RUANG LINGKUP PEKERJAAN
PROMOSI B2SA
(B2SA Goes To School)
DINAS PANGAN ACEH TAHUN 2025
1. Latar Belakang A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1103);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4633);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi;
6. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor
21, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 87) sebagaimana telah
dirubah terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran
Aceh Tahun 2019 Nomor 21:
7. DPA Nomor DPA/A.1/2.09.0.00.0.00.01.0000/001/2025,
Tanggal 12 Februari 2025.
B. Gambaran Umum
Pemenuhan pangan sangat penting sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa untuk dapat hidup
sehat dan produktif, manusia memerlukan lebih dari 40 jenis
zat gizi yang harus diperoleh
dari makanan yang dikonsumsi dalam jumlah cukup tidak
berlebihan dan tidak juga kekurangan. Dengan mengonsumsi
makanan sehari-hari yang beraneka ragam, kekurangan zat gizi
pada jenis makanan yang satu akan dilengkapi oleh zat gizi pada
jenis makanan lain, sehingga diperoleh masukan zat gizi yang
seimbang.
Konsumsi sayuran dan buah-buahan masih rendah, begitu pula
kualitas konsumsi protein karena sebagian besar berasal dari
protein nabati (terutama serealia), serta masih tingginya konsumsi
makanan dan minuman berkadar gula tinggi.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, konsumsi pangan yang
Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) dengan
memanfaatkan pangan lokal, menjadi sangat penting untuk
diterapkan dalam pola konsumsi sehari-hari. Salah satu upaya
untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan adalah sosialisasi
dan edukasi kepada masyarakat sejak dini melalui kegiatan
Promosi B2SA (B2SA Goes to School).
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan
Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang Konsumsi Pangan
B2SA melalui promosi/sosialisasi/edukasi;
b. Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat
khususnya siswa/i sekolah menengah dan sederajat tentang
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis B2SA melalui
promosi/sosialisasi/edukasi.
c. Indikator Keluaran
Tersalurnya Kegiatan B2SA Goes to School dilaksanakan pada
lokasi kabupaten/kota yang belum pernah dilaksanakan
sebelumnya diutamakan kabupaten/kota yang skor PPH
Konsumsi masih di bawah skor PPH Konsumsi Aceh. Jumlah
peserta minimal 200 orang yang terdiri dari siswa, guru dan tenaga
pendidik, perwakilan dari Dinas, narasumber serta undangan.
d. Keluaran
Terealisasinya Kegiatan B2SA Goes to School dilaksanakan pada
lokasi kabupaten/kota yang belum pernah dilaksanakan
sebelumnya diutamakan kabupaten/kota yang skor PPH
Konsumsi masih di bawah skor PPH Konsumsi Aceh. Jumlah
peserta minimal 200 orang yang terdiri dari siswa, guru dan tenaga
pendidik, perwakilan dari Dinas, narasumber serta undangan.
3. Sasaran kabupaten/kota yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya
diutamakan kabupaten/kota yang skor PPH Konsumsi masih di
bawah skor PPH Konsumsi Aceh
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Aceh Utara dan Pidie
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DPA-APBA Dinas Pangan
Aceh Tahun 2025
6. Pagu Anggaran Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
7. HPS Rp. 99.924.250,- (Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua
puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah)
8. Nama dan Nama PPK: Nurhayati, SE, M. Si
Organisasi PPK Satuan Kerja: Dinas Pangan Aceh
9. Ruang Lingkup 1. Persiapan Pengadaan.
Kegiatan 2. Masa Pelaksanaan Pengadaan Alat/Barang.
3. Distribusi Alat/Barang.
10. Jangka Waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 May 2018 | Pembukaan Pka 7 | Aceh | Rp 2,300,000,000 |
| 30 October 2015 | Rapat Koordinasi Provinsi Pengendalian P3md | LPSE Provinsi Aceh | Rp 568,520,000 |
| 16 April 2019 | Festival Mie Aceh | Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh | Rp 400,000,000 |
| 1 November 2022 | Pertunjukan Garapan Sandiwara Geulanggang Labu | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 26 November 2022 | Demo Produk Unggulan Umkm Pada Kegiatan Pekan Produk Unggulan Umkm Di Kabupaten Bener Meriah Dan Kabupaten Aceh Tengah | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 15 November 2021 | Famtrip Pemandu Objek Wisata (Local Guide) Aceh Tengah | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 10 December 2022 | Gathering Pariwisata | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 6 September 2022 | Gayo Tradisional Pacuan Kuda | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 8 March 2022 | Iklan Atraksi Wisata Aceh Di Media Elektronik | Aceh | Rp 200,000,000 |
| 21 October 2021 | Kegiatan Publikasi Destinasi Wisata Aceh Melalui Media Elektronik/Tv Aceh Besar | Aceh | Rp 200,000,000 |