URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor Pusat Diskominfosandi Aceh
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor Pusat
Diskominfosandi Aceh, serta mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam melaksanakan
pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan spesifikasi
teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang mungkin
timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang
ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
pengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir kegiatan
pelaskanaan fisik.
10. Melakukan koordinasi dengan Kuasa pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan laporan
akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan pelaksanaan
kegiatan.
12. Mengawasi jalannya pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor Pusat Diskominfosandi
Aceh; baik itu dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek kualitas
maupun kuantitas pekerjaan.
II. TUGAS
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis pelaksanaan
pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan sesuai dengan
persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan waktu
pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi selama
pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan gambar,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin Proyek.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
9. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku
Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
10. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan konstruksi
detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih dahulu.
11. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan sedang
berjalan dan masalah yang timbul dan dilaporkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa
Pengguna Anggaran.
12. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :
- Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
- Peralatan yang digunakan.
- Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
- Waktu pekerjaan/jam kerja.
- Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.
13. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
14. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi Pelaksanaan Fisik.
15. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan atas
perintah Pemimpin Proyek.
16. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
17. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek.
18. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh Kontraktor.
19. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
(PHO).
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Komunikasi Informatika dan
Persandian Aceh
Safrizal, AR. S.Sos, MM
NIP : 19730315 199303 1 007