Pengawasan Rehab Ics Ppi Ujung Serangga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10402927000
Date: 17 September 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,000,000
Winner (Pemenang): CV Built Karya Sinergi
NPWP: 10*0**0****38**6
RUP Code: 60655313
Work Location: PPI Ujung Serangga - Aceh Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
         Pekerjaan: PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
  ➢  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan
   batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
   perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau
   bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
                                                                          
   penunjang perikanan.                                                   
   Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Barat
   Daya sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap
                                                                          
   nelayan, sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil
   penangkapannya untuk mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan laut.
   Didalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa
   pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan perikanan
                                                                          
   yang berfungsi dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
   pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
   pengolahan sampai dengan pemasaran.                                    
                                                                          
   Dalam upaya pengembangan PPI UJUNG SERANGGA guna mengoptimalkan fungsi 
   pelayanan dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
   dengan baik sebagaimana mestinya.                                      
                                                                          
                                                                          
  ➢  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
   Maksud dari pekerjaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA ini adalah
                                                                          
   sebagai petunjuk bagi penyedia jasa konsultansi pengawasan dalam melaksanakan kegiatan
   jasa konsultansi pengawasan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
   Tujuan dari pekerjaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA ini adalah
                                                                          
   agar terlaksananya kegiatan pengawsan yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
   keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
   pengawasan.                                                            
2. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
   Pekerjaan yang dilaksanakan pada dasarnya adalah kegiatan Program Pengelolaan
   Perikanan Tangkap. sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2025, PENGAWASAN    
   REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
   Jangka waktu pelaksanaan PENGAWASAN REHAB ICS PPI UJUNG SERANGGA yang  
   dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kelender,
   dimana waktu tersebut sudah diperhitungkan kemungkinan faktor cuaca dan hal lain yang
                                                                          
   menghambat pekerjaan di lapangan.