Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pengawasan Renovasi Ruangan Meeting Zoom Wali Nanggroe (Rak Buku)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10340947000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 21,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,000,000
Winner (Pemenang): CV Irlofa Karya
NPWP: 753447374101000
RUP Code: 58627176
Work Location: Jalan Soekarno - Hatta, Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH                ACEH                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KEURUKON       KATIBUL    WALI                             
                                                                          
  SEKRETARIAT       LEMBAGA      WALI   NANGGROE      ACEH                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   URAIAN     PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 TAHUN    ANGGARAN       2025                             
                              BAB  I                                      
                       SPESIFIKASI   UMUM                                 
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN           : PENGAWASAN RENOVASI RUANGAN MEETING ZOOM WALI       
                     NANGGROE (RAK BUKU)                                  
                                                                          
LOKASI              : ACEH BESAR                                          
TAHUN ANGGARAN      : 2025                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       PERSIAPAN PELAKSANAAN                              
                                                                          
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam RKS
ini.                                                                      
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi
di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas
dan Direksi untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.                         
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 1                                     
                          LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                          
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis ini.                                                        
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan
sebelum dan sesudah pekerjaan, dokumentasi, Shop Drawing, pelaporan, sewa perancah
kerja/scaffolding.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 2                                     
                           MEMULAI KERJA                                  
                                                                          
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan.                                                                 
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat
syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.                             
                              PASAL 3                                     
                    KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                          
                                                                          
4.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
     Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
     mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan pada dokumen
     Pengadaan.                                                           
4.2. Pelaksana merupakan wakil kontraktor dilapangan.                     
4.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
     Konsultan, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.  
4.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas
     bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
     maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
4.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
     menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 5                                     
                           RENCANA KERJA                                  
                                                                          
5.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Struktur
     Organisai Lapangan dan Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-
     Chart dan S- Curve juga jadwal pengadan Bahan, Peralatan dan Tenaga. 
5.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
     Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan
     Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.                                
5.3. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi
     Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.                                       
5.4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
     Konsultan Manajemen Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek/PPK.
5.5. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan
     Rencana Kerja tersebut di atas.                                      
5.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
     tersebut.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 6                                     
                            STANDARISASI                                  
                                                                          
                                                                          
7.1. Standar yang Dipergunakan                                            
     Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standard Normalisasi Indonesia,
     Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
     pekerjaan antara lain :                                              
     PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia                    
     NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia      
     NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia                            
     NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan                            
     PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia                                
     PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik                         
     PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia         
     SII : Standard Industri Indonesia                                    
     SNI –2847 – 2013 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2013          
     AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.                                 
     SNI 03-1979-1990 (Spesifikasi Matra Ruang dan Rumah Tinggal)         
     SNI ini mengatur spesifikasi ruang, termasuk ukuran dan luas minimum ruang, yang
     relevan dengan desain interior.                                      
     Serta :                                                              
     Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2013.                    
     Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
     dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.         
     Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
     kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
     maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal
     produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.                  
     Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
     Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, B.A.
     Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).                            
     Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas
     dan Konsultan Pengawas.                                              
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 7                                     
                 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN                     
                                                                          
8.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
     berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
     Adminstratif.                                                        
8.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
     diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.              
8.3. Kontraktor Pelaksana harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan secara rutin.
8.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen setelah
     disetujui oleh konsultan pengawas untuk menjadi bahan monitoring.    
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 8                                     
                       PENJELASAN RKS & GAMBAR                            
                                                                          
9.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
                                                                          
     mengikat/berlaku adalah RAB.                                         
9.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan dilakukan
     didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
     maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
     atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
     Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar
     kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
     ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.     
9.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
     semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.       
9.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
     bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
     Konsultan Pengawas/Direksi.                                          
                                                                          
9.5. Ukuran                                                               
     9.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
          Gambar Pelengkap meliputi :                                     
           • As – as                                                      
           • Luar – luar                                                  
           • Dalam – dalam                                                
           • Luar – dalam                                                 
     9.5.2. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran
          jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).                
     9.5.3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
          kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
          mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.                  
     9.5.4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
          tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.Setiap
          deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
          Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.               
     9.5.5. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
          di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas/Direksi, dan segala
          akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
          waktu.                                                          
                                                                          
9.6. Perbedaan gambar                                                     
     9.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
          maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
     9.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
          Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
          memutuskannya setelah berkonsultasi dengan konsultan Perencana. 
     9.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik
          dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
          gambar kerja Arsitektur.                                        
     9.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
          pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal
          terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun
          ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
                                                                          
          diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas Proyek secara tertulis,
          mengadakan pertemuan dengan Konsultan pengawas lapangan, dan mengadakan
          pertemuan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dari konsultan perencana
          gambar mana yang akan dijadikan pegangan.                       
     9.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
          memperpanjang /meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.     
                                                                          
9.7. Shop drawing                                                         
     Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
     Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
     keadaan lapangan.                                                    
     Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
     lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh 
     Konsultan Pengawas.                                                  
     Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawas dan digambarkan
     semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
     produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan
     spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Rencana/Dokumen
     Kontrak maupun di dalam Buku ini.                                    
     Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
     mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi (Selambat Lambatnya
     Adalah Sebelum Proses MC 0% (Mutual Check 0% Dilaksanakan).          
     Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
     Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar.Perubahan,
     penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.  
     9.7.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
          pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.                   
     9.7.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
          gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing).
          Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
          kontraktor.                                                     
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 9                                     
                     TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR                          
                                                                          
10.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
     ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.                      
10.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
     menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
10.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
     pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor
     sendiri.                                                             
10.4. Bila mana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
     Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
     Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas
     kerusakan yang timbul.                                               
10.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
     pelaksanaan pekerjaan.                                               
                                                                          
10.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
     tangung-jawab Kontraktor.                                            
10.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
     barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan,
     maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan
     bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah
     tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
10.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
     barang-barang maupun keselamatan jiwa.                               
10.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
     sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
     Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.                  
                                                                          
                              PASAL 10                                    
                    KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN                        
                                                                          
11.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
     maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
     maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
     dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar
     Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat
     bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan
     dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus
     dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
11.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi                      
     11.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
          dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
          dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang
          mengikat.                                                       
          Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
          nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
          standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
          persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
          material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan
          Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
          dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.    
     11.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
          yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
          tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
     11.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
          yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
          pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
          tambah.                                                         
     11.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
          untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
     11.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang    
          dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas,
          ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara
          tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana.                
     11.2.6. Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
                                                                          
          ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
11.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
     bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas
     /Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
     tersebut didatangkan/dipakai.                                        
     Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas sebanyak
     minimal (2) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standar of
     appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
     adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.                    
11.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
     kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh
     bahan tersebut.                                                      
                                                                          
11.5. Penyimpanan material                                                
     Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan,
     dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.                   
     11.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya
          untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras
          dan bila diminta harus ditutupi.                                
          Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
          benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
          tertulis dari Pemiliknya.                                       
     11.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
          menurut petunjuk Konsultan Pengawas.                            
     11.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
          sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari
          kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian
          rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar
          timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar
          air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
          lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan
          tidak lebih dari lima meter.                                    
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 11                                    
                      PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN                             
                                                                          
12.1 Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
     telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam PASAL 11 di atas.
12.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
     afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
     selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
12.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi
     dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak
     memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang
     diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
12.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
     bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya keLaboratorium balai Penelitian
     Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
     Konsultan Pengawas/Direksi secara tertulis.                          
                                                                          
12.5 Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.                 
12.6 Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya kualitas
     dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan
     yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.                       
12.7 Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
     tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
     dilaksanakan.                                                        
                              PASAL 12                                    
                      SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR                           
                                                                          
13.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
     didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
     memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk
     mendapatkan persetujuan.                                             
13.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
     khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
     sesuai instruksi pabrik.                                             
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 13                                    
                      PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                            
                                                                          
14.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
     permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-
     puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
     tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL yang lain
     dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
     benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
14.2 Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
     akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
     yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di
     buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari
     daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian.
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 14                                    
                     PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                          
                                                                          
15.1. Izin memasuki tempat kerja                                          
     Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap
     waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat
     dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
                                                                          
15.2. Pemeriksaan pekerjaan                                               
                                                                          
     15.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
          bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
          oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya
          dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
          Pengawas/ Direksi.                                              
     15.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
          mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Kontraktor harus memberikan
          kesempatan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas memeriksa dan mengukur
          pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.                 
     15.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan
          sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.               
     15.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
          jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari Raya)
          tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat
          meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
          disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.                      
     15.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh
          membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
          pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor,
          tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
          perpanjangan waktu pelaksanaan.                                 
                                                                          
15.3. Kemajuan pekerjaan                                                  
     15.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
          kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
          sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.     
     15.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
          menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
          penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
          diperpanjang maka Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis
          langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
          pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.  
                                                                          
15.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)                                
                                                                          
15.5. Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
     Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
     perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang
     ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.              
                                                                          
15.6. Toleransi                                                           
     Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
     dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
     ditetapkan pada bagian lainnya.                                      
                                                                          
                                                                          
     Banda Aceh, 21 Agustus 2025                                          
     KEURUKON KATIBUL WALI                                                
     KUASA PENGGUNA ANGGARAN                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     CUT AJA MUZITA., S.STP., M.PA                                        
     Pembina Tk.I                                                         
     Nip. 19830705 200112 2 001
Tenders also won by CV Irlofa Karya
Authority
5 April 2019Inventarisasi Kepemilikan Lahan (Ipl) Di Kab. BireuenKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 207,100,000
5 April 2019Inventarisasi Kepemilikan Lahan (Ipl) Di Kab. Aceh SingkilKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 207,100,000
20 February 2018Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Upt Di Kab. Aceh Selatan Dan Aceh BaratKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 160,000,000
6 May 2021Pelacakan, Pemasangan (Pembangunan), Pengukuran Pilar Batas Utama (Pbu) Dan Pemetaan Batas Antara Kabupaten Aceh Tengah Dengan Kabupaten Bener MeriahAcehRp 100,000,000
20 May 2021Supervisi Pembangunan Mck Ponpes Provinsi Aceh 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 100,000,000
11 February 2022Pelacakan, Pemasangan, Pengukuran Pilar Batas Utama (Pbu) Dan Pemetaan Batas Antara Kabupaten Aceh Timur Dengan Kabupaten Aceh TamiangAcehRp 100,000,000
24 August 2021Supervisi Penyediaan Sarana Dan Prasarana Sanitasi Di Lembaga Pendidikan Keagamaan Prov. Aceh 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 100,000,000
3 March 2021Pelacakan, Pemasangan (Pembangunan), Pengukuran Pilar Batas Utama (Pbu) Dan Pemetaan Batas Antara Aceh (Kabupaten Aceh Tenggara) Dengan Prov Sumut (Kabupaten Karo)AcehRp 100,000,000
20 February 2018Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Upt Di Kab. Aceh TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 80,000,000
15 November 2025Perencanaan Renovasi TamanAcehRp 80,000,000