik pada
lingkungan atau lokasi perencanaan. Kegiatan ini meliputi:
1) Analisis tata bangunan
2) Rencana tata aktifitas
3) Rencana tata sirkulasi
4) Rencana tata ruang
5) Rencana tata bangunan
6) Rencana utilittas
3) Penyusunan Perencanaan Destinasi Pariwisata secara lebih rinci, penjelasan dari
setiap tahapan kegiatan pada tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a) Penentuan arah pengembangan objek.
Inti materi dari tahap ini adalah persiapan serta pelaksanaan survey lokasi.
Tahap ini diawali dengan diskusi penambahan dengan tim teknis, sekaligus
untuk membahas laporan pendahuluan serta persiapan ke lokasi survey.
Apabila perangkat pelaksana survey telah siap dan disetujui substansinya
oleh pemberi kerja, tim akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data-
data yang dibutuhkan. Kunjungan ke lapangan direncanakan akan
dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengunjungi instansi terkait. Dalam
pertemuan tersebut, sekaligus akan disampaikan keseluruhan proses dan
tahapan serta pemahaman awal tim tentang wilayah perencanaan kepada
tim teknis sebagai mitra terdepan konsultan dilapangan. Tahapan
pelaksanaan pekerjaan ini akan menghasilkan :
1) Tersepakati design, metode dan rencana kerja.
2) Tersusunnya rencana pelaksanaan survey.
3) Terpahaminya gambaran awal permasalahan dan isu fisik kawasan
serta keterkaitannya dengan wilayah sekitarnya
4) Tersepakatinya batasan dan luasan kawasan perencanaan
5) Tersepakati arah perencanaan.
b) Perumusan Draf Rencana
Ini akan dilaksanakan secara paralel dengan tahap survey, dimana data-data
yang sudah diperoleh langsung diolah/analisis. Maksud pelaksanaan secara
paralel adalah untuk lebih mengefektifkan waktu pelaksanaan pekerjaan,
tahapan pelaksanaan ini akan menghasilkan kebutuhan sarana dan
prasarana.
c) Perumusan rencana.
Tahapan ini merupakan proses penyusunan rencana dari hasil draft
perencanaan yang telah didiskusikan atau diseminarkan. Hasil yang akan
dicapai pada tahapan ini adalah :
1) Kebijakan pola, struktur dan deliniasi ruang
2) Rencana dan jumlah sarana dan prasarana penunjang objek wisata
3) Rencana utilitas
4) Rencana infrastruktur
5) Rencana sarana dan prasarana kegiatan ekonomi
d) Pembuatan DED
Dalam kegiatan ini diminta untuk menyusun DED pada lokasi Perencanaan
Destinasi Pariwisata, dokumen ini merupakan dokumen yang tidak
terpisahkan dari keseluruhan laporan. Dokumen ini merupakan dokumen
perencanaan DED termasuk program bangunan atau lainnya serta
didetilkan ke dalam program ruang setiap bangunan yang direncanakan.
Kegiatan ini meliputi: layout, denah bangunan/lainnya, rencana gambar
tampak dan potongan serta struktur bangunan, serta detail gambar lainnya.
2. KELUARAN
Berdasarkan pengarahan penugasan yang diberikan dan Kerangka Acuan Kerja ini,
Konsultan Perencana diminta untuk menyampaikan keluaran dengan tahapan sebagai
berikut :
Dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan, dengan keluaran yang terdiri dari :
(a). Laporan Pendahuluan (Inspection Report)
(b). Laporan Antara (Interm Report)
(c). Konsep Laporan Akhir
(d). Laporan Akhir (Final Report), dan
(e). Gambar (Siteplan, Detail dan kelengkapan) Gambar 3 D, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Flas Disk 16 GB.
3. FASILITAS YANG DISEDIAKAN
PA menyediakan surat referensi jika dibutuhkan untuk mempermudah mengakses
data yang diperlukan;
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Kantor tempat kerja
b. Peralatan kerja (selain yang tersebut dalam BOQ)
c. Alat komunikasi dan
d. Peralatan/material lainnya yang harus disediakan untuk menunjang pelaksanaan
pekerjaan.
Untuk biaya sewa dan peralatan pada item opersional di lapangan untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan dapat menggunakan sewa kendaraan roda 4
(empat) include BBM.
5. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Penyedia jasa berwenang memberikan penjelasan/ekspose laporan pendahuluan,
laporan antara, konsep laporan akhir dan laporan akhir, serta hasil pekerjaan yang
tertuang dalam RAB Kontrak.
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi Perencanaan
Area Publik Taman Seni dan Budaya selama 60 (enam puluh) hari kalender.
7. KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Kualifikasi
Jumlah
Status
Posisi Pendidikan Pengalaman Orang
Keahlian Tenag
Minimal Minimal Bulan
a Ahli
Tenaga Ahli
Team Sarjana (S1) Ahli Muda Teknik 2 Tahun √ 1 OB
Leader / Teknik Sipil Bangunan
Ketua Tim Gedung minimal
memiliki Sertifikat
Kompetensi BNSP
Tenaga
Pendukung
Asisten D3 Teknik Sipil / - 4 Tahun / - 1 OB
Tenaga Ahli Sarjana (S1) 1 Tahun
(Quantity) Teknik Sipil
Operator D3 / S1 / SMA - 1 Tahun - 1 OB
Komputer Sederajat
8. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Tabel Jadwal Penugasan Personil
TENAGA AHLI / KODE BULAN KE 1 BULAN KE 2
VOLUME
PENDUKUNG KEAHLIAN 1 2 3 4 5 6 7 8
TENAGA AHLI
Team
1 - 1 x 2
Leader
TENAGA
PENDUKUNG
Asisten
Tenaga
1 1 x 1,5
Ahli
(Quantity)
Operator
2 1 x 1,5
Komputer
9. LAPORAN
Seluruh kegiatan ini dituangkan dalam bentuk laporan yang harus diserahkan secara
bertahap meliputi :
1. Laporan Pendahuluan (Inspection Report), sebanyak 3 eksemplar.
Laporan berisi :
a) Jadwal kerja team
b) Metodologi dan pendekatan pelaksanaan pekerjaan
c) Hasil site visit
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 01 (satu) minggu
sejak SPMK diterbitkan.
2. Laporan Antara (Interm Report), sebanyak 3 eksemplar.
Laporan berisi :
a) Analisa/rumusan hasil survey
b) Konsep perencanaan dan DED
c) Draft rumusan awal DED
Laporan Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 02 (dua) minggu sejak
SPMK diterbitkan.
3. Konsep Laporan Akhir, sebanyak 3 eksamplar.
Laporan berisi :
a) Hasil Review analisis
b) Alternatif rumusan DED
c) Draft DED Terpilih
Draft Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 03 (tiga) minggu
sejak SPMK diterbitkan.