Perencanaan Paving Blok/Landscape Parkir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10555482000
Date: 6 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Badan Kepegawaian Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,913,618
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,819,000
Winner (Pemenang): CV Al-Kautsar Consultant
NPWP: 030458053101000
RUP Code: 61567831
Work Location: Kantor Badan Kepegawaian Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA                ACUAN                               
                                                                          
                                                                          
     KERJA/SPESIFIKASI                         TEKNIS                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN                                    
                                                                          
        Perencanaan          Rehab     Paving      Blok/                  
                                                                          
                                                                          
                    Landscape         Parkir                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              TAHUN       ANGGARAN           2025                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                         
                                                                          
                          PEKERJAAN     :                                 
                                                                          
   PERENCANAAN     REHAB   PAVING   BLOK/  LANDSCAPE    PARKIR            
                                                                          
                                                                          
                       I. URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
  Setiap pelaksanaan Pekerjaan perencanaan yang sumber dananya dari pemerintah yang dilakukan oleh
  pihak kedua, pelaksana harus melakukan perencanaan secara teknis dan terukur, agar hasil dari rencana
  dan spesifikasi teknis yang direncanakan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan sesuai
  rencana. Pelaksanaan perencanaan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
                                                                          
  tenaga-tenaga ahli kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan perencana bertugas secara
  keseluruhan merencanakan Desain dari segi kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut yang
  disesuaikan dengan kebutuhan. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
  prencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja perencana
                                                                          
  sangat ditentukan pada proses pengembangan desain dimasa yang akan datang, yang secara
  menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
  disepakati.                                                             
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                             
                                                                          
  Maksud dan tujuan dari Perencanaan secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
  a) Maksud pekerjaan adalah sebagai petunjuk untuk konsultan perencana yang memuat azas, kriteria
     dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan di dalam melaksanakan tugas
     perencanaan ini.                                                     
                                                                          
  b) Tujuan dari pekerjaan adalah untuk mendapatkan suatu desain yang mantap secara teknis, ekonomis
     dan berwawasan lingkungan serta berkelanjutan. Untuk itu dalam pekerjaan ini dilakukan kegiatan
     pendukung survey dan investigasi serta konsep yang akan dipakai .    
     Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya hasil desain yang didasarkan atas kaidah-kaidah
     perencanaan sehingga akan mempermudah proses pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya dapat
     dipertanggung jawabkan.                                              
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN                                                                
  Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya hasil desain yang didasarkan atas kaidah-kaidah
  perencanaan sehingga akan mempermudah proses pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya dapat
  dipertanggung jawabkan.                                                 
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN                                                        
  Alamat  :    Banda Aceh                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
  Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan pagu anggaran sebesar ± Rp. 13.998.600 (Tiga belas juta
  sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  sebesar 11% dengan sumber dana dari Anggaran APBA-P yang akan diangsurkan dalam tahun anggaran
  2025.                                                                   
                                                                          
                                                                          
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK                                                
  SKPA    : Badan Kepegawaian Aceh                                        
                                                                          
  KPA     : MUHADI, S.STP. M.A                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         II. DATA PENUNJANG                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. DATA DASAR                                                             
  Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
  Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan
  konfirmasi mengenai data lapangan yang akan ditangani beserta konsep penggunaan halaman. Adapun
  data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
                                                                          
   a) Data-data dokumen perencanaan/inventory terdahulu                   
   b) Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya                       
   c) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.  
   d) Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting     
                                                                          
                                                                          
2. STANDAR TEKNIS                                                         
  Adapun referensi yang dipergunakan untuk perencanaan, adalah sebagai berikut :
                                                                          
   a) Panduan perencanaan                                                 
   b) Pedoman kriteria umum desain                                        
   c) Petunjuk/tata cara standar lainnya yang berhubungan.                
                                                                          
                                                                          
3. STUDI -STUDI TERDAHULU                                                 
                                                                          
  Tidak ada studi terdahulu untuk kegiatan Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir
                                                                          
4. REFERENSI HUKUM                                                        
                                                                          
  Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir dilaksanakan berdasarkan kepada
  peraturan-peraturan perundang-perundangan sebagai berikut :             
  a) UU No. 2/2017 : Jasa Konstruksi                                      
                                                                          
  b) UU No. 11/2006 : Pemerintahan Aceh                                   
  c) PP. No. No. 28 – 2000 : Usaha & Peran Serta Masy. Jasa Konstruksi    
  d) PP. No 29 – 2000 : Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                   
  e) PP. No 46 – 2025 : Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  f) SE No. 30/SE/Dk/2025 : Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
     Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                          
                                                                          
  g) KEPMEN PUPR No. 33/KPTSP/M/2025 : Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
     Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.      
                                                                          
                         III. RUANG LINGKUP                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
  Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir adalah sebagai berikut :
                                                                          
   a) Survey Pendahuluan, yaitu melakukan orientasi lapangan dan mengambil data-data, konsep-konsep
     untuk bahan diskusi pendahuluan sehingga diketahui langkah-langkah dalam menyusun program
     pelaksanaan survey lanjutan yang lebih detail terutama dalam penentuan titik pekerjaan.
   b) Survey Penggunaan Bahan, material terpilih.                         
   c) Desain dan presentasi                                               
   d) Penyusunan RAB, Gambar dan Spesifikasi teknis.                      
                                                                          
