URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Perencanaan Penataan Lahan Kantor UPTD PPS Kutaraja
Lokasi : Kantor UPTD PPS Kutaraja Kota Banda Aceh
Tahun Anggaran : 2025
A. PEKERJAAN PENIMBUNAN
1. UMUM
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan penimbunan lahan ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Pembersihan dan perataan area kerja (*clearing & grubbing*).
2. Mobilisasi dan demobilisasi alat berat.
3. Pengadaan, pengangkutan, penumpahan, dan pemadatan material
timbunan.
4. Pemadatan lapis per lapis sesuai standar kepadatan.
5. Pengendalian air dan drainase sementara.
6. Pengujian mutu tanah timbunan (sand cone, proctor, CBR bila
diperlukan).
7. Finishing dan penyerahan hasil pekerjaan.
2. BAHAN / MATERIAL
2.1 JENIS MATERIAL TIMBUNAN
Material timbunan harus memenuhi ketentuan dengan persyaratan:
a. Tanah pilihan / selected fill, berupa tanah berbutir (granular) dengan
syarat:
1) Lolos saringan No. 200 < 35%
2) PI (Plasticity Index) < 12
3) Tidak mengandung humus, sampah, akar, atau bahan organik
b. Material yang tidak memenuhi standar harus ditolak dan dibuang oleh
kontraktor.
3. PERALATAN
Kontraktor wajib menyediakan alat berat dengan kondisi layak operasi, antara
lain:
1) Excavator (20–30 ton)
2) Wheel Loader
3) Dump Truck (6–10 m³)
4) Tandem
5) Water Tanker (untuk pelembaban tanah)
6) Motor Grader (jika diperlukan perataan halus)
Semua peralatan harus sesuai dengan Metode Pelaksanaan yang disetujui
Direksi Teknis.
4. METODE PELAKSANAAN
4.1 PERSIAPAN
1. Menentukan elevasi rencana dan patok pengendali (BM/CP).
2. Pengamanan area kerja.
3. Pembersihan lokasi dari vegetasi dan sampah.
4.2 PENIMBUNAN
1) Tanah timbunan dihamparkan secara merata pada area sesuai
gambar kerja.
2) Timbunan dibuat berlapis dengan ketebalan:
15–20 cm sebelum pemadatan, untuk tanah berbutir
20–30 cm sebelum pemadatan, untuk tanah kohesif
4.3 PEMADATAN
1. Setiap lapisan dipadatkan menggunakan alat berat sampai
mencapai:
Minimal 90% Standard Proctor untuk area non-struktural
2. Bila lapisan gagal uji sand cone, harus diperbaiki atau dipadatkan
ulang.
4.4 PENGENDALIAN AIR & DRAINASE
1. Selalu menjaga area kerja bebas dari genangan air.
2. Membuat saluran sementara selama pekerjaan berlangsung.
5. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
5.1 PENGUJIAN LAPANGAN
Sand Cone Test setiap 500 m² atau sesuai arahan Direksi Teknis.
Proctor Test untuk setiap jenis material timbunan.
5.2 KRITERIA PENERIMAAN
Pekerjaan diterima apabila:
1. Seluruh lapisan timbunan telah mencapai kepadatan minimum sesuai
spesifikasi.
2. Elevasi akhir sesuai toleransi ±1 cm.
3. Area bersih, tidak terjadi penurunan lokal (settlement).
4. Semua dokumen uji laboratorium dan lapangan telah lengkap.
6. KESELAMATAN & LINGKUNGAN (K3 & LK)
1) Operator harus bersertifikat (SIO dan K3 Operator).
2) Menyediakan rambu dan pagar pengaman.
3) Mengelola debu dengan penyiraman.
4) Mengontrol kebisingan dan emisi alat berat.
5) Menyediakan jalur aman untuk pekerja dan kendaraan.
7. DOKUMENTASI & PELAPORAN
Kontraktor wajib menyediakan:
1. Metode Pelaksanaan (MP) lengkap.
2. Laporan Bulanan dan Laporan Mingguan.
3. Foto kemajuan pekerjaan.
4. Dokumentasi uji mutu tanah.
8. PEKERJAAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas
dan Kontraktor Pelaksana ditengahi oleh pihak Pemilik Proyek.
2. Bagian-bagian bangunan eksisting yang masih digunakan bila terjadi
kerusakan atau hancur akibat pekerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana
atas biaya sendiri.
3. Sebelum penyerahan pertama,Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna,dan harus segera
diperbaiki,semua ruangan harus bersih, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
proyek.Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
konsultan pengawas.
4. Meskipun telah ada pengawas dan unsure-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggung
jawab Pelaksana, untuk itu Pelaksana/Kontraktor Pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin.
Dibuat Oleh,
Kuasa Pengguna Anggaran
PENGELOLEEN PERIKANAN TANGKAP
SAMSUL BAHRI, S.Pi, M.Si
NIP. 19721005 200604 1 002