Biaya Pengawasan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor Set.Maa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10571029000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Sekretariat Majelis Adat Aceh
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,495,050
Winner (Pemenang): CV Irlofa Karya
NPWP: 753447374101000
RUP Code: 57701606
Work Location: Jln. T. Nyak Arif Komplek Keistimewaan Aceh (Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh) - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA                               
                                                                       
    PENGAWASAN    RENOVASI  RUANGAN   DUEK  MEUSAPAT                   
                     KANTOR  SET.MAA                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
URAIAN  PENDAHULUAN                                                    
                                                                       
  1. Latar Belakang                                                    
     Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh
                                                                       
     Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan, Agar
     Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
     Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan
     Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan
     tenaga–tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan
     Kompleksitas pekerjaan Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
                                                                       
     pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
     Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
     yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.
     Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
     intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
     berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.     
                                                                       
                                                                       
     Untuk memastikan peleksanaan kegiatan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor
     SET.MAA tersebut berjalan sebagaimana mestinya serta terlaksana tepat waktu
     dan mencapai kualitas yang diharapkan, maka Sekretariat Majelis Adat Aceh
     bermaksud melakukan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi untuk kegiatan
     Pengawasan Sekretariat Majelis Adat Aceh.                         
                                                                       
                                                                       
  2. Maksud dan Tujuan                                                 
     Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan Pengawasan Renovasi Ruang Duek
     Meusapat Kantor SET.MAA                                           
     Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
                                                                       
     dengan tingkat resiko kecil.                                      
     Tujuan pelaksanaan pengawasan ini adalah agar dapat terlaksananya pengawasan
     terhadap Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor SET.MAA dengan baik dan sesuai
     dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak.     
     KAK ini merupakan acuan bagi pihak-pihak yang terkait dalam pengawasan
                                                                       
     pekerjaan dimaksud agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
     dengan baik.                                                      
  3. Sasaran                                                           
     Sasaran dari kegiatan pengawasan ini adalah tercapainya penyelesaian pekerjaan
                                                                       
     konstruksi yang sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan serta
     adanya Penyusunan Dokumen Pengawasan Renovasi Ruang Duek Meusapat 
     Kantor SET.MAA yang ada pada Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA). 
     Dokumen/laporan pengawasan diharapkan dapat memberikan gambaran dalam
     proses Pengawasan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor SET.MAA     
  4. Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                       
     Lokasi Pekerjaan Pengawasan Renovasi Ruang Duek Meusapat Kantor SET.MAA
     tersebut berada di wilayah Kota Banda Aceh Propinsi Aceh.         
  5. Sumber Pendanaan                                                  
     Sumber Dana yang terdapat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja
     Perangkat Daerah (DPPA-SKPA) APBA Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA)
                                                                       
     Tahun Anggaran 2025.                                              
     Anggaran (Pagu) yang dialokasikan untuk kegiatan Pengawasan Renovasi Ruang
     Duek Meusapat Kantor SET.MAA adalah sebesar Rp 10.500.000,- (Sepuluh Juta
     Lima Ratus Ribu Rupiah).                                          
  6. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa                                 
     Pengguna Jasa adalah Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), oleh Pengguna
                                                                       
     Anggaran (PA) :                                                   
     Nama Pengguna Anggaran  : Saifullah, S.Hut, M.Si.                 
     Satuan Kerja            : Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA)     
                                                                       
DATA PENUNJANG                                                         
                                                                       
  7. Data Dasar                                                        
     a. Dokumen Pelaksanaan yaitu:                                     
       1. Gambar-gambar pelaksanaan.                                   
       2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (spesifikasi teknis)         
       3. Dokumen Kontrak Kerja                                        
     b. Bar Chart dan S-Curve serta net work planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
                                                                       
       Kontraktor Pelaksana (setelah disetujui)                        
     c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.                         
  8. Standar Teknis                                                    
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas harus    
     memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:            
     a. Persyaratan Umum Pekerjaan                                     
                                                                       
       Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
       dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
       dengan baik oleh Pengguna Anggaran.                             
     b. Persyaratan Objektif                                           
                                                                       
       Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
       kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
       kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
       yang berlaku.                                                   
     c. Persyaratan Fungsional                                         
       Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen
                                                                       
       dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan pengawas yang secara
       fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.        
     d. Persyaratan Prosedural                                         
       Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
       dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.        
     e. Persyaratan Teknis Lainnya                                     
                                                                       
       Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
       ketentuan-ketentuan seperti, standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku.
  9. Studi-Studi Terdahulu                                             
     a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
                                                                       
       perencana.                                                      
     b. Konsep skematik rencana teknis.                                
     c. Laporan data dan informasi lapangan.                           
  10. Referensi Hukum                                                  
                                                                       
     1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.      
     2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
       Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
       Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
       Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan   
       Barang/Jasa Pemerintah.                                         
                                                                       
     3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
       Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    
       Pemerintah Melalui Penyedia.                                    
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik 
       Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen  
                                                                       
       Keselamatan Konstruksi.                                         
     5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
       Indonesia Nomor 21/SE/M/2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli untuk
       Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.          
     6. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) tentang Pedoman Standar
       Minimal Biaya Langsung Personil dan Non Personil Tahun 2021.    
                                                                       
     7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik 
       Indonesia Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Renumerasi Minimal
       Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa
       Konsultasi Konstruksi.                                          
RUANG LINGKUP                                                          
                                                                       
                                                                       
  11. Lingkup Pekerjaan                                                
     Lingkup pekerjaan Konsultan Pengawas adalah melakukan kegiatan supervisi
     terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi serta hal-hal lain yang
                                                                       
     menjadi kewajiban Konsultan Pengawas sesuai peraturan atau ketentuan-
     ketentuan yang berlaku selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan.
     Konsultan berkedudukan di lokasi pekerjaan Pengawasan Renovasi Ruang Duek
     Meusapat Kantor SET.MAA.                                          
  12. Keluaran                                                         
                                                                       
     Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah pelaksanaan
     pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor sesuai dengan spesifikasi dokumen
     Kontrak, dan adanya gambaran pelaksanaan pekerjaan serta permasalahan dan
     kejadian lainnya yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan dimuat dalam bentuk
     laporan.                                                          
                                                                       
  13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Jasa   
     Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
     penyedia jasa.                                                    
                                                                       
     a. Laporan dan Data (bila ada)                                    
     b. Staf Pengawas/Pendamping                                       
       Dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, Pengguna Jasa akan mengangkat
       petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai tim teknis untuk pengawas,
       pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.                     
     c. Fasilitas lainnya harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dengan cara sewa
                                                                       
       atau beli yang dicantumkan pada dokumen kontrak.                
  14. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa   
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Penyedia Jasa harus menyediakan
     peralatan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                                                                       
     tercantum dalam KAK ini. Peralatan yang dibutuhkan dan jumlahnya sesuai yang
     tertera dalam HPS.                                                
     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
     yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.            
  15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                 
     Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:            
                                                                       
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
       akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;    
     2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
       mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;      
     3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
                                                                       
       material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
       item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju
       pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan
                                                                       
       berkala;                                                        
     4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-
       syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
     5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan   
       rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
       konstruksi;                                                     
                                                                       
     6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
       laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;              
     7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
       oleh Pelaksana Konstruksi;                                      
     8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-
       built drawings) sebelum serah terima;                           
                                                                       
     9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
       perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir 
       pekerjaan pengawasan;                                           
     10. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
       Terima Pertama (PHO); dan                                       
     11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
                                                                       
       pelaksana.                                                      
     Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:      
     1. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
       dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
     2. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
                                                                       
       menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada Pengguna
       Jasa; dan                                                       
     3. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
       klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari
       laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.                 
     Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi :           
                                                                       
     1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
       pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;   
     2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
       drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;    
                                                                       
     3. Merekomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk menghentikan pelaksanaan
       pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan
       peringatan yang diberikan;                                      
     4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
       pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
                                                                       
       dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;   
     5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
       lapangan;                                                       
     6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
                                                                       
       pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
       kerja yang disepakati; dan                                      
     7. Merekomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk menolak material dan
       peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.             
  16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
                                                                       
