URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN BONGKAR ATAP TPI PP PANTERAJA
1. PENDAHULUAN
➢ LATAR BELAKANG
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat
ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Barat sangat
diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap nelayan, sehubungan
dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil penangkapannya untuk
mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan laut. Didalam Undang-Undang No.
45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban
menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan perikanan yang berfungsi dalam
mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
Dalam upaya pengembangan PP PANTERAJA guna mengoptimalkan fungsi pelayanan dan
pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi dengan baik
sebagaimana mestinya, perlu dilakukan pengawasan pembongkaran TPI PP PANTERAJA dan
penyesuaian konsep pengembangan pelabuhan perikanan yang telah ada dengan kondisi dan
kebutuhan kekinian.
➢ MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan PENGAWASAN BONGKAR ATAP TPI PP PANTERAJA ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan KAK.
Tujuan dari pekerjaan PENGAWASAN BONGKAR ATAP TPI PP PANTERAJA ini adalah
tersedianya prasarana Pelabuhan Perikanan yang memadai.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan pada dasarnya adalah kegiatan Program Pengelolaan
Perikanan Tangkap. sumber Dana APBA Tahun Anggaran 2025, pekerjaan
PENGAWASAN BONGKAR ATAP TPI PP PANTERAJA.
3. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan PENGAWASAN BONGKAR ATAP TPI PP
PANTERAJA yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 30 (Tiga Puluh)
hari kelender, dimana waktu tersebut sudah diperhitungkan kemungkinan faktor cuaca dan
hal lain yang menghambat pekerjaan di lapangan