R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT(RKS)
REHAB GEDUNG DAMKAR DI KIA LADONG
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
2025
1 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
PASAL 1 PENDAHULUAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi, maka perlu suatu acuan untuk mengatur dan mengontrol
1.
kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, hendaknya memiliki rencana kerja yang terstruktur dan
berurutan diserta pedoman spsifikasi teknis dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan
pengendalian mutu, biaya dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Untuk mencapai tujuan yang
pengendalian yang diharapkan, maka disusunlah rencana kerja dan spesifikasi teknis ini yang memuat
beberapa pasal dan penjelasan teknis serta jenis, type, ukuran, dimensi serta produk yang akan
dijadikan acuan dalam pelaksanaan di lapangan.
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan pada REHAB
GEDUNG DAMKAR DI KIA LADONG Secara lengkap. Seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat
disesuaikan/dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud, lingkup pekerjaan yang
2.
tertuang dalam rincian anggaran biaya, dalam hal ini mencakup pada hal-hal sebagai berikut :
Pengadaan tenaga kerja .
a)
Pengadaan Bahan/Material.
b)
Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
c)
direncanakan.
Penugasan kepada pemborong/Kontraktor pada pekerjaan yang disubkan.
d)
Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
e)
Pembuatan shop drawing dan asbuilt drawing.
f)
Membuat laporan progres pekerjaan
g)
Menampilkan dokumentasi kegiatan lapangan
h)
Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan
3.
dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan
sebagaimana diungkapkan dalam satu/lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan.
a)
Persyaratan Teknis Umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan.
b)
Rincian Volume Pekerjaan/Rincian Penawaran.
c)
Dokumen-dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
d)
Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
4.
2 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum
tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2 Referensi
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan- persyaratan
1.
teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-
peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
SNI 2847 : 2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan.
•
SNI 1726 : 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
•
Gedung dan Non Gedung.
SNI 1727 : 2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait Bangunan Gedung dan
•
Struktur Lain.
SNI 2052 : 2017 tentang Baja Tulangan Beton.
•
SNI 3564 : 2014 tentang Cat tembok emulsi.
•
SNI 2049 : 2015 tentang Semen Portland.
•
SNI 8640 : 2018 tentang Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding.
•
SNI 0225 : 2011 dan amandemennya Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
•
SNI 0225 : 2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
•
Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
•
SNI 8153 : 2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung.
•
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat yang
•
bersangkutan dengan masalah bangunan.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas, maupun
standart- standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau
pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
1.3 Bahan
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang
ditentukan pabrik pembuatnya.
Baru/ Bekas
1.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus
merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali
tidak diperbolehkan.
3 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Tanda Pengenal
2.
Dalam hal dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan
a)
yang dihasilkan, baik berupa cap/merk dagang pengenal pabrik/produsen bersangkutan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan
b)
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas , bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus
diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya.
Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai
c)
dengan referensi pada ayat I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak /belum ada
pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan Sesuai petunjuk Direksi dan
Konsultan Pengawas.
Merk Dagang dan Kesetaraan.
3.
Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk di dalam Persyaratan Teknis Umum,
a)
secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas penampilan (Performance)
dari bahan/ produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setara“.
Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain yang dapat
b)
dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai
merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bila telah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Direksi Pengawas atas Kesetaraan tersebut.
Penggunaan Bahan/Produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan
c)
pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya
diabaikan.
Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
d)
lebih diutamakan.
Penggantian (Substitusi)
4.
Pemborong/supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/produk lain
a)
dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan bahan/
b)
produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong/ suplier
•
seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap
tidak ada.
Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dan
•
4 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka
perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
Persetujuan Bahan
5.
Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
a)
sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari
Direksi dan Konsultan Pengawas atau kesesuaian dari bahan/Produk tersebut pada Persyaratan
Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/brosur dari
bahan/produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas
Lapangan.
Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan
b)
tanggung jawab pemborong/suplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur seperti tersebut di atas tidak melepaskan
c)
tanggung jawab Pemborong/Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan
bahan/Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima
atau disetujuinya seluruh bahan/produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang
telah disetujui.
Contoh
6.
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/produk kepada Direksi atau Konsultan Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan/ produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Contoh
a)
Untuk bahan/produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
•
disetujui/ diterima oleh Direksi dan Konsultan Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian kepada Direksi dan Konsultan Pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/Lembaga Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi dan Konsultan Pengawas .
Untuk Bahan/produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
•
disetujui/diterima oleh Direksi dan Konsultan Pengawas , kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan
salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
Contoh yang Disetujui
b)
Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas atau contoh yang
•
telah memperoleh persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas harus dibuat suatu
5 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah
contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi dan Konsultan Pengawas . Bila
dikehendaki, Pemborong/Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh
berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
Pada waktu Direksi dan Konsultan Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
•
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
Waktu Persetujuan Contoh
c)
Adalah tanggung jawab dari pemborong/ supllier untuk mengajukan contoh pada
•
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak akan
menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
Untuk bahan/produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan
•
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi dan
•
Konsultan Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal
dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan
teknis (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Untuk bahan/produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan suatu merk
•
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
pembuktian kesetaraan.
Untuk bahan/Produk yang bersifat pengganti/substitusi, keputusan persetujuan akan
•
diberikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan atau pun produk yang lain
•
karena sifat/jumlah/harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh
dalam bentuk bahan/produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur
dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen.
▪
Surat surat seperlunya dari agen/importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
▪
6 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
▪
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
▪
petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, contoh dari bahan/Produk yang diajukan
d)
belum diperoleh persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas tanpa pemberitahuan tertulis
apapun, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas .
Penyimpanan Bahan
7.
Persetujuan atas suatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan bahan
1.
produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu
ternyata bahwa bahan/ produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi dan
Konsultan Pengawas berhak memerintahkan agar :
Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
a)
Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/ produk tersebut segera dikeluarkan
b)
dari lokasi pekerjaan selama 2x24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya harus
2.
dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
a.