     Jangka waktu pelaksanaan tugas konsultan pengawas mengikuti pelaksanaan
     pekerjaan fisik selama 1 bulan (30 hari kalender), atau sampai dilakukannya
     serah terima pertama seluruh paket pekerjaan fisik kepada pemberi tugas.
                                                                       
     Berikut jadwal pelaksanaan pekerjaan pengawasan:                  
                                    Waktu/Bulan                        
      No     Uraian                 30 Hari Kalender                   
                           1        2       3        4                 
                                                                       
      1. Administrasi                                                  
         Mobilisasi/                                                   
      2.                                                               
         Demobilisasi                                                  
         Rapat persiapan                                               
      3.                                                               
         pelaksanaan pekerjaan                                         
      4. Pengawasan Lapangan                                           
      6. Pelaporan                                                     
  17. Personil                                                         
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Pengawas harus
     menyediakan personel dalam suatu struktur organisasi konsultan pengawas
     untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum
     dalam KAK ini yang bersertifikat (apabila disyaratkan) dan disetujui oleh Pemberi
     Tugas.                                                            
                                                                       
     Daftar Personel beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:  
                                                     Jumlah            
                                Kualifikasi          Orang/            
                                                     Bulan             
          Posisi                                                       
                      Tingkat                                          
                    Pendidikan & Bidang Pengalaman SKA                 
                      Jurusan                                          
      Tenaga Personil                                                  
                               Bangunan                                
      Chief Inspector S.1 Teknik Sipil   3 Tahun  -   1 OB             
                               Gedung                                  
     *Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga/personil di atas harus dilengkapi dengan
     Curriculum vittae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan), serta
     ijazah.                                                           
    A. Tenaga/Personil                                                 
                                                                       
       1. Chief Inspector                                              
         Chief Inspector adalah memiliki Kualifikasi Tenaga Ahli Dengan SKK Ahli
         Muda Teknik Bangunan Gedung dengan Sarjana Teknik Sipil (S1)  
         lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah disamakan, serta
                                                                       
         memiliki pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun dibuktikan dengan  
         referensi pengalaman kerja sebagai Chief inspector pada pekerjaan
         pengawasan di bidangnya.                                      
         Chief Inspector bertanggung jawab pada hal-hal berikut :      
                                                                       
         1. Memimpin  dan  bertanggung jawab terhadap kegiatan         
            supervisi/pengawasan, dengan menciptakan koordinasi yang baik
            dengan KPA/PPTK, Direksi Teknis dan kontraktor, sehingga   
            pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal dengan
            mutu yang disyaratkan dalam RKS;                           
                                                                       
         2. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan kontruksi
            yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
         3. Menjamin bahwa semua Kerangka Acuan Kerja yang dikeluarkan 
            oleh Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) dilaksanakan dengan baik;
         4. Membuat jadwal Pengawasan pada masing-masing paket pekerjaan
                                                                       
            dan secara ketat dan melaksanakan jadwal tersebut bersama-sama
            Inspector;                                                 
         5. Memonitor secara terus menerus pengawasan yang dilakukan oleh
            setiap Inspector serta memberikan saran dan rekomendasi untuk
            meningkatkan kinerja tim;                                  
         6. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara regular untuk     
                                                                       
            mengevaluasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian  
            permasalahan administrasi dan teknis kegiatan pekerjaan;   
         7. Berkoordinasi dengan PPTK/Staf Teknis dari Dinas berkaitan 
            dengan kemajuan atau permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
         8. Membuat laporan yang berisi antara lain, ringkasan kemajuan fisik,
            keuangan, kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, rencana
                                                                       
            penanganan kegiatan pekerjaan serta melaporkan secara berkala
            kepada KPA/PPTK;                                           
         9. Melakukan presentasi secara berkala dihadapan KPA/PPTK, Staf
            Teknis, dan/atau pejabat terkait lainnya mengenai kemajuan 
            pekerjaan di lapangan;                                     
         10. Memonitor progress pekerjaan yang dicapai oleh pelaksana proyek
                                                                       
            serta menjaga agar semua kebutuhan dana, laporan kemajuan  
            pekerjaan dan data kontrol kualitas terkirim secara benar dan tepat
            tanpa keterlambatan;                                       
         11. Memberikan rekomendasi teknis secara tertulis kepada KPA/PPTK
                                                                       
            apabila dibutuhkan perubahan dan penyesuaian gambar        
            perencanaan (review design);                               
         12. Meneliti setiap gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
            Built Drawing) sebelum serah terima pertama;               
                                                                       
  18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                              
                                                                       
     Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode pengawasan
     yang dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan berakhirnya
     pelaksanaan fisik pekerjaan atau Serah Terima Pertama Pekerjaan.  
                                                                       
                                                                       
LAPORAN                                                                
                                                                       
  19. Laporan Pendahuluan                                              
     Laporan Pendahuluan memuat:                                       
     a. Latar Belakang Pekerjaan                                       
     b. Maksud dan Tujuan Sasaran                                      
                                                                       
     c. Sistematika Laporan                                            
     d. Gambaran Umum Pekerjaan                                        
     e. Administrasi Pelaksana dan Konsultan Pengawas                  
     f. Metodologi Pekerjaan                                           
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak SPMK
                                                                       
     diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan disertai Soft Copy.
  20. Laporan Bulanan                                                  
     Laporan Bulanan memuat:                                           
     a. Data Proyek                                                    
                                                                       
     b. Laporan kemajuan fisik dan keuangan                            
     c. Pekerjaan yang dilaksanakan pada bulan laporan dan rencana kerja pada bulan
       berikutnya                                                      
     d. Permasalahan yang ada di lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya hari ke-15 sebanyak 3 (tiga) buku
     laporan dan disertai Soft Copy.                                   
                                                                       
                                                                       
  21. Laporan Akhir                                                    
     Laporan Akhir memuat:                                             
     a. Ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan                   
     b. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang                
     c. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa pelaksanaan 
                                                                       
     d. Persoalan yang mungkin akan timbul (bila ada)                  
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu terakhir  
                                                                       
     pelaksanaan kontrak sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.       
                                                                       
HAL-HAL LAIN                                                           
  22. Produksi Dalam Negeri                                            
                                                                       
     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
     wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
     dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.         
  23. Persyaratan Kerja Sama                                           
                                                                       
     Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
     pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
     dipatuhi (kerjasama tidak diperlukan).                            
  24. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                
                                                                       
     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Konsultan
     Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
     setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 Banda Aceh, 04 November 2025          
                                       Ditetapkan Oleh,                
                                    PENGGUNA ANGGARAN                  
                                SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    SAIFULLAH, S.Hut, M.Si             
                                       PEMBINA (IV/a)                  
                                   NIP. 19730428 200003 1 003
Tenders also won by CV Irlofa Karya
Authority
5 April 2019Inventarisasi Kepemilikan Lahan (Ipl) Di Kab. BireuenKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 207,100,000
5 April 2019Inventarisasi Kepemilikan Lahan (Ipl) Di Kab. Aceh SingkilKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 207,100,000
20 February 2018Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Upt Di Kab. Aceh Selatan Dan Aceh BaratKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 160,000,000
6 May 2021Pelacakan, Pemasangan (Pembangunan), Pengukuran Pilar Batas Utama (Pbu) Dan Pemetaan Batas Antara Kabupaten Aceh Tengah Dengan Kabupaten Bener MeriahAcehRp 100,000,000
20 May 2021Supervisi Pembangunan Mck Ponpes Provinsi Aceh 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 100,000,000
11 February 2022Pelacakan, Pemasangan, Pengukuran Pilar Batas Utama (Pbu) Dan Pemetaan Batas Antara Kabupaten Aceh Timur Dengan Kabupaten Aceh TamiangAcehRp 100,000,000
24 August 2021Supervisi Penyediaan Sarana Dan Prasarana Sanitasi Di Lembaga Pendidikan Keagamaan Prov. Aceh 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 100,000,000
3 March 2021Pelacakan, Pemasangan (Pembangunan), Pengukuran Pilar Batas Utama (Pbu) Dan Pemetaan Batas Antara Aceh (Kabupaten Aceh Tenggara) Dengan Prov Sumut (Kabupaten Karo)AcehRp 100,000,000
20 February 2018Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Upt Di Kab. Aceh TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 80,000,000
15 November 2025Perencanaan Renovasi TamanAcehRp 80,000,000