Promosi B2sa

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10526117000
Status: Ulang
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,924,250
Winner (Pemenang): CV Delta Intermedia
NPWP: 029321882101000
RUP Code: 60240458
Work Location: Lainnya - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                              
                          PROMOSI B2SA                                    
                        (B2SA Goes To School)                             
                                                                          
                                                                          
                    DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang A. Dasar Hukum                                          
                                                                          
                   1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
                     Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan 
                     Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara 
                     Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan     
                     Lembaran Negara Nomor 1103);                         
                   2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah
                     Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006  
                     Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 4633);                                         
                   3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan    
                     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan   
                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
                                                                          
                     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;                      
                   4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                     Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                     dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang      
                     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
                     Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                     Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6856);                                         
                   5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
                     Pangan dan Gizi;                                     
                   6. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
                     Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor
                     21, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 87) sebagaimana telah
                                                                          
                     dirubah terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019
                     tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
                     tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran
                     Aceh Tahun 2019 Nomor 21:                            
                   7. DPA  Nomor   DPA/A.1/2.09.0.00.0.00.01.0000/001/2025,
                     Tanggal 12 Februari 2025.                            
                  B. Gambaran Umum                                        
                                                                          
                    Pemenuhan pangan sangat penting sebagai komponen dasar untuk
                    mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
                    Berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa untuk dapat hidup
                    sehat dan produktif, manusia memerlukan lebih dari 40 jenis
                    zat gizi yang harus diperoleh                         
                    dari makanan yang dikonsumsi dalam jumlah cukup tidak 
                    berlebihan dan tidak juga kekurangan. Dengan mengonsumsi
                    makanan sehari-hari yang beraneka ragam, kekurangan zat gizi
                    pada jenis makanan yang satu akan dilengkapi oleh zat gizi pada
                    jenis makanan lain, sehingga diperoleh masukan zat gizi yang
                    seimbang.                                             
                                                                          
                    Konsumsi sayuran dan buah-buahan masih rendah, begitu pula
                    kualitas konsumsi protein karena sebagian besar berasal dari
                    protein nabati (terutama serealia), serta masih tingginya konsumsi
                    makanan dan minuman berkadar gula tinggi.             
                                                                          
                    Dalam rangka mendukung upaya tersebut, konsumsi pangan yang
                    Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) dengan      
                    memanfaatkan pangan lokal, menjadi sangat penting untuk
                    diterapkan dalam pola konsumsi sehari-hari. Salah satu upaya
                    untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan adalah sosialisasi
                    dan edukasi kepada masyarakat sejak dini melalui kegiatan
                    Promosi B2SA (B2SA Goes to School).                   
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan                                   
                    Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang Konsumsi Pangan
                    B2SA melalui promosi/sosialisasi/edukasi;             
                                                                          
                                                                          
                  b. Tujuan Kegiatan                                      
                    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat     
                    khususnya siswa/i sekolah menengah dan sederajat tentang
                    penganekaragaman konsumsi pangan berbasis B2SA melalui
                    promosi/sosialisasi/edukasi.                          
                                                                          
                  c. Indikator Keluaran                                   
                    Tersalurnya Kegiatan B2SA Goes to School dilaksanakan pada
                    lokasi kabupaten/kota yang belum pernah dilaksanakan  
                    sebelumnya diutamakan kabupaten/kota yang skor PPH    
                    Konsumsi masih di bawah skor PPH Konsumsi Aceh. Jumlah
                    peserta minimal 200 orang yang terdiri dari siswa, guru dan tenaga
                    pendidik, perwakilan dari Dinas, narasumber serta undangan.
                  d. Keluaran                                             
                    Terealisasinya Kegiatan B2SA Goes to School dilaksanakan pada
                    lokasi kabupaten/kota yang belum pernah dilaksanakan  
                    sebelumnya diutamakan kabupaten/kota yang skor PPH    
                    Konsumsi masih di bawah skor PPH Konsumsi Aceh. Jumlah
                    peserta minimal 200 orang yang terdiri dari siswa, guru dan tenaga
                    pendidik, perwakilan dari Dinas, narasumber serta undangan.
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran        kabupaten/kota yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya
                  diutamakan kabupaten/kota yang skor PPH Konsumsi masih di
                  bawah skor PPH Konsumsi Aceh                            
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Aceh Utara dan Pidie                         
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPA-APBA Dinas Pangan
                  Aceh Tahun 2025                                         
                                                                          
                                                                          
6. Pagu Anggaran  Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah)                  
                                                                          
7. HPS            Rp. 99.924.250,- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua
                  puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah)           
                                                                          
8. Nama dan       Nama PPK: Nurhayati, SE, M. Si                          
  Organisasi PPK  Satuan Kerja: Dinas Pangan Aceh                         
                                                                          
9. Ruang Lingkup  1.   Persiapan Pengadaan.                               
  Kegiatan        2.   Masa Pelaksanaan Pengadaan Alat/Barang.            
                  3.   Distribusi Alat/Barang.                            
10. Jangka Waktu  30 (Tiga puluh) hari kalender                           
  Penyelesaian                                                            
  Kegiatan
Tenders also won by CV Delta Intermedia
Authority
26 May 2018Pembukaan Pka 7AcehRp 2,300,000,000
30 October 2015Rapat Koordinasi Provinsi Pengendalian P3mdLPSE Provinsi AcehRp 568,520,000
16 April 2019Festival Mie AcehPemerintah Daerah Kota Banda AcehRp 400,000,000
1 November 2022Pertunjukan Garapan Sandiwara Geulanggang LabuAcehRp 200,000,000
26 November 2022Demo Produk Unggulan Umkm Pada Kegiatan Pekan Produk Unggulan Umkm Di Kabupaten Bener Meriah Dan Kabupaten Aceh TengahAcehRp 200,000,000
15 November 2021Famtrip Pemandu Objek Wisata (Local Guide) Aceh TengahAcehRp 200,000,000
10 December 2022Gathering PariwisataAcehRp 200,000,000
6 September 2022Gayo Tradisional Pacuan KudaAcehRp 200,000,000
8 March 2022Iklan Atraksi Wisata Aceh Di Media ElektronikAcehRp 200,000,000
21 October 2021Kegiatan Publikasi Destinasi Wisata Aceh Melalui Media Elektronik/Tv Aceh BesarAcehRp 200,000,000