Pengawasan Rehab Gedung Damkar Di Kia Ladong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10341057000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,000,000
Winner (Pemenang): CV Zafi Engineering Consultant
NPWP: 00*0**3****04**0
RUP Code: 60214573
Work Location: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                        (TERM OF REFERENCE)                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SATUAN KERJA   : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH               
                                                                           
                                                                           
   PROGRAM        : PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI           
                                                                           
   KEGIATAN       : PENYUSUNAN, PENERAPAN DAN EVALUASI RENCANA             
                   PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI                           
                                                                           
   SUB KEGIATAN   : Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan    
                                                                           
                   Percepatan, Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan   
                   Industri                                                
                                                                           
   NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong           
                                                                           
   SUMBER DANA    : DPA- SKPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh     
                                                                           
                   Tahun Anggaran 2025                                     
                   NOMOR    : 3.31.02.1.01.0002                            
                   TANGGAL  : 12 Februari 2025                             
                                                                           
   PAGU ANGGARAN  : RP. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              DINAS PERINDUSTRIAN  & PERDAGANGAN  ACEH                     
                         Tahun Anggaran 2025                               
                        KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                           
                                                                           
 1. Latar Blakang : Kawasan industri memegang peranan yang sangat strategis sebagai infrastruktur
                   industri dalam perwujudan kesesuain tata ruang, penyebaran industri dan
                   kelangsungan lingkungan hidup. Hal ini sebagai perwujudan amanat pasal 106
                   Undang - Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mewajibkan
                   perusahaan industri berlokasi di dalam Kawasan Industri. Pemerintah bersama-sama
                   dengan pemerintah daerah terus berupaya mendorong pembangunan Kawasan
                   Industri (KI) agar dapat menarik investor baik domestik maupun asing dalam
                   menanamkan modalnya di Kawasan Industri (KI).           
                                                                           
                   Saat ini Aceh memiliki 1 kawasan Industri yang berada di Gampong Ladong,
                   Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Kawasan ini dibangun dalam
                   rangka mendukung percepatan pertumbuhan sektor industri di Aceh, memberikan
                   kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi pada
                   kawasan yang telah direncanakan dan menyediakan fasilitas hingga utilitas industri
                   yang berwawasan lingkungan serta untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan
                   perluasan kesempatan kerja guna peningkatan kesejahteraan masyarakan Aceh.
                   Kawasan Industri direncanakan sedemikian rupa sehingga para investor atau
                   pengusaha akan memiliki semangat untuk memasukkan modalnya di sektor industri.
                   Dengan ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang
                   memadai, akan menghasilkan efisiensi ekonomi dalam berinvestasi (mendirikan
                   pabrik dan industri) dibandingkan setiap investor harus menyediakan sendiri fasilitas
                   tersebut.                                               
                   Untuk terlaksananya percepatan pembangunan sebuah Kawasan Industri, disamping
                   politikalwill dari unsur pimpinan, dituntut pula goodwill dari unsur pemimpin daerah
                   baik eksekutif maupun legeslatif. Dukungan berupa alokasi anggaran dan kebijakan
                   menjadi variable terpenting untuk mempercepat pengembangan investasi di KIA
                   Ladong, Kebutuhan anggaran dialokasikan selain untuk membangun infrastruktur
                   dasar, infrastruktur pendukung juga dialokasikan untuk fungsionalisasi dan
                   pemeliharaan terhadap fasilitas yang telah dibangun.    
                                                                           
                   Pada tanggal tanggal 31 Mei 2022 telah terjadi bencana angin kencang di Desa
                   Ladong, Kabupaten Aceh Besar yang menyebabkan 1 unit bangunan di dalam
                   Kawasan Industri Aceh mengalami rusak parah pada bagian atap bangunan Gedung
                   Damkar. Dalam rangka fungsionalisasi Gedung damkar tersebut akan direhab
                   Gedung damkar dan diperlukan pengawasan untuk melaksanakan mengawasi
                   pekerjaan fisik Rehab pada Gedung dimaksud.             
                                                                           
                                                                           
2. Maksud dan    : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawasan
   Tujuan          dalam tercapainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan infrastruktur
                   dasar yang optimal, melalui pengendalian kualitas pekerjaan serta diinterprestasikan
                   ke dalam penyusunan dokumen Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA
                   Ladong .                                                
                   Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk berlangsungnya proses kegiatan
                   konstruksi sesuai dengan perencanaan, standar, mutu, dan capaian yang sesuai,
                   melalui pengawasan yang baik.                           
                                                                           
