URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan: PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA
1. PENDAHULUAN
➢ LATAR BELAKANG
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau
bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Barat
Daya sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap
nelayan, sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil
penangkapannya untuk mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan laut.
Didalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa
pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan perikanan
yang berfungsi dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran.
Dalam upaya pengembangan PPI UJUNG SERANGGA guna mengoptimalkan fungsi
pelayanan dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
dengan baik sebagaimana mestinya.
➢ MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA ini adalah
sebagai petunjuk bagi penyedia jasa konsultansi pengawasan dalam melaksanakan kegiatan
jasa konsultansi pengawasan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tujuan dari pekerjaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA ini adalah
agar terlaksananya kegiatan pengawsan yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan pada dasarnya adalah kegiatan Program Pengelolaan
Perikanan Tangkap. sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2025, PENGAWASAN
REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA.
3. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kelender,
dimana waktu tersebut sudah diperhitungkan kemungkinan faktor cuaca dan hal lain yang
menghambat pekerjaan di lapangan.