Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara-Museum Keliling

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10317636000
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 130,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 129,964,350
Winner (Pemenang): PT Rasio Event Indonesia
NPWP: 01*8**0****01**0
RUP Code: 57492931
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN  DAN PARIWISATA ACEH                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                        MUSEUM KELILING                                 
I.  LATAR BELAKANG                                                      
           Museum Tsunami Aceh merupakan museum yang dijadikan tempat untuk
      mengenang kembali peristiwa dahsyat yang pernah melanda bumi Aceh. Fungsi
      Museum Tsunami Aceh adalah sebagai monument bersejarah tempat menyimpan
                                                                        
      semua koleksi dan video dokumentasi pada saat terjadinya tsunami aceh. Selain itu
      museum ini juga dijadikan tempat informasi, pendataan dan sebagai tempat pusat
      penelitian dan pembelajaran tentang Tsunami Aceh, dan sesuai dengan visi dan misi
      antara lain sebagai edukasi kebencanaan serta menjadikan Museum Tsunami Aceh
      sebagai hasil riset, edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami di asia
                                                                        
      tenggara dengan misi melaksanakan aktifitas world class standar dalam hal riset,
      edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami. Dalam menyempurnakan
      pelayanan informasi publik, Museum Tsunami Aceh menyelenggarakan kegiatan
      Museum Keliling, untuk menarik minat para pengunjung dan generasi muda
                                                                        
      khususnya dalam bidang edukasi dan mitigasi di Museum Tsunami Aceh. Kegiatan
      Museum Keliling ini merupakan Program khusus untuk menyempurnakan informasi
      untuk menyampaikan fungsi dari museum untuk masyarakat luas dalam mitigasi
      museum dan sebagai bahan refleksi bencana tsunami yang pernah menimpa Aceh 20
      tahun lalu.                                                       
                                                                        
                                                                        
    A. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah  
          Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
                                                                        
          Sumatera Utara;                                               
       2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;  
       3. Undang-Undang Nomor 10 Ta hun 2009 tentang Kepariwisataan;    
       4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;      
                                                                        
       5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah;                                                       
       6. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
          sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang
          Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
                                                                        
          Keuangan Aceh;                                                
       7. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
          Aceh Tahun Anggaran 2021;                                     
       8. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
          Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
                                                                        
          Museum Tsunami Aceh pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh 
                                                                        
    B. Gambaran Umum                                                    
          Pada 26 Desember 2004, tsunami melanda pesisir barat Sumatera, terutama
                                                                        
     Provinsi Aceh, yang mengakibatkan kerusakan besar serta hilangnya ribuan nyawa.
     Kejadian ini tidak hanya menjadi tragedi nasional, tetapi juga memiliki dampak global
     yang mendalam. Untuk memperingati peristiwa tersebut, serta sebagai bentuk
     penghormatan kepada korban dan para penyintas, perlu diadakan kegiatan peringatan
     yang mengingatkan kita akan pentingnya kesiapsiagaan bencana dan pemulihan yang
     telah terjadi. Salah satu bentuk peringatan tersebut adalah dengan pembuatan video
     yang akan mengabadikan peristiwa tsunami Aceh dan perjalanan pemulihan yang
     telah berlangsung selama dua dekade.                               
                                                                        
                                                                        
II. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
        • Mengenang dan menghormati korban tsunami Aceh serta memberi   
          penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan dalam pemulihan.
                                                                        
        • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan bencana dan
          ketahanan daerah.                                             
        • Menampilkan pencapaian dalam proses rekonstruksi dan pembangunan Aceh
          pasca-tsunami.                                                
                                                                        
        • Menyebarkan pesan solidaritas dan perdamaian di tingkat lokal, nasional,
          maupun internasional.                                         
        • Memotivasi generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan memori
          sejarah ini.                                                  
                                                                        
III. PENERIMA MANFAAT                                                   
          Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah anak-anak sekolah, guru, dan
     masyarakat lokal. Adapun materi yanga disampaikan adalah segala sesuatu yang
     berkaitan dengan edukasi maupun mitigasi kebencanaan terutama bencana gempa
                                                                        
     dan tsunami.                                                       
                                                                        
IV. METODE  PELAKSANAAN                                                 
          Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui dokumen
      pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh DPA-SKPA Dinas   
      Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor Organisasi : 2.22.3.26.0.00.01.0000
      Tanggal, 12 Februari 2025. Kegiatan Pengelolaan Museum Provinsi. Sub Kegiatan :
                                                                        
      Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap Museum Nomor: 
      2.22.06.1.01.03 Pekerjaan ini memiliki metode pelaksanaan sebagaimana
      terdiri dari Persiapan Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan/Implemtasi dan Pasca
      Kegiatan dengan uraian singkat sebagai berikut :                  
                                                                        
          Nama Pekerjaan : Museum Keliling                              
        1.                                                              
          Lokasi Pekerjaan : Banda Aceh                                 
        2.                                                              
          Waktu Pelaksanaan : 10 Hari Kalender                          
        3.                                                              
          Besar HPS/EO   : 129.964.350 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta 
        4.                                                              
                          Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus
                         Lima Puluh Rupiah)                             
       NO      AKTIVITAS/KEGIATAN              TIME TABLE               
       1. PERSIAPAN KEGIATAN                    4 Hari                  
          PELAKSANAAN                                                   
       2.                                                               
                                                4 Hari                  
          KEGIATAN/IMPEMENTASI                                          
       3. PASCA KEGIATAN                        2 Hari                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
V.  ANGGARAN  BIAYA                                                     
                                                                        
