Pembangunan Rumah Ikan (Fish Apartement) Untuk Masyarakat Dalam Kawasan Konservasi Kota Sabang - Rumah Ikan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580355000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 285,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 284,500,000
Winner (Pemenang): CV Aneuk Galong History
NPWP: 721690121101000
RUP Code: 61601848
Work Location: Kota Sabang - Sabang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
 PEMBANGUNAN RUMAH  IKAN (FISH APARTEMENT) UNTUK MASYARAKAT           
                                                                      
           DALAM KAWASAN KONSERVASI KOTA SABANG                       
                                                                      
                                                                      
                         PASAL 1.                                     
                    PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                      
                                                                      
1.1. Keterangan umum                                                  
                                                                      
   Bagian ini mencakup penjelasan sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
   pekerjaan pembangunan.                                             
                                                                      
                                                                      
1.2. Papan Nama Proyek                                                
                                                                      
   Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah Papan Nama Proyek/Papan
   Pemberitahuan disuatu tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manjemen
                                                                      
   Konstruksi. Rencana informasi pada papan ini harus sesuai dengan persyaratan yang
   ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat/Instansi terkait.    
                                                                      
                                                                      
1.3. Sistem Manajemen K3                                              
                                                                      
   Kontraktor wajib mempersiapkan segala obat-obatan dan keperluan lainyang
   berhubungan dengan “Pertolongan Pertama Pada Kercelakaan”(K3), Perlengkapan
   tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan harus dipelihara terus sesuai dengan
                                                                      
   jangka waktu pekerjaan pekerjaan pembangunan dan petunjuk Konsultan
   Pengawas/Manajemen Konstruksi. Dan harus selalu siap dipergunakan untuk setiap saat.
                                                                      
                                                                      
1.4. Alat-alat Kerja dan Peralatan Pembantu                           
                                                                      
   Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan pelaksana
   pekerjaan seperti : Concrete mixer/molen, concrete vibrator, Theodolite, Water Pass dan
                                                                      
   alat-alat bantu lainnya.                                           
                                                                      
                                                                      
1.5. Keamanan dan Tata Tertib Dilapangan                              
   Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
   mengadakan penjagaan siang dan malam, penerangan malam, menyediakan alat pemadam
                                                                      
   kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku dan jaring-jaring pengaman sesuai kebutuhan
   pelaksanaan pekerjaan.                                             
   Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang yang berkepentingan
   dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan. Semua kejadian
                                                                      
   mengenai hal diatas agar dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
                                                                      
                                                                      
1.7. Pembersihan                                                      
   Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
   kegiatan pekerjaannya dan semua kotoran harus dibuang keluar proyek oleh kontraktor
                                                                      
   setiap hari.                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PASAL 2.                                    
                                                                      
                 PEKERJAAN BETON BERTULANG                            
                                                                      
                                                                      
2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
   3.1.1. Beton bertulang mutu K – 250 dipergunakan pada konstruksi seperti Sloof
                                                                      
          ,Kolom, Balok.                                              
   3.1.2. Beton bertulang mutu K – 250 dipergunakan pada konstruksi seperti sloof,
          kolom balok praktis.                                        
                                                                      
2.2. Bahan                                                            
   2.2.1  Umum                                                        
                                                                      
          -  Secara keseluruhan pekerjaan beton bertulang ini harus memenuhi
             persyaratan Peraturan Beton Indonesia 1971.              
                                                                      
          -  Semua bahan yang akan dipergunakan harus mendapatkan persetujuan
             terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
                                                                      
                                                                      
   2.2.2. Portland Cement                                             
                                                                      
          -  Semen yang digunakan adalah portland cement type 1 yang memenuhi
             syarat S 400 menurut NI-8, EX. Tiga Roda, Semen Padang, Semen
                                                                      
             Andalas atau setaraf.                                    
          -  Untuk suatu masa adukan beton tidak diperbolehkan mencampur dua atau
             lebih jenis atau merk Portland Cement yang berbeda.      
                                                                      
          -  Portland Cement harus dijaga agar tetap kering dan segar sehingga tidak
             ada bagian-bagian yang mengeras, untuk itu Portland Cement harus
                                                                      
             disimpan dalam gudang yang terlindungi dari pengaruh cuaca, tidak
             lembab, cukup ventilasi dan letak diatas permukaan yang tidak langsung
             berhubungan dengan tanah, minimal 0,25 m dari lantai dan 0,30 dari
             dinding. Kantong- kantong Portland Cement tidak boleh ditumpuk hingga
                                                                      
             tingginya melampaui 2 meter. Tiap kali ada pengiriman semen baru,
             semen yang baru tersebut harus dipisahkan penempatannya agar semen
                                                                      
             yang lama dapat dipergunakan terlebih dahulu, Portland Cement, sudah
             harus dipergunakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
             pembuatannya dipabrik yang bersangkutan.                 
                                                                      
          -  Apabila karena sesuatu hal, syarat-syarat penyimpanan itu tidak terpenuhi
             maka sebelum semen dapat dipakai, kontraktor harus terlebih dahulu,
                                                                      
             dapat membuktikan bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
                                                                      
                                                                      
   2.2.3. Pasir                                                       
          Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam atau pasir buatan dan tidak boleh
                                                                      
          mengandung lumpur lebih dari 5 % berat kering.              
          Bila kadar lumpur lebih dari yang disyaratkan, maka pasir harus dicuci dengan
                                                                      
          air bersih sebelum dibawa ke site sehingga memenuhi syarat-syarat
          kebersihannya. Syarat-syarat kimia dan syarat-syarat lainnya harus memenuhi
          Peratuaran Beton Indonesia 1971.                            
                                                                      
                                                                      
   2.2.4. Agregat kasar                                               
                                                                      
          -  Agregat kasar yang dipakai adalah kerikil atau batu pecah yang padat,
             kerasa tidak berpori dengan diameter maksimum 1 % berat kering.
                                                                      
          -  Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
             mudah pecah dan bahan-bahan organis, alkalis atau bahan-bahan yang
                                                                      
             merusak lainnya.                                         
          -  Syarat-syarat chemis kimia dan syarat-syarat lainnya hrus memenuhi
                                                                      
             Peraturan Beton Indonesia 1971 termasuk gradasi harus sesuai dengan
             mix design dipergunakan.                                 
                                                                      
                                                                      
   2.2.5. Air                                                         
          -  Air yang dipergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali,
                                                                      
             garam dan bahan-bahan organik. Harus digunakan air yang mempunyai
             mutu setara dengan air PDAM. Air yang akan digunakan harus telah
                                                                      
             ditest dilaboratorium dan setujui oleh konsultan pangawas/manajemen
             konstruksi. Pengetesan ini harus dilakukan berkala sesuai dengan
             permintaan konsultan pengawas/ manajemen konstruksi.     
                                                                      
                                                                      
   2.2.6. Baja Tulangan                                               
                                                                      
          -  Untuk besi tulangan induk digunakan besi ulir diameter 8 mm, sedangkan
             untuk besi Beugel menggunakan besi polos dengan diameter 5 mm jarak
             10 cm, kecuali bila ditentukan lain.                     
                                                                      
             Untuk membuktikan jaminan dari mutu besi ulir berdiameter 8 mm dan
             besi polos 5 mm, harus dilampirkan sertifikat dari pabrik maupun
                                                                      
             supplayer untuk setiap pengiriman besi.                  
          -  Tulangan harus bebas dari debu, minyak, karat dan kotoran lain yang
                                                                      
             menganggu perlekatan tulangan beton.                     
          -  Besi beton harus disimpan secara terpisah menurut kelompok ukurannya
                                                                      
             dan diletakkan diatas lantai beton atau balok-balok kayu untuk
             menhindari kontak dengan tanah, air dan zat-zat lain yang bersifat
                                                                      
             merusak besi. Penimbunan baja tulangan diudara terbuka untuk jangka
             waktu lama tidak diperbolehkan.                          
          -  Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
                                                                      
             minimum 1 mm, telah dipijarkan dan tidak tersepuh seng.  
                                                                      
                                                                      
   2.2.7. Selimut Beton                                               
          -  Beton decking yang dipergunakan dibuat dari campuran 1 pc : 1,5 ps
                                                                      
             dengan toleransi ketebalannya 10 % untuk menjaga agar jarak tulangan
             yang ditetapkan adalah 15 cm,harus dipergunakan besi diameter 8 mm
                                                                      
             sebagai penyangga dengan jarak maksimum 15 cm.           
          -  Tebal selimut beton minimum untuk berbagai struktur ditetapkan sebagai
                                                                      
             berikut :                                                
             Footing           : 30 mm                                
                                                                      
             Sloof, kolom, balok : 30 mm                              
             Dinding           : 15 mm                                
                                                                      
                                                                      
   2.2.8. Bahan-bahan pembantu                                        
          -  Penggunaan bahan-bahan pembantu untuk meningkatkan mutu beton atau
                                                                      
             memperbaiki keplastisan (sehubungan dengan teknik pelaksanaan) harus
             dengan persetujuan konsultan pengawas/manajemen konstruksi. Jenis,
             jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tersebut,
             harus dibawah pengawasan konsultan pengawas/manajemen konstruksi.
                                                                      
          -  Manfaat bahan-bahan pembantu tersebut harus dapat dibuktikan melalui
             hasil pengujian dengan menggunakan bahan-bahan dengan jenis dan
                                                                      
             jumlah yang sama dengan yang akan dipakai dalam pelaksanaan
             pekerjaan beton yang sesungguhnya.                       
                                                                      
                                                                      
2.3. Pengerjaan                                                       
   2.3.1. Umum                                                        
                                                                      
          -  Semua pekerjaan beton harus dilaksanakan sesuai ukuran. Perbaikan
             bagian yang kurang sempurna harus mendapatkan persetujuan tertulis
                                                                      
             terlebih dahulu Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. 
          -  Awal dan akhir pengecoran harus dilakukan selama jam kerja atau seijin
                                                                      
             Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.                 
   2.3.2. Komposisi dan pengendalian mutu beton                       
                                                                      
          -  Beton site mix dengan mutu beton K-200 digunakan untuk konstruksi
             gedung kantor dan fasilitas umum, dapur dan rumah dinas. 
          Bagian-bagian beton yang harus dikedap air antara lain :    
                                                                      
          -  Semua atap beton.                                        
          -  Semua dinding atau unsur-unsur bangunan yang berhubungan dengan air,
                                                                      
             antar lain :                                             
               Dinding, lantai dasar dan lain-lain.                  
                                                                      
               Dinding, lantai dasar dan atap Waste Water Treatment Plan.
               Bangunan pekerjaan lain seperti tertera pada gambar.  
                                                                      
               Kontrol mutu dilakukan sebagai berikut :              
                - Percobaan pendahuluan pada 20 benda uji harus dilakukan untuk
                                                                      
                  menunjukkan apakah campuran beton yang direncanakan oleh
                  kontraktor dapat memenuhi syarat mutu beton yang ditentukan.
                                                                      
                - Uji kekentalan (Slump test) dilakukan setiap ± 3M atau sesuai
                  permintaan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. 
                - Percobaan masa pelaksanaan harus dilakukan untuk setiap ± 3 M3
                                                                      
                  pengecoran, agar dalam waktu singkat terkumpul 20 benda uji.
                  Untuk memeriksa kekuatan tekan beton masing-masing pada
                                                                      
                  umur 7 hari dan 28 hari pengujian harus dilakukan   
                  dilaboratorium beton yang ditunjuk Konsultan        
                  Pengawas/Manajemen Konstruksi.                      
                                                                      
                - Jika hasil test silinder ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka
                  harus dilakukan drilled core test (hammer test dianggap tidak
                                                                      
                  menentukan ) dan diambil langkah-langkah sesuai dengan
                  peraturan yang ada. Segala resiko serta biaya penanggulangannya
                  merupakan tanggung jawab kontraktor.                
                                                                      
                                                                      
   2.3.5. Bekisting/cetakan dan perancah                              
                                                                      
          -  Bahan yang dipergunakan untuk lembaran dan pengaku bekisting harus
             memenuhi ketentuan :                                     
                                                                      
             Lurus, kuat, kaku dan tidak mudah berubah bentuk.        
               Cukup halus dan rata                                  
                                                                      
               Kedap air                                             
               Bersih dan bebas dari serbuk gergaji                  
                                                                      
               Terbuat dari kayu meranti yang cukup kering.          
          -  Untuk papan bekisting dapat dipakai kayu meranti atau multiplek tebal 6
             mm                                                       
                                                                      
          -  Untuk pengaku bekisting dapat dipakai kayu minimum berdimensi 40/60
             mm, atau besi L minimum L 30.30.4. Tidak diperbolehkan menggunakan
                                                                      
             papan pengaku bekisting.                                 
          -  Jarak antara pengaku harus diperhitungkan terhadap kekuatan dan
                                                                      
             lendutan.                                                
          -  Tepi atas papan bekisting harus diserut rata , datar dan dijadikan sebagai
                                                                      
             batas pengecoran sisi atas penampang beton. Sambungan antar bekisting
             harus dibuat rapat dengan diberi tape sihingga air semen tidak dapat
                                                                      
             mengalir keluar.                                         
          -  Bahan bekisting yang tidak lurus, harus mendapat persetujuan dari
                                                                      
             Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.                 
          -  Bekisting harus dibuat dan disanggah sedemikian rupa sehingga dapat
             mencegah perubahan bentuk akibat getaran atau lengkungan akibat
                                                                      
             tekanan adukan beton.                                    
          -  Sebelum pengecoran, bekisting harus diberi lapisan minyak atau form
                                                                      
             release agent.                                           
          -  Tujuh hari sebelum memulai pekerjaan bekisting, Kontraktor harus
             mengajukan gambar kerja bekisting maupun perhitungannya untuk
                                                                      
             mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
          -  Perhitungan tersebut harus memperhatikan kekuatan, kekuatan maupun
                                                                      
             stabilitas individual maupun system.                     
          -  Bekisting beton dapat mulai dilepas setelah beton mencapai umur 21 hari
             atau setelah ada persetujuan tertulis Konsultan Pengawas/Manajemen
                                                                      
             Konstruksi berdasarkan data-data pengujian kuat tekan yang diajukan
             dalam kontrak. Laboratorium yang dipergunakan harus disetujui
                                                                      
             Konsultan Pengawas/ Manajemen Konstruksi. Untuk bekisting dari
             kolom dan dinding dapat dibongkar selama 3 hari.         
                                                                      
          -  Toleransi bekisting ditetapkan sebesar 1,5 % dalam arah vertikal
             maupaun dalam arah horizontal, tetapi dalam hal bagaimanapun juga
                                                                      
             tidak boleh lebih dari 5 mm.                             
                                                                      
                                                                      
   2.3.6. Pembesian                                                   
          -  Sebelum dipasang , baja tulangan harus dibersihkan dari serpih-serpih
             kotoran, karat dan minyak yang dapat mangurangi daya lekatnya dengan
                                                                      
             beton.                                                   
          -  Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan
                                                                      
             ukuran dan bentuk yang tertera pada gambar.              
          -  Baja tulangan harus diikat pada tempatnya dengan kawat ikat, diganjal
                                                                      
             dengan blok-blok beton serta spacer sehingga jamin tidak akan terjadi
             penggeseran-penggeseran pada waktu pengecoran beton. Jarak spacer
                                                                      
             untuk setiap daerah seluas 600 x 600 mm2.                
          -  Tulangan harus disambung pada tempat-tempat yang ditentukan sesuai
                                                                      
             dengan gambar. Jika diperlukan, tulangan dapat disambung pada tempat-
             tempat lain, tetapi harus dengan persetujuan tertulis konsultan
                                                                      
             Pengawas/Manajemen Konstruksi.                           
                                                                      
   2.3.7. Jadwal Pengecoran                                           
                                                                      
          -  Kontraktor harus mengajukan jadwal pengecoran, rencana penggunaan
             peralatan yang akan dipakai kapasitas produksi rencana sehubungan
                                                                      
             dengan waktu pelaksanaan yang tersedia tiga hari sebelum rencana mulai.
          -  Pengecoran harus dilakukan pada jam kerja. Bila kontraktor
             merencanakan kerja lembur, harus memberitahukan secara tertulis kepada
                                                                      
             Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi minimal dua hari 
             sebelumnya.                                              
                                                                      
          -  Selama jam lembur Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi harus
             selalu mengawasi pelaksanaan pekerjaan bersama Pelaksana kontraktor.
          -  Penerangan selama lembur harus menurut pertimbangan Konsultan
                                                                      
             Pengawas/Manajemen Konstruksi.                           
                                                                      
                                                                      
   2.3.8. Prosedur Pengerjaan                                         
          -  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan metode kerja
                                                                      
             untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen
             Konstruksi.                                              
                                                                      
          -  Setiap tahap pekerjaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
             Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk dapat melanjutkan
                                                                      
             pekerjaan berikutnya. Sebelum mengajukan permintaan persetujuan
             (inspeksi) melanjutkan suatu tahap pekerjaan kontraktor sudah harus
             melakukan internal inspection dengan hasil sesuai syarat-syarat minimal
                                                                      
             24 jam sebelum rencana pengecoran. Laporan ini perlu dilampirkan
             pemintaan persetujuan tersebut.                          
                                                                      
                                                                      
   2.3.9. Pengecoran dan Pemadatan                                    
                                                                      
          -  Sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai, semua pekerjaan cetakan
             (bekisting), pembersihan , pemasangan instalasi yang harus ditanam dan
                                                                      
             sebagaiannya sudah harus selesai terlebih dahulu dan telah diperiksa serta
             mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
                                                                      
          -  Tempat-tempat yang akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari
             kotoran-kotoran dan meterial yang dapat mengakibatkan berkurangnya
                                                                      
             kekuatan beton.                                          
          -  Demikian pula genangan air yang terdapat dalam tempat-tempat yang
             akan dicor harus dikeringkan terlebih dahulu. Setelah bersih dan sebelum
                                                                      
             dilakukan pengecoran, bekisting harus dibasahi dengan air yang
             mempunyai mutu setara dengan air PDAM.                   
                                                                      
          -  Beton yang sudah mengeras atau yang sudah terpisah antara agregat dan
             spasinya tidak boleh digunakan.                          
          -  Adukan beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi karena akan
             menyebabkan terjadinya segregasi agregat. Tinggi pengecoran
                                                                      
             maksimum yang diperbolehkan adalah 1,50 m.               
          -  Pengecoran harus dilakukan dengan kecepatan penuangan yang
                                                                      
             sedemikian rupa sehingga beton selalu dalam plastis dan dapat mengalir
             dengan mudah ke dalam rongga antara tulangan dan kepojok-pojok
             cetakan.                                                 
                                                                      
          -  Pengecoran untuk suatu kesatuan struktural harus dilakukan sekaligus,
             tidak boleh tertunda atau berhenti sebelum selesai. Kecuali bagian-bagian
                                                                      
             tertentu yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen
             Konstruksi.                                              
                                                                      
          -  Semua pengecoran pekerjaan beton struktur harus dipadatkan dengan
             mechanical vibrator. Peralatan yang dipakai harus mempunyai kapasitas
                                                                      
             yang sesuai dalam kondisi yang baik dan dapat disetujui oleh Konsultan
             Pengawas/Manajeme Konstruksi.                            
                                                                      
                                                                      
          -  Kontraktor harus menyediakan spare vibrator dan beton molen dalam
             keadaan baik dalam jumlah sebagai berikut :              
                                                                      
                                                                      
                  Alat yang        Concrete       Concrete            
                                                                      
                 Dipakai aktif     Vibrator     Mixer/Molen           
                    1 – 2            2              1                 
                                                                      
                    3 – 5            2              1                 
                   6 – 10            3              5                 
                                                                      
          -  Selambat-lambatnya satu hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
             kontraktor harus mengajukan metode pengecoran dan pemadatan untuk
                                                                      
             diminta persetujuan Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Pada
             prinsipnya beton harus dipadatkan secara berlapis-lapis dengan ketebalan
                                                                      
             satu lapis maksimum sedalam jarum vibrator dan harus dijaga agar
             pemadatan ini tidak menyebabkan terjadinya pemisahan bahan-bahan
                                                                      
             (segregasi).                                             
          -  untuk setiap pekerjaan Pengecoran baik itu untuk pengecoran sloof
             maupun pengecoran kolom, tidak boleh tertunda atau terhenti sebelum
                                                                      
             satu unit pekerjaan tersebut selesai. Pekerjaan dan semua peralatan tidak
             boleh menumpu pada tulangan pada waktu pengecoran.       
   2.3.10. Pemeliharaan dan Perbaikan Beton                           
          -  Setelah pengecoran, beton harus dirawat dengan curing compound atau
                                                                      
             karung basah selama minimal 14 hari.                     
          -  Bagian-bagian beton struktur kedap air yang ternyata kurang padat dan
                                                                      
             keropos harus diperbaiki dengan cara pressure injection dengan
             pengawasan langsung oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi,
             Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu acara pelaksanaannya.
                                                                      
             Untuk beton struktur lain perbaikan dilakukan dengan bahan premix
             grout dan untuk beton non struktur perbaikan dilakukan dengan spasi 1 pc
                                                                      
             : 2 pasir.                                               
          -  Bagian-bagian beton struktur yang cacat, tidak level atau ukurannya tidak
                                                                      
             sesuai dengan spesifikasi harus dikupas dan ditambal dengan bahan
             premix grout minimal setebal 10 mm dengan warna yang sama seperti
                                                                      
             beton disekitarnya.                                      
                                                                      
                                                                      
   2.3.11. Laporan                                                    
          -  Kontraktor harus membuat laporan-laporan tertulis kepada Konsultan
             Pengawas/Manajemen Konstruksi mengenai hal-hal sebagai berikut :
                                                                      
             Rencana campuran site mix berikut data agregat, semen dan air yang
             digunakan pada pengecoran pendahuluan, untuk membuktikan bahwa
                                                                      
             mutu beton yang ditetapkan sesuai dengan rencana yang terpenuhi.
                          PASAL 3.                                    
                         PENUTUP                                      
                                                                      
                                                                      
3.1 Segala sesuatu yang belum tercantum didalam metode kerja pembangunan ini apabila
                                                                      
   dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam rapat penjelasan
   pekerjaan dan dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan sebagai lampiran kontak
   yang mengikat.