URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH IKAN (FISH APARTEMENT) UNTUK MASYARAKAT
DALAM KAWASAN KONSERVASI KOTA SABANG
PASAL 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Keterangan umum
Bagian ini mencakup penjelasan sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan pembangunan.
1.2. Papan Nama Proyek
Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah Papan Nama Proyek/Papan
Pemberitahuan disuatu tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manjemen
Konstruksi. Rencana informasi pada papan ini harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat/Instansi terkait.
1.3. Sistem Manajemen K3
Kontraktor wajib mempersiapkan segala obat-obatan dan keperluan lainyang
berhubungan dengan “Pertolongan Pertama Pada Kercelakaan”(K3), Perlengkapan
tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan harus dipelihara terus sesuai dengan
jangka waktu pekerjaan pekerjaan pembangunan dan petunjuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi. Dan harus selalu siap dipergunakan untuk setiap saat.
1.4. Alat-alat Kerja dan Peralatan Pembantu
Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksana
pekerjaan seperti : Concrete mixer/molen, concrete vibrator, Theodolite, Water Pass dan
alat-alat bantu lainnya.
1.5. Keamanan dan Tata Tertib Dilapangan
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
mengadakan penjagaan siang dan malam, penerangan malam, menyediakan alat pemadam
kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku dan jaring-jaring pengaman sesuai kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang yang berkepentingan
dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan. Semua kejadian
mengenai hal diatas agar dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
1.7. Pembersihan
Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
kegiatan pekerjaannya dan semua kotoran harus dibuang keluar proyek oleh kontraktor
setiap hari.
PASAL 2.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
2.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Beton bertulang mutu K – 250 dipergunakan pada konstruksi seperti Sloof
,Kolom, Balok.
3.1.2. Beton bertulang mutu K – 250 dipergunakan pada konstruksi seperti sloof,
kolom balok praktis.
2.2. Bahan
2.2.1 Umum
- Secara keseluruhan pekerjaan beton bertulang ini harus memenuhi
persyaratan Peraturan Beton Indonesia 1971.
- Semua bahan yang akan dipergunakan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.2.2. Portland Cement
- Semen yang digunakan adalah portland cement type 1 yang memenuhi
syarat S 400 menurut NI-8, EX. Tiga Roda, Semen Padang, Semen
Andalas atau setaraf.
- Untuk suatu masa adukan beton tidak diperbolehkan mencampur dua atau
lebih jenis atau merk Portland Cement yang berbeda.
- Portland Cement harus dijaga agar tetap kering dan segar sehingga tidak
ada bagian-bagian yang mengeras, untuk itu Portland Cement harus
disimpan dalam gudang yang terlindungi dari pengaruh cuaca, tidak
lembab, cukup ventilasi dan letak diatas permukaan yang tidak langsung
berhubungan dengan tanah, minimal 0,25 m dari lantai dan 0,30 dari
dinding. Kantong- kantong Portland Cement tidak boleh ditumpuk hingga
tingginya melampaui 2 meter. Tiap kali ada pengiriman semen baru,
semen yang baru tersebut harus dipisahkan penempatannya agar semen
yang lama dapat dipergunakan terlebih dahulu, Portland Cement, sudah
harus dipergunakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembuatannya dipabrik yang bersangkutan.
- Apabila karena sesuatu hal, syarat-syarat penyimpanan itu tidak terpenuhi
maka sebelum semen dapat dipakai, kontraktor harus terlebih dahulu,
dapat membuktikan bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
2.2.3. Pasir
Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam atau pasir buatan dan tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5 % berat kering.
Bila kadar lumpur lebih dari yang disyaratkan, maka pasir harus dicuci dengan
air bersih sebelum dibawa ke site sehingga memenuhi syarat-syarat
kebersihannya. Syarat-syarat kimia dan syarat-syarat lainnya harus memenuhi
Peratuaran Beton Indonesia 1971.
2.2.4. Agregat kasar
- Agregat kasar yang dipakai adalah kerikil atau batu pecah yang padat,
kerasa tidak berpori dengan diameter maksimum 1 % berat kering.
- Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah dan bahan-bahan organis, alkalis atau bahan-bahan yang
merusak lainnya.
- Syarat-syarat chemis kimia dan syarat-syarat lainnya hrus memenuhi
Peraturan Beton Indonesia 1971 termasuk gradasi harus sesuai dengan
mix design dipergunakan.
2.2.5. Air
- Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali,
garam dan bahan-bahan organik. Harus digunakan air yang mempunyai
mutu setara dengan air PDAM. Air yang akan digunakan harus telah
ditest dilaboratorium dan setujui oleh konsultan pangawas/manajemen
konstruksi. Pengetesan ini harus dilakukan berkala sesuai dengan
permintaan konsultan pengawas/ manajemen konstruksi.
2.2.6. Baja Tulangan
- Untuk besi tulangan induk digunakan besi ulir diameter 8 mm, sedangkan
untuk besi Beugel menggunakan besi polos dengan diameter 5 mm jarak
10 cm, kecuali bila ditentukan lain.
Untuk membuktikan jaminan dari mutu besi ulir berdiameter 8 mm dan
besi polos 5 mm, harus dilampirkan sertifikat dari pabrik maupun
supplayer untuk setiap pengiriman besi.
- Tulangan harus bebas dari debu, minyak, karat dan kotoran lain yang
menganggu perlekatan tulangan beton.
- Besi beton harus disimpan secara terpisah menurut kelompok ukurannya
dan diletakkan diatas lantai beton atau balok-balok kayu untuk
menhindari kontak dengan tanah, air dan zat-zat lain yang bersifat
merusak besi. Penimbunan baja tulangan diudara terbuka untuk jangka
waktu lama tidak diperbolehkan.
- Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm, telah dipijarkan dan tidak tersepuh seng.
2.2.7. Selimut Beton
- Beton decking yang dipergunakan dibuat dari campuran 1 pc : 1,5 ps
dengan toleransi ketebalannya 10 % untuk menjaga agar jarak tulangan
yang ditetapkan adalah 15 cm,harus dipergunakan besi diameter 8 mm
sebagai penyangga dengan jarak maksimum 15 cm.
- Tebal selimut beton minimum untuk berbagai struktur ditetapkan sebagai
berikut :
Footing : 30 mm
Sloof, kolom, balok : 30 mm
Dinding : 15 mm
2.2.8. Bahan-bahan pembantu
- Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk meningkatkan mutu beton atau
memperbaiki keplastisan (sehubungan dengan teknik pelaksanaan) harus
dengan persetujuan konsultan pengawas/manajemen konstruksi. Jenis,
jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tersebut,
harus dibawah pengawasan konsultan pengawas/manajemen konstruksi.
- Manfaat bahan-bahan pembantu tersebut harus dapat dibuktikan melalui
hasil pengujian dengan menggunakan bahan-bahan dengan jenis dan
jumlah yang sama dengan yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan beton yang sesungguhnya.
2.3. Pengerjaan
2.3.1. Umum
- Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai ukuran. Perbaikan
bagian yang kurang sempurna harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Awal dan akhir pengecoran harus dilakukan selama jam kerja atau seijin
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.3.2. Komposisi dan pengendalian mutu beton
- Beton site mix dengan mutu beton K-200 digunakan untuk konstruksi
gedung kantor dan fasilitas umum, dapur dan rumah dinas.
Bagian-bagian beton yang harus dikedap air antara lain :
- Semua atap beton.
- Semua dinding atau unsur-unsur bangunan yang berhubungan dengan air,
antar lain :
Dinding, lantai dasar dan lain-lain.
Dinding, lantai dasar dan atap Waste Water Treatment Plan.
Bangunan pekerjaan lain seperti tertera pada gambar.
Kontrol mutu dilakukan sebagai berikut :
- Percobaan pendahuluan pada 20 benda uji harus dilakukan untuk
menunjukkan apakah campuran beton yang direncanakan oleh
kontraktor dapat memenuhi syarat mutu beton yang ditentukan.
- Uji kekentalan (Slump test) dilakukan setiap ± 3M atau sesuai
permintaan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Percobaan masa pelaksanaan harus dilakukan untuk setiap ± 3 M3
pengecoran, agar dalam waktu singkat terkumpul 20 benda uji.
Untuk memeriksa kekuatan tekan beton masing-masing pada
umur 7 hari dan 28 hari pengujian harus dilakukan
dilaboratorium beton yang ditunjuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Jika hasil test silinder ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka
harus dilakukan drilled core test (hammer test dianggap tidak
menentukan ) dan diambil langkah-langkah sesuai dengan
peraturan yang ada. Segala resiko serta biaya penanggulangannya
merupakan tanggung jawab kontraktor.
2.3.5. Bekisting/cetakan dan perancah
- Bahan yang dipergunakan untuk lembaran dan pengaku bekisting harus
memenuhi ketentuan :
Lurus, kuat, kaku dan tidak mudah berubah bentuk.
Cukup halus dan rata
Kedap air
Bersih dan bebas dari serbuk gergaji
Terbuat dari kayu meranti yang cukup kering.
- Untuk papan bekisting dapat dipakai kayu meranti atau multiplek tebal 6
mm
- Untuk pengaku bekisting dapat dipakai kayu minimum berdimensi 40/60
mm, atau besi L minimum L 30.30.4. Tidak diperbolehkan menggunakan
papan pengaku bekisting.
- Jarak antara pengaku harus diperhitungkan terhadap kekuatan dan
lendutan.
- Tepi atas papan bekisting harus diserut rata , datar dan dijadikan sebagai
batas pengecoran sisi atas penampang beton. Sambungan antar bekisting
harus dibuat rapat dengan diberi tape sihingga air semen tidak dapat
mengalir keluar.
- Bahan bekisting yang tidak lurus, harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Bekisting harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah perubahan bentuk akibat getaran atau lengkungan akibat
tekanan adukan beton.
- Sebelum pengecoran, bekisting harus diberi lapisan minyak atau form
release agent.
- Tujuh hari sebelum memulai pekerjaan bekisting, Kontraktor harus
mengajukan gambar kerja bekisting maupun perhitungannya untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Perhitungan tersebut harus memperhatikan kekuatan, kekuatan maupun
stabilitas individual maupun system.
- Bekisting beton dapat mulai dilepas setelah beton mencapai umur 21 hari
atau setelah ada persetujuan tertulis Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi berdasarkan data-data pengujian kuat tekan yang diajukan
dalam kontrak. Laboratorium yang dipergunakan harus disetujui
Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Untuk bekisting dari
kolom dan dinding dapat dibongkar selama 3 hari.
- Toleransi bekisting ditetapkan sebesar 1,5 % dalam arah vertikal
maupaun dalam arah horizontal, tetapi dalam hal bagaimanapun juga
tidak boleh lebih dari 5 mm.
2.3.6. Pembesian
- Sebelum dipasang , baja tulangan harus dibersihkan dari serpih-serpih
kotoran, karat dan minyak yang dapat mangurangi daya lekatnya dengan
beton.
- Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan bentuk yang tertera pada gambar.
- Baja tulangan harus diikat pada tempatnya dengan kawat ikat, diganjal
dengan blok-blok beton serta spacer sehingga jamin tidak akan terjadi
penggeseran-penggeseran pada waktu pengecoran beton. Jarak spacer
untuk setiap daerah seluas 600 x 600 mm2.
- Tulangan harus disambung pada tempat-tempat yang ditentukan sesuai
dengan gambar. Jika diperlukan, tulangan dapat disambung pada tempat-
tempat lain, tetapi harus dengan persetujuan tertulis konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.3.7. Jadwal Pengecoran
- Kontraktor harus mengajukan jadwal pengecoran, rencana penggunaan
peralatan yang akan dipakai kapasitas produksi rencana sehubungan
dengan waktu pelaksanaan yang tersedia tiga hari sebelum rencana mulai.
- Pengecoran harus dilakukan pada jam kerja. Bila kontraktor
merencanakan kerja lembur, harus memberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi minimal dua hari
sebelumnya.
- Selama jam lembur Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus
selalu mengawasi pelaksanaan pekerjaan bersama Pelaksana kontraktor.
- Penerangan selama lembur harus menurut pertimbangan Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi.
2.3.8. Prosedur Pengerjaan
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan metode kerja
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
- Setiap tahap pekerjaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk dapat melanjutkan
pekerjaan berikutnya. Sebelum mengajukan permintaan persetujuan
(inspeksi) melanjutkan suatu tahap pekerjaan kontraktor sudah harus
melakukan internal inspection dengan hasil sesuai syarat-syarat minimal
24 jam sebelum rencana pengecoran. Laporan ini perlu dilampirkan
pemintaan persetujuan tersebut.
2.3.9. Pengecoran dan Pemadatan
- Sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, semua pekerjaan cetakan
(bekisting), pembersihan , pemasangan instalasi yang harus ditanam dan
sebagaiannya sudah harus selesai terlebih dahulu dan telah diperiksa serta
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
- Tempat-tempat yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari
kotoran-kotoran dan meterial yang dapat mengakibatkan berkurangnya
kekuatan beton.
- Demikian pula genangan air yang terdapat dalam tempat-tempat yang
akan dicor harus dikeringkan terlebih dahulu. Setelah bersih dan sebelum
dilakukan pengecoran, bekisting harus dibasahi dengan air yang
mempunyai mutu setara dengan air PDAM.
- Beton yang sudah mengeras atau yang sudah terpisah antara agregat dan
spasinya tidak boleh digunakan.
- Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi karena akan
menyebabkan terjadinya segregasi agregat. Tinggi pengecoran
maksimum yang diperbolehkan adalah 1,50 m.
- Pengecoran harus dilakukan dengan kecepatan penuangan yang
sedemikian rupa sehingga beton selalu dalam plastis dan dapat mengalir
dengan mudah ke dalam rongga antara tulangan dan kepojok-pojok
cetakan.
- Pengecoran untuk suatu kesatuan struktural harus dilakukan sekaligus,
tidak boleh tertunda atau berhenti sebelum selesai. Kecuali bagian-bagian
tertentu yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi.
- Semua pengecoran pekerjaan beton struktur harus dipadatkan dengan
mechanical vibrator. Peralatan yang dipakai harus mempunyai kapasitas
yang sesuai dalam kondisi yang baik dan dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Manajeme Konstruksi.
- Kontraktor harus menyediakan spare vibrator dan beton molen dalam
keadaan baik dalam jumlah sebagai berikut :
Alat yang Concrete Concrete
Dipakai aktif Vibrator Mixer/Molen
1 – 2 2 1
3 – 5 2 1
6 – 10 3 5
- Selambat-lambatnya satu hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
kontraktor harus mengajukan metode pengecoran dan pemadatan untuk
diminta persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Pada
prinsipnya beton harus dipadatkan secara berlapis-lapis dengan ketebalan
satu lapis maksimum sedalam jarum vibrator dan harus dijaga agar
pemadatan ini tidak menyebabkan terjadinya pemisahan bahan-bahan
(segregasi).
- untuk setiap pekerjaan Pengecoran baik itu untuk pengecoran sloof
maupun pengecoran kolom, tidak boleh tertunda atau terhenti sebelum
satu unit pekerjaan tersebut selesai. Pekerjaan dan semua peralatan tidak
boleh menumpu pada tulangan pada waktu pengecoran.
2.3.10. Pemeliharaan dan Perbaikan Beton
- Setelah pengecoran, beton harus dirawat dengan curing compound atau
karung basah selama minimal 14 hari.
- Bagian-bagian beton struktur kedap air yang ternyata kurang padat dan
keropos harus diperbaiki dengan cara pressure injection dengan
pengawasan langsung oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi,
Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu acara pelaksanaannya.
Untuk beton struktur lain perbaikan dilakukan dengan bahan premix
grout dan untuk beton non struktur perbaikan dilakukan dengan spasi 1 pc
: 2 pasir.
- Bagian-bagian beton struktur yang cacat, tidak level atau ukurannya tidak
sesuai dengan spesifikasi harus dikupas dan ditambal dengan bahan
premix grout minimal setebal 10 mm dengan warna yang sama seperti
beton disekitarnya.
2.3.11. Laporan
- Kontraktor harus membuat laporan-laporan tertulis kepada Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi mengenai hal-hal sebagai berikut :
Rencana campuran site mix berikut data agregat, semen dan air yang
digunakan pada pengecoran pendahuluan, untuk membuktikan bahwa
mutu beton yang ditetapkan sesuai dengan rencana yang terpenuhi.
PASAL 3.
PENUTUP
3.1 Segala sesuatu yang belum tercantum didalam metode kerja pembangunan ini apabila
dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam rapat penjelasan
pekerjaan dan dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan sebagai lampiran kontak
yang mengikat.