Pengawasan Digitalisasi Museum Tsunami

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10340075000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,988,000
Winner (Pemenang): CV Karya Brata Design
NPWP: 030304612104000
RUP Code: 57495045
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN    DAN  PARIWISATA  ACEH                   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
               URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
        PENGAWASAN  DIGITALISASI MUSEUM TSUNAMI                   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                 TAHUN ANGGARAN  2025                             
                KERANGKA  ACUAN  KERJA                            
       PERENCANAAN  DIGITALISASI MUSEUM TSUNAMI                   
                                                                  
                                                                  
1.  PENDAHULUAN                                                   
1.1 LATAR BELAKANG                                                
                                                                  
     Museum Tsunami Aceh secara administratif berada di Jalan Iskandar Muda,
Kota Banda Aceh. Museum ini berfungsi sebagai tempat peringatan atas bencana
                                                                  
gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekaligus sebagai
pusat edukasi dan tempat penyimpanan benda-benda bersejarah yang berkaitan
dengan peristiwa tersebut. Bangunan museum yang dirancang oleh arsitek ternama
Ridwan Kamil ini tidak hanya menjadi simbol kebangkitan masyarakat Aceh, tetapi
                                                                  
juga menjadi salah satu destinasi wisata edukatif unggulan di Provinsi Aceh.
                                                                  
     Setiap tahunnya, museum ini dikunjungi oleh ribuan wisatawan lokal
maupun mancanegara. Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi,
metode penyajian informasi serta pengelolaan koleksi yang bersifat konvensional
                                                                  
menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan generasi digital. Banyak
informasi sejarah yang penting belum terdokumentasikan secara maksimal dalam
bentuk digital, sehingga rentan terhadap kerusakan dan keterbatasan akses.
                                                                  
     Upaya untuk memperluas jangkauan edukasi, meningkatkan pengalaman
                                                                  
pengunjung, serta memperkuat pelestarian data dan artefak, memerlukan sebuah
transformasi melalui digitalisasi museum. Digitalisasi ini meliputi pengadaan
perangkat keras dan lunak, seperti kamera beresolusi tinggi, alat pemindai (scanner)
arsip dan benda koleksi, sistem manajemen basis data koleksi digital, perangkat
multimedia interaktif, hingga sistem informasi berbasis web atau aplikasi mobile.
                                                                  
                                                                  
     Sebagai langkah awal menuju transformasi digital tersebut, Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menetapkan tujuan untuk melaksanakan
pengadaan perlengkapan digitalisasi pada Museum Tsunami Aceh. Langkah ini
diharapkan mampu menghidupkan kembali fungsi museum sebagai pusat informasi
                                                                  
sejarah berbasis teknologi serta memberi nilai tambah terhadap sektor pariwisata
dan pendidikan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh.             
                                                                  
     Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Aceh melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, melaksanakan
                                                                  
kegiatan Pengadaan Perlengkapan Digitalisasi Museum Tsunami Aceh. Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan akan tersusun sistem penyajian informasi dan
pelestarian koleksi yang lebih modern, interaktif, dan sesuai dengan standar teknis
serta kebutuhan pengunjung masa kini                              
1.2 SEJARAH                                                       
                                                                  
     Museum Tsunami Aceh merupakan monumen peringatan sekaligus pusat
edukasi yang dibangun untuk mengenang peristiwa gempa dan tsunami dahsyat
yang melanda Aceh pada tanggal 26 Desember 2004. Bencana tersebut merupakan
                                                                  
salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern, yang menewaskan
lebih dari 230.000 jiwa dan meluluhlantakkan wilayah pesisir Aceh dalam hitungan
menit. Peristiwa ini menjadi titik balik yang tidak hanya mengubah wajah fisik
Aceh, tetapi juga mencatatkan babak penting dalam sejarah bangsa dan dunia.
                                                                  
                                                                  
     Pembangunan museum ini didorong oleh kebutuhan untuk mengabadikan
jejak sejarah tragedi tersebut agar tidak hilang ditelan waktu. Di dalamnya,
tersimpan berbagai peninggalan, dokumentasi, dan kisah nyata dari para penyintas
yang selamat dari bencana. Museum ini juga memiliki fungsi sebagai pusat
informasi mitigasi bencana alam, dengan harapan agar masyarakat dapat belajar
                                                                  
dari masa lalu dan lebih siap menghadapi potensi bencana serupa di masa depan.
                                                                  
     Museum ini dirancang oleh arsitek Ridwan Kamil dan dibangun pada tahun
2007, kemudian diresmikan pada 23 Februari 2009. Secara arsitektural, bangunan
ini memuat banyak simbol dan makna filosofis. Bentuk bangunan menyerupai
                                                                  
gelombang raksasa, sedangkan pada bagian dalamnya terdapat lorong gelap dan
sempit yang dinamakan Lorong Tsunami, menciptakan kesan emosional seolah
pengunjung ikut merasakan ketegangan saat peristiwa tsunami terjadi.
                                                                  
     Di antara koleksi utama museum terdapat peta interaktif daerah terdampak,
                                                                  
foto-foto dokumenter, benda-benda milik korban, serta rekaman suara dan video
yang menggambarkan kekuatan alam dan perjuangan manusia untuk bertahan.
Kaligrafi bertuliskan nama-nama korban juga diabadikan sebagai pengingat akan
besarnya kehilangan yang dialami masyarakat Aceh.                 
                                                                  
                                                                  
     Tidak hanya sebagai tempat mengenang, museum ini menjadi pusat
pembelajaran bagi generasi muda. Nilai edukatif yang terkandung di dalamnya
mencerminkan pentingnya pengetahuan dan kesadaran akan bencana, serta
bagaimana teknologi dan budaya dapat bersinergi dalam upaya pelestarian sejarah
dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi risiko bencana.
                                                                  
                                                                  
     Museum Tsunami Aceh hingga kini menjadi salah satu destinasi wisata
sejarah dan edukasi unggulan di Aceh. Ia berdiri bukan hanya sebagai bangunan
monumental, tetapi sebagai simbol ketabahan, kebangkitan, dan harapan akan masa
depan yang lebih baik.                                            
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN                                             
                                                                  
A.  Maksud                                                        
                                                                  
                                                                  
     Pengwasan Digitalisasi Museum Tsunami ini dimaksudkan untuk  
mengawasi secara terstruktur dan terkoodinir pelaksanaan dan pengadaan
digitalisasi pada lokasi kegiatan Museum Tsunami Di Kota Banda Aceh.
Pengawasan dilaksanaakan bersamaan dengan proses pelaksanaan pembangunan
fisik digitalisasi di lapangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa terkait.
                                                                  
                                                                  
     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sebagai salah satu ketentuan
dalam pengadaan jasa konsultasi untuk membantu Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata Aceh dalam hal pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan 
pembangunan fisik Digitalisasi Museum Tsunami Aceh.               
                                                                  
                                                                  
B.  Tujuan                                                        
                                                                  
     Tujuan dari pengadaan kegiatan jasa konsultasi ini adalah untuk melakukan
pengawasan, evaluasi dan kontrol serta memberikan laporan detail tentang
pelaksanaan pembangunan fisik digitalisasi Museum Tsunami. Dengan 
                                                                  
dilaksanakan kegitatan Pengawasan Digitalisasi Museum Tsunami diharapkan
akan memperoleh data/output berupa:                               
                                                                  
 1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
    pelaksananaan pekerjaan fisik, serta memberikan solusi alternatif dari
                                                                  
    pemecahan masalah (problem solving).                          
 2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan pekerjaan fisik secara periodik.
 3. Pelaksanaan pekerjaan fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
    penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                                                                  
    ditetapkan.                                                   
 4. Menjamin bahwa melalui pekerjaan pengawasan teknik, pelaksanaan
    pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar
    dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya kualitas pekerjaan.
                                                                  
                                                                  
1.4 SASARAN                                                       
                                                                  
     Target sasaran yang ingin dicapai melalui pekerjaan pengawasan ini adalah:
                                                                  
 1. Terlaksananya pekerjaan pembangunan fisik digitalisasi Museum Tsunami
    yang maksimal sesuai dengan spesifikasi seperti yang telah direncanakan.
                                                                  
 2. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan fisik yang terkendali dengan
    baik secara kualitas maupun kuantitas.                        
1.5 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA  JASA                            
                                                                  
     Nama Kegiatan yaitu Pengwasan Digitalisasi Museum Tsunami pada Dinas
                                                                  
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.                                   
                                                                  
1.6  SUMBER PENDANAAN                                             
                                                                  
    Kegiatan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan: APBA Tahun Anggaran 2025.
Dengan jumlah biaya Pengawasan senilai Pagu, Rp. 100.000.000 dengan jumlah nilai
                                                                  
harga HPS Rp. 99.988.800 atau Harga perkiraan sendiri             
                                                                  
2.  DATA PENUNJANG                                                
2.1 DATA DASAR                                                    
                                                                  
     Sebelum memulai pekerjaan, konsultan pengawas membutuhkan beberapa
                                                                  
data dasar untuk penunjang pelaksanakan pekerjaan pengawasan, diantaranya:
                                                                  
    a. DED atau gambar hasil perencanaan terkait.                 
    b. Data RAB dan data pendukung lainnya.                       
                                                                  
                                                                  
2.2 STANDAR TEKNIS                                                
                                                                  
     Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan pengawas
perlu memperhatikan persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:  
                                                                  
                                                                  
    1) Persyaratan umum pekerjaan                                 
      Setiap bagian dari kegiatan Pengwasan harus dilaksanakan secara
      benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
                                                                  
      diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna      
      Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                                                                  
    2) Persyaratan Obyektif                                       
      Pelaksanaan pekerjaan pengawasan dilakukan dengan pengaturan dan
                                                                  
      pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
      seperti hal nya yang menyangkut kualitas dan kuantitas dari setiap
      bagian pekerjaan.                                           
                                                                  
    3) Persyaratan Fungsional                                     
                                                                  
      Kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan
      dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai
      Konsultan.                                                  
    4) Persyaratan Prosedural                                     
      Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan    
                                                                  
      tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
      prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.     
                                                                  
    5) Kriteria Lain-Iain                                         
      Selain kriteria umum di atas, berlaku juga ketentuan-ketentuan seperti
                                                                  
      standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, misalnya Surat
      Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan
      lain sebagai dasar perjanjiannya.                           
                                                                  
                                                                  
2.3 REFERENSI HUKUM                                               
                                                                  
     Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar
perencanaan yang berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-
                                                                  
ketentuan di bawah ini:                                           
                                                                  
    1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.     
                                                                  
    2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
      29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
      Bangunan Gedung.                                            
                                                                  
    3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
      14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
                                                                  
    4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan 
      Pengelolaan Lingkungan Hidup;                               
                                                                  
    5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun Tentang
      Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                  
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                           
    6) SNI 04-0225-2000 Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
                                                                  
      (PUIL 2000)                                                 
    7) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan-peraturan teknis lainnya
      yang berlaku di Indonesia.                                  
                                                                  
3.  RUANG LINGKUP                                                 
3.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                  
     Adapun ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Digitalisasi Museum
                                                                  
Tsunami adalah :                                                  
     1) Kegiatan Persiapan                                        
      a. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
                                                                  
       pengawas (supervisi).                                      
      b. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor)dan/atau
                                                                  
       rencana pelaksanaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat
       Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Digitalisai Museum
       Tsunami di Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh.           
                                                                  
                                                                  
    2) Kegiatan Pengawasan Lapangan                               
      a. Kegitan pengwasan dilakukan terhadap 4 (empat) titik pekerjaan yaitu:
                                                                  
       ruang memorium hall, lobby 2, ruang Tsunami 1 dan lorong Tsunami.
      b. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi,
                                                                  
       baik biaya maupun detail kegiatan.                         
      c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
                                                                  
       kontrak yang ada untuk masing-masing pekerjaan.            
      d. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
                                                                  
       dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
       dengan yang direncanakan.                                  
                                                                  
      e. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan
       Lapangan, Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
       agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
       dapat secara terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
                                                                  
      f. Mengontrol dan pengendalian waktu agar pelaksanaan fisik digitalisasi
       dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.    
                                                                  
      g. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
       komponen, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
       lapangan.                                                  
                                                                  
      h. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
       dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang
                                                                  
       ditetapkan.                                                
      i. Memeriksa justifikasi teknis apabila terjadi pengurangan/pembahan
                                                                  
       volume/biaya (Addendum), serta memberikan rekomendasi terhadap
       justifikasi teknis dalam hal diperlukan perubahan kontrak. 
                                                                  
      j. Memberikan arahan atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor)/
       pelaksana pembangunan sejauh tidak mengenai pengurangan atau
       perubahan biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak
       menyimpang dari kontrak pelaksanaan.                       
      k. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran   
       perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
       pembayaran, sehingga semua pengukuran perhitungan volume dan
       pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
                                                                  
       dokumen kontrak/Addendum Kontrak.                          
      l. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
                                                                  
       kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
       tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan
       Kontrak dan penyedia jasa.                                 
                                                                  
      m. Mendampingi PPK/PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada
       setiap adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun
       eksternal.                                                 
                                                                  
