DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN DIGITALISASI MUSEUM TSUNAMI
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PERENCANAAN DIGITALISASI MUSEUM TSUNAMI
1. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Museum Tsunami Aceh secara administratif berada di Jalan Iskandar Muda,
Kota Banda Aceh. Museum ini berfungsi sebagai tempat peringatan atas bencana
gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekaligus sebagai
pusat edukasi dan tempat penyimpanan benda-benda bersejarah yang berkaitan
dengan peristiwa tersebut. Bangunan museum yang dirancang oleh arsitek ternama
Ridwan Kamil ini tidak hanya menjadi simbol kebangkitan masyarakat Aceh, tetapi
juga menjadi salah satu destinasi wisata edukatif unggulan di Provinsi Aceh.
Setiap tahunnya, museum ini dikunjungi oleh ribuan wisatawan lokal
maupun mancanegara. Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi,
metode penyajian informasi serta pengelolaan koleksi yang bersifat konvensional
menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan generasi digital. Banyak
informasi sejarah yang penting belum terdokumentasikan secara maksimal dalam
bentuk digital, sehingga rentan terhadap kerusakan dan keterbatasan akses.
Upaya untuk memperluas jangkauan edukasi, meningkatkan pengalaman
pengunjung, serta memperkuat pelestarian data dan artefak, memerlukan sebuah
transformasi melalui digitalisasi museum. Digitalisasi ini meliputi pengadaan
perangkat keras dan lunak, seperti kamera beresolusi tinggi, alat pemindai (scanner)
arsip dan benda koleksi, sistem manajemen basis data koleksi digital, perangkat
multimedia interaktif, hingga sistem informasi berbasis web atau aplikasi mobile.
Sebagai langkah awal menuju transformasi digital tersebut, Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menetapkan tujuan untuk melaksanakan
pengadaan perlengkapan digitalisasi pada Museum Tsunami Aceh. Langkah ini
diharapkan mampu menghidupkan kembali fungsi museum sebagai pusat informasi
sejarah berbasis teknologi serta memberi nilai tambah terhadap sektor pariwisata
dan pendidikan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Aceh melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, melaksanakan
kegiatan Pengadaan Perlengkapan Digitalisasi Museum Tsunami Aceh. Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan akan tersusun sistem penyajian informasi dan
pelestarian koleksi yang lebih modern, interaktif, dan sesuai dengan standar teknis
serta kebutuhan pengunjung masa kini
1.2 SEJARAH
Museum Tsunami Aceh merupakan monumen peringatan sekaligus pusat
edukasi yang dibangun untuk mengenang peristiwa gempa dan tsunami dahsyat
yang melanda Aceh pada tanggal 26 Desember 2004. Bencana tersebut merupakan
salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern, yang menewaskan
lebih dari 230.000 jiwa dan meluluhlantakkan wilayah pesisir Aceh dalam hitungan
menit. Peristiwa ini menjadi titik balik yang tidak hanya mengubah wajah fisik
Aceh, tetapi juga mencatatkan babak penting dalam sejarah bangsa dan dunia.
Pembangunan museum ini didorong oleh kebutuhan untuk mengabadikan
jejak sejarah tragedi tersebut agar tidak hilang ditelan waktu. Di dalamnya,
tersimpan berbagai peninggalan, dokumentasi, dan kisah nyata dari para penyintas
yang selamat dari bencana. Museum ini juga memiliki fungsi sebagai pusat
informasi mitigasi bencana alam, dengan harapan agar masyarakat dapat belajar
dari masa lalu dan lebih siap menghadapi potensi bencana serupa di masa depan.
Museum ini dirancang oleh arsitek Ridwan Kamil dan dibangun pada tahun
2007, kemudian diresmikan pada 23 Februari 2009. Secara arsitektural, bangunan
ini memuat banyak simbol dan makna filosofis. Bentuk bangunan menyerupai
gelombang raksasa, sedangkan pada bagian dalamnya terdapat lorong gelap dan
sempit yang dinamakan Lorong Tsunami, menciptakan kesan emosional seolah
pengunjung ikut merasakan ketegangan saat peristiwa tsunami terjadi.
Di antara koleksi utama museum terdapat peta interaktif daerah terdampak,
foto-foto dokumenter, benda-benda milik korban, serta rekaman suara dan video
yang menggambarkan kekuatan alam dan perjuangan manusia untuk bertahan.
Kaligrafi bertuliskan nama-nama korban juga diabadikan sebagai pengingat akan
besarnya kehilangan yang dialami masyarakat Aceh.
Tidak hanya sebagai tempat mengenang, museum ini menjadi pusat
pembelajaran bagi generasi muda. Nilai edukatif yang terkandung di dalamnya
mencerminkan pentingnya pengetahuan dan kesadaran akan bencana, serta
bagaimana teknologi dan budaya dapat bersinergi dalam upaya pelestarian sejarah
dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi risiko bencana.
Museum Tsunami Aceh hingga kini menjadi salah satu destinasi wisata
sejarah dan edukasi unggulan di Aceh. Ia berdiri bukan hanya sebagai bangunan
monumental, tetapi sebagai simbol ketabahan, kebangkitan, dan harapan akan masa
depan yang lebih baik.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Pengwasan Digitalisasi Museum Tsunami ini dimaksudkan untuk
mengawasi secara terstruktur dan terkoodinir pelaksanaan dan pengadaan
digitalisasi pada lokasi kegiatan Museum Tsunami Di Kota Banda Aceh.
Pengawasan dilaksanaakan bersamaan dengan proses pelaksanaan pembangunan
fisik digitalisasi di lapangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa terkait.
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sebagai salah satu ketentuan
dalam pengadaan jasa konsultasi untuk membantu Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata Aceh dalam hal pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan
pembangunan fisik Digitalisasi Museum Tsunami Aceh.
B. Tujuan
Tujuan dari pengadaan kegiatan jasa konsultasi ini adalah untuk melakukan
pengawasan, evaluasi dan kontrol serta memberikan laporan detail tentang
pelaksanaan pembangunan fisik digitalisasi Museum Tsunami. Dengan
dilaksanakan kegitatan Pengawasan Digitalisasi Museum Tsunami diharapkan
akan memperoleh data/output berupa:
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan fisik, serta memberikan solusi alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan pekerjaan fisik secara periodik.
3. Pelaksanaan pekerjaan fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan.
4. Menjamin bahwa melalui pekerjaan pengawasan teknik, pelaksanaan
pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar
dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya kualitas pekerjaan.
1.4 SASARAN
Target sasaran yang ingin dicapai melalui pekerjaan pengawasan ini adalah:
1. Terlaksananya pekerjaan pembangunan fisik digitalisasi Museum Tsunami
yang maksimal sesuai dengan spesifikasi seperti yang telah direncanakan.
2. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan fisik yang terkendali dengan
baik secara kualitas maupun kuantitas.
1.5 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Kegiatan yaitu Pengwasan Digitalisasi Museum Tsunami pada Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
1.6 SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan: APBA Tahun Anggaran 2025.
Dengan jumlah biaya Pengawasan senilai Pagu, Rp. 100.000.000 dengan jumlah nilai
harga HPS Rp. 99.988.800 atau Harga perkiraan sendiri
2. DATA PENUNJANG
2.1 DATA DASAR
Sebelum memulai pekerjaan, konsultan pengawas membutuhkan beberapa
data dasar untuk penunjang pelaksanakan pekerjaan pengawasan, diantaranya:
a. DED atau gambar hasil perencanaan terkait.
b. Data RAB dan data pendukung lainnya.
2.2 STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan pengawas
perlu memperhatikan persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
1) Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Pengwasan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan dilakukan dengan pengaturan dan
pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
seperti hal nya yang menyangkut kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai
Konsultan.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pelaksanaan
tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5) Kriteria Lain-Iain
Selain kriteria umum di atas, berlaku juga ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, misalnya Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan
lain sebagai dasar perjanjiannya.
2.3 REFERENSI HUKUM
Proses pekerjaan pengawasan harus mengacu pada kriteria dan standar
perencanaan yang berlaku dIndonesia, di samping harus memenuhi ketentuan-
ketentuan di bawah ini:
1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6) SNI 04-0225-2000 Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000
(PUIL 2000)
7) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan-peraturan teknis lainnya
yang berlaku di Indonesia.
3. RUANG LINGKUP
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Adapun ruang lingkup pekerjaan Pengawasan Digitalisasi Museum
Tsunami adalah :
1) Kegiatan Persiapan
a. Menyusun program kerja dan rencana penugasan personil konsultan
pengawas (supervisi).
b. Memeriksa Time Schedule yang diajukan rekanan (kontraktor)dan/atau
rencana pelaksanaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Digitalisai Museum
Tsunami di Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh.
2) Kegiatan Pengawasan Lapangan
a. Kegitan pengwasan dilakukan terhadap 4 (empat) titik pekerjaan yaitu:
ruang memorium hall, lobby 2, ruang Tsunami 1 dan lorong Tsunami.
b. Mengetahui rincian pekerjaan yang dilaksanakan di tiap-tiap lokasi,
baik biaya maupun detail kegiatan.
c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan menyesuaikan dengan
kontrak yang ada untuk masing-masing pekerjaan.
d. Melakukan pengecekan untuk pekerjaan yang akan sedang dan selesai
dikerjakan, sehingga kualitas dan kuantitas pekerjaan berjalan sesuai
dengan yang direncanakan.
e. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, Pengawasan
Lapangan, Koordinasi dan Inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai pada serah terima pekerjaan.
f. Mengontrol dan pengendalian waktu agar pelaksanaan fisik digitalisasi
dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang disepakati.
g. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
lapangan.
h. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang
ditetapkan.
i. Memeriksa justifikasi teknis apabila terjadi pengurangan/pembahan
volume/biaya (Addendum), serta memberikan rekomendasi terhadap
justifikasi teknis dalam hal diperlukan perubahan kontrak.
j. Memberikan arahan atau petunjuk kepada rekanan (kontraktor)/
pelaksana pembangunan sejauh tidak mengenai pengurangan atau
perubahan biaya, batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak
menyimpang dari kontrak pelaksanaan.
k. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran, sehingga semua pengukuran perhitungan volume dan
pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak/Addendum Kontrak.
l. Mempersiapkan kemajuan progres fisik dilapangan tiap bulan terhadap
kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi atas permasalahan
tersebut bersama-sama dengan tim teknis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan penyedia jasa.
m. Mendampingi PPK/PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada
setiap adanya kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun
eksternal.
3) Kegiatan Pelaporan
a. Mempersiapkan laporan kemajuan pekerjaan fisik serta tahap
pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dan laporan disampaikan
setiap bulannya kepada PPK/PPTK Pengawasan.
b. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat oleh rekanan (kontraktor)
terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan.
c. Memeriksa pekerjaan lapangan dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan bila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan.
d. Melakukan pengendalian terhadap laporan kemajuan pekerjaan yang
merupakan bagian dari laporan pertanggung rekanan pelaksana
(kontraktor), khususnya terhadap pertanggung jawaban kuantitas dan
kualitas pekerjaan.
4) Sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi ini merupakan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi untuk
paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil/rendah.
3.2 KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pengawasan ini adalah
pengendalian Kuantitas dan Kualitas kegiatan pelaksanaan fisik digitalisasi
Museum Tsunami yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana (kotraktor) sesuai
dengan spesifikasi dokumen kontrak, dinyatakan dalam bentuk laporan yang terdiri
dari laporan kemajuan kegiatan (bulanan), laporan akhir dan laporan invoice serta
menyelesaikan segala tugas pengawasan yang dibebankan oleh PPTK
Fisik/Pengawasan.
3.3 PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI KUASA
PENGGUNA ANGGARAN
KPA menyediakan surat referensi jika dibutuhkan untuk mempermudah
mengakses data yang diperlukan. Dan pejabat KPA akan membentuk Pengelola
Teknis untuk memeriksa hasil keluaran dari penyedia jasa.
3.4 PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
KONSULTANSI
a) Kantor/tempat kerja;
b) Peralatan kerja (selain yang tersebut dalam BOQ);
c) Alat komunikasi; dan
d) Peralatan/material lainnya yang harus disediakan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan.
3.5 LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
JASA
Penyedia jasa berwenang melakukan kegiatan dalam ruang lingkup yang
telah ditentukan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan ini. Hal-hal
yang di luar dari yang telah ditentukan pada KAK harus dengan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak ( KPA).
3.6 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan
Digitalisasi Museum Tsunami ini adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender.
3.7 KEBUTUHAN PERSONIL MINIMAL
Kualifikasi
Tingkat Pendidikan Jurusan
No Posisi
Tenaga Sub Profesional
1 Team Leader/ S-1/D-3 Teknik
Supervisor Sipil/Arsitektur
Tenaga Pendukung
1 Inspektor 1 S-1/D-3 Teknik
Sipil/Arsitektur
2 Inspektor 2 S-1/D-3 Teknik
Sipil/Arsitektur
3 Operator SMA Sederajat -
Komputer
3.8 LAPORAN
Seluruh kegiatan ini dituangkan dalam bentuk laporan yang harus
diserahkan secara bertahap meliputi:
1. Laporan Mingguan
Laporan mingguan merupakan data kualitas dan kuantitas bahan
material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik selama periode 1 (satu)
minggu, gambar-gambar pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan
(tambah-kurang) bila ada, foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang permasalahan
yang timbul di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan beserta alternatif
pemecahan permasalahan, laporan ini mengacu pada nilai bobot persentase
yang harus ada perhitungan.
2. Laporan Bulanan
Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan kuantitas bahan
material dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik selama periode 1 (satu)
bulan, gambar-gambar pelaksanaan, perubahan gambar dan pembiayaan
(tambah-kurang) bila ada, foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan dengan jadwal
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan, catatan tentang
permasalahan yang timbul di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan
beserta alternatif pemecahan permasalahan.
Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas sebelum
difinalkan, selain itu terdapat juga pelaporan penunjang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan kontruksi yang dilaporkan
setiap harinya dalam laporan bulanan yang mencakup aspek perlindungan
pekerja, lingkungan kerja, dan bahan serta alat kerja.
Laporan ini disampaikan 1 (satu) bulan setelah kontrak
ditandatangani/terbitnya surat perintah kerja dan selalu dilaksanakan tiap
bulan dari jangka waktu pekerjaan pengawasan. Jumlah laporan yang
diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (tiga) eks tiap bulannya
dengan menyertakan soft copy.
3. Laporan Akhir
Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi (pengawas)
harus membuat dan menyerahkan Laporan Akhir yang berisi laporan
bulanan, foto pelaksanaan kegiatan dari tahap awal pelaksanaan sampai
dengan tahap penyelesaian pekerjaan 0-100%, gambar-gambar sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang dibuat oleh rekanan
pelaksana (kontraktor). Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi
tugas sebelum difinalkan. Laporan ini disampaikan pada akhir pekerjaan.
Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (tiga)
eks dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data (compact
disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).
4. Laporan RKK
Laporan ini memuat:
a. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
b. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
c. Dukungan Keselamatan Konsturksi
Laporan ini disampaikan bersama laporan akhir pekerjaan. Jumlah
laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 3 (tiga) eks
Laporan dengan menyertakan soft copy dan media penyimpan data
(compact disc/flashdisk/dll) (jika diperlukan).
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 11 Agustus 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
M. Syahputra Azwar, S.STP, M.Ec.Dev
Pembina (IV/a)
NIP. 19840905 200312 1 003