Berukuran minimal 40 x 60 cm.
b.
Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
c.
Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
d.
Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa
e.
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
pekerjaan.
1.4 Pelaksanaan
Rencana Pelaksanaan
1.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak,
pemborong harus menyiapkan beberapa dokumen dibawah ini:
Menyerahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai
a)
seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram dan
dinyatakan pula urutan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
7 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Kegiatan Pemborong selama masa pengadaan/pembelian material serta waktu pengiriman
b)
atau pengangkutan berupa:
Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan.
•
Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
•
Kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
c)
Pembuatan gambar-gambar kerja.
d)
Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
e)
Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
f)
Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut
g)
Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direksi dan atau Konsultan Pengawas untuk
dilakukan pemeriksaan. Direksi dan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksan rencana kerja
Pemborong tersebut dan memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada
Direksi atau Konsultan Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau
rencana kerja tersebut, paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari
Direksi atau Konsultan Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Direksi atau Konsultan Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana
kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan
sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
Gambar Kerja (Shop Drawing)
2.
Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings) belum
a)
cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Pemborong
wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara
pelaksanaan tersebut.
Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/Pegawas.
b)
Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
c)
persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3
(tiga).
Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan bahan
d)
atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Ijin Pelaksanaan
3.
8 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Pemborong
diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan Pengawas
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan
Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
Contoh Pekerjaan (Mock Up).
4.
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, Pemborong wajib menyediakan sebelum
pekerjaan dimulai.
Rencana Mingguan dan Bulanan.
5.
Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
a)
berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas
suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib menyerahkan kepada
b)
Direksi dan Konsultan Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun bulanan
c)
dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi dan Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaan.
Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk memberitahu
d)
Direksi dan Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
Kualitas Pekerjaa
6.
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan.
Pengujian Hasil Pekerjaan
7.
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
a)
tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada Pasal I.2.
dari Persyaratan Teknis Umum ini.
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan /Lembaga yang akan melakukan
b)
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas dari Lembaga/Badan Penguji
milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal
yang terakhir ini Pemborong/Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Pemborong.
c)
Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji yang
d)
9 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada lembaga/Badan
lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh
pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan
e)
yang berbeda, maka dapat dipilih untuk:
Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
•
Melakukan pengujian ulang pada bahan/lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
•
ketentuan tambahan sebagai berikut :
Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi dan Konsultan
▪
Pengawas dan Pemborong/ supplier maupun wakil-wakilnya.
Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
▪
Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bila mana kedua belah pihak
•
sepakat untuk menganggapnya demikian.
Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
•
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong/ supplier.
Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidak tepatan kesimpulan dari hasil pengujian
•
yang kedua, maka:
2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong/Supplier
▪
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/pengulangan
▪
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
8.
Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana akan
a)
secara visual menghalangi Direksi dan Konsultan Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi dan Konsultan Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat
disetujui kelanjutan pengerjaannya.
Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada Direksi dan
b)
Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi tersebut, guna
10 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Pemborong.
Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah- langkah
c)
untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua)
hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
d)
melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian Pemborong (SPP).
Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan untuk
e)
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian
pekerjaan yang ditutupi.
Kebersihan dan Keamanan
9.
Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam keadaan
a)
rapi dan bersih.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan tenaga,
b)
peralatan, atau tanda-tanda khusus.
1.5 Alat-Alat Kerja Dan Alat-Alat Bantu
Kontraktor harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan
1.
pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya: beton molen, katrol, steger, mesin-mesin dan
alat-alat lain yang diperlukan.
Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan segera menyingkirkan alat- alat tersebut, pada
2.
butir 1 Pasal ini, serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada butir 1 Pasal ini.
3.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti
tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan dan lain – lain.
1.6 Pembangkit Tenaga Dan Sumber Air
Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh Kontraktor
1.
termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya
kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air
2.
11 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
yang sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut. Kontraktor harus memasang sementara pipa-pipa dan
lain-lain peralatan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai.
Biaya untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Kontraktor.
Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk dan sebagainya
3.
tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas .
1.7 Iklan
Kontraktor tidak diizinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan kerja atau di tanah yang
berdekatan tanpa izin dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
1.8 Jalan Masuk Dan Jalan Keluar
Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor dan
1.
disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan
2.
memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban Kontraktor.
1.9 Perlindungan Terhadap Bangunan Lain Disekitarnya
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
1.
akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-
lain yang ada di lapangan pekerjaan dan lingkungan selama hal tersebut di atas tidak termasuk di
dalam pekerjaan.
Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan
2.
umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.
Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi beban
Kontraktor.
1.10 Kecelakaan Dan Kesehatan
Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
1.
Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) terisi
2.
menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya menjadi
3.
beban Kontraktor.
Kontraktor diwajibkan menyediakan rambu-rambu keselamatan kerja untuk menghindari bahaya
4.
12 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan.
Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
5.
Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum
6.
lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang keselamatan kerja
dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
1.11 Pengawasan
Setiap saat Direksi atau Konsultan Pengawas harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan
1.
menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan, Kontraktor harus mengadakan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan.
Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari Pengawasan Direksi atau
2.
Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhn
Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga diperlukan
3.
Pengawasan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas , maka segala biaya untuk itu menjadi beban
Kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan
surat disampaikan kepada Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Direksi.
Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas Direksi adalah
4.
terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum / dimasukan didalam gambar - gambar dan RKS dan
risalah penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seizin Pemilik Proyek (Direksi).
1.12 Pemeriksaan, Penyediaan Bahan Dan Barang
Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini
1.
dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu / kualitas bahan dan barang yang digunakan.
Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Direksi atau Konsultan
2.
Pengawas oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek. Waktu penyampaiannya
dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan barang harus
3.
mendapat rekomendasi dari Konsultan Pengawas berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-
gambar dan risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi).
Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan atas biaya
4.
Kontraktor setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Direksi, maka bahan dan barang tersebut
seperti di atas yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
13 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar
5.
penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas
maupun sifatnya.
Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memasukan sejauh keperluan biaya
6.
untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap
bertangung jawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Konsultan Pengawas atau Direksi.
1.13 Rencana Kerja, Syarat-Syarat Pelaksanaan Serta Gambar Kerja
Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
1.
Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Kontraktor diwajibkan
2.
mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi dan Kontraktor diwajibkan pula mentaati dan
mengikuti keputusan Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Direksi.
Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran
3.
dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar- gambar, tapi jika
mungkin ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar
4.
tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau untuk memungkinkan
Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor
harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya
Kontraktor.
Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau Dokumen Kontrak
5.
lainnya, yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan, maka ini harus
diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan
masalahnya. Kalau hal yang menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada Direksi atau
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusannya.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang saling melengkapi
6.
satu sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
1.14 Penjelasan Perbedaan Dokumen
Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang
berlainan bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan harus diinformasikan kepada
Direksi atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan kepastian mengenai gambar yang dipergunakan.
14 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
1.15 Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
1.
berdasarkan gambar-gambar kerja dan disampaikan kepada Konsultan Pengawas atau Direksi untuk
mendapat persetujuan.
Pekerjaan Kontraktor belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui Direksi atau
2.
Konsultan Pengawas .
Direksi atau Konsultan Pengawas harus mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti gambar
3.
pelaksanaan yang diusulkan oleh Kontraktor.
Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pihak
4.
Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan atas proses ini tidak berarti
Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan semua biaya
5.
pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
1.16 Gambar Yang Berubah Dari Rencana
Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Proyek (Direksi)
1.
berdasarkan pertimbangan Konsultan Pengawas .
Perubahan rancangan ini harus digambarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik
2.
Proyek, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar dan gambar perubahan
rancangan.
Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan
3.
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) kemudian dilampirkan dalam Berita
4.
Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
1.17 Kerusakan Bagian Pekerjaan Oleh Pelaksana/Kontraktor/Sub-Kontraktor
Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari pekerjaan satu dengan pekerjaan lain, harus selalu
1.
dalam koordinasi yang baik, agar kerusakan dari masing-masing bidang pekerjaannya dapat
dihindari.
Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Kontraktor yang bersangkutan diwajibkan
2.
memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dan disetujui Konsultan Pengawas
atau Direksi secara tertulis.
15 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
1.18 Keamanan Dan Penjagaan
Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap pekerjaannya,
1.
tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar,
pohon- pohon dan taman-taman yang telah ada.
Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang telah
2.
terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur,
3.
jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi pemborong
untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
Pemborong harus menyediakan tempat kerja dan tempat penyimpanan sementara. Yang termasuk
4.
dari bagian tersebut adalah Direksi Keet, bedeng, maupun Gudang Material di lapangan. Seluruh
kelengkapan / hal lain yang diperlukan dalam membangun dan opersional direksi keet / los kerja /
gudang adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pemborong.
Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan pekerjaan
5.
sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan- jalan yang harus digunakan baik
jalan perorangan atau umum, milik Pemilik Proyek (Direksi) atau milik pihak lain.
Pemborong harus membebaskan Pemilik Proyek (Direksi) dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
6.
dengan hal tersebut di atas.
Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau jembatan
7.
yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit- unit alat berat
8.
lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan
kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal
tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemilik Proyek (Direksi) dan Instansi yang
berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
1.19 Papan Nama Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di lapangan
1.
selama berlangsungnya pekerjaan.
Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca oleh masyarakat
2.
umum.
16 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi perkuatan dan tiang
3.
penyangga.
1.20 Unsur Pekerjaan Yang Disebutkan Kembali
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab yang
menyebutkan kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan
item/ayat tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.
1.21 Penyelesaian Dan Penyerahan
Dokumen Terlaksana (As Build Documents)
1.
Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Pemborong wajib menyusun Dokumen Terlaksana
a)
yang terdiri dari :
Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
•
Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
•
Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
b)
Pekerjaan Persiapan
•
Supply bahan, perlengkapan/ peralatan kerja
•
Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
c)
Dokumen pelaksanaan
•
Gambar-gambar perubahan
•
Perubahan Persyaratan Teknis
•
Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Pemilik Proyek
•
(Direksi) dan Konsultan Pengawas .
Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) dan
d)
Konsultan Pengawas.
Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan
e)
pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
pesawat/instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing
barang tersebut.
Kecuali dengan ijin khusus dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas dan Pemilik
f)
Proyek (Direksi), Pemborong harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan
kepada Pemilik Proyek (Direksi). Pemborong tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan
ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
17 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Penyerahan
2.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemilik Proyek
(Direksi) :
2 (dua) dokumen terlaksana.
a)
Untuk peralatan/ perlengkapan:
b)
2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
•
suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
•
Untuk berbagai macam :
c)
Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
•
Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
•
Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai,surat fiscal pajak, dan
d)
lain-lain).
Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/Warranty sesuai uang yang dipersyaratkan.
e)
Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas
f)
.
Bahan finishing lantai/dinding & atau masing masing minimal 2 m2.
g)
1.22 Jaminan/Garansi
Kontraktor wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau alat-alat yang
mendapat garansi/jaminan dari agen atau suplier atau distributor yang memproduksi material / alat tersebut ke
Konsultan Pengawas, yang kemudian untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek (Direksi).
18 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
1.
bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan Direksi Keet dan
2.
Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
2.2 Peralatan Kerja Dan Mobilisasi
Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan peralatan bantu yang
1.
akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan
segala biaya pengangkutan.
Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang
2.
menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
Pengawas atau Pemilik Proyek (Direksi) berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
3.
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut,
4.
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan dalam bekerja pada kondisi apapun, seperti
5.
: tenda- tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan
atau tempat lain yang memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
lainnya.
2.3 Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di lapangan
1.
selama berlangsungnya pekerjaan.
Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca oleh masyarakat
2.
umum.
Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi perkuatan dan tiang
3.
penyangga.
Kontraktor harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik Pelaksana,
4.
pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang ada dari
gangguan para pekerja pelaksana ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap hari dan
5.
19 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
harus selalu mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja pelaksana
6.
diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada bagian badan yang
mudah terlihat oleh petugas keamanan.
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
7.
pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas
keamanan untuk mengatur sirkulasi/arus kendaraan keluar/masuk proyek.
Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar
8.
pengaman pada sekeliling site pekerjaan untuk melindungi material dan barang-barang yang
digunakan pada lokasi kerja.
Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
9.
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan bahan.
Pagar pengaman dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai
10.
dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
2.4 Pakerjaan Pembongkaran
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pembongkaran Atap Existing
b. Pelaksaan Pekerjaan
1) Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia
2) Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran
3) Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan
tentangcacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan
Pengawas)
4) Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman
5) Penempatan hasil bongkaran/ puing-
puing tidak boleh mengganggu tahapanpekerjaan selanjutnya dan lingkungan
sekitar
6) Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia.
20 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
2.5 Pakerjaan Instalasi Listrik Kerja
1. Umum
- Ruang Lingkup: Pekerjaan ini mencakup penyediaan material,
peralatan,tenaga kerja, pemasangan, penyambungan, pengujian, dan
penyerahan instalasi listrik lengkap sesuai gambar kerja dan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan.
- Standar dan Acuan: PUIL 2011, SNI, ketentuan PLN, dan peraturan K3
bidang listrik.
- Tujuan: Menghasilkan sistem kelistrikan yang aman, efisien, dan handal.
2. Persyaratan Bahan
- Kabel: Tembaga berisolasi PVC atau NYA/NYM/NYY sesuai spesifikasi
dan SNI.
- Pipa Pelindung: PVC kelas medium atau pipa baja galvanis.
- Sakelar & Stopkontak: Minimal 10A/250V dengan grounding.
- Panel Listrik: Dilengkapi MCB/ELCB, busbar tembaga, enclosure sesuai IP
rating.
- Perlengkapan Penerangan: LED atau lampu hemat energi.
- Semua material harus baru, bebas cacat, dan memiliki sertifikat mutu.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Persiapan: Pemeriksaan lapangan dan gambar kerja, memastikan sumber
listrik dimatikan, menyiapkan peralatan kerja dan APD.
- Metode Pemasangan: Pemasangan pipa pelindung sesuai jalur, penarikan
kabel sesuai radius tekukan, penyambungan kabel dengan konektor yang
tepat, pemasangan perlengkapan sesuai diagram.
- Pengujian dan Commissioning: Pemeriksaan tahanan isolasi, kontinuitas,
polaritas, uji fungsi MCB/ELCB, pemeriksaan grounding.
4. Syarat K3
- Menggunakan APD lengkap.
- Area kerja harus kering, bebas hambatan, dan aman dari bahan mudah
terbakar.
- Memasang rambu peringatan listrik bertegangan.
- Tidak bekerja pada instalasi bertegangan kecuali dengan prosedur khusus.
21 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
5. Pengendalian Mutu
- Semua material dan peralatan diperiksa sebelum pemasangan.
- Pekerjaan diawasi oleh teknisi bersertifikat.
- Semua pengujian dicatat dalam Laporan Pengujian Instalasi Listrik.
- Gambar as-built harus diserahkan saat serah terima pekerjaan
2.6 Pengadaan K3 Keselamatan, Asuransi Ketenagakerjaan
Sistem keamanan dan keselamatan kerja terhadap keseluruhan personil baik
Pengawas, Pelaksana dan juga pekerja terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan
menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3,
memasang rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat
pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu sendiri.
Untuk melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan kotak/almari P3K
mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila Puskesmas tidak mampu
akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat. Seluruh tenaga kerja yang bekerja pada proyek ini
akan diikut sertakan dalam program Astek ataupun Jamsostek.
Secara umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak
terjadi kecelakaan kerja ( zero accident)
Program keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
· Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
· Struktur organisasi K3
· Pokok-pokok perhatian K3
· Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan
· Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
· Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
· Daftar Instansi terkait.
· Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site.
· Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
· Lokasi penyimpanan bahan/material.
· Lokasi fabrikasi
· Direksi keet
· Barak kerja.
22 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Struktur Organisasi Unit K3 :
· Ketua Unit K3 : Kepala Proyek
· Sekretaris : Teknik
· Bendahara : Personalia dan Keuangan
· Pelaksana K3 : Para Pelaksana
· Anggota : Seluruh personil proyek.
Pokok-pokok perhatian K3 :
Kecelakaan kerja akibat dri penggunaan :
1. Alat / Mesin
2. Tahapan/metode pelaksanaan.
Penyakit akibat kerja
1. Suara dan asap pengguna alat
2. Penggunaan bahan kimia berbahaya
Pemaparan terhadap kondisi lingkungan.
Pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K )
Usaha-usaha penyelamatan Kegiatan K3, meliputi :
Kelengkapan administrasi
• Pendaftaran proyek ke Disnaker setempat
Pihak pelaksana proyek wajib melapor dan mendaftar ke Disnaker setempat,
karena Disnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung
jawab menangani K3
• Pendaftaran dan pembayaran ASTEK
Sesuai dengan ketentuan Negara, perusahaan/proyek yang mempekerjakan tenaga
kerja lebih dari 10 orang, wajib melindungi pekerja melalui Asuransi Tenaga
Kerja.
• Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, misalnya CAR
• Izin dari pihak yang terkait tentang penggunaan jalan dan jembatan
Untuk beberapa proyek kadang perlu alat berat yang harus didatangkan dan bila
keadaan jalan/jembatan relatif kecil, perlu izin pihak terkait.
• Keterangan laik pakai untuk penggunaan alat berat/ringan yang memerlukan
rekomendasi dari Depnaker atau instansi yang berwenang.
23 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
• Peralatan proyek yang menyangkut keselamatan umum pada saat pengoperasian
harus dimonitor pemakaiannya oleh instansi pemerintah yang berwenang.
• Pemberitahuan kepada pemerintah/lingkungan setempat perihal laporan tentang
keberadaan/kegiatan proyek.
Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi :
· Safety Patrol : Suatu team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan
patroli selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli masing-
masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan/yang
mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok ukurnya adalah : Safety Plan, Panduan
pelaksanaan K3 dan hal-hal yang secara teknis mengandung resiko.
· Safety Supervisor : Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus
menerus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3 :
Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung terhadap para
pelaksana di lapangan.
· Safety Meeting : Rapat membahas hasil/laporan dari safety patrol maupun
hasil/laporan dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting adalah
perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai K3 dan perbaikan system kerja untuk
mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
· Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan : Pelaporan dan Penanganan kecelakaan
terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban meninggal
dan kecelakaan peralatan berat.
Perlengkapan Diri (APD)
· Helmet: Alluminium, Standard (CIC)
· Sepatu lapangan : kulit, karet
· Jas hujan
· Masker las
· Kaca mata las
· Sabuk pengaman
· Tali pengaman
· Masker hidung
· Penutup telinga
· Sarung tangan
· Handy Talky
24 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
· Senter
· Tas Pinggang
· Kartu pengenal.
Perlengkapan K3
· Tandu Orang
· Alat pemadam kebakaran
· Rambu-rambu petunjuk
· Spanduk K3
· MCK
· Pompa air
· Mushola
· Bedeng pekerja
· Ruang Klinik
· P3K
· Papan pengumuman.
Manajemen Pelaksanaan K3L dalam Pelaksanaan di Proyek
Perusahaan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga
kerja, baik yang mempunyai kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas.
Kegiatan jasa konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi, mesin-
mesin, bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti
robohnya perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik dan
kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa konstruksi
yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan ataupun kecelakaan,
menjaga keselamatan, kesehatan, sehingga pekerja dapat melakukan pekerjaan merasa
aman terhadap bahaya.
Syarat-syarat Manajemen K3L yang akan diterapkan di proyek antara lain sebagai
berikut:
· Memberi pengarahan langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan
guna mencegah dan mengurangi kecelakaan.
· Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan
· Membekali peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan
pekerjaan
25 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
· Mencegah dan mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap
pekerja.
· Memberikan fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti
lampu penerangan, ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
· Memelihara kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam
bidang kesehatan.
· Memperoleh keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan
tenaga kerja, peralatan kerja dan proses dan metode kerja.
· Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang sedang
bekerja.
· Menyediakan fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
· Menyediakan obat-obatan di proyek.
A. Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1. Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana
kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu
b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial,
26 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan
yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya
diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok
Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai
kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama
melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor
yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis,
bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a) Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b) Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c) Teliti dalam bekerja
d) Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat
terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
B. Tujuan Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.
27 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan
atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah
sebagaai berikut :
a. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
b. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan
sewaktu bekerja.
c. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
d. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
e. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
f. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap
terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi
kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis,
dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
C. Undang-undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi
tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan
produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan
kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup
28 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/
penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal
utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi
secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b. Adanya tenaga kerja, dan
c. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan
undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan
perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses
produksi berjalan lancar.
D. Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib
dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja.
Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan
kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO
(International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan
dan lingkungan kerja.
b. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
d. Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker,
kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
e. Alat-alat pelindung badan Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus
benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri
dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-
alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
29 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
f. semua item pekerjaan yang tercantum dalam gambar kerja dan RAB diwajibkan
memakai K3
30 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
PASAL 4
PEKERJAAN KANOPI
4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan kanopi dengan spesifikasi sebagai berikut:
Rangka: Menggunakan besi hollow sesuai ukuran dan ketebalan yang direncanakan
1.
dalam gambar kerja.
Penutup atap: Menggunakan spandek tebal 0,35 mm atau setara, terpasang rapi dan
2.
sesuai kemiringan yang ditentukan.
Pekerjaan meliputi pemotongan, penyambungan, pengelasan, pengecatan anti karat,
3.
serta pemasangan sesuai metode kerja yang disetujui
4.2 Persyaratan Bahan
1. Besi Hollow
o Terbuat dari baja karbon berkualitas standar SNI atau setara.
o Ukuran dan ketebalan sesuai gambar rencana (minimal ketebalan 1,2 mm
untuk rangka utama).
o Permukaan bebas dari karat, minyak, atau cacat produksi.
o Sebelum pemasangan, seluruh permukaan harus dibersihkan dan diberikan
lapisan cat anti karat (anti corrosion primer).
2. Penutup Atap Spandek
o Terbuat dari baja lapis aluminium seng (zincalume) dengan ketebalan nominal
0,35 mm (± toleransi pabrik).
o Warna dan profil sesuai spesifikasi yang disetujui.
o Bebas dari penyok, retak, atau cacat lapisan cat.
3. Bahan Pelengkap
o Baut dan mur: Galvanis tahan karat, ukuran sesuai kebutuhan.
o Sealant: Tahan cuaca (weatherproof), fleksibel, dan kompatibel dengan
material logam.
o Cat anti karat: Standar SNI atau setara, warna sesuai gambar kerja atau
persetujuan direksi teknis.
31 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
4.3 Syarat-syarat pelaksanaan
1. Persiapan Pekerjaan
Semua gambar rencana, spesifikasi, dan instruksi lapangan harus dipahami sebelum
a.
memulai pekerjaan.
Lokasi kerja dibersihkan dari material atau hambatan yang mengganggu
b.
pemasangan.
Bahan harus diperiksa kualitasnya sebelum dipasang.
c.
2. Pelaksanaan Rangka Hollow
Pemotongan dan penyambungan besi hollow dilakukan menggunakan peralatan
a.
yang sesuai untuk menghasilkan potongan rapi.
Sambungan dilas penuh atau full weld pada titik yang ditentukan, kemudian
b.
dibersihkan dari percikan las dan dilapisi cat anti karat.
Posisi dan ketinggian rangka harus sesuai gambar kerja dengan toleransi kemiringan
c.
dan kelurusan ±2 mm.
3. Pemasangan Penutup Atap Spandek
Spandek dipasang mulai dari sisi bawah menuju ke atas (atau sesuai arah
a.
kemiringan atap) agar aliran air hujan lancar.
Setiap lembar spandek diikat menggunakan self-drilling screw atau baut galvanis
b.
dengan jarak maksimum 1.000 mm pada rangka penyangga.
Tumpang tindih minimal 1 gelombang pada sisi samping dan minimal 200 mm pada
c.
sisi panjang.
32 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
BAB 5 PEKERJAAN ATAP
5.1 Lingkup pekerjaan
- Kaki kuda-kuda UNP 5 (50.38.5)
- Kaki kuda-kuda UNP 10 (100.50.5)
- Gording CNP 100.50.20.1,8
- Gording Siku CNP 60.60.6
- Penutup atap spandek tebal 0.35 mm terpasang
- Pemasangan Rabung atap spandek
- Baut bolt 12 mm
- Fisher 3 inch
- Plat Siku
- Pengecatan anti karat pada rangka atap
5.2 Spesifikasi
1. Kaki Kuda-Kuda UNP 5 (50.38.5)
• Material: Baja kanal U (UNP) dengan dimensi 50 mm × 38 mm × tebal 5 mm.
• Standar Baja: Mengacu pada standar SNI atau JIS G 3192.
• Fungsi: Digunakan sebagai elemen kaki kuda-kuda untuk menopang struktur
atap.
• Penyambungan: Menggunakan pengelasan atau sambungan baut sesuai
perhitungan struktur.
2. Kaki Kuda-Kuda UNP 10 (100.50.5)
• Material: Baja kanal U (UNP) dimensi 100 mm × 50 mm × tebal 5 mm.
• Standar: SNI atau JIS G 3192.
• Fungsi: Sebagai komponen utama kaki kuda-kuda yang menyalurkan beban ke
struktur bawah.
• Pemasangan: Didirikan secara vertikal/miring sesuai gambar kerja, disambung
dengan batang atas dan bawah kuda-kuda.
3. Gording CNP 100.50.20.1,8
• Material: Baja kanal C (CNP) dengan dimensi 100 mm × 50 mm × 20 mm ×
tebal 1.8 mm.
• Standar Baja: SNI 8399:2017 atau setara.
• Fungsi: Menahan dan mendistribusikan beban penutup atap ke kuda-kuda.
33 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
• Pemasangan: Dipasang melintang pada rangka atap dengan sambungan baut
atau las.
4. Gording Siku CNP 60.60.6
• Material: Besi siku atau CNP dengan ukuran 60 mm × 60 mm × 6 mm.
• Fungsi: Tambahan penguat untuk sistem gording atau pengikat antar struktur.
• Pemasangan: Dengan sistem baut atau las tergantung kebutuhan desain.
5. Penutup Atap Spandek Tebal 0.35 mm Terpasang
• Material: Spandek (campuran seng, aluminium, dan silikon) tebal 0.35 mm.
• Panjang & Warna: Menyesuaikan kebutuhan lapangan dan desain arsitektur.
• Pemasangan: Dilakukan secara overlapping minimum 1 gelombang, dengan
sekrup roofing anti karat.
• Standar: SNI 07-2053-2006 untuk lembaran logam gelombang.
6. Pemasangan Rabung Atap Spandek
• Material: Rabung (nok) dari bahan spandek yang sama dengan penutup atap.
• Dimensi: Menyesuaikan bentuk dan lebar atap.
• Pemasangan: Dengan sekrup roofing dan sealant untuk mencegah kebocoran.
7. Baut Bolt 12 mm
• Jenis: Baut baja diameter 12 mm dengan mur dan ring.
• Fungsi: Penyambung antar elemen struktur baja (kuda-kuda dan gording).
• Pemasangan: Menggunakan kunci torsi sesuai spesifikasi kekencangan.
8. Fisher 3 Inch
• Jenis: Fisher plastik atau logam panjang 3 inch (± 7.5 cm) untuk sambungan ke
beton.
• Fungsi: Mengencangkan elemen struktur baja ringan ke struktur bangunan
(dinding/balok beton).
• Pemasangan: Dibor dan disekrup dengan sekrup panjang sesuai ukuran fisher.
9. Plat siku
• Material: Plat baja hitam / galvanis
• Ukuran Siku: 50 x 50 mm
• Ketebalan Plat: 4 mm
• Panjang: 100-200 mm
• Jumlah Lubang: 2-4 lubang
• Diameter Lubang: Ø12 mm
• Pemasangan: Menggunakan baut Ø12 mm dan fisher 3 inch
34 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
10. Pengecatan Anti Karat Pada Rangka Atap
• Material yang akan dicat adalah Rangka atap baja (UNP, CNP, plat siku, dll)
• Jenis cat primer yang digunakan poxy primer antikarat berbasis pelarut
(solvent-based)
• Jenis cat finishing, top coat alkyd enamel / epoxy finish, tahan cuaca dan UV
• Pengecatan dilakukan menggnakan kuas, roller, atau semprot (spray gun)
sesuai kondisi lapangan
• Jumlah lapisan terdiri dari 2 lapisan primer ditambah 1-2 lapis finishing
5.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Material harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke
lokasi proyek.
2. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas, Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan,
untuk diperiksa dan disetujui.
3. Bahan–bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan
tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas
4. Bahan–bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
5. Semua bahan–bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
dalam keadaan baru berkualitas baik, telah disetujui Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas
6. Penutup Atap Spandek, tebal 0.3 mm produk dalam negeri berkualitas SNI.
7. Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju
ke atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
35 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
PASAL 6 PEKERJAAN KANOPI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan rangka kanopi dari pipa hollow beserta
penutup atap spandek, lengkap dengan komponen penguat dan kelengkapan sistem
penyambungnya.
2. Spesifikasi Teknis Material
a. Rangka Hollow
• Jenis Material: Besi hollow galvanis atau hollow hitam (sesuai gambar kerja).
• Dimensi: Umumnya ukuran 40x40 mm atau 40x60 mm dengan ketebalan 1.6 mm – 2.0
mm.
• Standar Mutu: Mengacu pada SNI atau standar ASTM untuk baja karbon ringan.
• Fungsi: Menjadi struktur utama dan rangka pendukung kanopi.
• Finishing: Dicat antikarat sebelum pengecatan akhir.
b. Penutup Atap Spandek
• Material: Spandek (campuran aluminium, seng, silikon).
• Tebal: Minimum 0.35 mm.
• Lebar efektif: ± 1 meter/lembar, panjang menyesuaikan desain.
• Pemasangan: Overlapping minimal 1 gelombang dengan sekrup roofing (self drilling
screw) dan ring karet.
• Warna: Sesuai desain atau permintaan pemilik proyek.
• Standard: SNI 07-2053-2006.
c. Sekrup Atap / Roofing Screw
• Jenis: Self-drilling screw dengan ring EPDM.
• Ukuran: Minimal 12 x 45 mm.
• Fungsi: Untuk mengikat atap spandek ke rangka hollow tanpa menyebabkan bocor.
d. Sambungan dan Angkur
• Jenis Baut: Baut din 12 mm + mur + ring (jika diperlukan).
• Fisher: Ukuran 3 inch untuk pemasangan ke dinding atau balok beton.
• Las: Pengelasan listrik E6013 untuk sambungan hollow ke hollow.
3. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan
o Pemeriksaan lokasi kerja dan permukaan tempat pemasangan.
o Pengukuran dimensi sesuai gambar kerja.
36 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
o Penyiapan alat kerja (gerinda, bor, mesin las, tangga/steager, APD).
2. Pemasangan Rangka Hollow
o Potong rangka hollow sesuai gambar dan dimensi rencana.
o Las dan sambung elemen rangka (tiang, balok utama, balok pengaku).
o Cek posisi dan kelurusan struktur kanopi dengan waterpass/meteran laser.
o Finishing las dibersihkan dan diberi cat antikarat.
3. Pemasangan Penutup Atap Spandek
o Letakkan lembaran spandek di atas rangka.
o Pastikan overlap minimal 1 gelombang dan sisi miring ke arah talang/got.
o Kencangkan dengan sekrup roofing pada setiap gelombang ujung dan setiap 2
gelombang di tengah.
4. Finishing
o Cat ulang titik las dan sambungan.
o Periksa kemiringan atap agar air mengalir lancar.
o Bersihkan sisa material dan sampah pekerjaan.
37 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
PASAL 7 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi:
1.
Instalasi Kabel NYM 3 x 2,5 mm
-
Lampu Downlight Phillips Essential LED 8 Watt
-
KAP TKO 2x18 W Complete
-
Sakelar 2 Gang Vertikal, silvel grey-SCHNEIDER -250V,10A
-
Stop Kontak 1 Gang Vertikal, silvel grey-SCHNEIDER -250V,10A
-
Instalasi Titik Lampu
-
Box Panel+ MCB, aksesoris terpasang
-
Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan Instalasi
2.
Listrik, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai di
site, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel Generator Set,
3.
bilamana daya dari PLN mengalami gangguan. Sistem tegangan listrik 380 volt - 3 fasa - 50 Hz atau
220 volt - 1 fasa - 50 Hz.
Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
4.
Penerangan dalam bangunan.
1.
Stop kontak biasa dan tenaga.
2.
Peralatan elektronik.
3.
AC dan Ventilasi.
4.
Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana.
5.
Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core yang ketiga
5.
merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik.
Semua panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC atau core ke 5 dari feeder yang
6.
digunakan.
Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
7.
Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak tertanam dalam tanah harus diberi
8.
marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa atau kabel dan setiap
jarak 10 meter.
Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phase – 50 Hz / 220 volt - 1 phase – 50 Hz.
9.
7.2 Lingkup Pekerjaan Listrik
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi ini dan sesuai
38 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera didalam
berita acara Aanwijzing
/ klarifikasi Tender.
Melaksanakan :
1.
a.Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh Panel Listrik Tegangan Rendah.
b.Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan & stop kontak dalam
bangunan.
c. Pengadaan & pemasangan peralatan bantu dan peralatan terminasi.
Menyediakan dan memasang semua feeder listrik yang tertuang dalam gambar.
2.
Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
3.
Melaksanakan pekerjaan pengetesan parsial (Magger, Polaritas RST, Nyala, Grouping, Fungsi,
4.
Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red (sebelum BAST 1 dan sebelum
BAST 2), Pra-Testing & Commissioning, Testing & Commisioning seluruh sistem.
Menyerahkan surat ASLI pernyataan jaminan Instalasi Listrik, Garansi, Brand New, Certificate
5.
Origin, Manual Operation, Ijin DEPNAKER Instalasi Listrik.
Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang
6.
tahan lama.
Melaksanakan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun dan memberikan jaminan seluruh peralatan &
7.
Instalasi yang terpasang maupun tidak terpasang selama 1 (satu) tahun sejak Berita Acara Serah
Terima satu (BAST 1) ditanda tangani Bersama oleh semua Pihak (Pemberi Tugas, Badan
Pengelola/Building Management, Konsultan Managemen Kontruksi).
7.3 Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
Syarat-syarat Dasar
1.
Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil perbaikan.
a.
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
b.
Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
c.
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
d.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat.
e.
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
•
Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
•
Tidak meminta pertambahan ruang.
•
Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
•
Tidak menurunkan mutu.
•
39 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
Syarat-syarat Fisik
2.
Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek atau dibuat oleh
a.
pabrik yang sama.
Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas ditentukan,
b.
maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga
merupakan unit yang lengkap.
Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini
c.
dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan karakterisitik.
7.4 Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
Kabel Listrik
1.
Kabel Penerangan dan Power
a.
Kelas tegangan 500 Volt dan 600/1000 Volt.
Inti penghantar : Tembaga.
-
Isolasi : PVC.
-
Jumlah inti satu atau banyak.
-
Jenis kabel : NYM, NYY, NYA, BC dan lain-lain sesuai gambar rencana.
-
Produksi dalam negeri.
-
Standard PLN / LMK dan SII.
-
Kabel Kontrol
b.
Kelas Tegangan 500 Volt.
-
Inti Penghantar : Tembaga.
-
Isolasi : PVC.
-
Jumlah Inti : Banyak.
-
Jenis Kabel : NYMHY.
-
Standard : PLN / LMK / SII.
-
Pipa Conduit (Pipa dan Fitting)
2.
Seluruh Instalasi Pengkabelan untuk Penerangan, stopkontak menggunakan pipa PVC High Impact.
a.
Untuk feeder menggunakan NYY tanpa pipa. Untuk dihalaman terpasang tertanam dalam tanah
memakai pipa PVC klas AW yang ditanam 80 cm atau menggunakan kabel jenis NYY.
Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC.
b.
Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya harus
c.
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos, cross-doos, terminal 3 m.
Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker dengan
d.
40 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
Semua pipa Conduit instalasi listrik yang berada di lantai Atap menggunakan type Pipa PVC.
e.
Semua instalasi listrik yang crossing/menyeberang jalan (jalan yang dilewati oleh kendaraan mobil)
f.
wajib diberi pengaman Pipa Galvanis class Medium dan diameter menyesuaikan jumlah ukuran
kabel (min. 2 tingkat dari keseluruhan jumlah kabel).
Alat Bantu Instalasi
3.
Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
a.
Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
b.
Sakelar dan Stop kontak
4.
Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A - 250 Volt dengan warna dasar putih, jenis
a.
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam supply sakelar harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal.
Stop kontak biasa dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.Stop kontak
b.
tenaga dengan rating 16 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam supply stop
kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan Interior.
c.
Armature lampu
5.
Armature lampu menggunakan standart yang tertuang dalam spesifikasi bahan.
Panel Listrik
6.
a. Panel pembagi Persyaratan umum
Type breaker baik main dan branch breaker sesuai gambar rencana terdiri atas MCCB,
-
MCB dan ELCB.Persyaratan Pembuatan
Badan panel dari sheet steel dengan ketebalan minimal 2 mm.
-
Persyaratan anti karat dan pengecatan luar 2 kali seperti panel utama.
-
Type panel indoor untuk yang terletak dalam ruang.
-
Jenis panel free standing atau wall mounted dengan pintu berkunci.
-
Pentanahan harus mempunyai bar bagi fasilitas pentanahan peralatan.
-
Busbar dari bahan tembaga dengan kapasitas tidak boleh kurang dari kabel feeder yang
-
masuk, boleh telanjang asal dipasang secara kuat dan aman.
Jarak-jarak bar antara yang aktif dan antara aktif dan tidak aktif sesuai PUIL.
-
Material Pentanahan
7.
Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian Pengaman (PP)
a.
menurut PUIL 2000.
Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut pasal 3.16–1 & 3.16 – 2. Tabel
b.
41 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
7.16.1 Luas penampang minimum penghantar proteksi
Luas penampang penghantar fase Instalasi S
mm2 Luas penampang minimum penghantar Proteksi yang berkaitan Sp
mm2
S 16 S
16 < S 35 16
S > 35 S / 2
Tabel 7.16.2 Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang sama seperti penghantar
fase :
pada sirkit fase tunggal dua kawat.
a.
pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran penghantar fase lebih kecil
b.
dari atau sama dengan 16 mm2 tembaga atau 25 mm2 aluminium.
7.5 Pemasangan Instalasi dan Peralatan
Instalasi dan Peralatan
1.
Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam cor-coran pelat beton
a.
pelindung pipa lengkap fitting-fittingnya.
Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang diklem ke plat beton atau diklem ke
b.
hanger besi plat untuk 1 dan 2 jalur kabel saja.
Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung.
c.
Untuk sakelar dan stopkontak instalasi terpasang recessmounted ke kolom atau tembok. Sakelar
d.
terpasang setinggi 150 cm sampai dengan as diatas lantai finish dan stopkontak setinggi 30 cm
sampai dengan as diatas lantai finish kecuali peralatan tertentu.
7.6 Pengujian Instalasi dan Peralatan
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik dan bekerja
1.
sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuat material. Bila di
perlukan, bahan- bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji ke
Laboratorium, biaya ditanggung oleh Kontraktor.
Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
2.
Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian tersebut
a.
tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN, Spesifikasi dan pabrik.
Lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan pengujian untuk panel, lampu, kabel &
b.
tahanan isolasi.
Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan dan tahanan
c.
42 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | RKS
isolasi dalam kondisi baik.
Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.
d.
Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan tidak terjadi kesalahan
e.
sambung atau polaritas.
Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan. (maks 2 ohm).
f.
Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
3.
Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
a.
Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
b.
Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.
c.
Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Pengawas.
d.
Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut :
4.
Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
a.
Pengujian susut tegangan selama pembebanan.
b.
Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Pengawas.
c.
Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat tidak hujan selama
5.
dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.
Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi dan daya dengan nilai minimum sebesar 500
6.
M ohm dan tahanan isolasi untuk kabel penerangan dan stopkontak nilai minimum 2000 M ohm.
Pengujian test infra red (semua panel TR paket Elektrik), pengetesan yang dilakukan 2 kali (test pada
7.
saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule menyesuaikan dilapangan).
Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan diberikan oleh
8.
Pengawas.
Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Pengawas dan Pemberi Tugas
9.
berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah diadakannya
10.
pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana hasil pelaksanaan dapat
disetujui oleh Lembaga Pemeriksa.
Banda Aceh, Agustus 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
TTD
RIDHWAN, S.Hut, M.Dev. Sc
Pembina TK. I
NIP. 19741026 200112 1 002
43 | Perencanaan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong