Penataan Lahan Kantor Uptd Pps Kutaraja

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10564176000
Status: Gagal
Date: 9 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 352,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 352,000,000
RUP Code: 61594406
Work Location: DKP Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Nama Pekerjaan : Perencanaan Penataan Lahan Kantor UPTD PPS Kutaraja   
Lokasi        : Kantor UPTD PPS Kutaraja Kota Banda Aceh               
                                                                       
Tahun Anggaran : 2025                                                  
                                                                       
                                                                       
  A. PEKERJAAN PENIMBUNAN                                              
                                                                       
                                                                       
  1. UMUM                                                              
                                                                       
     1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                             
     Pekerjaan penimbunan lahan ini meliputi kegiatan sebagai berikut: 
                                                                       
     1. Pembersihan dan perataan area kerja (*clearing & grubbing*).   
     2. Mobilisasi dan demobilisasi alat berat.                        
                                                                       
     3. Pengadaan, pengangkutan, penumpahan, dan pemadatan material    
                                                                       
       timbunan.                                                       
     4. Pemadatan lapis per lapis sesuai standar kepadatan.            
                                                                       
     5. Pengendalian air dan drainase sementara.                       
     6. Pengujian mutu tanah timbunan (sand cone, proctor, CBR bila    
                                                                       
       diperlukan).                                                    
     7. Finishing dan penyerahan hasil pekerjaan.                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  2. BAHAN / MATERIAL                                                  
    2.1  JENIS MATERIAL TIMBUNAN                                       
                                                                       
       Material timbunan harus memenuhi ketentuan dengan persyaratan:  
       a. Tanah pilihan / selected fill, berupa tanah berbutir (granular) dengan
                                                                       
         syarat:                                                       
         1) Lolos saringan No. 200 < 35%                               
                                                                       
         2) PI (Plasticity Index) < 12                                 
                                                                       
         3) Tidak mengandung humus, sampah, akar, atau bahan organik   
                                                                       
                                                                       
       b. Material yang tidak memenuhi standar harus ditolak dan dibuang oleh
         kontraktor.                                                   
                                                                       
                                                                       
  3. PERALATAN                                                         
     Kontraktor wajib menyediakan alat berat dengan kondisi layak operasi, antara
                                                                       
     lain:                                                             
     1) Excavator (20–30 ton)                                          
                                                                       
     2) Wheel Loader                                                   
     3) Dump Truck (6–10 m³)                                           
                                                                       
     4) Tandem                                                         
                                                                       
     5) Water Tanker (untuk pelembaban tanah)                          
     6) Motor Grader (jika diperlukan perataan halus)                  
                                                                       
                                                                       
     Semua peralatan harus sesuai dengan Metode Pelaksanaan yang disetujui
                                                                       
     Direksi Teknis.                                                   
                                                                       
                                                                       
  4. METODE PELAKSANAAN                                                
                                                                       
    4.1  PERSIAPAN                                                     
         1. Menentukan elevasi rencana dan patok pengendali (BM/CP).   
                                                                       
         2. Pengamanan area kerja.                                     
         3. Pembersihan lokasi dari vegetasi dan sampah.               
                                                                       
                                                                       
    4.2  PENIMBUNAN                                                    
                                                                       
         1) Tanah timbunan dihamparkan secara merata pada area sesuai  
                                                                       
           gambar kerja.                                               
         2) Timbunan dibuat berlapis dengan ketebalan:                 
                                                                       
             15–20 cm sebelum pemadatan, untuk tanah berbutir         
             20–30 cm sebelum pemadatan, untuk tanah kohesif          
                                                                       
                                                                       
    4.3  PEMADATAN                                                     
                                                                       
         1. Setiap lapisan dipadatkan menggunakan alat berat sampai    
                                                                       
           mencapai:                                                   
             Minimal 90% Standard Proctor untuk area non-struktural   
                                                                       
                                                                       
         2. Bila lapisan gagal uji sand cone, harus diperbaiki atau dipadatkan
                                                                       
           ulang.                                                      
                                                                       
                                                                       
    4.4  PENGENDALIAN AIR & DRAINASE                                   
                                                                       
         1. Selalu menjaga area kerja bebas dari genangan air.         
         2. Membuat saluran sementara selama pekerjaan berlangsung.    
                                                                       
                                                                       
  5. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN                                          
                                                                       
  5.1  PENGUJIAN LAPANGAN                                              
                                                                       
       Sand Cone Test setiap 500 m² atau sesuai arahan Direksi Teknis.
       Proctor Test untuk setiap jenis material timbunan.             
                                                                       
  5.2  KRITERIA PENERIMAAN                                             
       Pekerjaan diterima apabila:                                     
                                                                       
       1. Seluruh lapisan timbunan telah mencapai kepadatan minimum sesuai
         spesifikasi.                                                  
                                                                       
       2. Elevasi akhir sesuai toleransi ±1 cm.                        
                                                                       
       3. Area bersih, tidak terjadi penurunan lokal (settlement).     
       4. Semua dokumen uji laboratorium dan lapangan telah lengkap.   
                                                                       
                                                                       
  6. KESELAMATAN & LINGKUNGAN (K3 & LK)                                
                                                                       
     1) Operator harus bersertifikat (SIO dan K3 Operator).            
     2) Menyediakan rambu dan pagar pengaman.                          
                                                                       
     3) Mengelola debu dengan penyiraman.                              
                                                                       
     4) Mengontrol kebisingan dan emisi alat berat.                    
     5) Menyediakan jalur aman untuk pekerja dan kendaraan.            
                                                                       
                                                                       
  7. DOKUMENTASI & PELAPORAN                                           
                                                                       
     Kontraktor wajib menyediakan:                                     
     1. Metode Pelaksanaan (MP) lengkap.                               
                                                                       
     2. Laporan Bulanan dan Laporan Mingguan.                          
                                                                       
     3. Foto kemajuan pekerjaan.                                       
     4. Dokumentasi uji mutu tanah.                                    
                                                                       
                                                                       
  8. PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP                                   
                                                                       
    1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
       lapangan akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas
       dan Kontraktor Pelaksana ditengahi oleh pihak Pemilik Proyek.   
    2. Bagian-bagian bangunan eksisting yang masih digunakan bila terjadi
       kerusakan atau hancur akibat pekerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana
                                                                       
       atas biaya sendiri.                                             
    3. Sebelum penyerahan pertama,Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
       bagian pekerjaan yang belum  sempurna,dan harus segera          
       diperbaiki,semua ruangan harus bersih, halaman harus ditata rapih dan
       semua  barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari        
                                                                       
       proyek.Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
       konsultan pengawas.                                             
    4. Meskipun telah ada pengawas dan unsure-unsur lainnya, semua     
       penyimpangan dari ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung
       jawab Pelaksana, untuk itu Pelaksana/Kontraktor Pelaksana harus 
                                                                       
       menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin.                  
                                                                       
                                    Dibuat Oleh,                       
                              Kuasa Pengguna Anggaran                  
                          PENGELOLEEN PERIKANAN TANGKAP                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              SAMSUL BAHRI, S.Pi, M.Si                 
                              NIP. 19721005 200604 1 002