                                                                           
3. Sasaran       :  Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengawasan ini antara lain :
                    a. Terkendalinya proses kegiatan kontruksi secara terukur, tepat waktu, tepat
                       sasaran dan dapat diselenggarakan secara tertib administrasi serta tetap
                       berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait
                       kegiatan ini;                                       
                    b. Tersedianya dokumen pengawasan sebagai rekomendasi pekerjaan kontruksi
                       berjalan sesuai dengan yang akan direncanakan..     
                                                                           
4. Lokasi kegiatan : Lokasi pekerjaan Rehab Gedung Damkar terletak di Kawasan Industri Aceh,
                    Gampong Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar ( 5°38'44.84"N,
                    95°27'29.57"E). .                                      
                                                                           
                                                                           
5. Sumber        :  Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp13.000.000,- (Tiga
   Pendanaan        Belas Juta Rupiah) termasuk PPn dibiayai dari DPA APBA Tahun Anggaran 2025
                    Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.              
                                                                           
6. Masa Pelaksanaan : Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
7. Referensi Hukum : a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
                   b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan).
                                                                           
                   c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peprubahan atas
                      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                      Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
                   d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
                      Presiden Rl Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah.                                          
                                                                           
                   e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2019 Tentang Standar dan
                      Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.  
                   f. Keputusan Menteri PUPR No:33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
                      Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk layanan Jasa
                      Konsultasi Konstruksi.                               
                                                                           
                   g. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 Tentang
                      Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang
                      Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.                  
                   h. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
                      Nomor 46/SK.DPN/X/2023 tentang Pedoman Standar Minimal Remuniasi/Biaya
                      Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
                      Jasa Konsultansi Tahun 2024.                         
                                                                           
                                                                           
8. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultasi ini melakukan pengawasan/supervisi
   Pengawasan      kepada pelaksana kegiatan rehab gedung Damkar di KIA Ladong, meliputi::
                                                                           
                   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                     dijadikan daar pengawasan pekerjaan di lapangan       
                   2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
                     mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
                   3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                     pencapaian volume/realisasi fisik                     
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong 
                   4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                     yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi     
                   5. Menyelenggarakan rapat-rapat di Lapangan secara berkala, membuat laporan
                     mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan memasukan hasil dari
                     rapat di lapangan                                     
                   6. Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
                     terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi
                   7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                     Drawing) sebelum serah terima pertama                 
                   8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
                     perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan
                   9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
                     keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
                     perencanaan dan pelaksanaan di lapangan               
                   10. Konsultan pengawas bertangung jawab terhadap pengawasan pekerjaan rehab
                     gedung damkar di KIA Ladong                           
                                                                           
                                                                           
 9. Tanggung jawab    Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
    Pengawasan        pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
                      Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal bertanggung jawab
                      terhadap kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen perencanaan
                      yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
                      berlaku.Kinerja pengawas telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
                      berlaku.                                             
                                                                           
                      Pertanggungjawaban profesional pengawasan adalah tidak hanya pada
                      konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
                      profesional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
                                                                           
                                                                           
10. Kriteria       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsulta pengawas seperti yang dimaksud
                   pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
                     a. Persyaratan Umum Pekerjaan                         
                        Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
                        dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                        dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.         
                     b. Persyaratan Objektif                               
                        Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
                        kelancaran pelaksaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
                        dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
                        berlaku.                                           
                     c. Persyaratan Fungsional                             
                        Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
                        profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara
                        fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                     d. Persyaratan Prosedural                             
                        Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
                        dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
                     e. Persyaratan Teknis Lainnya                         
                        Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
                        ketentuan-ketentuan seperti standar, pedomen dan peraturan yang berlaku
                        antara lain:                                       
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong 
                        -  Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
                           bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
                           kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
                        -  Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                           22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,.
                        -  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan
                           dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
                                                                           
 11. Proses        Konsultan pengawas diharuskan membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
    pengawasan     dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
                   lapangan, secara garis besarnya yaitu:                  
                                                                           
                  a. Pekerjaan Persiapan                                   
                     -  Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                        pengawasan.                                        
                     -  Memeriksa time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
                        diajukan oleh kontraktor pelaksanan untuk selanjutnya diteruskan kepada
                        pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.  
                                                                           
                     -  Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi
                        dengan tanda pengenal (ID-Card).                   
                  b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                  
                     -  Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
                        lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
                        pelaksanaan teknis maupun administrasi yang dilakukan dapat secara terus
                        menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
                     -  Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                        komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
                        pelakasanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
                     -  Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
                        tepat dan tepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
                        yang ditetapkan.                                   
                     -  Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
                        pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                                                                           
                        pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                        persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.         
                     -  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                        penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                        kontrak, dapat angsung disampaikan kepada pemborong, dengan
                        pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.  
                     -  Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
                        pengusahakan perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan
                  c. Konsultasi                                            
                     -  Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
                        membahas segala masalah dam persoalan yang timbul selama masa
                        pembangunan.                                       
                                                                           
                     -  Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
                        Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan)
                        dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
                        dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian
                        membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong 
                        bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja
                        kemudian.                                          
                  d. Laporan                                               
                     -  Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknik teknologis
                        kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai
                        bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
                     -  Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
                        dengan jadwal yang telah disetujui.                
                     -  Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
                        alat yang digunakan.                               
                     -  Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
                        terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan
                        juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
                        drawing).                                          
                   e. Dokumen                                              
                     -  Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                        pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
                                                                           
                     -  Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serrta
                        penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembiayaan.
                     -  Mempersiapkan formular, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita
                        Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formular-
                        formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen Pembangunan,
                        serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara
                                                                           
                                                                           
 12. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan tugas kegiatan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari
    Pelaksanaan    kalender.                                               
                                                                           
 13. Biaya Non     Biaya Non Personil untuk pelaksanaan kegiatan meliputi biaya operasional kantor,
    Personil       biaya komunikasi, biaya transportasi dan biaya pelaporan.
                                                                           
                                                                           
 14. Kebutuhan     Penentuan jumlah dan kualifikasi personel berikut disesuaikan dengan volume
    personel       pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:              
                                            Kualifikasi          Jumlah    
                    No   Posisi                       Pengalaman orang     
                                Pendidikan Keahlian/tugas                  
                                                                 bulan     
                                         SKK - Pengawas Berpengalaman 2 OB (1
                                           Pekerjaan   minimal 1 Org x 2   
                                S1 - Teknik                                
                    1   Inspector           Struktur    Tahun     bln)     
                                  Sipil                                    
                                           Bangunan                        
                                            Gedung                         
 15. Keluaran      Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja adalah
                   lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, minimal meliputi:
                   a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari
                      Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultas
                      Pengawas.                                            
                   b. Laporan Harian, berisi keterangan tentang:           
                      - Tenaga kerja                                       
                      - Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak     
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong 
                      - Alat-alat                                          
                      - Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan           
                      - Waktu pelaksanaan pekerjaan                        
                   c. Laporan Mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian
                   d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran
                   e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
                      tambah kurang                                        
                   f. Laporan rapat di lapangan (site meeting)             
                   g. Gambar rincian pelaksanaan (Shop drawing) dan time schedule yang dibuat oleh
                      kontraktor pelaksana                                 
                   h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
                   i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)                     
                   j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan                   
                   k. Setiap laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap         
                                                                           
                                                                           
 16. Diskusi dan    Diskusi dan Presentasi dilakukan oleh pihak Konsultan, atas permintaan pengguna
    presentasi      jasa, dalam rangka mendapatkan informasi terkait kemajuan pekerjaan fisik..
                                                                           
                                                                           
 17. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
    Negeri          ini harus di lakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan
                    lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                           
 18. Alih           Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa mengadakan
    pengetahuan     pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan seminar terkait dengan
                    substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
                    lingkungan organisasi Pengguna Jasa                    
                                                                           
 19. Penutup        Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Pengawasan Rehab
                    Gedung Damkar di KIA Ladong ini dibuat, untuk dapat dijadikan dasar pelaksanaan
                    kegiatan ini.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                     Banda Aceh, Agustus 2025              
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                             KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI           
                                    AGRO DAN MANUFAKTUR,                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   RIDHWAN, S. Hut, M. Dev. Sc             
                                         Pembina TK. I                     
                                     NIP. 197410262001121002               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong