Pengawasan Pembangunan Rumah Ikan (Fish Apartement) Untuk Masyarakat Dalam Kawasan Konservasi Kota Sabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580663000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,800,000
Winner (Pemenang): CV Spectrum Detail Engineering
NPWP: 06*9**7****01**0
RUP Code: 61601852
Work Location: Kota Sabang - Sabang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                      
    PENGAWASAN  PEMBANGUNAN RUMAH IKAN (FISH APARTEMENT) UNTUK        
        MASYARAKAT  DALAM KAWASAN KONSERVASI KOTA SABANG              
                                                                      
                                                                      
I. URAIAN PEKERJAAN                                                   
                                                                      
 1. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                 
    Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
    Dinas Kelautan dan Perikanan, Program Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-
    Pulau Kecil, Sub Kegiatan Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau
    Kecil.                                                            
                                                                      
 2. LOKASI PROYEK                                                     
    Lokasi pekerjaan terletak di Kota Sabang, Provinsi Aceh.          
                                                                      
 3. SUMBER PENDANAAN                                                  
    Sumber dana untuk pekerjaan ini berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran –
    Perubahan Satuan Kerja Perangkat Aceh DPAP-SKPA Dinas Kelautan dan
    Perikanan, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima
    juta rupiah).                                                     
                                                                      
II. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                      
  Lingkup pekerjaan pengawasan adalah pelaksanaan fungsi manajemen proyek yang
  meliputi pengendalian waktu, prosedur/metode, volume dan kualitas (bahan, tenaga kerja
  dan peralatan) sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan gambar-
  gambar rencana dan spesifikasi yang telah ditentukan didalam kontrak Pelaksanaan
  Pekerjaan (pemborongan), Adapun ruang lingkup Pengawasan Pembangunan Rumah
  Ikan (Fish Apartement) untuk masyarakat dalam kawasan konservasi Kota Sabang,
                                                                      
  meliputi hal-hal sebagai berikut :                                  
                                                                      
  A. Menyiapkan organisasi dan pengisian personil lapangan (tenaga ahli dan tenaga
    pembantu) sesuai dengan kriteria KAK untuk bisa melaksanakan fungsi manajemen
    proyek secara efektif.                                            
  B. Melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan secara terus-menerus melalui
                                                                      
    koordinasi yang meliputi approval, disapproval dan koreksi terhadap pelaksanaan
    pekerjaan kontraktor serta melalui mekanisme pelaporan progress pekerjaan.
  C. Penugasan Konsultan untuk pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Rumah Ikan
    (Fish Apartement) untuk masyarakat dalam kawasan konservasi Kota Sabang
    bersifat Task Concept.                                            
                                                                      
  2.1 Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan                              
     Membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengelolaan Kelautan Pesisir
     dan Pulau-Pulau Kecil, dalam mengendalikan kegiatan lapangan dan pengawasan
     kegiatan Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pekerjaan
     Pengawasan Pembangunan Rumah Ikan (Fish Apartement) untuk masyarakat dalam
     kawasan konservasi Kota Sabang, guna kelancaran dan terpenuhinya syarat-syarat
                                                                      
     pelaksanaan pekerjaan.                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  2.2 Aspek Umum Pengawasan/Inspektur                                 
     1. Melakukan kaji ulang dan memberikan persetujuan terhadap semua usulan
       rencana, jadwal dan dokumen terkait pekerjaan konstruksi dan pelaksanaan
       proyek yang telah dibuat oleh kontraktor.                      
                                                                      
     2. Melakukan pengecekan untuk memastikan pertanggung jawaban kontraktor
       terhadap jadwal dan rencana kerja yang telah disetujui.        
     3. Melakukan pengecekan dan memberi persetujuan terhadap desain dan
       perhitungan desain yang disiapkan oleh kontraktor.             
                                                                      
     4. Melakukan pengecekan dan inspeksi kualitas dan kuantitas pekerjaan.
     5. Melakukan pengawasan tambahan penyelidikan/penelitian lapangan (sesuai
       dengan keperluan).                                             
                                                                      
     6. Memberikan saran dan persetujuan terhadap jadwal pengadaan dan jumlah
       bahan konstruksi seperti semen, dan lain-lain yang diusulkan oleh kontraktor.
     7. Memberikan saran dan petunjuk terhadap metode pengukuran dan perhitungan
       volume pekerjaan dan melakukan verifikasi kemajuan kontrak dan pembayaran.
     8. Menyiapkan laporan-laporan inspeksi dan kegiatan pengawasan.  
                                                                      
     9. Melakukan pengawasan dan persetujuan gambar purna laksana (as built
       drawings) yang telah dibuat dan diserahkan oleh kontraktor.    
                                                                      
  2.3 Aspek Khusus Pengawasan (Modifikasi Desain)                     
     Konsultan harus membuat revisi dan penyesuaian desain dari waktu ke waktu pada
     saat diperlukan, akibat dari adanya temuan atau perubahan lapangan.
     1. Tahapan Pekerjaan                                             
       Tahapan Pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan adalah:          
                                                                      
       - Pekerjaan persiapan lapangan.                                
       - Pelaksanaan setiap kegiatan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar.
     2. Tahapan Persiapan                                             
       Sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai Konsultan Pengawas harus
       lebih dahulu memiliki, memahami dan mempelajari Dokumen kontrak/lelang
       pelaksana serta dokumen-dokumen lain yang terkait, antara lain:
                                                                      
        Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                   
        Gambar Kerja, Spesifikasi Teknik Pekerjaan                   
        Dokumen Perjanjian Pemborongan (Kontrak) pekerjaan fisik yang menjadi
         lingkup tugasnya.                                            
     3. Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada seperti gambar kerja,
                                                                      
       Spesifikasi Teknis, apabila diperlukan dalam rangka sempurnanya hasil
       pekerjaan, konsultan dapat menyampaikan gambar-gambar, detail-detail dan
       spesifikasi tambahan kepada kontraktor setelah terlebih dahulu didiskusikan
       dengan pihak proyek.                                           
     4. Konsultan Pengawas harus melakukan analisis terhadap usulan rencana kerja
       sebelum memberikan persetujuan. Analisis tersebut meliputi aspek tenaga kerja,
                                                                      
       material atau bahan dan peralatan serta aspeknya yang dinilai perlu.
     5. Konsultan Pengawas memeriksa dan memberikan pendapat tentang rencana
       harian (Request) dan jadwal pelaksanaan untuk mencapai cara kerja yang efektif
       dan efisien.                                                   
                                                                      
     6. Konsultan Pengawas dapat merevisi gambar desain pelaksanaan yang
       disesuaikan dengan kebutuhan lapangan atas persetujuan bersama Direksi
                                                                      
       Pekerjaan.                                                     
  2.4 Tahapan Pelaksanaan                                             
     a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengadakan
                                                                      
       penilaian rencana kerja paket-paket pekerjaan (work package) yang diusulkan
       oleh kontraktor. Evaluasi dan penilaian meliputi urutan-urutan kerja, metode kerja,
       rencana alokasi waktu, alokasi bahan/material, alokasi tenaga kerja dan peralatan
       kerja.                                                         
     b. Setelah diadakan koreksi dan masukan seperlunya oleh Konsultan Pengawas.
       Konsultan pengawas memberikan persetujuan rencana kerja pada butir a) diatas.
                                                                      
     c. Selanjutnya Konsultan Pengawas melakukan pengawasan dan pengendalian agar
       paket yang telah disetujui pada butir b) bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana,
       atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).                
     d. Pengawasan dan pengendalian meliputi jumlah dan kualitas material/bahan,
       peralatan, tenaga kerja dan jadwal pelaksanaanya. Khusus untuk pengawasan
                                                                      
       bahan/material harus dipahami betul karakteristik dan metode pengawasan dan
       pengujian seperti tertuang di dalam persyaratan bahan/material pada Rencana
       Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan pembangunan.                 
     e. Konsultan Pengawas harus menolak bahan/material, peralatan dan tenaga kerja
       yang tidak sesuai dengan ketentuan.                            
                                                                      
     f. Bersama-sama Pelaksana Fisik (kontraktor) dan Direksi (yang mewakili)
       melakukan pengukuran dan menyepakati hasil pekerjaan sesuai dengan yang
       tercantum didalam kontrak pelaksanaan fisik.                   
     g. Mencatat semua hasil pengukuran besaran/volume pekerjaan yang diperlukan
       untuk pembayaran dengan menggunakan formulir yang lazim dan disetujui oleh
       Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).                                 
                                                                      
     h. Melaporkan kepada Direksi atas setiap persoalan yang timbul dan potensial
       sehubungan dengan kontrak dan memberikan pilihan/alternatif cara
       penyelesaiannya. Persoalan tersebut dapat berupa kemungkinan anggaran yang
       tidak mencukupi, kemungkinan terlambat, kualitas yang tidak dipenuhi, dan lain
       lain.                                                          
                                                                      
     i. Menelaah semua tuntutan pembayaran tambahan atau perpanjangan waktu yang
       diajukan oleh Pelaksana Fisik dan memberikan saran/pendapat kepada Kuasa
       Pengguna Anggaran (KPA).                                       
     j. Melaksanakan pemeriksaan secara periodik terhadap bahan-bahan bangunan
       yang digunakan oleh Pelaksana Fisik, dan memberikan rekomendasi persetujuan
       bahan bangunan yang digunakan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah
                                                                      
       ditentukan dalam kontrak.                                      
                                                                      
     k. Melakukan pemeriksaan dan memberikan saran/pendapat atas pekerjaan
       Pelaksanaan Fisik yang telah selesai secara lengkap untuk dapat dinyatakan
                                                                      
       diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna menetapkan dimulainya
       masa pemeliharaan.                                             
     l. Mengadakan telaah dan saran/pendapat penanganan atas kelainan-kelainan yang
       mungkin terjadi selama masa pemeliharaan.                      
                                                                      
     m. Mengadakan pengawasan atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
       dengan rencana yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
                                                                      
     n. Membuat Laporan-laporan:                                      
       Laporan Bulanan dan laporan akhir beserta gambar hasil pelaksanaan
     o. Konsultan Pengawas menyiapkan sertifikat prestasi pekerjaan yang diperlukan
       Pemborong untuk mengajukan permintaan angsuran pembayaran hasil kerja
       termasuk penyediaan material. Angsuran pembayaran ini harus didasarkan pada
       jumlah yang disetujui dalam rapat yang diselenggarakan setiap akhir bulan antara
       Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sertifikat
                                                                      
       prestasi pekerjaan ini harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
       untuk pelaksanaan pemeriksaan terakhir.                        
     p. Menyediakan formulir (request) untuk pengajuan atas pelaksanaan setiap item
       pekerjaan yang akan dilaksanakan.                              
                                                                      
     q. Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan di lapangan, absensi personil
       konsultan (time sheet) disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
                                                                      
III. SIFAT UMUM DARI PELAYANAN JASA KONSULTAN                         
                                                                      
   A. Struktur Organisasi Konsultan                                   
     Struktur organisasi konsultan terdiri dari Tim Desain dan Tim Lapangan. Kedua Tim
     ini dipimpin oleh Ketua Tim (Team Leader), dengan tugas sebagai berikut :
                                                                      
     a. Tim Desain                                                    
       Tugas Tim Desain adalah melakukan konfirmasi desain terhadap pekerjaan
       konstruksi/perubahan lapangan serta memecahkan berbagai masalah desain
       struktur/konstruksi yang digunakan dilapangan.                 
                                                                      
       Jika diperlukan suatu perubahan yang signifikan, maka Konsultan harus
       memberikan rekomendasi disertai alasan-alasan yang mendukungnya.
       Selanjutnya Konsultan juga harus memberikan rekomendasinya terhadap desain
       bangunan-bangunan utama yang telah dilakukan. Disertai dengan alasan teknis
       yang mendukung. Rekomendasi yang diberikan harus sesuai dengan :
                                                                      
       1. Standar atau peraturan yang dipakai sebagai acuan           
       2. Cara dan metode perhitungan yang digunakan                  
       3. Rumus-rumus yang digunakan                                  
       4. Persyaratan-persyaratan sebagai batasan yang harus dipenuhi 
                                                                      
                                                                      
     b. Tim Lapangan                                                  
       Tugas dan kewajiban Tim Lapangan mencakup hal-hal sebagai berikut :
        Melaksanakan tugas peninjauan dan pengawasan teknis, sehingga
                                                                      
         pelaksanaan fisik dapat diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
         yang telah ditentukan dalam kontrak.                         
        Melakukan pemeriksaan dan investigasi atas masalah khusus misalnya
         keterlambatan pelaksanaan pekerjaan serta membuat rekomendasi
         pemecahannya.                                                
                                                                      
        Melakukan monitoring, agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan
         sesuai dengan ketentuan dan standar isian yang telah ditentukan. Tingkat
         kecermatan informasi, ketepatan dan waktu distribusi pelaporan harus menjadi
         perhatian khusus konsultan.                                  
        Melakukan pengukuran secara cermat semuan pengukuran, perhitungan
         volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
                                                                      
         semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
         didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.    
        Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan
         dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan. Konsultan harus
         memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana Fisik atas adanya
         penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan persyaratan, baik mutu, volume,
                                                                      
         bahan, pekerjaan dan copy surat-surat pemberitahuan tersebut harus
         disampaikan kepada Pemimpin Proyek dan diarsipkan secara baik.
        Melakukan Pengecekan dan persetujuan gambar-gambar terlaksana (as built
         drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian-bagian pekerjaan
         yang telah dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik.                
                                                                      
        Membuat laporan-laporan dan tugas-tugas lainnya yang dianggap perlu.
   B. Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan (Kontrak dan Teknis)      
                                                                      
     Konsultan menyiapkan sistem pelaporan yang sistematis untuk administrasi kontrak
     dan teknis. Yang perlu disiapkan:                                
      Penyiapan laporan bulanan pada status pekerjaan dan kualitas pekerjaan.
                                                                      
      Penyiapan laporan untuk meninjau ulang penagihan kontraktor (berdasarkan
       laporan survey kualitas) yang mendapat persetujuan akhir dari Manager Proyek.
      Penyiapan secara rutin dan laporan-laporan final pada pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
      Penyiapan catatan pekerjaan tambah, amandemen kontrak dan spesifikasi rinci.
       1. Pengujian, Kepanitiaan dan Berita Acara Pekerjaan Selesai   
         Pada bagian penyelesaian pekerjaan dan penyelesain jadwal pekerjaan,
         operasi seluruh peralatan akan diuji sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
         Setelah mendapat persetujuan Manager Proyek, Konsultan akan menyiapkan
         berita acara pekerjaan selesai.                              
         Konsultan akan menyiapkan laporan pekerjaan selesai yang meliputi, as built
                                                                      
         drawing, spesifikasi kuantitas material, peralatan yang digunakan pada proyek,
         biaya masing-masing komponen pekerjaan dan biaya penyelesaian aktual dan
         termasuk juga berita acara pengujian pada berbagai tahapan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
       2. Pertemuan (Rapat)                                           
          Rapat Koordinasi                                           
           Tujuan rapat ini adalah untuk membahas masalah-masalah yang timbul
           berkaitan dengan rencana kerja pelaksanaan, sasaran proyek dan program
                                                                      
           kerja. Rapat ini dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas,
           Kontraktor, Supplier dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
          Rapat Lapangan                                             
           Tujuan rapat ini adalah untuk membahas semua masalah teknis yang timbul
                                                                      
           dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan. Rapat ini dihadiri oleh staf/wakil
           dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas, yang bertugas di lapangan,
           Kontraktor, Supplier dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Rapat Intern Konsultan                                     
                                                                      
           Rapat ini akan dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan personil yang
           terkait baik yang ada di kantor maupun lapangan. Tujuan rapat ini adalah
           untuk  mengevaluasi  dan   mencari  pemecahan   atas       
           penyimpangan/perubahan dari perencanaan semula yang mungkin terjadi di
           lapangan menyangkut subsidi bahan, metode pelaksanaan, serta untuk
           melengkapi kekurangan detail perencanaan.                  
                                                                      
