TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Tahap Persiapan
a. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan koordinasi dengan Dinas
Pendamping.
b. Minimal dua kali sebelum implementasi kegiatan dimulai.
c. Memastikan kelengkapan dokumen dan data dukung yang akan diperlukan (softcopy file atau
hardcopy file).
d. Memastikan ketersediaan dana untuk keperluan yang sudah direncanakan.
2. Tahap Pelaksanaan/Implementasi
a. Mencari, mengontrak dan memastikan ketersediaan fasilitas Objek Pemajuan Kebudayaan
(OPK) dan Cagar Budaya di Daerah..
b. Melakukan pembayaran atas seluruh pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Menyiapkan berkas administrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
a. Memastikan kesiapan tempat pelaksanaan kegiatan.
b. Menyiapkan petugas yang bertanggung jawab dalam administrasi dan tim pelaksanaan kegiatan
“Pengelolaan Teknologi Informasi Pemajuan Kebudayaan”
c. Memastikan OPK dan Cagar Budaya lainya yang akan di input.
4. Lain-lain
a. Menyiapkan kru yang dibutuhkan selama pekerjaan
b. Menyiapkan dokumentasi foto dan video selama pekerjaan
c. Menyiapkan dan melaksanakan seluruh kegiatan yang tertra pada rincian kegiatan dan
spesifikasi teknis ini serta memastikan seluruh bukti-bukti pengeluaran yang sah dikumpulkan
dan diserahkan kepada Disbudpar Aceh
Banda Aceh, 18 Agustus 2025
Ditetapkan Oleh
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Evi Mayasari, A.K.S, M.Si
NIP. 19750520 200003 2 003