KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
SATUAN KERJA : DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH
PROGRAM : PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
KEGIATAN : PENYUSUNAN, PENERAPAN DAN EVALUASI RENCANA
PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI
SUB KEGIATAN : Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan
Percepatan, Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan
Industri
NAMA PEKERJAAN : Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
SUMBER DANA : DPA- SKPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh
Tahun Anggaran 2025
NOMOR : 3.31.02.1.01.0002
TANGGAL : 12 Februari 2025
PAGU ANGGARAN : RP. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah)
DINAS PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN ACEH
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Latar Blakang : Kawasan industri memegang peranan yang sangat strategis sebagai infrastruktur
industri dalam perwujudan kesesuain tata ruang, penyebaran industri dan
kelangsungan lingkungan hidup. Hal ini sebagai perwujudan amanat pasal 106
Undang - Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mewajibkan
perusahaan industri berlokasi di dalam Kawasan Industri. Pemerintah bersama-sama
dengan pemerintah daerah terus berupaya mendorong pembangunan Kawasan
Industri (KI) agar dapat menarik investor baik domestik maupun asing dalam
menanamkan modalnya di Kawasan Industri (KI).
Saat ini Aceh memiliki 1 kawasan Industri yang berada di Gampong Ladong,
Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Kawasan ini dibangun dalam
rangka mendukung percepatan pertumbuhan sektor industri di Aceh, memberikan
kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi pada
kawasan yang telah direncanakan dan menyediakan fasilitas hingga utilitas industri
yang berwawasan lingkungan serta untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan
perluasan kesempatan kerja guna peningkatan kesejahteraan masyarakan Aceh.
Kawasan Industri direncanakan sedemikian rupa sehingga para investor atau
pengusaha akan memiliki semangat untuk memasukkan modalnya di sektor industri.
Dengan ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang
memadai, akan menghasilkan efisiensi ekonomi dalam berinvestasi (mendirikan
pabrik dan industri) dibandingkan setiap investor harus menyediakan sendiri fasilitas
tersebut.
Untuk terlaksananya percepatan pembangunan sebuah Kawasan Industri, disamping
politikalwill dari unsur pimpinan, dituntut pula goodwill dari unsur pemimpin daerah
baik eksekutif maupun legeslatif. Dukungan berupa alokasi anggaran dan kebijakan
menjadi variable terpenting untuk mempercepat pengembangan investasi di KIA
Ladong, Kebutuhan anggaran dialokasikan selain untuk membangun infrastruktur
dasar, infrastruktur pendukung juga dialokasikan untuk fungsionalisasi dan
pemeliharaan terhadap fasilitas yang telah dibangun.
Pada tanggal tanggal 31 Mei 2022 telah terjadi bencana angin kencang di Desa
Ladong, Kabupaten Aceh Besar yang menyebabkan 1 unit bangunan di dalam
Kawasan Industri Aceh mengalami rusak parah pada bagian atap bangunan Gedung
Damkar. Dalam rangka fungsionalisasi Gedung damkar tersebut akan direhab
Gedung damkar dan diperlukan pengawasan untuk melaksanakan mengawasi
pekerjaan fisik Rehab pada Gedung dimaksud.
2. Maksud dan : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawasan
Tujuan dalam tercapainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan infrastruktur
dasar yang optimal, melalui pengendalian kualitas pekerjaan serta diinterprestasikan
ke dalam penyusunan dokumen Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA
Ladong .
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk berlangsungnya proses kegiatan
konstruksi sesuai dengan perencanaan, standar, mutu, dan capaian yang sesuai,
melalui pengawasan yang baik.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengawasan ini antara lain :
a. Terkendalinya proses kegiatan kontruksi secara terukur, tepat waktu, tepat
sasaran dan dapat diselenggarakan secara tertib administrasi serta tetap
berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait
kegiatan ini;
b. Tersedianya dokumen pengawasan sebagai rekomendasi pekerjaan kontruksi
berjalan sesuai dengan yang akan direncanakan..
4. Lokasi kegiatan : Lokasi pekerjaan Rehab Gedung Damkar terletak di Kawasan Industri Aceh,
Gampong Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar ( 5°38'44.84"N,
95°27'29.57"E). .
5. Sumber : Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp13.000.000,- (Tiga
Pendanaan Belas Juta Rupiah) termasuk PPn dibiayai dari DPA APBA Tahun Anggaran 2025
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
6. Masa Pelaksanaan : Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender.
7. Referensi Hukum : a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan).
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peprubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Rl Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2019 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
f. Keputusan Menteri PUPR No:33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk layanan Jasa
Konsultasi Konstruksi.
g. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 Tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang
Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
h. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
Nomor 46/SK.DPN/X/2023 tentang Pedoman Standar Minimal Remuniasi/Biaya
Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
Jasa Konsultansi Tahun 2024.
8. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultasi ini melakukan pengawasan/supervisi
Pengawasan kepada pelaksana kegiatan rehab gedung Damkar di KIA Ladong, meliputi::
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan daar pengawasan pekerjaan di lapangan
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi
5. Menyelenggarakan rapat-rapat di Lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan memasukan hasil dari
rapat di lapangan
6. Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan
10. Konsultan pengawas bertangung jawab terhadap pengawasan pekerjaan rehab
gedung damkar di KIA Ladong
9. Tanggung jawab Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Pengawasan pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal bertanggung jawab
terhadap kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen perencanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.Kinerja pengawas telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
Pertanggungjawaban profesional pengawasan adalah tidak hanya pada
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
10. Kriteria Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsulta pengawas seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
b. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
kelancaran pelaksaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedomen dan peraturan yang berlaku
antara lain:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
- Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
- Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan
dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
11. Proses Konsultan pengawas diharuskan membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
pengawasan dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, secara garis besarnya yaitu:
a. Pekerjaan Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
- Memeriksa time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksanan untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
- Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi
dengan tanda pengenal (ID-Card).
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelakasanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan tepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat angsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
pengusahakan perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan
c. Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dam persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan)
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja
kemudian.
d. Laporan
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknik teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
drawing).
e. Dokumen
- Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serrta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembiayaan.
- Mempersiapkan formular, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita
Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formular-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen Pembangunan,
serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara
12. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan tugas kegiatan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari
Pelaksanaan kalender.
13. Biaya Non Biaya Non Personil untuk pelaksanaan kegiatan meliputi biaya operasional kantor,
Personil biaya komunikasi, biaya transportasi dan biaya pelaporan.
14. Kebutuhan Penentuan jumlah dan kualifikasi personel berikut disesuaikan dengan volume
personel pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
Kualifikasi Jumlah
No Posisi Pengalaman orang
Pendidikan Keahlian/tugas
bulan
SKK - Pengawas Berpengalaman 2 OB (1
Pekerjaan minimal 1 Org x 2
S1 - Teknik
1 Inspector Struktur Tahun bln)
Sipil
Bangunan
Gedung
15. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, minimal meliputi:
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari
Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultas
Pengawas.
b. Laporan Harian, berisi keterangan tentang:
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan Mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah kurang
f. Laporan rapat di lapangan (site meeting)
g. Gambar rincian pelaksanaan (Shop drawing) dan time schedule yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan
k. Setiap laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
16. Diskusi dan Diskusi dan Presentasi dilakukan oleh pihak Konsultan, atas permintaan pengguna
presentasi jasa, dalam rangka mendapatkan informasi terkait kemajuan pekerjaan fisik..
17. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi yang berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Negeri ini harus di lakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Alih Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa mengadakan
pengetahuan pelatihan, kursus singkat (bimbingan teknis), diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
lingkungan organisasi Pengguna Jasa
19. Penutup Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Pengawasan Rehab
Gedung Damkar di KIA Ladong ini dibuat, untuk dapat dijadikan dasar pelaksanaan
kegiatan ini.
Banda Aceh, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN INDUSTRI
AGRO DAN MANUFAKTUR,
RIDHWAN, S. Hut, M. Dev. Sc
Pembina TK. I
NIP. 197410262001121002
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Rehab Gedung Damkar di KIA Ladong