KERANGKA ACUAN
KERJA/SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
Perencanaan Rehab Paving Blok/
Landscape Parkir
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN REHAB PAVING BLOK/ LANDSCAPE PARKIR
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan Pekerjaan perencanaan yang sumber dananya dari pemerintah yang dilakukan oleh
pihak kedua, pelaksana harus melakukan perencanaan secara teknis dan terukur, agar hasil dari rencana
dan spesifikasi teknis yang direncanakan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan sesuai
rencana. Pelaksanaan perencanaan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan perencana bertugas secara
keseluruhan merencanakan Desain dari segi kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut yang
disesuaikan dengan kebutuhan. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
prencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja perencana
sangat ditentukan pada proses pengembangan desain dimasa yang akan datang, yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dan tujuan dari Perencanaan secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
a) Maksud pekerjaan adalah sebagai petunjuk untuk konsultan perencana yang memuat azas, kriteria
dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan di dalam melaksanakan tugas
perencanaan ini.
b) Tujuan dari pekerjaan adalah untuk mendapatkan suatu desain yang mantap secara teknis, ekonomis
dan berwawasan lingkungan serta berkelanjutan. Untuk itu dalam pekerjaan ini dilakukan kegiatan
pendukung survey dan investigasi serta konsep yang akan dipakai .
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya hasil desain yang didasarkan atas kaidah-kaidah
perencanaan sehingga akan mempermudah proses pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya hasil desain yang didasarkan atas kaidah-kaidah
perencanaan sehingga akan mempermudah proses pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
4. LOKASI KEGIATAN
Alamat : Banda Aceh
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan pagu anggaran sebesar ± Rp. 13.998.600 (Tiga belas juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 11% dengan sumber dana dari Anggaran APBA-P yang akan diangsurkan dalam tahun anggaran
2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
SKPA : Badan Kepegawaian Aceh
KPA : MUHADI, S.STP. M.A
II. DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan
konfirmasi mengenai data lapangan yang akan ditangani beserta konsep penggunaan halaman. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a) Data-data dokumen perencanaan/inventory terdahulu
b) Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
d) Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
2. STANDAR TEKNIS
Adapun referensi yang dipergunakan untuk perencanaan, adalah sebagai berikut :
a) Panduan perencanaan
b) Pedoman kriteria umum desain
c) Petunjuk/tata cara standar lainnya yang berhubungan.
3. STUDI -STUDI TERDAHULU
Tidak ada studi terdahulu untuk kegiatan Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir
4. REFERENSI HUKUM
Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir dilaksanakan berdasarkan kepada
peraturan-peraturan perundang-perundangan sebagai berikut :
a) UU No. 2/2017 : Jasa Konstruksi
b) UU No. 11/2006 : Pemerintahan Aceh
c) PP. No. No. 28 – 2000 : Usaha & Peran Serta Masy. Jasa Konstruksi
d) PP. No 29 – 2000 : Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
e) PP. No 46 – 2025 : Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
f) SE No. 30/SE/Dk/2025 : Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
g) KEPMEN PUPR No. 33/KPTSP/M/2025 : Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
III. RUANG LINGKUP
1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir adalah sebagai berikut :
a) Survey Pendahuluan, yaitu melakukan orientasi lapangan dan mengambil data-data, konsep-konsep
untuk bahan diskusi pendahuluan sehingga diketahui langkah-langkah dalam menyusun program
pelaksanaan survey lanjutan yang lebih detail terutama dalam penentuan titik pekerjaan.
b) Survey Penggunaan Bahan, material terpilih.
c) Desain dan presentasi
d) Penyusunan RAB, Gambar dan Spesifikasi teknis.
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Perencanaan Rehab Paving Blok/ Landscape Parkir adalah
Gambar Desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Spesifikasi Teknis dan Laporan SMKK
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
a) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang mungkin dapat digunakan harus
dipelihara oleh penyedia jasa.
b) Akomodasi, transportasi dan sewa kantor kalau ada tersedia dalam daftar rencana anggaran biaya.
c) Tenaga Ahli/Staf Pengawas/Pendamping
Yang bertindak sebagai wakil Pengguna Jasa adalah Staf dan Tim Teknis yang diangkat oleh
Pengguna Jasa. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa berupa ruangan kantor yang dapat digunakan untuk rapat koordinasi.
4. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a) Laporan dan Data
Laporan dan data pembuatan desain, dokumen kontrak serta laporan yang terkait dengan pekerjaan.
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a) Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan serta harus sesuai dengan kode etik (tata laku)
profesi yang berlaku.
b) Secara umum tanggung jawab konsultan perencana harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran termasuk melalui KAK ini seperti dari segi
Pembangunan dimasa yang akan datang, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu desain yang
diwujudkan.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan pedoman
teknis perencanaan yang berlaku pada umumnya, sehingga kelak pelaksanaan Interior mencapai
hasil guna dan daya guna yang memenuhi syarat teknis dan syarat ekonomis yang dapat
dipertanggung jawabkan.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan selama 5 (lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7. KEBUTUHAN PERSONIL
Kebutuhan Personil untuk jenis kegiatan kecil
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Status
Jurusan Keahlian Pengal-
Pendidi- kan Tenaga Ahli
aman
Tenaga Ahli:
S-1/D.IV Teknik Sipil Ahli muda Teknik 1 Tahun -
bangunan
gedung/ jenjang 7
Tenaga Pendukung (jika ada):
S-1/D.IV Umum SKK K3/ Sertifikat 0 Tahun -
K3
8. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Tahapan pelaksanaan pekerjaan Perencanaan adalah sebagai berikut :
a) Inventarisasi kondisi lapangan
b) Perencanaan desain
c) Pembuatan RAB, Gambar dan Spesifikasi Teknis.
IV. PELAPORAN
1. GAMBAR DESAIN RENCANA
Gambar desain rencana memuat tentang tampak view, Jenis bahan, dan detail gambar-gambar yang akan
dikerjakan.
Gambar harus diserahkan selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
5 (lima) Eks.
2. ENGINEERING ESTIMATE (EE)
Engineering Estimate (EE) memuat tentang Jenis Kegiatan, Volume, Biaya dan hitungan kebutuhan
bahan/material yang digunakan.
Engineering Estimate (EE) selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) Eks.
3. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis memuat tentang Aturan, Tata kerja dalam pelaksanaan, Spesifikasi Teknis,Metode
Pelaksanaan dan Jenis-Jenis Material bahan yang digunakan.
Spesifikasi Teknis selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
(lima) Eks.
4. LAPORAN SMKK
Laporan SMKK memuat tentang penetapan resiko pekerjaan.
Selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Eks.
V. LAIN - LAIN
1. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
2. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : -
3. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : -
4. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK
VI. PENUTUP
Apabila Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sudah diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banda Aceh, 04 November 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Badan Kepegawaian Aceh
dto
MUHADI, S.STP. M.A
NIP. 1982092 200212 1001