Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Terutung Kute Kec. Darul Hasanah Kab. Aceh Tenggara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10344182000
Date: 23 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,000,000
Winner (Pemenang): CV Penus Graphindo Consultant
NPWP: 032386245104000
RUP Code: 58471882
Work Location: Desa Terutung Kute Kec. Darul Hasanah - Aceh Tenggara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                   
                                                                         
                                                                         
 Pasal      Ketentuan                      Data                          
  5       Korespondensi   Alamat Para Pihak sebagai berikut:             
                                                                         
                           Satuan Kerja Pejabat Penandatanganan Kontrak : Dinas
                           Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanAceh   
                           Nama       : Kuasa Pengguna Anggaran Program  
                                        Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                                        Utilitas Umum (PSU) Dinas        
                                        Perumahan Rakyat dan Kawasan     
                                        Permukiman Aceh                  
                           Alamat     : Jl. Pemancar No. 5 Simpang Tiga  
                                        Banda Aceh                       
                           Website    :                                  
                           E-mail     : …………………….                        
                           Faksimili  : 0651-41130                       
                                                                         
                                                                         
                           Penyedia   :                                  
                           Nama       :                                  
                           Alamat     :                                  
                           E-mail     : -                                
                           Faksimili  : -                                
                                                                         
        Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:       
                                                                         
                         Untuk Pejabat Penandatanganan Kontrak :         
                         Nama      : MUHAMMAD ILHAM, ST                  
                         Jabatan   : Kuasa Pengguna Anggaran Program     
                                   Peningkatan Prasarana, Sarana dan     
                                                                         
                                   Utilitas Umum (PSU) Dinas             
                                   Perumahan Rakyat dan Kawasan          
                                   Permukiman Aceh                       
                         Untuk Penyedia : CV/PT                          
                                                                         
                                                                         
                         Nama     : -                                    
                         Jabatan  : -                                    
 7.3.b   Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas daerah
& 34.3                   Pemerintah Aceh.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 10.2,  Pengalihan dan/ atau Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
47.1.a     Subkontrak     Tidak ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
47.1.b                                                                   
  &                                                                      
 56.5                                                                    
 10.6         Sanksi      Pelanggaran Terhadap Ketentuaan Pengalihan dan/
                          atau Subkontrak/ dikenakan sanksi berupa pemutusan
                          kontrak.                                       
                                                                         
                                                                         
 21.1    Waktu Penyelesaian Masa Pelaksanaan Kontrak selama 3.0 (Tiga koma
            Pekerjaan     nol) bulan dalam Kalender terhitung sejak tanggal
                          mulai  kerja yang tercantum dalam SPMK dan     
                          pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan telah  
                          dinyatakan selesai.                            
 25.2      Serah Terima   Serah Terima dilakukan pada saat Pekerjaan selesai
            Pekerjaan     100 %.                                         
                                                                         
                                                                         
 35.b    Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
                          SPP oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk 
                          pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (Tujuh) hari
                          kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan  
                          dokumen  penunjang yang tidak diperselisihkan  
                                                                         
                          diterima oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak. 
                                                                         
                                                                         
 39.i    Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
             Penyedia                                                    
                          lingkup pekerjaan adalah :                     
                           1. Penyedia wajib berpedoman pada KAK;        
                           2. Bertanggung jawab terhadap Dokumen         
                              Perencanaan pada kegiatan perencanaan ini; 
                           3. Mendampingi dan memberikan keterangan      
                              teknis jika ada proses audit oleh Lembaga  
                              Pemerintah Indonesia.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 47.2, Tindakan Penyedia yang Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
 56.6      Mensyaratkan   persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
         Persetujuan Pejabat                                             
                          Apabila terjadi perubahan dalam SSKK dan KAK.  
        Penandatangan Kontrak                                            
                                                                         
                                                                         
  49    Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan Salinan   
                                                                         
                           dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
                           Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
                           pembatasan sebagai berikut: Tidak dibolehkan  
                           sebelum mendapat persetujuan tertulis dari PEJABAT
                           PENANDATANGAN KONTRAK.                        
                                                                         
                                                                         
 52.1    Persyaratan Personel Kualifikasi Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
 53.1      Personel Inti   Nama Personel Inti:                           
                           1. ……………………..;                                
                                                                         
                           2. ……………………..;                                
                           3. Dst.                                       
                                                                         
  58         Fasilitas     Pejabat Penandatanganan Kontrak akan memberikan
                          fasilitas berupa : Tidak Ada                   
                                                                         
                                                                         
59.1.g  Peristiwa Kompensasi Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
                          kepada Penyedia adalah hanya yang telah tertuang
                          dalam SSUK.                                    
                                                                         
61.1.a   Besaran Uang Muka Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 50% 
  &                       (Lima puluh persen) dari Harga Kontrak.        
61.1.e                                                                   
61.2.b   Pembayaran Prestasi Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
  &         Pekerjaan                                                    
                          cara bulanan.                                  
61.2.c                                                                   
                           Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk      
                          mengajukan tagihan Pembayaran prestasi pekerjaan:
                           1. Surat Permohonan Penarikan                 
                           2. Invoice dan backup invoice                 
                           3. Laporan-laporan seperti tertuang dalam KAK 
                                                                         
61.3.c   Pembayaran Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan  
           Keterlambatan                                                 
                          untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000  
                          (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)
Tenders also won by CV Penus Graphindo Consultant
Authority
29 April 2021Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Simpang Kiri Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh TamiangAcehRp 1,000,000,000
3 December 2019Supervisi Pembangunan Ipal Kec. Bebesen Blang Gele Kabupaten Aceh TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 July 2020Perencanaan Pengembangan Infrastruktur Yang Terintegrasi (Kecamatan Atu Lintang Dan Jagong Jeget)Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh TengahRp 975,000,000
1 August 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Memorial Living Park Kab. PidieKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 866,000,000
13 January 2022Ded Pembangunan Terowongan Jaringan Irigasi D.I. Mon Seuke Pulot Kab. BireuenAcehRp 800,000,000
7 February 2022Reviu Master Plant Ppi PusongAcehRp 797,500,000
17 December 2022Perencanaan Ded Jembatan Ruas Jalan (Simeulu)AcehRp 700,000,000
17 December 2022Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Geukueh Kab. Aceh UtaraAcehRp 700,000,000
12 January 2022Sid Pengaman Pantai Meunasah Neuheun Kec Nurussalam Kab Aceh TimurAcehRp 600,000,000
9 December 2022Sid Pengendalian Banjir Sungai Kr. Peulumat Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh SelatanAcehRp 600,000,000