Pengawasan Pembangunan Gapura Sman 1 Takengon Kab. Aceh Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10574594000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,213,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,209,826
Winner (Pemenang): CV Tria Mante Consultant
NPWP: 06*0**3****04**0
RUP Code: 61600893
Work Location: Kabupaten Aceh Tengah - Aceh Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
PROGRAM    : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS                  
                                                                           
                                                                           
KEGIATAN   : PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH (SMA)      
                                                                           
PPEEKKEERRJJAAAANN :: PPEENNGGAAWWAASSAANN PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN GGAAPPUURRAA SSMMAANN 11 TTAAKKEENNGGOONN KKAABB.. AACCEEHH TTEENNGGAAHH
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 SKPA                                      
                     DINAS  PENDIDIKAN      ACEH                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN   2025                             
    PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GAPURA SMAN 1 TAKENGON KAB. ACEH TENGAH
                                                                           
                                                                           
                           URAIAN PENDAHULUAN                              
1. LATAR BELAKANG   a. Gambaran Umum                                       
                    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
                    Pembangunan Nasional telah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan
                    Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
                    pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
                    panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
                    penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Untuk
                    terwujudnya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan
                    daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, maka perencanaan
                    pembangunan daerah harus merupakan satu kesatuan dengan sistem
                    perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23
                    Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah sesuai
                    dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu
                    kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan
                    menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan
                    bawah-atas. Perumusan ini harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien,
                    efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
                                                                           
                    Pengawasan Pembangunan Gapura SMAN 1 Takengon Kab. Aceh Tengah ini
                    harus diwujudkan dengan sebaik mungkin, sehingga dapat memenuhi secara
                    optimal fungsi pengawasannya agar hasil dari pada pelaksanaan konstruksi
                    fisiknya berjalan sesuia dengan Rencana Anggaran yang telah disediakan.
                    UUnnttuukk iittuu ppeerrlluu ddiillaakkuukkaann ssuuaattuu ppeennggaawwaassaann sseeccaarraa bbaaiikk ddaann mmeennyyeelluurruuhh,,
                    sehingga mampu menghasilkan sarana dan prasarana yang berkualitas, tepat
                    sasaran, tepat waktu dan biaya pada Tahun Anggaran 2024 akan melakukan
                    pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gapura SMAN 1 Takengon Kab. Aceh
                    Tengah , Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan
                    pencapaian dari tahap-tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan
                    tersebut seperti diuraikan pada bagian-bagian dibawah ini.
                                                                           
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                             
                    Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi
                    konsultan pengawasan dan bantuan teknis dalam menyusun Pengawasan
                    Pembangunan Gapura SMAN 1 Takengon Kab. Aceh Tengah yang memuat
                    masukan, kriteria, keluaran dan proses pelaksanaan pekerjaan yang harus
                    dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                    pengawasan detail yang dibiayai oleh dana APBA Tahun Anggaran 2025.
                    b. Tujuan                                              
                    Untuk mendapatkan hasil bangunan yang sesuai dengan dokumen perencanaan
                    serta sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan
                    yang berlaku, sehingga menghasilkan sarana dan prasarana Pembangunan
                    Gapura SMAN 1 Takengon Kab. Aceh Tengah yang berfungsi dengan baik,
                    optimal dan terjamin mutunya.                          
                                                                           
3. SASARAN          Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi :
                    a. Tersedianya sarana dan prasarana Gedung yang memadai, sarana dan
                       prasarana Gedung yang berfungsi dengan baik, optimal dan terjamin
                       mutunya sesuai kebutuhan;                           
                    b. Tersedianya laporan Pengawasan Pembangunan Gapura SMAN 1 Takengon
                       Kab. Aceh Tengah sehingga dapat digunakan menjadi dasar dokumen
                       sebagai acuan untuk hasil akhir pelaksanaan kegiatan konstruksi tersebut
                       ddiillaappaannggaann ddeennggaann bbaaiikk ddaann bbeennaarr..
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan terletak di Kabupaten Aceh Tengah.     
5. SUMBER DANA DAN  a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : OTSUS Aceh Tahun
 PERKIRAAN BIAYA       Anggaran 2025 yang dialokasikan melalui DPA-SKPA Dinas Pendidikan
                       Aceh;                                               
                    b. Total perkiraan biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar Rp.8.209.826,-
                       (delapan juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh enam
                       Rupiah) termasuk PPN.                               
                                                                           
6. NAMA ORGANISASI  Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang/jasa
 PENGADAAN BARANG   :                                                      
                    -  Nama Pengguna Anggaran :                            
                       DAHLAWI, S.Kom, M. Si                               
                       NIP. 19810610 201103 1 001                          
                    -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                     
                       Dinas Pendidikan Aceh                               
                              DATA PENUJANG                                
7. DATA DASAR       Data dasar pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Gapura SMAN 1 Takengon
                    Kab. Aceh Tengah :                                     
                    a. Detail Engginer Design (DED)                        
                    b. Rencana Anggaran Biaya                              
                    c. Data MC 0 di Lapangan                               
                    d. Data pendukung lainnya                              
                                                                           
8. STANDAR TEKNIS   Standar teknis perencanaan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                    Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                    
99.. RREEFFEERREENNSSII HHUUKKUUMM aa.. UUnnddaanngg--UUnnddaannggNNoommoorr 22 TTaahhuunn 22001177 TTeennttaanngg JJaassaa KKoonnssttrruukkssii;;
                    b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah;                                         
                    c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                           
                    d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
                       Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;            
                    e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                       897/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal
                       Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                       JasaKonsultansi Konstruksi;                         
                                                                           
                    f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                       Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
                    g. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun
                       Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan
                       Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi
                       Khusus;                                             
10. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini adalah :                       
                    a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                           
                       akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
                    b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
                       mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan kontruksi;
                    c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
                       ddaann llaajjuu ppeennccaappaaiiaann vvoolluummee // rreeaalliissaassii ffiissiikk..
11. KELUARAN        Keluaran dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah laporan akhir yang terdiri
                    dari :                                                 
                    1. Laporan - Laporan                                   
                    2. Foto Dokumentasi Lapangan                           
                    3. Soft Copy Data                                      
12. PERALATAN,      Data dan Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Jasa :
   MATERIAL, PERSONEL 1. Laporan dan Data Sebagai hasil studi terdahulu serta fotografi (Bila ada)
   DAN FASILITAS DARI  dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa; 
   PENGGUNA JASA    2. Staf pengawas/pendamping pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
                       wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka
                       pelaksanaan jasa konsultansi.                       
                                                                           
13. PERALATAN DAN   Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gapura SMAN 1
   MATERIAL DARI    Takengon Kab. Aceh Tengah Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan
   PENYEDIA JASA    peralatan dan material yang tercantum dalam kontrak.   
   KONSULTANSI                                                             
14. JANGKA WAKTU    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 30 (tiga puluh) hari
   PENYELESAIAN     kalender.                                              
   PEKERJAAN                                                               
15. PERSONEL        Kualifikasi Personel :                                 
                                          Kaualifikasi                     
                                                                 Jumlah    
                                                          Status           
                       Posisi  Tingkat      Sertifikat Pengalam  Orang     
                                      Jurusan            Tenaga            
                              Pendidikan   SKK/SKT  an           Bulan     
                                                          Ahli             
                    Tenaga Ahli :                                          
                     IInnssppeeccttoorr SSMMKK BBaanngguunn 00 TTaahhuunn -- 11 OOrraanngg
                                        an                                 
                     Petugas K3 SMK   Bangun      0 Tahun  -     1 Orang   
                                        an                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                LAPORAN                                    
16. GAMBAR RENCANA (UK. Berisi gambar denah dan detail-detail Pengawasan Pembangunan Gapura SMAN
   A3)              1 Takengon Kab. Aceh Tengah Gambar Rencana harus diserahkan selambat-
                    lambatnya pada akhir masa pelaksanaan, sebanyak 4 (empat)buku, setelah SPMK
                    diterbitkan.                                           
                                                                           
18. RENCANA ANGGARAN Berisi harga satuan setiap item pekerjaan, analisa serta volume Pengawasan
   BIAYA (RAB/EE)   Pembangunan Gapura SMAN 1 Takengon Kab. Aceh Tengah dan hasil
                    perhitungan dari volume per item pekerjaan (back up perhitungan volume) serta
                    hasil perhitungan kebutuhan desain sarana dan prasarana. Perkiraan Kuantitas
                    dan Biaya (EE)harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
                    pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.
                                                                           
                                                                           
19. LAPORAN RANCANGAN Berisi tentang dokumen telaahan tentang Keselamatan Konstruksi. Laporan
   KONSEPTUAL SMKK  rancangan konseptual SMKK memuat IBRP, penetapan tingkat risiko, Biaya SMKK
                    serta kebutuhan personil keselamatan konstruksi. Laporan rancangan konseptual
                    SMKK harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa pelaksanaan,
                    sebanyak 4 (Empat)buku, setelah SPMK diterbitkan.      
20. RENCANA KERJA DAN Berisi tentang nama pekerjaan berupa jenis, besar, lokasi, standar teknis dan
   SYARAT-SYARAT (RKS) prosedur pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, syarat mutu
                    pekerjaan, kebutuhan peralatan, kebutuhan personel, dan persyaratan lain yang
                    wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. Rencana Kerja dan Syarat-
                    syarat (RKS) harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir masa
                    pelaksanaan, sebanyak 4 (Empat) buku, setelah SPMK diterbitkan.
                                                                           
                                                                           
21. FLASHDISK 8 GB  Berisi seluruh softcopy data hasil survey dan analisa, hasil desain/gambar
                    rencana teknis, perhitungan (RAB/EE), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
                    dan laporan rancangan konseptual SMKK untuk pekerjaan Pengawasan
                    Pembangunan Gapura SMAN 1 Takengon Kab. Aceh Tengah .  
                                                                           
                                                                           
                              HAL- HAL LAIN                                
16. PRODUKSI DALAM  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam
   NEGERI           wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4
                                                                           
                    (empat) KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. PERSYARATAN     Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
   KERJASAMA        pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                    dipatuhi : Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                    selama masa pelaksanaan, kecuali telah disepakati antara kedua belah pihak
                    sebelum mengikuti proses pengadaan (kerjasama operasi/KSO).
18. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
                    kkeeppaaddaa ppeerrssoonneell//ssttaaff PPeenngggguunnaa JJaassaa sseeppeerrttii tteerrsseebbuutt ppaaddaa rruuaanngg lliinnggkkuupp
                    pekerjaan.                                             
                                                                           
                                    Banda Aceh,          2025              
                                      KUASA PENGGUNA ANGGARAN              
                                     BIDANG SARANA DAN PRASARANA           
                                        DINAS PENDIDIKAN ACEH              
                                                                           
                                               Dto                         
                                                                           
                                        DAHLAWI, S.Kom, M. Si              
                                            Penata Tk. I                   
                                       NIP. 19810610 201103 1 001