          Anggaran untuk membiayai pekerjaan tersebut tersedia dalam DPA SKPA
     Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp.
     129.964.350 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat
     Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) Sumber Dana DAK Non Fisik.      
                                                                        
                                                                        
VI. OUT PUT DAN OUT COME                                                
                                                                        
      - Out Put                                                         
     Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kegiatan museum untuk
menjadikan museum dengan taraf yang lebih baik dan mempuyai perubahan dan kualitas
setiap tahunnya dengan meningkatkan fungsi museum dalam bentuk pelayanan yang optimal
                                                                        
sehingga bisa mengikuti museum yang sudah sangat berkembang.            
      - Out Come                                                        
     Out Come yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah :               
       1. Peningkatan Pelayanan dan Pemanfaatan Museum Tsunami          
                                                                        
       2. Pengembangan peningkatan kapasitas melalui Kegiatan Museum keliling
       3. Menjadikan SDM museum yang sempurna dan bisa menyeimbangi dengan
          berbagai pengalaman                                           
       4. Meningkatkan kualitas informasi museum pada media online dan offline.
       5. Membuka potensi pelayanan yang lebih baik dan bermutu dari tahun ke tahun.
                                                                        
                                                                        
VII. TENAGA TEKNIS                                                      
      Personil inti yang dibutuhkan dalam kegiatan ini , antara lain :  
      1. Venue Manager                                                  
        Berpendidikan minimal (Sarjana) memiliki pengalaman satu tahun sebagai
                                                                        
        venue management serta bersertifikat. Jumlah tenaga venue manager yang
        dibutukan adalah 1 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP, surat pernyataan
        bersedia ditugaskan.                                            
      2. Krue EO                                                        
                                                                        
        Berpendidikan minimal (SMU sederajat), dapat bekerja dalam tim. Melampirkan
        ijazah, KTP, surat pernyataan bersedia ditugaskan. Jumlah tenaga krue EO yang
        dibutuhkan minimal 2 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP      
                                                                        
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                        
         Ruang lingkup pekerjaan Kegiatan Museum Keliling Museum Tsunami
    meliputi tahapan menyusun pekerjaan, tahapan pelaksanaan dan pasca kegiatan yaitu
    menyusun laporan kegiatan.                                          
     Konsep museum keliling                                             
          Museum keliling ini akan menggunakan ruangan pameran yang akan di pajang
     yang menggabungkan berbagai elemen seperti:                        
     •  Koleksi yang tersedia.                                          
     •  Footage museum tsunami Aceh dan fungsi dari museum tersebut.    
     •  Narasi atau materi dari pameran yang menggugah dan membuat generasi muda
        mengerti.                                                       
                                                                        
     Rencana Kerja                                                      
          Pembuatan museum keliling ini akan dibagi ke dalam beberapa tahap sebagai
     berikut:                                                           
     Pra-Produksi                                                       
                                                                        
     •  Riset dan Pengumpulan Data: Mengumpulkan koleksi yang akan di pajang, video,
        terkait peristiwa tsunami Aceh.                                 
     •  Skrip: Menyusun materi Pameran dan menentukan akan menginformasi fungsi
        dari museum.                                                    
     •  Pemetaan Lokasi: Menentukan lokasi pelaksanaan Pameran dan pemajangan
                                                                        
        pameran.                                                        
     •  Penyusunan Anggaran: Menyusun anggaran untuk Museum Keliling, termasuk
        biaya pembuatan pameran dengan skala kecil, dengan tsunami, seperti tempat
        tinggal penyintas, lokasi pemulihan, dan tempat bersejarah.     
                                                                        
     •  Wawancara: Mengadakan wawancara dengan penyintas, anggota keluarga
        korban, serta tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemulihan Aceh.   
     •  Pengambilan Suara: Merekam suara narasi, wawancara, serta elemen suara lain
        yang dibutuhkan.                                                
     Pasca-Produksi                                                     
                                                                        
     •  Menentukan konsep pameran dengan nuansa generasi muda dan konsep yang
        mudah dipahami.                                                 
     •  Penampilan video: yang sesuai dengan materi pameran.            
                                                                        
IX. KETENTUAN  LAINNYA                                                  
                                                                        
  a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia diharapkan dapat berkoordinasi dengan
     KPA/PPTK.                                                          
  b. Dokumen pertanggungjawaban pekerjaan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
     lainnya, terdiri dari:                                             
     1. Laporan pelaksanaan Kegiatan                                    
                                                                        
     2. Dokumentasi kegiatan                                            
     3. Invoice/Backup Invoice                                          
     4. Seluruh bahan pertanggung jawaban dijilid rapi sebanyak 4 (Empat) eks.
                                                                        
                                                                        
                                        Banda Aceh, 04 Agustus 2025     
                                     KUASA PENGUNAAN ANGGARAN           
                                   DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA