KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAWASAN RENOVASI RUANGAN DUEK MEUSAPAT
KANTOR SET.MAA
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan, Agar
Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan
Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan
tenaga–tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan
Kompleksitas pekerjaan Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Untuk memastikan peleksanaan kegiatan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor
SET.MAA tersebut berjalan sebagaimana mestinya serta terlaksana tepat waktu
dan mencapai kualitas yang diharapkan, maka Sekretariat Majelis Adat Aceh
bermaksud melakukan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi untuk kegiatan
Pengawasan Sekretariat Majelis Adat Aceh.
2. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan Pengawasan Renovasi Ruang Duek
Meusapat Kantor SET.MAA
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
dengan tingkat resiko kecil.
Tujuan pelaksanaan pengawasan ini adalah agar dapat terlaksananya pengawasan
terhadap Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor SET.MAA dengan baik dan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak.
KAK ini merupakan acuan bagi pihak-pihak yang terkait dalam pengawasan
pekerjaan dimaksud agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan pengawasan ini adalah tercapainya penyelesaian pekerjaan
konstruksi yang sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan serta
adanya Penyusunan Dokumen Pengawasan Renovasi Ruang Duek Meusapat
Kantor SET.MAA yang ada pada Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA).
Dokumen/laporan pengawasan diharapkan dapat memberikan gambaran dalam
proses Pengawasan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor SET.MAA
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor SET.MAA
tersebut berada di wilayah Kota Banda Aceh Propinsi Aceh.
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana yang terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPPA-SKPA) APBA Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA)
Tahun Anggaran 2025.
Anggaran (Pagu) yang dialokasikan untuk kegiatan Pengawasan Renovasi Ruang
Duek Meusapat Kantor SET.MAA adalah sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), oleh Pengguna
Anggaran (PA) :
Nama Pengguna Anggaran : Saifullah, S.Hut, M.Si.
Satuan Kerja : Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA)
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar
a. Dokumen Pelaksanaan yaitu:
1. Gambar-gambar pelaksanaan.
2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (spesifikasi teknis)
3. Dokumen Kontrak Kerja
b. Bar Chart dan S-Curve serta net work planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
8. Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pengguna Anggaran.
b. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen
dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan pengawas yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti, standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku.
9. Studi-Studi Terdahulu
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
10. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
6. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) tentang Pedoman Standar
Minimal Biaya Langsung Personil dan Non Personil Tahun 2021.
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Renumerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultasi Konstruksi.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas adalah melakukan kegiatan supervisi
terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi serta hal-hal lain yang
menjadi kewajiban Konsultan Pengawas sesuai peraturan atau ketentuan-
ketentuan yang berlaku selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan.
Konsultan berkedudukan di lokasi pekerjaan Pengawasan Renovasi Ruang Duek
Meusapat Kantor SET.MAA.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah pelaksanaan
pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor sesuai dengan spesifikasi dokumen
Kontrak, dan adanya gambaran pelaksanaan pekerjaan serta permasalahan dan
kejadian lainnya yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan dimuat dalam bentuk
laporan.
13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa.
a. Laporan dan Data (bila ada)
b. Staf Pengawas/Pendamping
Dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, Pengguna Jasa akan mengangkat
petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai tim teknis untuk pengawas,
pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dengan cara sewa
atau beli yang dicantumkan pada dokumen kontrak.
14. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Penyedia Jasa harus menyediakan
peralatan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini. Peralatan yang dibutuhkan dan jumlahnya sesuai yang
tertera dalam HPS.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Pelaksana Konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
built drawings) sebelum serah terima;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
Terima Pertama (PHO); dan
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan;
2. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada Pengguna
Jasa; dan
3. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi :
1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
3. Merekomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan;
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
lapangan;
6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
7. Merekomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan tugas konsultan pengawas mengikuti pelaksanaan
pekerjaan fisik selama 1 bulan (30 hari kalender), atau sampai dilakukannya
serah terima pertama seluruh paket pekerjaan fisik kepada pemberi tugas.
Berikut jadwal pelaksanaan pekerjaan pengawasan:
Waktu/Bulan
No Uraian 30 Hari Kalender
1 2 3 4
1. Administrasi
Mobilisasi/
2.
Demobilisasi
Rapat persiapan
3.
pelaksanaan pekerjaan
4. Pengawasan Lapangan
6. Pelaporan
17. Personil
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Pengawas harus
menyediakan personel dalam suatu struktur organisasi konsultan pengawas
untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum
dalam KAK ini yang bersertifikat (apabila disyaratkan) dan disetujui oleh Pemberi
Tugas.
Daftar Personel beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
Jumlah
Kualifikasi Orang/
Bulan
Posisi
Tingkat
Pendidikan & Bidang Pengalaman SKA
Jurusan
Tenaga Personil
Bangunan
Chief Inspector S.1 Teknik Sipil 3 Tahun - 1 OB
Gedung
*Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga/personil di atas harus dilengkapi dengan
Curriculum vittae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan), serta
ijazah.
A. Tenaga/Personil
1. Chief Inspector
Chief Inspector adalah memiliki Kualifikasi Tenaga Ahli Dengan SKK Ahli
Muda Teknik Bangunan Gedung dengan Sarjana Teknik Sipil (S1)
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah disamakan, serta
memiliki pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun dibuktikan dengan
referensi pengalaman kerja sebagai Chief inspector pada pekerjaan
pengawasan di bidangnya.
Chief Inspector bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
1. Memimpin dan bertanggung jawab terhadap kegiatan
supervisi/pengawasan, dengan menciptakan koordinasi yang baik
dengan KPA/PPTK, Direksi Teknis dan kontraktor, sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal dengan
mutu yang disyaratkan dalam RKS;
2. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan kontruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
3. Menjamin bahwa semua Kerangka Acuan Kerja yang dikeluarkan
oleh Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) dilaksanakan dengan baik;
4. Membuat jadwal Pengawasan pada masing-masing paket pekerjaan
dan secara ketat dan melaksanakan jadwal tersebut bersama-sama
Inspector;
5. Memonitor secara terus menerus pengawasan yang dilakukan oleh
setiap Inspector serta memberikan saran dan rekomendasi untuk
meningkatkan kinerja tim;
6. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara regular untuk
mengevaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian
permasalahan administrasi dan teknis kegiatan pekerjaan;
7. Berkoordinasi dengan PPTK/Staf Teknis dari Dinas berkaitan
dengan kemajuan atau permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
8. Membuat laporan yang berisi antara lain, ringkasan kemajuan fisik,
keuangan, kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, rencana
penanganan kegiatan pekerjaan serta melaporkan secara berkala
kepada KPA/PPTK;
9. Melakukan presentasi secara berkala dihadapan KPA/PPTK, Staf
Teknis, dan/atau pejabat terkait lainnya mengenai kemajuan
pekerjaan di lapangan;
10. Memonitor progress pekerjaan yang dicapai oleh pelaksana proyek
serta menjaga agar semua kebutuhan dana, laporan kemajuan
pekerjaan dan data kontrol kualitas terkirim secara benar dan tepat
tanpa keterlambatan;
11. Memberikan rekomendasi teknis secara tertulis kepada KPA/PPTK
apabila dibutuhkan perubahan dan penyesuaian gambar
perencanaan (review design);
12. Meneliti setiap gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode pengawasan
yang dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan fisik pekerjaan atau Serah Terima Pertama Pekerjaan.
LAPORAN
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
a. Latar Belakang Pekerjaan
b. Maksud dan Tujuan Sasaran
c. Sistematika Laporan
d. Gambaran Umum Pekerjaan
e. Administrasi Pelaksana dan Konsultan Pengawas
f. Metodologi Pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan disertai Soft Copy.
20. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat:
a. Data Proyek
b. Laporan kemajuan fisik dan keuangan
c. Pekerjaan yang dilaksanakan pada bulan laporan dan rencana kerja pada bulan
berikutnya
d. Permasalahan yang ada di lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya hari ke-15 sebanyak 3 (tiga) buku
laporan dan disertai Soft Copy.
21. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
a. Ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan
b. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang
c. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa pelaksanaan
d. Persoalan yang mungkin akan timbul (bila ada)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu terakhir
pelaksanaan kontrak sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
HAL-HAL LAIN
22. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi (kerjasama tidak diperlukan).
24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Konsultan
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan.
Banda Aceh, 04 November 2025
Ditetapkan Oleh,
PENGGUNA ANGGARAN
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH
SAIFULLAH, S.Hut, M.Si
PEMBINA (IV/a)
NIP. 19730428 200003 1 003