KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANAAN RENOVASI RUANG DUEK MEUSAPAT KANTOR SET.MAA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh merupakan
hasil dari MoU Helsinki yang memuat kesepakatan perdamaian antara Aceh
dengan Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan itu menjadikan Aceh
sebagai daerah istimewa. Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) merupakan hasil
dari keistimewaan Aceh. Posisi Lembaga kehormatan adat menjadikan
Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) memiliki peran yang sangat kuat dalam
proses pembangunan di Aceh, meskipun fungsi sebagai Lembaga formal adat,
tetapi dari posisi adat inilah Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dapat
berperan penting dalam proses pembangunan di Aceh. Aktifitas Lembaga ini
perlu mendapatkan pembinaan secara terstruktur dari Pemerintah agar
kegiatan pembinaan masyarakat dapat berjalan dengan baik, meningkatkan
Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana prasarana Kantor Sekretariat
Majelis Adat Aceh (MAA).
Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA ini harus
diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi Kantor Sekretariat / bangunannya dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungan serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
indonesia. Bangunan yang harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ini perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan Perencanaan
Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. Untuk itu perlu
dilakukan suatu perencanaan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan perencanaan sarana dan prasarana yang berkualitas, tepat
sasaran, tepat waktu dan biaya. Sekretariat Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)
pada Tahun Anggaran 2025 akan melakukan pekerjaan Perencanaan
Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA sehingga Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap-
tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti
diuraikan pada bagian-bagian di bawah ini.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan
bagi konsultan perencana dan bantuan teknis dalam menyusun
Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang
memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses
pelaksanaan pekerjaan yang harus dipenuhi, diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan detail yang
dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Untuk mendapatkan desain, perhitungan teknis dan perhitungan biaya
yang sesuai dengan kondisi lapangan serta sesuai dengan persyaratan-
persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
menghasilkan sarana dan prasarana Perencanaan Renovasi Ruang
Duek Meusapat Kantor Set.MAA yang berfungsi dengan baik, optimal
dan terjamin mutunya.
3. SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi:
a. Tersedianya sarana dan prasarana pada Sekretariat Majelis Adat Aceh
(MAA) yang memadai, sarana dan prasarana yang berfungsi dengan baik,
optimal dan terjamin mutunya sesuai kebutuhan, dengan itu perlu adanya
Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA.
b. Tersedianya laporan perencanaan dan gambar desain Perencanaan
Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA sehingga dapat
digunakan menjadi dasar dokumen persiapan dan pengadaan sebagai
acuan untuk melaksanakan kegiatan konstruksi tersebut di lapangan
dengan baik dan benar.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kota Banda Aceh.
5. SUMBER a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : PENDAPATAN ASLI
PENDANAAN DAERAH (PAD) Tahun Anggaran 2025 pada Pagu Rp. 6.000.000,- (Enam
Juta Rupiah) yang dialokasikan melalui Dpa-SKPA Majelis Adat Aceh;
b. Total Harga Perkiraan Sendiri pada biaya yang diperlukan kurang lebih
sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) termasuk PPN.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan :
6. NAMA ORGANISASI Nama Pengguna Jasa : KPA Majelis AdatAceh;
PENGGUNA JASA Satuan Kerja : Sekretaiat Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR Data dasar penyusunan Perencanaan Gedung Kantor :
a. Data bangunan existing pada lokasi perencanaan;
b. Data kebutuhan sarana dan prasarana Pada lokasi perencanaan;
c. Data sekunder lainnya yang ada pada Pemerintah Provinsi Aceh.
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. REFERENSI HUKUM a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
542/KPTS/M/2022 Tahun 2022 tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
10. LINGKUP Lingkup pekerjaan ini adalah:
PEKERJAAN a. Survey bangunan existing dan prasarana pendukung lainnya pada lokasi
perencanaan;
b. Analisis data dan perencanaan;
c. Membuat desain perencanaan berupa Gambar Rencana, Rencana
Anggaran Biaya (RAB/EE), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
membuat Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
11. KELUARAN Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
dari:
1. Gambar Rencana (Uk. A3);
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE);
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Laporan Rancangan Konseptual SMKK.
12. PERALATAN, Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan Oleh Pengguna Jasa :
MATERIAL, 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
PERSONEL DAN dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa;
FASILITAS DARI 2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas
PENGGUNA JASA atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
13. PERALATAN DAN Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Ruang Duek
MATERIAL DARI Meusapat Kantor Set.MAA Jasa Konsultansi harus menyediakan peralatan
dan material yang tercantum dalam kontrak.
PENYEDIA JASA
KONSULTANSI
Lingkup kewenangan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan
14. LINGKUP
Perencanaan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.MAA :
KEWENANGAN
a. Mengumpulkan dan mengakses data primer dan data sekunder selama
PENYEDIA JASA
bukan diklarifikasikan sebagai rahasia negara dan mengganggu
ketertiban umum;
b. Memberikan masukan dan saran, mulai dari sasaran, sistematika
pembuatan laporan dan metodologi pekerjaan;
c. Menentukan/menetapkan dan menjustifikasi konsep perencanaan dan
perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
akademik, independen, dan penuh tanggung jawab sesuai keahliannya
dan peraturan perundang-undangan;
d. Koordinasi dengan PPTK PPTK/KPA/PA untuk memperoleh informasi
terkait dengan perencanaan yang dilaksanakan;
e. Melaksanakan survey dan kompilasi data berbagai aspek fakta pada
lokasi perencanaan dan perancangan;
f. Guna memperoleh berbagai masukan yang konstruktif, dilakukan
pengumpulan data dan analisa. Selanjutnya hasil tersebut didiskusikan
kepada PPTK/KPA/PA:
g. Menyusun data dan informasi berdasarkan hasil survey pada lokasi
perencanaan;
h. Membuat serta menyerahkan setiap bentuk kewajiban laporan dan data
digital kepada PPTK/KPA/PA secara tepat waktu dengan suatu Berita
Acara Serah Terima.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperkirakan selama 10 (Sepuluh)
15. JANGKA WAKTU
Hari Kalender.
PENYELESAIAN
PEKERJAAN
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
17. PRODUKSI
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
DALAM NEGERI
(empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
18. PERSYARAT
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
AN KERJA
dipatuhi: Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi
SAMA
lain selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah
pihak sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sampel, pengamatan,
19. PEDOMAN
penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi
PENGUMPUL
kaidah-kaidah untuk perencanaan dan perancangan. Pengumpulan data
AN DATA DI sekunder, harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari
LAPANGAN instansi terkait.
Secara keseluruhan pengumpulan data di lapangan harus memenuhi atas izin
Pengguna Jasa.
20. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
PENGETAHUAN
kepada personel/staf Pengguna Jasa seperti tersebut pada ruang lingkup
pekerjaan.
Banda Aceh, 27 Agustus 2025
Pengguna Anggaran
Sekretariat Majelis Adat Aceh
Dr. SYUKRI BIN MUHAMMAD YUSUF, MA
Pembina Utama Muda
NIP. 19700817 200112 1 003