DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BIDANG : PENGEMBANGAN DESTINASI
PROGRAM : PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA PROVINSI
SUMBER DANA : DANA BAGI HASIL (DBH) – 2025
PAGU ANGGARAN200.000.000,- (DUA
Nama Pekerjaan :
PERENCANAAN DESTINASI PARIWISATA
1. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah
di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata adalah salah satu dinas/instansi teknis yang
berasal dari penggabungan 2 (dua) dinas teknis sebelumnya yaitu: Dinas Kebudayaan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dinas Pariwisata Provinsi Nanggroe Aceh
sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Aceh; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Aceh
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh; dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor
54 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Seni dan Budaya Pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Aceh.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Seni dan Budaya merupakan salah satu
unit yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan dan eksperimen
karya seni budaya, pagelaran dan pameran seni budaya, ceramah, temu karya,
sarasehan dan lokakarya, dokumentasi, publikasi, promosi dan pemasaran seni
budaya, tata usaha dan urusan kerumahtanggaan pada Taman Budaya.
Taman Ratu Safiatuddin adalah sebuah kompleks taman budaya yang terletak di
Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Sering disebut sebagai "Taman Mini-nya Aceh",
taman ini menyajikan gambaran tentang keragaman budaya di seluruh
kabupaten/kota di Aceh.
Untuk mendukung kesuksesan fungsi dan tugas UPTD Taman Seni dan Budaya
tersebut, Taman Ratu Safiatuddin perlu adanya kegiatan Revitalisasi Fasilitas
Pendukung Sarana dan Prasarana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud:
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Memperbaiki/Merawat Fasilitas yang ada di Taman Ratu Safiatuddin agar
berfungsi sesuai kebutuhan.
2. Menyediakan Sarana dan Prasarana pendukung lainnya sebagai penunjang
aktivitas dilokasi.
3. Menjadikan UPTD Taman Seni dan Budaya sebagai kawasan unggulan yang
representative bagi seniman untuk berkumpui dan bertukar pikiran tentang
seni.
b. Tujuan:
Tujuan Perencanaan Destinasi Pariwisata Adalah :
1. Menata kembali Fasilitas kelistrikan panggung utama.
2. Memperbaiki Sarana Umum (Toilet VIP, Penampungan Air/Reservoar,
Sumur Bor dan Pompa)
3. Menentukan Perkiraan Biaya Pemeliharaan/Maintenance Fasilitas Seperti
(Kelistrikan, Pompa, Reservoar dan Sumur Bor)
4. Mendapatkan Detail Desain Perencanaan (Kelistrikan Panggung Utama,
Rehab Toilet VIP, Sumur Bor, Reservoar dan Rumah Pompa).
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
a. Tersedianya Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud.
b. Tersedianya Siteplan dan DED Perencanaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan ini berada di Jalan Teuku Nyak Arief, Desa Lampriek, Kecamatan
Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber biaya dari Pekerjaan Perencanaan Destinasi Pariwisata dibebankan pada DPA-
SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh TA. 2025 nomor :
DPA/A.1/2.22.3.26.0.00.01.0000/001/2025 pada sub Kegiatan Perencanaan Destinasi
Pariwisata Provinsi tanggal 12 Februari 2025 dengan Pagu sebesar Rp. 100.000.000, -
(seratus juta rupiah) termasuk PPN 11%.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. Nama KPA : AZHADI AKBAR, S.Sn
b. Satuan Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh