URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REVITALISASI BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Bahasa Aceh kini terancam punah karena melemahnya transmisi antar generasi, di mana
generasi muda lebih sering menggunakan bahasa Indonesia. UNESCO dan BRIN telah
mengklasifikasikan bahasa Aceh dalam kategori Definitely Endangered, sehingga diperlukan
langkah nyata untuk menjaganya tetap hidup. Peluang penyelamatan terbuka melalui Qanun
Nomor 10 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 5/2023, serta Qanun Nomor 5 Tahun 2025
tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. Untuk itu, kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah
melalui FGD dipandang penting guna merumuskan implementasi regulasi dalam upaya
penyelamatan bahasa Aceh dari kepunahan.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah adalah menghimpun pemikiran melalui
FGD dalam upaya mengantisipasi kepunahan bahasa Aceh yang telah dikategorikan terancam
punah oleh UNESCO dan BRIN. Kegiatan ini juga diarahkan untuk merumuskan langkah
implementasi Qanun Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 terkait
penggunaan bahasa Aceh di berbagai instansi, sekolah, dan ruang publik. Selain itu, forum ini
diharapkan melahirkan solusi konkret dalam penerapan aksara Jawi pada penulisan nama kantor,
instansi, serta tempat usaha, sehingga percepatan implementasi regulasi dapat menyelamatkan
bahasa Aceh dari kepunahan.
TEKNIS KEGIATAN
Teknis pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah akan dilakukan dalam
bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu oleh seorang moderator dengan
menghadirkan 25 pembahas dari kalangan budayawan, akademisi, praktisi kebudayaan, Balai
Bahasa, Dinas Pendidikan, BPK Wilayah I, Majelis Adat Aceh, ISBI Aceh, dan Majelis Seniman
Aceh. Setiap pembahas diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, pengalaman, dan solusi
secara terarah mengenai antisipasi kepunahan bahasa Aceh serta implementasi regulasi yang ada.
Jalannya diskusi dicatat oleh notulen dan dirumuskan kembali oleh tim perumus untuk
menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan penyediaan rambu informasi, stiker berbahasa Aceh, serta
merchandise sebagai media kampanye bahasa. Setelah FGD selesai, hasil rekomendasi diperkuat
dengan promosi dan kampanye bahasa melalui signage di ruang publik, konten digital kreatif di
media sosial, serta kolaborasi dengan seniman dan komunitas kreatif agar bahasa Aceh tetap hidup
dan dekat dengan generasi muda.
SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Terhimpunnya pemikiran dan solusi dari para budayawan, akademisi, praktisi, dan
pemangku kepentingan tentang langkah antisipasi kepunahan bahasa Aceh.
Rumusan implementasi regulasi yang sudah ada (Qanun 10/2022, Instruksi Gubernur
5/2023, dan Qanun 5/2025) agar dapat diterapkan secara nyata di instansi, sekolah, dan
masyarakat.
Penguatan penggunaan bahasa Aceh di kalangan orang tua, generasi muda, dan dunia
pendidikan sebagai bahasa komunikasi sehari-hari.
Penerapan aksara Jawi berbahasa Aceh dalam penulisan nama kantor, instansi, maupun
tempat usaha.
Lahirnya rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh sebagai dasar kebijakan lanjutan
untuk pembinaan, pengembangan, dan pelestarian bahasa Aceh