DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MUSEUM KELILING
I. LATAR BELAKANG
Museum Tsunami Aceh merupakan museum yang dijadikan tempat untuk
mengenang kembali peristiwa dahsyat yang pernah melanda bumi Aceh. Fungsi
Museum Tsunami Aceh adalah sebagai monument bersejarah tempat menyimpan
semua koleksi dan video dokumentasi pada saat terjadinya tsunami aceh. Selain itu
museum ini juga dijadikan tempat informasi, pendataan dan sebagai tempat pusat
penelitian dan pembelajaran tentang Tsunami Aceh, dan sesuai dengan visi dan misi
antara lain sebagai edukasi kebencanaan serta menjadikan Museum Tsunami Aceh
sebagai hasil riset, edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami di asia
tenggara dengan misi melaksanakan aktifitas world class standar dalam hal riset,
edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami. Dalam menyempurnakan
pelayanan informasi publik, Museum Tsunami Aceh menyelenggarakan kegiatan
Museum Keliling, untuk menarik minat para pengunjung dan generasi muda
khususnya dalam bidang edukasi dan mitigasi di Museum Tsunami Aceh. Kegiatan
Museum Keliling ini merupakan Program khusus untuk menyempurnakan informasi
untuk menyampaikan fungsi dari museum untuk masyarakat luas dalam mitigasi
museum dan sebagai bahan refleksi bencana tsunami yang pernah menimpa Aceh 20
tahun lalu.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3. Undang-Undang Nomor 10 Ta hun 2009 tentang Kepariwisataan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Keuangan Aceh;
7. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Museum Tsunami Aceh pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
B. Gambaran Umum
Pada 26 Desember 2004, tsunami melanda pesisir barat Sumatera, terutama
Provinsi Aceh, yang mengakibatkan kerusakan besar serta hilangnya ribuan nyawa.
Kejadian ini tidak hanya menjadi tragedi nasional, tetapi juga memiliki dampak global
yang mendalam. Untuk memperingati peristiwa tersebut, serta sebagai bentuk
penghormatan kepada korban dan para penyintas, perlu diadakan kegiatan peringatan
yang mengingatkan kita akan pentingnya kesiapsiagaan bencana dan pemulihan yang
telah terjadi. Salah satu bentuk peringatan tersebut adalah dengan pembuatan video
yang akan mengabadikan peristiwa tsunami Aceh dan perjalanan pemulihan yang
telah berlangsung selama dua dekade.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
• Mengenang dan menghormati korban tsunami Aceh serta memberi
penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan dalam pemulihan.
• Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan bencana dan
ketahanan daerah.
• Menampilkan pencapaian dalam proses rekonstruksi dan pembangunan Aceh
pasca-tsunami.
• Menyebarkan pesan solidaritas dan perdamaian di tingkat lokal, nasional,
maupun internasional.
• Memotivasi generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan memori
sejarah ini.
III. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah anak-anak sekolah, guru, dan
masyarakat lokal. Adapun materi yanga disampaikan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan edukasi maupun mitigasi kebencanaan terutama bencana gempa
dan tsunami.
IV. METODE PELAKSANAAN
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui dokumen
pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh DPA-SKPA Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor Organisasi : 2.22.3.26.0.00.01.0000
Tanggal, 12 Februari 2025. Kegiatan Pengelolaan Museum Provinsi. Sub Kegiatan :
Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap Museum Nomor:
2.22.06.1.01.03 Pekerjaan ini memiliki metode pelaksanaan sebagaimana
terdiri dari Persiapan Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan/Implemtasi dan Pasca
Kegiatan dengan uraian singkat sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Museum Keliling
1.
Lokasi Pekerjaan : Banda Aceh
2.
Waktu Pelaksanaan : 10 Hari Kalender
3.
Besar HPS/EO : 129.964.350 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta
4.
Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus
Lima Puluh Rupiah)
NO AKTIVITAS/KEGIATAN TIME TABLE
1. PERSIAPAN KEGIATAN 4 Hari
PELAKSANAAN
2.