                                                                  
    3) Kegiatan Pelaporan                                         
                                                                  
      a. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap
       pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
       pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan
                                                                  
       setiap bulannya kepada PPK/PPTK Pengawasan.                
      b. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
                                                                  
       terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
       pekerjaan.                                                 
                                                                  
      c. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan
       nilai pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
                                                                  
      d. Melakukan pengendalian terhadap laporan kemajuan pekerjaan yang
       merupakan bagian dari laporan pertanggung rekanan pelaksana
       (kontraktor), khususnya terhadap pertanggung jawaban kuantitas dan
       kualitas pekerjaan.                                        
                                                                  
                                                                  
    4) Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                                                                  
      Manajemen Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan
      Konstruksi ini merupakan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk
      paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.
                                                                  
                                                                  
3.2 KELUARAN                                                      
                                                                  
     Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pengawasan ini adalah
                                                                  
pengendalian Kuantitas dan Kualitas kegiatan pelaksanaan fisik digitalisasi
Museum Tsunami yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana (kotraktor) sesuai
dengan spesifikasi dokumen kontrak, dinyatakan dalam bentuk laporan yang terdiri
dari laporan kemajuan kegiatan (bulanan), laporan akhir dan laporan invoice serta
menyelesaikan segala tugas pengawasan yang dibebankan oleh PPTK   
Fisik/Pengawasan.                                                 
                                                                  
                                                                  
3.3 PERALATAN,  PERSONIL  DAN   FASILITAS DARI   KUASA            
    PENGGUNA ANGGARAN                                             
                                                                  
     KPA menyediakan surat referensi jika dibutuhkan untuk mempermudah
mengakses data yang diperlukan. Dan pejabat KPA akan membentuk Pengelola
                                                                  
Teknis untuk memeriksa hasil keluaran dari penyedia jasa.         
                                                                  
3.4 PERALATAN   DAN   MATERIAL   DARI  PENYEDIA   JASA            
    KONSULTANSI                                                   
                                                                  
    a) Kantor/tempat kerja;                                       
                                                                  
    b) Peralatan kerja (selain yang tersebut dalam BOQ);          
    c) Alat komunikasi; dan                                       
                                                                  
    d) Peralatan/material lainnya yang harus disediakan untuk menunjang
       pelaksanaan pekerjaan.                                     
                                                                  
                                                                  
3.5 LINGKUP KEWENANGAN   DAN TANGGUNG   JAWAB PENYEDIA            
    JASA                                                          
                                                                  
                                                                  
     Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang
telah ditentukan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal
yang di luar dari yang telah ditentukan pada KAK harus dengan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak ( KPA).                                     
                                                                  
                                                                  
3.6 JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN  KEGIATAN                          
                                                                  
     Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan  
Digitalisasi Museum Tsunami ini adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender.                                                         
                                                                  
                                                                  
3.7 KEBUTUHAN  PERSONIL MINIMAL                                   
                                                                  
                               Kualifikasi                        
                                                                  
                    Tingkat Pendidikan     Jurusan                
No      Posisi                                                    
                  Tenaga Sub Profesional                          
 1    Team Leader/       S-1/D-3           Teknik                 
       Supervisor                       Sipil/Arsitektur          
                                                                  
                    Tenaga Pendukung                              
 1    Inspektor 1        S-1/D-3           Teknik                 
                                                                  
                                        Sipil/Arsitektur          
 2    Inspektor 2        S-1/D-3           Teknik                 
                                        Sipil/Arsitektur          
 3     Operator       SMA Sederajat          -                    
                                                                  
       Komputer                                                   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
3.8 LAPORAN                                                       
                                                                  
     Seluruh kegiatan ini dituangkan dalam bentuk laporan yang harus
                                                                  
diserahkan secara bertahap meliputi:                              
                                                                  
    1. Laporan Mingguan                                           
                                                                  
          Laporan mingguan merupakan data kualitas dan kuantitas bahan
     material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik selama periode 1 (satu)
                                                                  
     minggu, gambar-gambar pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan
     (tambah-kurang) bila ada, foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
     tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
     pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang permasalahan
                                                                  
     yang timbul di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan beserta alternatif
     pemecahan permasalahan, laporan ini mengacu pada nilai bobot persentase
     yang harus ada perhitungan.                                  
                                                                  
    2. Laporan Bulanan                                            
                                                                  
                                                                  
          Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan
      material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik selama periode 1 (satu)
      bulan, gambar-gambar pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan
      (tambah-kurang) bila ada, foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
      tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal
                                                                  
      rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
      permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan
      beserta alternatif pemecahan permasalahan.                  
                                                                  
          Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum
      difinalkan, selain itu terdapat juga pelaporan penunjang Kesehatan dan
      Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan kontruksi yang dilaporkan
      setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup aspek perlindungan
      pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat kerja.      
          Laporan ini disampaikan 1 (satu) bulan setelah kontrak  
                                                                  
      ditandatangani/terbitnya surat perintah kerja dan selalu dilaksanakan tiap
      bulan dari jangka waktu pekerjaan pengawasan. Jumlah laporan yang
      diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (tiga) eks tiap bulannya
      dengan menyertakan soft copy.                               
                                                                  
                                                                  
    3. Laporan Akhir                                              
                                                                  
          Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi (pengawas)
      harus membuat dan menyerahkan Laporan Akhir yang berisi laporan
      bulanan, foto pelaksanaan kegiatan dari tahap awal pelaksanaan sampai
      dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-100%, gambar-gambar sesuai
                                                                  
      dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang dibuat oleh rekanan
      pelaksana (kontraktor). Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi
      tugas sebelum difinalkan. Laporan ini disampaikan pada akhir pekerjaan.
      Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (tiga)
                                                                  
      eks dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data (compact
      disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).                      
                                                                  
    4. Laporan RKK                                                
      Laporan ini memuat:                                         
      a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
                                                                  
      b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi                       
                                                                  
      c. Dukungan Keselamatan Konsturksi                          
          Laporan ini disampaikan bersama laporan akhir pekerjaan. Jumlah
      laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (tiga) eks
      Laporan dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data
                                                                  
      (compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).             
                                                                  
                               Ditetapkan di : Banda Aceh         
                               Pada Tanggal : 11 Agustus 2025     
                                                                  
                               Kuasa Pengguna Anggaran            
                           Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                           M. Syahputra Azwar, S.STP, M.Ec.Dev    
                                    Pembina (IV/a)                
                               NIP. 19840905 200312 1 003
Tenders also won by CV Karya Brata Design
Authority
26 April 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Asrama Type 2 Madrasah Tsanawiyah Negeri 9 ( Kuta Blang ) Kab. BireuenKementerian AgamaRp 235,267,000
1 August 2019Pengawasan Pembangunan Gedung Asrama Siswa Man 1 Pidie JayaKementerian AgamaRp 173,259,000
27 February 2023Pengawasan Pembangunan Pagar Sman 2 Kuta Makmur Kab. Aceh UtaraAcehRp 127,755,000
16 February 2019Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Aceh Utara - 11Pemerintah Daerah Provinsi AcehRp 113,200,000
18 November 2022Perencanaan Peningkatan Jalan Lingkungan Gp. Meulum Kec. Samalanga Kab. BireuenAcehRp 100,000,000
28 March 2022Perencanaan Teknis Kebinamargaan Paket IKab. Aceh UtaraRp 100,000,000
7 March 2023Perencanaan Kebinamargaan Paket IIKab. Aceh UtaraRp 100,000,000
14 February 2024Perencanaan Rehabilitasi Dan Bangun Baru Rumah Layak HuniKab. Aceh UtaraRp 100,000,000
24 March 2024Perencanaan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Gp. Pucok Alue Kecamatan Pirak TimuKab. Aceh UtaraRp 100,000,000
21 November 2024Perencanaan Ded Situs Cagar Budaya Komplek Makam Meurah II, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh BesarAcehRp 100,000,000