Biaya Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.Maa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10388665000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Majelis Adat Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,999,550
Winner (Pemenang): CV Investama Sentral Cipta
NPWP: 09*0**0****01**0
RUP Code: 57701582
Work Location: Jln. T. Nyak Arif Komplek Keistimewaan Aceh (Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh) - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )                     
         PERENCANAAN RENOVASI RUANG DUEK MEUSAPAT KANTOR SET.MAA      
                                                                      
                       URAIAN PENDAHULUAN                             
1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh merupakan
                  hasil dari MoU Helsinki yang memuat kesepakatan perdamaian antara Aceh
                  dengan Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan itu menjadikan Aceh
                  sebagai daerah istimewa. Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan hasil
                  dari keistimewaan Aceh. Posisi Lembaga kehormatan adat menjadikan
                  Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) memiliki peran yang sangat kuat dalam
                  proses pembangunan di Aceh, meskipun fungsi sebagai Lembaga formal adat,
                  tetapi dari posisi adat inilah Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dapat
                  berperan penting dalam proses pembangunan di Aceh. Aktifitas Lembaga ini
                  perlu mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari Pemerintah agar
                  kegiatan pembinaan masyarakat dapat berjalan dengan baik, meningkatkan
                  Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana prasarana Kantor Sekretariat
                  Majelis Adat Aceh (MAA).                            
                  Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA ini harus
                  diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu memenuhi secara
                  optimal fungsi Kantor Sekretariat / bangunannya dan dapat menjadi teladan
                  bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
                  indonesia. Bangunan yang harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
                  baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                  mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan
                  secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan Perencanaan
                  Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang memadai dan layak
                  diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Untuk itu perlu
                  dilakukan suatu perencanaan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                  menghasilkan perencanaan sarana dan prasarana yang berkualitas, tepat
                  sasaran, tepat waktu dan biaya. Sekretariat Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)
                  pada Tahun Anggaran 2025 akan melakukan pekerjaan Perencanaan
                  Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA sehingga Kerangka Acuan
                  Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-
                  tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti
                  diuraikan pada bagian-bagian di bawah ini.          
                                                                      
2. MAKSUD DAN     a. Maksud                                           
  TUJUAN            Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan
                    bagi konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun
                    Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang
                    memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses     
                    pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
                    diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan detail yang
                    dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.      
                  b. Tujuan                                           
                    Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya
                    yang sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-
                    persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
                    menghasilkan sarana dan prasarana Perencanaan Renovasi Ruang
                    Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang berfungsi dengan baik, optimal
                    dan terjamin mutunya.                             
                                                                      
3. SASARAN       Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi:
                 a. Tersedianya sarana dan prasarana pada Sekretariat Majelis Adat Aceh
                    (MAA) yang memadai, sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik,
                    optimal dan terjamin mutunya sesuai kebutuhan, dengan itu perlu adanya
                    Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA.
                 b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
                    Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA sehingga dapat
                    digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan pengadaan sebagai
                    acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi tersebut di lapangan
                    dengan baik dan benar.                            
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kota Banda Aceh.      
                                                                      
5. SUMBER        a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : PENDAPATAN ASLI
  PENDANAAN         DAERAH (PAD) Tahun Anggaran 2025 pada Pagu Rp. 6.000.000,- (Enam
                    Juta Rupiah) yang dialokasikan melalui Dpa-SKPA Majelis Adat Aceh;
                 b. Total Harga Perkiraan Sendiri pada biaya yang diperlukan kurang lebih
                    sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) termasuk PPN.
                 Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
                 pekerjaan :                                          
                                                                      
6. NAMA ORGANISASI  Nama Pengguna Jasa : KPA Majelis AdatAceh;       
  PENGGUNA JASA    Satuan Kerja : Sekretaiat Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)
                                                                      
                                                                      
                         DATA PENUNJANG                               
7. DATA DASAR    Data dasar penyusunan Perencanaan Gedung Kantor :    
                 a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;   
                 b. Data kebutuhan sarana dan prasarana Pada lokasi perencanaan;
                 c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                 Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
                 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.          
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                  b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah;                           
                  c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                    Konstruksi;                                       
                  d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                    (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;          
                  e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    542/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Standar Remunerasi Minimal
                    Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
                    Konsultansi Konstruksi;                           
                  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                    Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                    Konstruksi.                                       
                                                                      
10. LINGKUP      Lingkup pekerjaan ini adalah:                        
   PEKERJAAN      a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
                    perencanaan;                                      
                  b. Analisis data dan perencanaan;                   
                  c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
                    Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
                    membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.        
                                                                      
11. KELUARAN     Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
                 dari:                                                
                  1. Gambar Rencana (Uk. A3);                         
                  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);                 
                  3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);           
                  4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK.               
                                                                      
12. PERALATAN,   Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan Oleh Pengguna Jasa :
   MATERIAL,      1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
   PERSONEL DAN     dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
                                                                      
   FASILITAS DARI 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
   PENGGUNA JASA    atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
                    rangka pelaksanaan jasa konsultansi.              
                                                                      
13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Ruang Duek
   MATERIAL DARI Meusapat Kantor Set.MAA Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan
                 dan material yang tercantum dalam kontrak.           
   PENYEDIA JASA                                                      
   KONSULTANSI                                                        
                 Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan
14. LINGKUP                                                           
                 Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA :
   KEWENANGAN                                                         
                  a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
   PENYEDIA JASA                                                      
                    bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
                    ketertiban umum;                                  
                  b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
                    pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;       
                  c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
                    perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
                    akademik, independen, dan penuh tanggung jawab sesuai keahliannya
                    dan peraturan perundang-undangan;                 
                  d. Koordinasi dengan PPTK PPTK/KPA/PA untuk memperoleh informasi
                    terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;     
                  e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada
                    lokasi perencanaan dan perancangan;               
                  f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
                    pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
                    kepada PPTK/KPA/PA:                               
                  g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
                    perencanaan;                                      
                  h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
                    digital kepada PPTK/KPA/PA secara tepat waktu dengan suatu Berita
                    Acara Serah Terima.                               
                  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama 10 (Sepuluh)
15. JANGKA WAKTU                                                      
                  Hari Kalender.                                      
   PENYELESAIAN                                                       
   PEKERJAAN                                                          
                Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
17. PRODUKSI                                                          
                wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
   DALAM NEGERI                                                       
                (empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
18. PERSYARAT                                                         
                pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
   AN KERJA                                                           
                dipatuhi: Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
   SAMA                                                               
                lain selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah
                pihak sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
                 Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
19. PEDOMAN                                                           
                 penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi
   PENGUMPUL                                                          
                 kaidah-kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data
   AN DATA DI    sekunder, harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
   LAPANGAN      instansi terkait.                                    
                 Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi atas izin
                 Pengguna Jasa.                                       
20. ALIH        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
   PENGETAHUAN                                                        
                kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
                pekerjaan.                                            
                                                                      
                                                                      
                                      Banda Aceh, 27 Agustus 2025     
                                        Pengguna Anggaran             
                                      Sekretariat Majelis Adat Aceh   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Dr. SYUKRI BIN MUHAMMAD YUSUF, MA   
                                        Pembina Utama Muda            
                                      NIP. 19700817 200112 1 003