RUANG LINGKUP PEKERJAAN
ALAT PENGOLAHAN PISANG KABUPATEN ACEH TENGAH
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
1. Latar Belakang A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang
Ketahanan Pangan Dan Gizi
4. Perpres Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan
Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya
Lokal;
5. Permentan No.43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya
Lokal.
6. DPA Nomor DPA/A.1/2.09.0.00.0.00.01.0000/001/2025,
Tanggal 12 Februari 2025.
B. Gambaran Umum
Produk pangan lokal Indonesia sangat melimpah. Namun pada
umumnya produk pangan lokal sangat erat kaitannya dengan
budaya masyarakat setempat. Keanekaragaman dari produk
pangan lokal tersebut belum terolah dengan baik, oleh karena itu
sangat berpotensi diwujudkan menjadi kemandirian pangan.
Terwujudnya kemandirian pangan suatu daerah, akan
mempercepat tercapainya ketahanan pangan daerah.
Produk pangan lokal hingga saat ini belum mampu menggeser
beras dan tepung terigu yang mendominasi makanan di daerah.
Salah satu penyebabnya adalah rendahnya sentuhan inovasi
teknologi terhadap produk pangan lokal. Keterbatasan dalam
berkreasi dalam mengolah pangan lokal masih terbatas, sehingga
pangan lokal belum mampu menarik minat konsumen untuk
mengkonsumsinya. Dalam era globalisasi saat ini, permintaan
konsumen akan produk pangan terus berkembang. Konsumen
tidak hanya menuntut produk pangan bermutu, bergizi, aman, dan
lezat, namun juga sesuai selera atau bahkan dapat membangkitkan
efek gengsi atau berkelas bagi yang mengkonsumsinya. Oleh
karena itu, inovasi atau kreasi terhadap produk pangan tidak hanya
terfokus pada mutu, gizi, dan keamanan semata. Namun aspek
selera konsumen (preferensi) juga patut dipertimbangkan.
Penganekaragaman konsumsi pangan khususnya konsumsi
karbohidrat harus didukung oleh penyediaan sumber pangannya.
Minat masyarakat untuk mengkonsumsi sumber karbohidrat non
beras berkurang manakala ketersediaannya kurang dan harganya
relatif mahal. Oleh karena itu untuk meningkatkan konsumsi
pangan sumber karbohidrat non beras perlu didukung upaya
pengadaannya yaitu melalui pengembangan pengolahan pangan
lokal. Pemanfaatan pangan lokal yang bersumber dari aneka umbi,
sagu, pisang, sukun, labu kuning dan yang lainnya sudah banyak
dikembangkan dengan dijadikan tepung. Melalui teknologi
pengolahan pangan dapat dikembangkan berbagai olahan pangan
yang dapat disandingkan dengan beras sebagai menu makanan
sehari-hari serta mendorong dan mengembangkan
penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.
Salah satu teknologi yang berperan penting adalah teknologi
pangan. Teknologi pangan berperan penting dalam meningkatkan
keanekaragaman pangan, meningkatkan nilai gizi pangan dan
meningkatkan keamanan pangan serta lebih efisien. Khususnya di
bidang keanekaragaman pangan, teknologi pangan dapat berperan
dalam meningkatkan nilai tambah produk pangan lokal. Sehingga
produk pangan lokal yang dihasilkan menarik minat konsumen
atau masyarakat luas.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan
Meningkatkan produksi usaha pangan dengan tersedianya Alat
Pengolahan Pisang Kabupaten Aceh Tengah pada Sub Kegiatan
Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk
meningkatkan keterampilan pelaku usaha pangan lokal dengan
mengunakan Alat Pengolahan Pisang Kabupaten Aceh Tengah
pada Sub Kegiatan Promosi Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
c. Indikator Keluaran
Tersalurnya Alat Pengolahan Pisang Kabupaten Aceh Tengah
pada Sub Kegiatan Promosi Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
d. Keluaran
Terealisasinya Alat Pengolahan Pisang Kabupaten Aceh Tengah
sebanyak 1 (satu) set pada Sub Kegiatan Promosi
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya
Lokal.
3. Sasaran Pelaku Usaha Pangan Lokal
4. Lokasi Kegiatan Kelompok Muge Maju Desa Takengon Timur Kecamatan
Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPA-APBA Dinas Pangan
Aceh Tahun 2025
6. Pagu Anggaran Rp.58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah)
7. HPS Rp. 57.984.550,- (Lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan
puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah)
8. Nama dan Nama PPK: Nurhayati, SE, M. Si
Organisasi PPK Satuan Kerja: Dinas Pangan Aceh
9. Ruang Lingkup 1. Persiapan Pengadaan.
Kegiatan 2. Masa Pelaksanaan Pengadaan Alat/Barang.
3. Distribusi Alat/Barang.
10. Jangka Waktu 60 (Enam puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan