DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAMERAN TEMPORER KEBENCANAAN
I. LATAR BELAKANG
Museum Tsunami Aceh merupakan museum yang dijadikan tempat untuk
mengenang kembali peristiwa dahsyat yang pernah melanda bumi Aceh. Fungsi
Museum Tsunami Aceh adalah sebagai monument bersejarah tempat menyimpan
semua koleksi dan video dokumentasi pada saat terjadinya tsunami aceh. Selain itu
museum ini juga dijadikan tempat informasi, pendataan dan sebagai tempat pusat
penelitian dan pembelajaran tentang Tsunami Aceh, dan sesuai dengan visi dan misi
antara lain sebagai edukasi kebencanaan serta menjadikan Museum Tsunami Aceh
sebagai hasil riset, edukasi, evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami di asia tenggara
dengan misi melaksanakan aktifitas world class standar dalam hal riset, edukasi,
evakuasi dan rekreasi kebencanaan tsunami. Dalam menyempurnakan pelayanan
informasi publik, Museum Tsunami Aceh menyelenggarakan kegiatan pameran
temporer koleksi, guna untuk menarik minat para pengunjung dan generasi muda
khususnya dalam bidang edukasi dan mitigasi di Museum Tsunami Aceh. Kegiatan
Pembuatan pameran temporer koleksi ini merupakan Program khusus dan rutin untuk
menyempurnakan informasi penyampaian fungsi dari museum untuk masyarakat luas
dalam mitigasi kebencanaan dan sebagai bahan refleksi bencana tsunami yang pernah
menimpa Aceh 21 tahun lalu.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
3. Undang-Undang Nomor 10 Ta hun 2009 tentang Kepariwisataan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Keuangan Aceh;
7. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Museum Tsunami Aceh pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
B. Gambaran Umum
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Museum
Tsunami Aceh dalam rangka menyajikan visualisasi dan materi tentang terjadinya
musibah dahsyat gempa dan tsunami di Aceh dan untuk menghasilkan dan
meningkatkan kembali kualitas museum agar meningkatkan kapasitas SDM dalam
skala nasional berbasis kompetensi dalam rangka pemanfaatan, penyajian dan
pengenalan tsunami dan mitigasi bencana tsunami bagi pengunjung umum dan
khususnya bagi generasi muda sebagai upaya dalam rangka memperkenalkan Museum
sebagai tempat edukasi, informasi dan evakuasi bencana tsunami.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
• Mengenang dan menghormati korban tsunami Aceh serta memberi
penghargaan kepada semua pihak yang telah berperan dalam pemulihan.
• Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan bencana dan
ketahanan daerah.
• Menampilkan pencapaian dalam proses rekonstruksi dan pembangunan Aceh
pasca-tsunami.
• Menyebarkan pesan solidaritas dan perdamaian di tingkat lokal, nasional,
maupun internasional.
• Memotivasi generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan memori
sejarah ini.
III. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah para pengunjung baik
dikalangan anak-anak sekolah dan masyarakat lokal yang berkunjung ke Museum
Tsunami maupun masyarakat Aceh secara keseluruhan dan menjadi materi edukasi
bagi dunia tentang gempa dan tsunami.
IV. METODE PELAKSANAAN
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan melalui dokumen
pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh DPA-SKPA Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor Organisasi : 2.22.3.26.0.00.01.0000
Tanggal, 12 Februari 2025 Kegiatan Pengelolaan Museum Provinsi. Sub Kegiatan :
Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat Terhadap Museum Nomor:
2.22.06.1.01.03 Pekerjaan ini memiliki metode pelaksanaan sebagaimana terdiri
dari Persiapan Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan/Implementasi dan Pasca Kegiatan
dengan uraian singkat sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Pameran Temporer Koleksi (Museum
1.
Tsunami Aceh)
Lokasi Pekerjaan : UPTD Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh
2.
Waktu Pelaksanaan : 14 (Empat Belas) Hari Kalender
3.
Besar HPS/EO : 199.744.500 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
4.
Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus
Rupiah)
NO AKTIVITAS/KEGIATAN TIME TABLE
1. PERSIAPAN KEGIATAN 4 Hari
PELAKSANAAN
2.
7 Hari
KEGIATAN/IMPLEMENTASI
3. PASCA KEGIATAN 3 Hari
V. ANGGARAN BIAYA
Anggaran untuk membiayai pekerjaan tersebut tersedia dalam DPA SKPA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp.
199.744.500 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat
Ribu Lima Ratus Rupiah) Sumber Dana DAK Non Fisik.
VI. OUT PUT DAN OUT COME
- Out Put
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi museum untuk
menjadikan museum yang lebih baik dan mempunyai perubahan dan kualitas
promosi dan edukasi setiap tahunnya dengan meningkatkan fungsi museum dalam
meningkatkan pusat riset edukasi dan informasi mitigasi kebencanaan.
- Out Come
Out Come yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan Pelayanan dan Pemanfaatan Museum Tsunami.
2. Meningkatkan kesadaran para Pengunjung tentang informasi dan nilai
mitigasi bencana
3. Pengembangan peningkatan kapasitas mitigasi melalui kegiatan pameran
temporer koleksi.
4. Meningkatkan kualitas informasi museum pada media offline dan online.
5. Membuka potensi pelayanan yang lebih baik dan bermutu dari tahun ke
tahun.
VII. TENAGA TEKNIS
Personil inti yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, antara lain :
1. Venue Manager
Berpendidikan minimal (Sarjana) memiliki pengalaman satu tahun sebagai
venue management serta bersertifikat. Jumlah tenaga venue manager yang
dibutukan adalah 1 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP, surat pernyataan
bersedia ditugaskan.
2. Krue EO
Berpendidikan minimal (SMU sederajat), dapat bekerja dalam tim. Melampirkan
ijazah, KTP, surat pernyataan bersedia ditugaskan. Jumlah tenaga krue EO yang
dibutuhkan minimal 2 (satu) orang. Melampirkan ijazah, KTP
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Kegiatan Produksi Film Kilas Balik Museum
Tsunami meliputi tahapan menyusun pekerjaan, tahapan pelaksanaan dan pasca
kegiatan yaitu menyusun laporan kegiatan.
IX. KETENTUAN LAINNYA
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia diharapkan dapat berkoordinasi dengan
KPA/PPTK.
b. Dokumen pertanggungjawaban pekerjaan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
lainnya, terdiri dari:
1. Laporan pelaksanaan Kegiatan
2. Dokumentasi kegiatan
3. Invoice/Backup Invoice
4. Seluruh bahan pertanggung jawaban dijilid rapi sebanyak 4 (Empat) eks.
Banda Aceh, 21 Oktober 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH
Arif Arham, S. Si, M. S
NIP. 19770403 200212 1 007