Pembuatan Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10342404000
Date: 22 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,983,150
Winner (Pemenang): CV Kasga
NPWP: 00*1**3****01**0
RUP Code: 57494673
Work Location: Kota Langsa - Langsa (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
                                                                     
     PEMBUATAN  DOKUMENTER  TAMAN  HUTAN KOTA  LANGSA                
                                                                     
Pembuatan Film Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan taman ini
secara optimal. Pembuatan Film Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa juga akan
menampilkan daya tarik taman melalui visual yang kuat, narasi yang menggugah, serta
pesan yang mendorong kepedulian lingkungan.                          
                                                                     
Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menyikapi
kebutuhan tersebut dengan mendukung secara penuh kegiatan Pembuatan Film
Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa                                   
                                                                     
a. Maksud                                                            
  Dalam Pembuatan Film Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa, bermaksud untuk
  menyajikan informasi tentang Taman Hutan Kota yang tersedia di Kota Langsa
  dalam bentuk Film Dokumenter sehingga mampu menarik minat lebih banyak
                                                                     
  wisatawan yang berkunjung ke destinasi dan kuliner serta atraksi unggulan di Kota
  Langsa.                                                            
b. Tujuan                                                            
                                                                     
  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ruang terbuka hijau.
  2. Menampilkan keindahan dan fasilitas yang tersedia di Taman Hutan Kota Langsa.
  3. Mengajak masyarakat untuk berkunjung dan memanfaatkan taman sebagai tempat
                                                                     
    rekreasi dan edukasi.                                            
  4. Mendukung program pemerintah dalam pelestarian lingkungan serta 
    pengembangan wisata hijau.                                       
  5. Mendorong kunjungan wisatawan agar lebih ramai dikunjungi dan berkontribusi
                                                                     
    terhadap ekonomi lokal.                                          
                                                                     
C. Sasaran yang ingin dicapai antara lain :                          
  1. Menghasilkan Film Dokumenter yang menggambarkan Taman Hutan di Kota
    Langsa                                                           
                                                                     
  2. Menjadi bahan publikasi dalam bentuk audio visual yang ditampilkan kepada
    masyarakat khususnya bagi wisatawan.                             
  3. Memperkaya khazanah informasi tentang Taman Hutan Kota Langsa yang dapat
    dipublikasikan secara luas kepada masyarakat di Aceh maupun luar Aceh.
 A. Waktu Pelaksanaan                                                
 Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa lainnya kegiatan
                                                                     
 Pembuatan Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa ini diperkirakan sekitar 30
 (tiga puluh) hari kalender (tentatif).                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                   Ditetapkan oleh,                  
                                Banda Aceh, 20 Agustus 2025          
                                                                     
                          DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA            
                            KUASA  PENGGUNA ANGGARAN                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            TEUKU. HENDRA FAISAL, SE. M.Si           
                               NIP . 19770707 2003121 1 010