SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal Ketentuan Data
5 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatanganan Kontrak : Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanAceh
Nama : Kuasa Pengguna Anggaran Program
Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum (PSU) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Aceh
Alamat : Jl. Pemancar No. 5 Simpang Tiga
Banda Aceh
Website :
E-mail : …………………….
Faksimili : 0651-41130
Penyedia :
Nama :
Alamat :
E-mail : -
Faksimili : -
Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk Pejabat Penandatanganan Kontrak :
Nama : MUHAMMAD ILHAM, ST
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Program
Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum (PSU) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Aceh
Untuk Penyedia : CV/PT
Nama : -
Jabatan : -
7.3.b Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas daerah
& 34.3 Pemerintah Aceh.
10.2, Pengalihan dan/ atau Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
47.1.a Subkontrak Tidak ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
47.1.b
&
56.5
10.6 Sanksi Pelanggaran Terhadap Ketentuaan Pengalihan dan/
atau Subkontrak/ dikenakan sanksi berupa pemutusan
kontrak.
21.1 Waktu Penyelesaian Masa Pelaksanaan Kontrak selama 3.0 (Tiga koma
Pekerjaan nol) bulan dalam Kalender terhitung sejak tanggal
mulai kerja yang tercantum dalam SPMK dan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan telah
dinyatakan selesai.
25.2 Serah Terima Serah Terima dilakukan pada saat Pekerjaan selesai
Pekerjaan 100 %.
35.b Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
SPP oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (Tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak.
39.i Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
Penyedia
lingkup pekerjaan adalah :
1. Penyedia wajib berpedoman pada KAK;
2. Bertanggung jawab terhadap Dokumen
Perencanaan pada kegiatan perencanaan ini;
3. Mendampingi dan memberikan keterangan
teknis jika ada proses audit oleh Lembaga
Pemerintah Indonesia.
47.2, Tindakan Penyedia yang Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
56.6 Mensyaratkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
Persetujuan Pejabat
Apabila terjadi perubahan dalam SSKK dan KAK.
Penandatangan Kontrak
49 Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan Salinan
dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut: Tidak dibolehkan
sebelum mendapat persetujuan tertulis dari PEJABAT
PENANDATANGAN KONTRAK.
52.1 Persyaratan Personel Kualifikasi Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
53.1 Personel Inti Nama Personel Inti:
1. ……………………..;
2. ……………………..;
3. Dst.
58 Fasilitas Pejabat Penandatanganan Kontrak akan memberikan
fasilitas berupa : Tidak Ada
59.1.g Peristiwa Kompensasi Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
kepada Penyedia adalah hanya yang telah tertuang
dalam SSUK.
61.1.a Besaran Uang Muka Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 50%
& (Lima puluh persen) dari Harga Kontrak.
61.1.e
61.2.b Pembayaran Prestasi Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
& Pekerjaan
cara bulanan.
61.2.c
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan Pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permohonan Penarikan
2. Invoice dan backup invoice
3. Laporan-laporan seperti tertuang dalam KAK
61.3.c Pembayaran Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
Keterlambatan
untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)