URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Seni rupa, seni pertunjukan, dan seni media merupakan bagian penting dalam pembangunan
kebudayaan yang dinamis serta menjadi sarana ekspresi kreatif bagi generasi muda. Ketiga bidang
ini tidak hanya melahirkan karya estetis, tetapi juga berperan sebagai media pendidikan,
komunikasi sosial, serta wadah pembentukan karakter yang berakar pada nilai-nilai budaya daerah.
Dalam ranah seni pertunjukan, monolog memiliki posisi istimewa sebagai bentuk teater yang
dinilai menjadi dasar yang bagus untuk sebuah seni pertunjukan mengingat seni teater memiliki
hal – hal kompleks sebagai dasar pertunjukan seperti menuntut kemampuan individu untuk
mengolah tubuh, vokal, dan ekspresi secara utuh. Melalui monolog, seorang aktor ditantang untuk
menghadirkan kekuatan narasi, membangun komunikasi langsung dengan penonton, serta
menghidupkan berbagai dimensi karakter secara mendalam.
Melalui kegiatan Lomba di Bidang Seni Rupa, Pertunjukan, dan Seni Media dengan fokus lomba
Monolog, UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh berupaya menghadirkan ruang apresiasi sekaligus
kompetisi sehat bagi pelajar tingkat SMA. Peserta didorong untuk berani tampil, mengembangkan
kreativitas, serta meningkatkan kepercayaan diri melalui medium seni teater.
Selain sebagai ajang pencarian bakat dan regenerasi seniman, lomba ini juga diharapkan dapat
menumbuhkan minat dan kecintaan generasi muda terhadap seni pertunjukan. Dengan demikian,
kegiatan ini berkontribusi pada penguatan ekosistem seni budaya di Aceh, sekaligus
mempersiapkan pelajar sebagai generasi penerus yang berkarakter, kreatif, dan berbudaya.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang pembentukan Otonomi Provinsi
Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
2. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah
Istimewa Aceh
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2010;
8. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Aceh;
9. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh tahun 2010;
10. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2010;
11. DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh No. 2.22.06.1.01.03
Tahun anggaran 2025.
B. Gambaran Umum
Kegiatan Lomba Di Bidang Seni Rupa, Pertunjukan, Dan Seni Media (Lomba Monolog)
Tahun 2025 adalah sebuah kegiatan yang mendorong remaja agar lebih aktif dalam berkreasi
dan mengembangkan bakat seni peran. Monolog merupakan salah satu bentuk ekspresi seni
teater di mana seorang aktor tampil sendirian di atas panggung untuk menyampaikan cerita,
gagasan, atau perasaan melalui penghayatan tokoh. Monolog bukan sekadar membaca
naskah, tetapi menghidupkan tokoh dengan kekuatan akting, ekspresi, intonasi, dan bahasa
tubuh sehingga penonton dapat merasakan emosi serta pesan yang ingin disampaikan.
Lomba monolog pelajar adalah sebuah kompetisi di mana peserta ditantang untuk
mementaskan karya sastra atau naskah drama menjadi sebuah pertunjukan monolog yang
hidup dan komunikatif. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan karya seni pertunjukan
yang kreatif, menginspirasi, sekaligus menjadi wadah pembinaan generasi muda dalam seni
teater. Berikut adalah gambaran umum tentang kegiatan Lomba Monolog:
➢ Pengertian Lomba Monolog
Lomba monolog adalah sebuah kompetisi seni peran di mana peserta tampil secara
individu membawakan naskah monolog dengan menekankan kemampuan akting,
interpretasi, dan komunikasi. Peserta diminta untuk mengolah teks menjadi pertunjukan
tunggal yang memikat, dengan memanfaatkan unsur ekspresi, intonasi suara,
penghayatan tokoh, serta gerak tubuh. Biasanya monolog diambil dari karya sastra,
drama klasik maupun modern, cerita rakyat, atau naskah yang dikembangkan secara
kreatif.
➢ Tujuan Lomba
▪ Menghargai Kreativitas : Memberikan ruang bagi generasi muda untuk
mengekspresikan ide, imajinasi, serta keunikan melalui seni peran monolog,
sehingga karya mereka dapat diapresiasi dilingkup yang lebih luas.
▪ Mempromosikan Sastra dan Seni Peran khususnya monolog kepada audiens yang
lebih luas
▪ Mengembangkan keterampilan : Mengasah keterampilan dalam berakting,
interpretasi naskah, dan penampilan public.
➢ Proses Lomba
▪ Pendaftaran atau penjaringan peserta : Peserta mendaftar untuk lomba, biasanya
dengan mengisi formulir pendaftaran.
▪ Technical Meeting : Pemaparan teknis selanjutnya oleh dewan juri terhadap
peserta.
▪ Penampilan : Pada hari lomba, peserta melakukan penampilan live di depan juri
dan audiens.
➢ Kriteria Penilaian
▪ Naskah monolog : Meliputi kesesuaian tema, kejelasan karakter peran, kejelasan
alur/plot penceritaan dan keutuhan cerita.
▪ Akting : Meliputi kejelasan watak tokoh, struktur emosi tokoh, ketetapan
penghayatan, gestur tubuh, kejelasan pengucapan vokal (intonasi dan artikulasi),
penguasaan tempo dan irama permainan.
▪ Artistik : Meliputi tata musik, tata panggung, tata kostum yang sesuai dengan
suasana dan peristiwa dalam cerita.
➢ Kategori dan Penghargaan
▪ Kategori : Lomba terdiri dari kategori grup yang berisi satu orang aktor dan tim
pendukung panggung.
➢ Penghargaan : Pemenang lomba akan mendapatkan hadiah, sertifikat, atau
penghargaan lain.
➢ Manfaat Lomba
▪ Pengembangan Keterampilan : Memberikan kesempatan bagi peserta untuk
mengembangkan keterampilan dalam berakting, penulisan naskah, dan
penampilan.
▪ Networking : Menciptakan kesempatan untuk bertemu dan berkolaborasi dengan
seniman dan pecinta seni lainnya.
▪ Pengenalan : Memperkenalkan seni pertunjukan monolog kepada publik dan
memperluas apresiasi terhadap bentuk seni tersebut.