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 40 (empat puluh) hari kalender
   terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).       
                                                                      
V. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG                                          
                                                                      
   a. Satu orang dengan Kualifikasi sebagai berikut                   
                                                                      
                                  Kualifikasi                         
     Posisi    Tingkat                             Status Tenaga      
                        Jurusan Keahlihan Pengalaman                  
              Pendidikan                               Ahli           
  Tenaga Ahli :                                                       
   Tenaga Sub                                                         
                        Teknik                                        
  Profesional    S1            Inspektur     -          -             
                         Sipil                                        
  Tenaga Pendukung :                                                  
                 S1       -        -         -          -             
                                                                      
                                                                      
VI. KELUARAN/OUT PUT                                                  
   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Gambar As Built
   Drawing, laporan–laporan kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan dan foto kegiatan
   lapangan secara lengkap sesuai yang disyaratkan dalam kontrak.     
                                                                      
                                                                      
VII. PELAPORAN                                                        
                                                                      
   Pengawasan Teknik/Inspektur wajib membuat laporan-laporan yang berpedoman pada
   jenis, bentuk sistematik, penjabaran dan distribusi pelaporan seperti yang dijelaskan
   dalam uraian dibawah ini :                                         
                                                                      
   a. Laporan Bulanan                                                 
                                                                      
     Pada setiap akhir bulan, Pengawas Teknik/Inspektur harus menyiapkan sebanyak 3
     (tiga) rangkap laporan antara yang memuat:                       
     1. Kemajuan Pekerjaan Fisik                                      
     2. Hasil Pemeriksaan dan Persetujuan                             
     3. Masalah dan Upaya Penyelesaian                                
     4. Kumpulan Berita Acara Lapangan                                
     5. Foto Pelaksanaan Pekerjaan                                    
     6. Laporan harian Lapangan (dari referensi buku harian lapangan) 
                                                                      
     7. Laporan mingguan / bobot mingguan                             
     8. Administrasi kegiatan , antara lain :                         
                                                                      
       i. Berita Acara perubahan pekerjaan tambahan dan kurang (bila ada), termasuk
         menyiapkan usulan Addendum Kontrak dan analisa perubahan pekerjaan
                                                                      
         tambah kurang.                                               
       ii. Berita acara perubahan waktu pelaksanaan (bila ada) termasuk menyiapkan
         usulan Addendum kontrak.                                     
       iii. Revisi Schedule (bila ada) dan Network Planning.          
       iv. Quality Control antara lain :                              
         1. Hasil uitzet                                              
         2. Check dimensi                                             
         3. Test material ( beton, besi, batu dll )                   
         4. Test material timbunan dan pemadatan (bila ada)           
                                                                      
       v. Rekomendasi atas prestasi bobot yang telah dicapai berkaitan dengan rencana
         tagihan/penarikan termin (progress).                         
       vi. Laporan pemeriksaan baik persyaratan fisik ataupun administrasi berkaitan
         dengan rencana Serah Terima Pekerjaan (PHO) yang diusulkan oleh
         kontraktor.                                                  
       vii. As Built Drawing yang dibuat sebelum penyerahan I oleh Pihak kontraktor
                                                                      
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya minggu pertama.      
   b. Laporan Akhir                                                   
     Pengawasan Teknik/Inspektur wajib menyerahkan laporan akhir kepada pemberi
                                                                      
     tugas sebanyak 3 (tiga) rangkap.                                 
      Laporan harian lapangan yang sudah disetujui kontraktor, konsultan dan
       pengguna jasa.                                                 
      Laporan antara yang sudah disetujui kontraktor, konsultan dan pengguna jasa.
      Seluruh laporan administrasi teknik dan semua koreksi dan tindak lanjut.
      Gambar As Built drawing yang sudah disetujui oleh pengguna jasa.
                                                                      
                                                                      
     Laporan dan As Built drawing harus diserahkan selambat-lambatnya Akhir bulan
     sejak SPMK diterbitkan.