URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi tugas-tugas Pengawasan Konstruksi fisik yang terdiri atas:
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi
yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
quality assurance/quality control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Menyusun laporan pengawasan TKDN dan realisasi secara berkala;
f. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume /realisasi fisik
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5) Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan Konstruksi, dengan
masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor.
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan.
10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima I, berita acara
pemeliharaan pekerjaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
12) Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
13) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola kegiatan tentang
subkontraktor yang akan dilibatkan oleh pelaksana konstruksi.
14) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
15) Mendampingi PPK, PPTK dan Tim Pemantau Kegiatan lainnya pada setiap adanya
kunjungan ke lapangan baik kunjungan internal maupun eksterna.