Perencanaan Jaring Komunikasi Sandi Khusus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10347316000
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 35,520,000
Winner (Pemenang): CV Alpin Patiraya Consultant
NPWP: 032484834101000
RUP Code: 58309352
Work Location: Semua Kota/Kab, Semua Kecamatan, Semua Kel/Desa - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
           PERENCANAAN  JARING KOMUNIKASI  SANDI KHUSUS                   
1. LATAR         :   Jaring Komunikasi Sandi (JKS) adalah keterhubungan antar
   BELAKANG          pengguna persandian melalui jaringan telekomunikasi, dimana JKS
                                                                          
                     tersebut terdiri dari 3 (tiga) tipe, yaitu:          
                     a. JKS Eksternal;                                    
                     b. JKS Internal; dan                                 
                     c. JKS Khusus.                                       
                     JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas dibentuk dan
                                                                          
                     digunakan apabila dalam hal sebagai berikut:         
                     a. tidak berfungsinya JKS pada Instansi Pemerintah yang disebabkan
                       oleh bencana alam atau kondisi infrastruktur dan keamanan
                       setempat yang tidak mendukung.                     
                                                                          
                     b. adanya kegiatan khusus Instansi Pemerintah yang membutuhkan
                       JKS.                                               
                     Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem komunikasi serta
                     untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi
                     sandi, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh
                                                                          
                     Nomor 21 tahun 2024 tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi
                     Pada Pemerintah Aceh.                                
                     Bahwa untuk melaksanakan pasal 7 ayat 2 huruf c peraturan Gubernur
                     Aceh tersebut maka diperlukan adanya kegiatan perencanaan
                                                                          
                     sebagaimana yang diamanahkan pada pasal 4 peraturan Gubernur
                     Aceh dimaksud.                                       
                                                                          
2. MAKSUD  DAN   :   a. Maksud                                            
   TUJUAN            Maksud pekerjaan perencanaan ini adalah untuk mengetahui
                                                                          
                     kebutuhan sumber daya peralatan telekomunikasi dalam gelar jaring
                     komunikasi sandi khusus.                             
                                                                          
                     b. Tujuan                                            
                                                                          
                     Tujuan pekerjaan perencanaan ini adalah : Tersedianya dokumen
                     perencanaan hasil analisis dan inventarisir kebutuhan sumber daya
                     peralatan jaring komunikasi khusus sebagai tindakan kesiapsiagaan
                     apabila terjadinya hal yang tidak diinginkan.        
                                                                          
                                                                          
3. LINGKUP       :   Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilakukan dengan
   PEKERJAAN         langkah-langkah sebagai berikut :                    
                     a. Literatur review;                                 
                     b. Membuat perencanaan Jaring Komunikasi Sandi Khusus.
Tenders also won by CV Alpin Patiraya Consultant
Authority
16 November 2022Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Lhok Guci (18.542 Ha) Di Kabupaten Aceh Barat Tahap - IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 June 2020Perencanaan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Kabupaten Aceh BesarAcehRp 781,000,000
6 September 2021Perencanaan Jalan/Jembatan Doka 2022Kab. Aceh TenggaraRp 765,084,073
15 February 2021Penyusunan Dokumen Rkp Kabupaten Aceh TenggaraAcehRp 750,000,000
5 March 2019Rdtr Kawasan Blang Bintang Dan Sekitarnya Sebagai Kawasan Bandara InternasionalPemerintah Daerah Provinsi AcehRp 700,000,000
27 July 2018Peninjauan Kembali Rtrw Kota SabangBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas SabangRp 700,000,000
21 November 2019Perencanaan Ded Pembangunan Jalan Kec. Bukit Paket IKab. Bener MeriahRp 500,000,000
30 May 2024Sid Kolam Tandon Pengendalian Banjir Sungai Kr. Lingka Kab. Aceh TimurAcehRp 500,000,000
20 April 2018Pengawasan Pembangunan Rumah Layak Huni Kab. Aceh Tengah (Oa)AcehRp 465,375,000
19 February 2021Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Luan Linggi Ruas Jalan Sinabang-SibigoAcehRp 450,000,000