RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(BULETIN PANGAN)
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
1. Latar Belakang Perlu penyampaian informasi bagi masyarakat luas terkait dengan informasi
Kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi
pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
yang dilakukan oleh Dinas Pangan Aceh.
Semua kegiatan yang dilaksanakan lembaga pemerintah, terutama kegiatan di
bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan
pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan membutuhkan
sosialisasi dan publikasi agar subtansi dan pemanfaatannya dipahami oleh
masyarakat luas. Media cetak memiliki peran strategis tersendiri seperti dapat
dibaca berulang-ulang, menjadi bahan dokumentasi sekaligus dapat menjadi
referensi bagi pembaca.
Pemerintah Aceh melalui satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) Dinas Pangan
Aceh akan melaksanakan sejumlah agenda di bidang pangan baik bersumber dari
APBN,APBA maupun sumber off budget lainya. Dalam rentang waktu tersebut,tak
terhitung jumlah pekerjaan yang akan dilaksanakan yang juga melibatkan
sejumlah SKPA dalam instansi terkait lainnya terutama dengan Dinas Pangan di
kabupaten/Kota. Media-media komersil yang ada tidak mungkin mengakomodasi
dengan baik semua kegiatan tersebut untuk disampaikan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan itu, maka Dinas Pangan berkoordinasi dengan Biro Humas
Setda Aceh memandang perlu untuk menerbitkan Tabloid “Buletin Pangan” yang
akan disisipkan melalui Media Serambi Indonesia.
2. Maksud dan Tujuan Sarana penyampaian informasi kepada masyarakat luas tentang Kebijakan
daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi
pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
yang telah, sedang dan akan berjalan yang dilakukan oleh pemerintah, stakeholder
dan instansi terkait.
Media komunikasi dengan masyarakat dalam proses perencanaan Dinas Pangan
Aceh ke depan.
3. Sasaran Masyarakat
4. Lokasi Kegiatan Dinas Pangan Aceh dan 23 Kabupaten/kota
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPA – APBA Dinas Pangan Aceh Tahun 2025
6. Pagu Anggaran Rp.63.000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta rupiah)
7. HPS Rp.62.937.000,- (Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu
rupiah)
8. Nama dan Nama PPK : Nurhayati, SE, M. Si
Organisasi PPK
Satuan Kerja : Dinas Pangan Aceh
9. Ruang Lingkup Melakukan liputan, menyiapkan materi dan desain buletin, pencetakan buletin dan
Kegiatan distribusi melalui supplemen ke sebagian pembaca di Provinsi Aceh.
10. Jangka Waktu 15 (Lima belas) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan