PEMERINTAH ACEH
KEURUKON KATIBUL WALI
SEKRETARIAT LEMBAGA WALI NANGGROE ACEH
URAIAN PEKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SPESIFIKASI UMUM
PEKERJAAN : PENGAWASAN RENOVASI RUANGAN MEETING ZOOM WALI
NANGGROE (RAK BUKU)
LOKASI : ACEH BESAR
TAHUN ANGGARAN : 2025
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam RKS
ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi
di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas
dan Direksi untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis ini.
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan
sebelum dan sesudah pekerjaan, dokumentasi, Shop Drawing, pelaporan, sewa perancah
kerja/scaffolding.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat
syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.
PASAL 3
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
4.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, sebagaimana dipersyaratakan pada dokumen
Pengadaan.
4.2. Pelaksana merupakan wakil kontraktor dilapangan.
4.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
4.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas
bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
4.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 5
RENCANA KERJA
5.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Struktur
Organisai Lapangan dan Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-
Chart dan S- Curve juga jadwal pengadan Bahan, Peralatan dan Tenaga.
5.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
5.3. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi
Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
5.4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Manajemen Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek/PPK.
5.5. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut di atas.
5.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
PASAL 6
STANDARISASI
7.1. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standard Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia
SNI –2847 – 2013 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia 2013
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
SNI 03-1979-1990 (Spesifikasi Matra Ruang dan Rumah Tinggal)
SNI ini mengatur spesifikasi ruang, termasuk ukuran dan luas minimum ruang, yang
relevan dengan desain interior.
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2013.
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang
dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal
produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, B.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas
dan Konsultan Pengawas.
PASAL 7
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
8.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Adminstratif.
8.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
8.3. Kontraktor Pelaksana harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan secara rutin.
8.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen setelah
disetujui oleh konsultan pengawas untuk menjadi bahan monitoring.
PASAL 8
PENJELASAN RKS & GAMBAR
9.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RAB.
9.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan dilakukan
didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar
kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
9.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
9.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas/Direksi.
9.5. Ukuran
9.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
• As – as
• Luar – luar
• Dalam – dalam
• Luar – dalam
9.5.2. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
9.5.3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
9.5.4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.Setiap
deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
9.5.5. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas/Direksi, dan segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
9.6. Perbedaan gambar
9.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
9.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan konsultan Perencana.
9.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik
dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar kerja Arsitektur.
9.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun
ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas Proyek secara tertulis,
mengadakan pertemuan dengan Konsultan pengawas lapangan, dan mengadakan
pertemuan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dari konsultan perencana
gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
9.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang /meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
9.7. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawas dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/ persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Rencana/Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi (Selambat Lambatnya
Adalah Sebelum Proses MC 0% (Mutual Check 0% Dilaksanakan).
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar.Perubahan,
penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
9.7.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
9.7.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing).
Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
PASAL 9
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
10.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
10.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
10.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor
sendiri.
10.4. Bila mana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas
kerusakan yang timbul.
10.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
10.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tangung-jawab Kontraktor.
10.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan,
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan
bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah
tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
10.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
10.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 10
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
11.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat
bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan
dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus
dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
11.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi
11.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan
Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
11.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
11.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
tambah.
11.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
11.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas,
ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara
tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana.
11.2.6. Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
11.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas
/Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas sebanyak
minimal (2) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standar of
appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
11.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut.
11.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan,
dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
11.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras
dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
tertulis dari Pemiliknya.
11.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
11.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari
kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian
rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar
timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar
air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan
tidak lebih dari lima meter.
PASAL 11
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
12.1 Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam PASAL 11 di atas.
12.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
12.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
12.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya keLaboratorium balai Penelitian
Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi secara tertulis.
12.5 Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
12.6 Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
12.7 Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
PASAL 12
SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
13.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
13.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik.
PASAL 13
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
14.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-
puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL yang lain
dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
14.2 Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di
buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari
daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian.
PASAL 14
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
15.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap
waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat
dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
15.2. Pemeriksaan pekerjaan
15.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/ material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/ Direksi.
15.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Kontraktor harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
15.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap pekerjaan
sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
15.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari Raya)
tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
15.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor,
tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
15.3. Kemajuan pekerjaan
15.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
15.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang maka Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis
langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
15.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
15.5. Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang
ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
15.6. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
Banda Aceh, 21 Agustus 2025
KEURUKON KATIBUL WALI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
CUT AJA MUZITA., S.STP., M.PA
Pembina Tk.I
Nip. 19830705 200112 2 001