4 Hari
KEGIATAN/IMPEMENTASI
3. PASCA KEGIATAN 2 Hari
V. ANGGARAN BIAYA
Anggaran untuk membiayai pekerjaan tersebut tersedia dalam DPA SKPA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp.
129.964.350 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat
Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) Sumber Dana DAK Non Fisik.
VI. OUT PUT DAN OUT COME
- Out Put
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kegiatan museum untuk
menjadikan museum dengan taraf yang lebih baik dan mempuyai perubahan dan kualitas
setiap tahunnya dengan meningkatkan fungsi museum dalam bentuk pelayanan yang optimal
sehingga bisa mengikuti museum yang sudah sangat berkembang.
- Out Come
Out Come yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah :
1. Peningkatan Pelayanan dan Pemanfaatan Museum Tsunami
2. Pengembangan peningkatan kapasitas melalui Kegiatan Museum keliling
3. Menjadikan SDM museum yang sempurna dan bisa menyeimbangi dengan
berbagai pengalaman
4. Meningkatkan kualitas informasi museum pada media online dan offline.
5. Membuka potensi pelayanan yang lebih baik dan bermutu dari tahun ke tahun.
VII. TENAGA TEKNIS
Personil inti yang dibutuhkan dalam kegiatan ini , antara lain :
1. Venue Manager
Berpendidikan minimal (Sarjana) memiliki pengalaman satu tahun sebagai
venue management serta bersertifikat. Jumlah tenaga venue manager yang
dibutukan adalah 1 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP, surat pernyataan
bersedia ditugaskan.
2. Krue EO
Berpendidikan minimal (SMU sederajat), dapat bekerja dalam tim. Melampirkan
ijazah, KTP, surat pernyataan bersedia ditugaskan. Jumlah tenaga krue EO yang
dibutuhkan minimal 2 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Kegiatan Museum Keliling Museum Tsunami
meliputi tahapan menyusun pekerjaan, tahapan pelaksanaan dan pasca kegiatan yaitu
menyusun laporan kegiatan.
Konsep museum keliling
Museum keliling ini akan menggunakan ruangan pameran yang akan di pajang
yang menggabungkan berbagai elemen seperti:
• Koleksi yang tersedia.
• Footage museum tsunami Aceh dan fungsi dari museum tersebut.
• Narasi atau materi dari pameran yang menggugah dan membuat generasi muda
mengerti.
Rencana Kerja
Pembuatan museum keliling ini akan dibagi ke dalam beberapa tahap sebagai
berikut:
Pra-Produksi
• Riset dan Pengumpulan Data: Mengumpulkan koleksi yang akan di pajang, video,
terkait peristiwa tsunami Aceh.
• Skrip: Menyusun materi Pameran dan menentukan akan menginformasi fungsi
dari museum.
• Pemetaan Lokasi: Menentukan lokasi pelaksanaan Pameran dan pemajangan
pameran.
• Penyusunan Anggaran: Menyusun anggaran untuk Museum Keliling, termasuk
biaya pembuatan pameran dengan skala kecil, dengan tsunami, seperti tempat
tinggal penyintas, lokasi pemulihan, dan tempat bersejarah.
• Wawancara: Mengadakan wawancara dengan penyintas, anggota keluarga
korban, serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemulihan Aceh.
• Pengambilan Suara: Merekam suara narasi, wawancara, serta elemen suara lain
yang dibutuhkan.
Pasca-Produksi
• Menentukan konsep pameran dengan nuansa generasi muda dan konsep yang
mudah dipahami.
• Penampilan video: yang sesuai dengan materi pameran.
IX. KETENTUAN LAINNYA
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia diharapkan dapat berkoordinasi dengan
KPA/PPTK.
b. Dokumen pertanggungjawaban pekerjaan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
lainnya, terdiri dari:
1. Laporan pelaksanaan Kegiatan
2. Dokumentasi kegiatan
3. Invoice/Backup Invoice
4. Seluruh bahan pertanggung jawaban dijilid rapi sebanyak 4 (Empat) eks.
Banda Aceh, 04 Agustus 2025
KUASA PENGUNAAN ANGGARAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA