URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN JARING KOMUNIKASI SANDI KHUSUS
1. LATAR : Jaring Komunikasi Sandi (JKS) adalah keterhubungan antar
BELAKANG pengguna persandian melalui jaringan telekomunikasi, dimana JKS
tersebut terdiri dari 3 (tiga) tipe, yaitu:
a. JKS Eksternal;
b. JKS Internal; dan
c. JKS Khusus.
JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas dibentuk dan
digunakan apabila dalam hal sebagai berikut:
a. tidak berfungsinya JKS pada Instansi Pemerintah yang disebabkan
oleh bencana alam atau kondisi infrastruktur dan keamanan
setempat yang tidak mendukung.
b. adanya kegiatan khusus Instansi Pemerintah yang membutuhkan
JKS.
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem komunikasi serta
untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi
sandi, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh
Nomor 21 tahun 2024 tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi
Pada Pemerintah Aceh.
Bahwa untuk melaksanakan pasal 7 ayat 2 huruf c peraturan Gubernur
Aceh tersebut maka diperlukan adanya kegiatan perencanaan
sebagaimana yang diamanahkan pada pasal 4 peraturan Gubernur
Aceh dimaksud.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan perencanaan ini adalah untuk mengetahui
kebutuhan sumber daya peralatan telekomunikasi dalam gelar jaring
komunikasi sandi khusus.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan perencanaan ini adalah : Tersedianya dokumen
perencanaan hasil analisis dan inventarisir kebutuhan sumber daya
peralatan jaring komunikasi khusus sebagai tindakan kesiapsiagaan
apabila terjadinya hal yang tidak diinginkan.
3. LINGKUP : Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilakukan dengan
PEKERJAAN langkah-langkah sebagai berikut :
a. Literatur review;
b. Membuat perencanaan Jaring Komunikasi Sandi Khusus.