Kegiatan Upacara Hari Santri Nasional (Hsn)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10464210000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan Dayah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,993,650
Winner (Pemenang): Piasan Doenya
NPWP: 06*1**8****08**0
RUP Code: 58523401
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini, ditetapkan
                                                                        
oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta. Penetapan Hari
Santri Nasional dimaksudkan untuk meneladankan semangat jihad kepada para santri tentang
keindonesiaan yang digelorakan para ulama. Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa
bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy'ari pada 22 Oktober
1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara
Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan.
Sekutu ini maksudnya adalah Inggis sebagai pemenang Perang Dunia II untuk mengambil alih tanah
jajahan Jepang. Di belakang tentara Inggris, rupanya ada pasukan Belanda yang ikut membonceng.
Maka keluarlah seruan itu, seruan yang dikenal dengan “Resolusi Jihad” itu memicu perlawanan umat
                                                                        
Islam di sejumlah daerah, terutama di Surabaya pada 10 November 1945.   
Bersama para ulama tersebut, KH Hasyim Asy’ari terus memperkuat fatwa Resolusi Jihad dan
menggerakkan kaum santri dari berbagai daerah termasuk dari Cirebon Jawa Barat untuk berjuang ke
                                                                        
Surabaya melalui barisan paramiliter Hizbullah, Sabilillah dan Mujahidin.
Selain KH Hasyim Asy’ari dikenal dengan sebutan “Sang Kiai” atau Hadratus Syaikh, Presiden juga tidak
lupa mengapresiasi sejumlah ulama yang memiliki peran penting dalam menjaga Negara Kesatuan
                                                                        
Republik Indonesia seperti KH Ahmad Dahlan (Muhammadiyah), A Hassan (Persis), Ahmad Syurkati
(Al-Irsyad) dan Mas Abdul Rahman (Mathla’ul Anwar).                     
Ada beberapa ulama masyhur lainnya yang membantu penguatan resonansi Resolusi Jihad. Mereka
antara lain KH A Wahab Chasbullah (Jombang) yang pada tahun lalu juga ditetapkan sebagai Pahlawan
                                                                        
Nasional. Lalu ada juga KH Bisri Syamsuri (Jombang), KH M Dahlan (Surabaya), KH Tohir Bakri
(Surabaya), KH Ridwan Abdullah, KH Sahal Mansur, KH Abdul Djalil (Kudus), KH M Ilyas (Pekalongan)
KH Abdul Halim Siddiq (Jember), dan KH Saifudin Zuhri (Jakarta).        
                                                                        
Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini adalah pengakuan resmi Pemerintah Republik
Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan
serta menjaga NKRI. Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis
pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut peran ulama dan kaum santri. Penetapan
tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko
Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2015.
                                                                        
Point penting catatan singkat ini adalah bahwa penetapan Hari Santri Nasional merupakan pengakuan
resmi pemerintah Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan
mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI. Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah
nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak menyebut peran ulama dan
kaum santri.                                                            
                                                                        
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah menindaklanjuti Keppres Nomor 22 tahun 2015
merasa penting untuk menyelenggarakan peringatan Hari Santri dalam suatu upacara yang dihadiri
oleh kaum santri, siswa sekolah/Madrasah, ulama dayah, Cendikiawan, Pimpinan Instansi
Pemerintah/Swasta dan Masayarakat.