URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PENATAAN LAHAN KANTOR UPTD PPS KUTARAJA
Data Pendahuluan
1. Latar Belakang Budidaya Tangkap merupakan salah satu subsektor yang mempunyai peran penting dalammewujudkanketahanan dankedaulatan pangan.Pengawasan
Penataan Lahan Kantor UPTD PPS Kutaraja antara lain dilaksanakan melalui Pembangunan/rehabilitasi prasarana Saluran, irigasi, yang dimaksudkan
untuk mendukung beroperasinya kantor DKP yang maju, efisien, efektif dan berkelanjutan. Irigasi. Oleh karena itu diperlukan proses pemberdayaan
dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan Pengawasan Pengawasan Penataan Lahan Kantor UPTD PPS Kutaraja ini adalah mengawasi secara terstruktur danterkoordinir
pelaksanaan kegiatan Pengawasan Penataan Lahan Kantor UPTD PPS Kutaraja ini.
Tujuan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah melakukan pengawasan, evaluasi dan kontrol serta memberikan laporan detail tentang pelaksanaan
pembangunan rehab tambak beserta sarana pendukungnya. Dengan dilaksanakan kegiatan
Pengawasan ini diharapkan akan dapat diperoleh data/output berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik secara periodik.
3. Pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan jadwal pelaksanaan, serta penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan.
4. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan
yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengawasan ini adalah:
1. Terlaksananya pekerjaan pembangunan rehab tambak serta sarana pendukungnya yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan kualitas dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
2. Tersedianya bangunan tambak bagi masyarakat yang dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
3. Didapatkan laporan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi yang terkendali dengan baik secara kuantitas maupun kualitas, serta pendampingan
penyelesaian laporan pertanggung jawaban pihak pelaksana pekerjaan.
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan Pengawasan Penataan Lahan Kantor UPTD PPS Kutaraja ini dilaksanakan pembiayaan melalui DOKUMEN PELAKSANAAN
ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH (DPA - SKPA) TAHUN ANGGARAN 2025, Sub Kegiatan 3.25.04.1.06.0003 - Penyediaan
Sarana Daerah Kabupaten/Kota dengan nilai pagu anggaran sebesar : Rp. 20,000,000,-
6. Nama Satuan Kerja dan Kuasa Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Pengguna Anggaran (KPA) Nama Kuasa Pengguna Anggaran : SAMSUL BAHRI, S.Pi, M.Si
7. Data Dasar • DED atau hasil perencanaan terkait
• Asbuilt Drawings, Data Backup, MC Final, Kontrak beserta Addendum pekerjaan konstruksi
• Data pendukung lainnya