URAIAN SINGKAT
PEMBUATAN DOKUMENTER TAMAN HUTAN KOTA LANGSA
Pembuatan Film Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan taman ini
secara optimal. Pembuatan Film Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa juga akan
menampilkan daya tarik taman melalui visual yang kuat, narasi yang menggugah, serta
pesan yang mendorong kepedulian lingkungan.
Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menyikapi
kebutuhan tersebut dengan mendukung secara penuh kegiatan Pembuatan Film
Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa
a. Maksud
Dalam Pembuatan Film Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa, bermaksud untuk
menyajikan informasi tentang Taman Hutan Kota yang tersedia di Kota Langsa
dalam bentuk Film Dokumenter sehingga mampu menarik minat lebih banyak
wisatawan yang berkunjung ke destinasi dan kuliner serta atraksi unggulan di Kota
Langsa.
b. Tujuan
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ruang terbuka hijau.
2. Menampilkan keindahan dan fasilitas yang tersedia di Taman Hutan Kota Langsa.
3. Mengajak masyarakat untuk berkunjung dan memanfaatkan taman sebagai tempat
rekreasi dan edukasi.
4. Mendukung program pemerintah dalam pelestarian lingkungan serta
pengembangan wisata hijau.
5. Mendorong kunjungan wisatawan agar lebih ramai dikunjungi dan berkontribusi
terhadap ekonomi lokal.
C. Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
1. Menghasilkan Film Dokumenter yang menggambarkan Taman Hutan di Kota
Langsa
2. Menjadi bahan publikasi dalam bentuk audio visual yang ditampilkan kepada
masyarakat khususnya bagi wisatawan.
3. Memperkaya khazanah informasi tentang Taman Hutan Kota Langsa yang dapat
dipublikasikan secara luas kepada masyarakat di Aceh maupun luar Aceh.
A. Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa lainnya kegiatan
Pembuatan Dokumenter Taman Hutan Kota Langsa ini diperkirakan sekitar 30
(tiga puluh) hari kalender (tentatif).
Ditetapkan oleh,
Banda Aceh, 20 Agustus 2025
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
TEUKU. HENDRA FAISAL, SE. M.Si
NIP . 19770707 2003121 1 010