                                                                          
2. KELUARAN                                                               
                                                                          
  Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir adalah
  Gambar Desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Spesifikasi Teknis dan Laporan SMKK
                                                                          
                                                                          
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK                   
  a) Penyediaan oleh pengguna jasa                                        
     Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang mungkin dapat digunakan harus
     dipelihara oleh penyedia jasa.                                       
  b) Akomodasi, transportasi dan sewa kantor kalau ada tersedia dalam daftar rencana anggaran biaya.
  c) Tenaga Ahli/Staf Pengawas/Pendamping                                 
     Yang bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa adalah Staf dan Tim Teknis yang diangkat oleh
     Pengguna Jasa. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
     jasa berupa ruangan kantor yang dapat digunakan untuk rapat koordinasi.
                                                                          
                                                                          
4. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
                                                                          
   a) Laporan dan Data                                                    
     Laporan dan data pembuatan desain, dokumen kontrak serta laporan yang terkait dengan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                       
  a) Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
     sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan serta harus sesuai dengan kode etik (tata laku)
     profesi yang berlaku.                                                
  b) Secara umum tanggung jawab konsultan perencana harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
     - Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
       perencanaan yang berlaku.                                          
     - Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
       diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran termasuk melalui KAK ini seperti dari segi
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Pembangunan dimasa yang akan datang, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu desain yang
       diwujudkan.                                                        
                                                                          
     - Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan pedoman
       teknis perencanaan yang berlaku pada umumnya, sehingga kelak pelaksanaan Interior mencapai
       hasil guna dan daya guna yang memenuhi syarat teknis dan syarat ekonomis yang dapat
       dipertanggung jawabkan.                                            
                                                                          
                                                                          
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
  Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan selama 5 (lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
  Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. KEBUTUHAN PERSONIL                                                     
  Kebutuhan Personil untuk jenis kegiatan kecil                           
                                                                          
                                                                          
                                  Kualifikasi                             
                                                                          
    Posisi                                                                
              Tingkat                                   Status            
                       Jurusan   Keahlian   Pengal-                       
            Pendidi- kan                               Tenaga Ahli        
                                             aman                         
    Tenaga Ahli:                                                          
             S-1/D.IV  Teknik Sipil Ahli muda Teknik 1 Tahun -            
                                  bangunan                                
                                gedung/ jenjang 7                         
    Tenaga Pendukung (jika ada):                                          
              S-1/D.IV  Umum    SKK K3/ Sertifikat 0 Tahun -              
                                K3                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
8. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                    
  Tahapan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan adalah sebagai berikut :      
                                                                          
  a) Inventarisasi kondisi lapangan                                       
  b) Perencanaan desain                                                   
  c) Pembuatan RAB, Gambar dan Spesifikasi Teknis.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          IV. PELAPORAN                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. GAMBAR DESAIN RENCANA                                                  
                                                                          
  Gambar desain rencana memuat tentang tampak view, Jenis bahan, dan detail gambar-gambar yang akan
  dikerjakan.                                                             
  Gambar harus diserahkan selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
  5 (lima) Eks.                                                           
                                                                          
                                                                          
2. ENGINEERING ESTIMATE (EE)                                              
                                                                          
  Engineering Estimate (EE) memuat tentang Jenis Kegiatan, Volume, Biaya dan hitungan kebutuhan
  bahan/material yang digunakan.                                          
  Engineering Estimate (EE) selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
  sebanyak 5 (lima) Eks.                                                  
                                                                          
                                                                          
3. SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
                                                                          
  Spesifikasi Teknis memuat tentang Aturan, Tata kerja dalam pelaksanaan, Spesifikasi Teknis,Metode
  Pelaksanaan dan Jenis-Jenis Material bahan yang digunakan.              
  Spesifikasi Teknis selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
                                                                          
  (lima) Eks.                                                             
                                                                          
                                                                          
4. LAPORAN SMKK                                                           
  Laporan SMKK memuat tentang penetapan resiko pekerjaan.                 
                                                                          
  Selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Eks.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           V. LAIN - LAIN                                 
                                                                          
                                                                          
 1. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                                                                          
   Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
   dalam negeri.                                                          
                                                                          
                                                                          
 2. PERSYARATAN KERJA SAMA                                                
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
   konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : -            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 3. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : -       
                                                                          
                                                                          
 4. ALIH PENGETAHUAN                                                      
                                                                          
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK
                                                                          
                                                                          
                            VI. PENUTUP                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Apabila Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sudah diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
   bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan dalam upaya
   mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.                             
                                                                          
   Demikian Kerangka Acuan Kerja ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Banda Aceh, 04 November 2025     
                                          Kuasa Pengguna Anggaran         
                                          Badan Kepegawaian Aceh          
                                                                          
                                                                          
                                                  dto                     
                                                                          
                                                                          
                                            MUHADI, S.STP. M.A            
                                          NIP. 1982092 200212 1001