Perencanaan Destinasi Pariwisara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10384223000
Date: 10 September 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,795,000
Winner (Pemenang): CV Putra Syah Alam Consultant
NPWP: 06*4**2****04**0
RUP Code: 57532502
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
DINAS KEBUDAYAAN   DAN PARIWISATA  ACEH                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
BIDANG         : PENGEMBANGAN DESTINASI                                
PROGRAM        : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA   
                                                                       
KEGIATAN       : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
                                                                       
SUB KEGIATAN   : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI             
SUMBER DANA    : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA                                        
                       Nama Pekerjaan :                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
            PERENCANAAN   DESTINASI PARIWISATA                         
1. PENDAHULUAN                                                         
  1. LATAR BELAKANG                                                    
    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah
    di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata adalah salah satu dinas/instansi teknis yang
                                                                       
    berasal dari penggabungan 2 (dua) dinas teknis sebelumnya yaitu: Dinas Kebudayaan
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dinas Pariwisata Provinsi Nanggroe Aceh
    sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
    Kerja; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
    Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
                                                                       
    Aceh; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan
    Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Aceh
    pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh; dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor
    54 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
                                                                       
    Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Seni dan Budaya Pada Dinas Kebudayaan dan
    Pariwisata Aceh.                                                   
    Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Seni dan Budaya merupakan salah satu
    unit yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan dan eksperimen
    karya seni budaya, pagelaran dan pameran seni budaya, ceramah, temu karya,
                                                                       
    sarasehan dan lokakarya, dokumentasi, publikasi, promosi dan pemasaran seni
    budaya, tata usaha dan urusan kerumahtanggaan pada Taman Budaya.   
    Taman Ratu Safiatuddin adalah sebuah kompleks taman budaya yang terletak di
    Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Sering disebut sebagai "Taman Mini-nya Aceh",
                                                                       
    taman ini menyajikan gambaran tentang keragaman budaya di seluruh  
    kabupaten/kota di Aceh.                                            
    Untuk mendukung kesuksesan fungsi dan tugas UPTD Taman Seni dan Budaya
    tersebut, Taman Ratu Safiatuddin perlu adanya kegiatan Revitalisasi Fasilitas
    Pendukung Sarana dan Prasarana.                                    
                                                                       
                                                                       
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    a. Maksud:                                                         
       Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :                        
                                                                       
       1. Memperbaiki/Merawat Fasilitas yang ada di Taman Ratu Safiatuddin agar
          berfungsi sesuai kebutuhan.                                  
       2. Menyediakan Sarana dan Prasarana pendukung lainnya sebagai penunjang
          aktivitas dilokasi.                                          
                                                                       
       3. Menjadikan UPTD Taman Seni dan Budaya sebagai kawasan unggulan yang
          representative bagi seniman untuk berkumpui dan bertukar pikiran tentang
          seni.                                                        
                                                                       
                                                                       
    b. Tujuan:                                                         
       Tujuan Perencanaan Destinasi Pariwisata Adalah :                
       1. Menata kembali Fasilitas kelistrikan panggung utama.         
       2. Memperbaiki Sarana Umum (Toilet VIP, Penampungan Air/Reservoar,
          Sumur Bor dan Pompa)                                         
                                                                       
       3. Menentukan Perkiraan Biaya Pemeliharaan/Maintenance Fasilitas Seperti
          (Kelistrikan, Pompa, Reservoar dan Sumur Bor)                
       4. Mendapatkan Detail Desain Perencanaan (Kelistrikan Panggung Utama,
                                                                       
          Rehab Toilet VIP, Sumur Bor, Reservoar dan Rumah Pompa).     
                                                                       
  3. SASARAN                                                           
    Sasaran yang ingin dicapai antara lain :                           
    a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.           
                                                                       
    b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.                       
                                                                       
  4. LOKASI KEGIATAN                                                   
    Kegiatan Perencanaan ini berada di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lampriek, Kecamatan
    Kuta Alam, Kota Banda Aceh.                                        
                                                                       
                                                                       
  5. SUMBER PENDANAAN                                                  
    Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Destinasi Pariwisata dibebankan pada DPA-
    SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :         
    DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan Perencanaan Destinasi
    Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025 dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000, -
    (seratus juta rupiah) termasuk PPN 11%.                            
                                                                       
  6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN                       
                                                                       
     a. Nama KPA      : AZHADI AKBAR, S.Sn                             
     b. Satuan Kerja  : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh