Pengadaan Drone - Sekretariat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580504000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,462,000
Winner (Pemenang): CV Raja Rimba
NPWP: 029459690101000
RUP Code: 61607195
Work Location: Banda Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
Pemerintah Aceh                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                        
                                                                        
                           Pengadaan Barang:                            
                      Pengadaan Drone - Sekretariat                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       DINAS PENDIDIKAN ACEH                            
                          Tahun Anggaran 2025                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           1 | P a g e  
                    KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
                      Pengadaan Drone - Sekretariat                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   a) Dasar Hukum                                                       
      i. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                                                                        
      ii. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
         diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
         Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
         Daerah;                                                        
     iii. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                                                                        
     iv. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
         Pendidikan;                                                    
      v. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
                                                                        
         Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
         Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah;                                                    
     vi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis
         Pengelolaan Keuangan Daerah.                                   
                                                                        
     vii. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggara Pendidikan Sebagaimana
         telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun
         Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggara Pendidikan;     
    viii. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
                                                                        
         Aceh;                                                          
     ix. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
         Tahun Anggaran 2021;                                           
                                                                        
          Dalam rangka mendukung kegiatan pemantauan, dokumentasi udara, dan
                                                                        
     pengawasan wilayah kerja, diperlukan peralatan yang mampu menjangkau area luas dan
     sulit diakses. Salah satu teknologi yang efektif digunakan adalah drone (Unmanned Aerial
     Vehicle/UAV).                                                      
          Pengadaan drone ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan
     kecepatan dalam kegiatan survei, pemetaan, serta dokumentasi kegiatan lapangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
     Maksud: Melaksanakan pengadaan drone untuk mendukung kegiatan operasional dan
      dokumentasi.                                                      
     Tujuan: Menyediakan sarana pemantauan udara dengan kualitas tinggi, Mendukung
      kegiatan pemetaan, dokumentasi, dan pengawasan lapangan dan Meningkatkan efektivitas
                                                                        
      dan efisiensi pelaksanaan tugas lapangan.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           2 | P a g e  
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG                                    
   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan Barang:
   a) SKPA       : Dinas Pendidikan Aceh                                
                                                                        
   b) Alamat SKPA : Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh Nomor 22, Kuta Alam – Banda
                  Aceh, Kode Pos 23121                                  
   KPA           : SABRI, S.STP., M.SP                                  
                                                                        
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                     
                                                                        
   a) Kegiatan Pengadaan Drone - Sekretariat dari sumber dana APBA Dinas Pendidikan Aceh
      Tahun Anggaran 2025.                                              
   b) Nilai Pagu sebesar Rp. 93.500.000,- (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
                                                                        
                                                                        
5. WAKTU  PELAKSANAAN  KEGIATAN                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Drone - Sekretariat adalah selama 14 (empat
belas) hari kalender.                                                   
                                                                        
6. SERAH TERIMA BARANG                                                  
   a) Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat
                                                                        
      Pelaksana Teknis Kegiatan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil
      Pekerjaan. Lokasi pemeriksaan di Dinas Pendidikan Aceh.           
   b) Barang yang akan diserahkan haruslah dikemas persatuan/set barang dengan menggunakan
      bahan karton, bubble wrap ataupun styrofoam yang cukup agar barang terhindar dari
                                                                        
      kerusakan (tergores, tercecer, dsb).                              
   c) Serah terima dilakukan pada tempat tujuan akhir yang dibuktikan dengan Berita Acara
      Serah Terima Barang dan foto-foto dokumentasi.                    
                                                                        
7. PEMBAYARAN  KEPADA  PENYEDIA                                         
                                                                        
   Pengamprahan pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Drone - Sekretariat
   hanya dapat dilakukan apabila penyedia telah melengkapi persyaratan administrasi sebagai
   berikut:                                                             
   a) Surat Permohonan Pembayaran 100% yang diajukan oleh penyedia;     
                                                                        
   b) Melampirkan Berita Acara Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh
      Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan
      Aceh;                                                             
   c) Melampirkan Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) antara penyedia barang
      dengan pihak Dinas Pendidikan Aceh selaku penerima barang dan dibuktikan dengan tanda
                                                                        
      tangan dan stempel;                                               
   d) Melampirkan foto dokumentasi hasil serah terima barang minimal 4 lembar foto dan
      softcopy CD (file foto dalam format JPG/JPEG).                    
                                                                        
                                                                        
8. JUSTIFIKASI TEKNIS                                                   
   Dengan ini dilakukan pemilihan penyedia dengan metode ecatalog, berdasarkan Peraturan
   Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
   Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
   12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                        
   Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat (1), maka kegiatan ini
                                                                        
                                                                        
                                                           3 | P a g e  
   dilaksanakan seefisien mungkin dalam pemilihan penyedia. Dalam hal penentuan
   Merk/Spesifikasi diukur dari aspek kualitas barang.                  
                                                                        
                                                                        
9. PENUTUP                                                              
   Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi panduan dan dilaksanakan dalam
   pelaksanaan pekerjaan sehingga memberikan hasil maksimal sebagaimana yang telah
   ditetapkan Dinas Pendidikan Aceh.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Banda Aceh, 10 November 2025      
                                                                        
                                    KUASA PENGGUNA  ANGGARAN,           
                                                                        
                                       DINAS PENDIDIKAN ACEH            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         SABRI, S.STP., M.SP            
                                             PEMBINA                    
                                       NIP. 19870709 200602 1 004       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                           4 | P a g e
Tenders also won by CV Raja Rimba
Authority
15 April 2016Pengadaan Porsonal KomputerKab. BuolRp 1,102,000,000
27 July 2021Pengadaan Perlengkapan Siswa Dalam Pemenuhan Spm Jenjang SdKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 974,040,000
5 April 2013Pengadaan Alat Drum Band SmpLPSE Provinsi AcehRp 780,000,000
8 June 2017Pengadaan Alat Permainan Edukatif Luar Dan Dalam Paud Kab.Aceh BesarKab. Aceh BesarRp 700,000,000
16 September 2017Pengadaan Perangkat Komputer Di Puskesmas Untuk Siknas/Sikda (Dana Dak Dasar)Kota Banda AcehRp 637,500,000
16 October 2013Pengadaan Peralatan Pendidikan Jasmani,olah Raga Dan KesehatanAceh BesarRp 400,200,000
25 March 2015Pengadaan Komputer/Pc Siswa Sman 10 Banda AcehPemerintah Kota Banda Aceh 222Rp 384,000,000
27 August 2016Pengadaan Buku-Buku Koleksi Perpustakaan Sekolah Sd (Dak Reguler)Pemerintah Kabupaten Aceh TengahRp 300,000,000
25 July 2017Pengadaan Ape Luar Tk Pembina Kab. Aceh Tengah (Otsus)Kab. Aceh TengahRp 250,000,000
11 April 2014Pemasangan Software Aplikasi Sistem Informatika Manajemen Perizinan Satu Pintu.Kabupaten BireuenRp 250,000,000