Revitalisasi Bahasa Dan Sastra Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10407312000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 72,181,302
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 72,110,040
Winner (Pemenang): CV Ceudahate Creative
NPWP: 06*7**1****01**0
RUP Code: 57495208
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
          REVITALISASI   BAHASA  DAN  SASTRA  DAERAH                      
                                                                          
  Bahasa Aceh kini terancam punah karena melemahnya transmisi antar generasi, di mana
generasi muda lebih sering menggunakan bahasa Indonesia. UNESCO dan BRIN telah
mengklasifikasikan bahasa Aceh dalam kategori Definitely Endangered, sehingga diperlukan
langkah nyata untuk menjaganya tetap hidup. Peluang penyelamatan terbuka melalui Qanun
Nomor 10 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 5/2023, serta Qanun Nomor 5 Tahun 2025
                                                                          
tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. Untuk itu, kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
melalui FGD dipandang penting guna merumuskan implementasi regulasi dalam upaya
penyelamatan bahasa Aceh dari kepunahan.                                  
                                                                          
TUJUAN KEGIATAN                                                           
  Tujuan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah adalah menghimpun pemikiran melalui
FGD dalam upaya mengantisipasi kepunahan bahasa Aceh yang telah dikategorikan terancam
                                                                          
punah oleh UNESCO dan BRIN. Kegiatan ini juga diarahkan untuk merumuskan langkah
implementasi Qanun Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 terkait
penggunaan bahasa Aceh di berbagai instansi, sekolah, dan ruang publik. Selain itu, forum ini
diharapkan melahirkan solusi konkret dalam penerapan aksara Jawi pada penulisan nama kantor,
instansi, serta tempat usaha, sehingga percepatan implementasi regulasi dapat menyelamatkan
                                                                          
bahasa Aceh dari kepunahan.                                               
                                                                          
TEKNIS KEGIATAN                                                           
  Teknis pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah akan dilakukan dalam
bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu oleh seorang moderator dengan
menghadirkan 25 pembahas dari kalangan budayawan, akademisi, praktisi kebudayaan, Balai
Bahasa, Dinas Pendidikan, BPK Wilayah I, Majelis Adat Aceh, ISBI Aceh, dan Majelis Seniman
                                                                          
Aceh. Setiap pembahas diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, pengalaman, dan solusi
secara terarah mengenai antisipasi kepunahan bahasa Aceh serta implementasi regulasi yang ada.
Jalannya diskusi dicatat oleh notulen dan dirumuskan kembali oleh tim perumus untuk
menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh.    
                                                                          
  Kegiatan ini juga dilengkapi dengan penyediaan rambu informasi, stiker berbahasa Aceh, serta
merchandise sebagai media kampanye bahasa. Setelah FGD selesai, hasil rekomendasi diperkuat
                                                                          
dengan promosi dan kampanye bahasa melalui signage di ruang publik, konten digital kreatif di
media sosial, serta kolaborasi dengan seniman dan komunitas kreatif agar bahasa Aceh tetap hidup
dan dekat dengan generasi muda.                                           
                                                                          
SASARAN YANG INGIN DICAPAI                                                
    Terhimpunnya pemikiran dan solusi dari para budayawan, akademisi, praktisi, dan
     pemangku kepentingan tentang langkah antisipasi kepunahan bahasa Aceh.
                                                                          
    Rumusan implementasi regulasi yang sudah ada (Qanun 10/2022, Instruksi Gubernur
     5/2023, dan Qanun 5/2025) agar dapat diterapkan secara nyata di instansi, sekolah, dan
     masyarakat.                                                          
    Penguatan penggunaan bahasa Aceh di kalangan orang tua, generasi muda, dan dunia
                                                                          
     pendidikan sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.                    
    Penerapan aksara Jawi berbahasa Aceh dalam penulisan nama kantor, instansi, maupun
     tempat usaha.                                                        
    Lahirnya rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh sebagai dasar kebijakan lanjutan
                                                                          
     untuk pembinaan, pengembangan, dan pelestarian bahasa Aceh