Pemerintah Aceh
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Barang:
Pengadaan Alat Pendukung Pengoperasian Drone - Sekretariat
DINAS PENDIDIKAN ACEH
Tahun Anggaran 2025
1 | P a g e
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Alat Pendukung Pengoperasian Drone - Sekretariat
1. LATAR BELAKANG
a) Dasar Hukum
i. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
ii. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
iii. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
iv. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
v. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
vi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
vii. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggara Pendidikan Sebagaimana
telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun
Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggara Pendidikan;
viii. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Aceh;
ix. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
Tahun Anggaran 2021;
Dalam rangka mendukung kegiatan pemantauan, pemetaan, dokumentasi udara, dan
inspeksi lapangan menggunakan drone, diperlukan ketersediaan alat pendukung drone yang
memadai. Alat pendukung tersebut berfungsi untuk meningkatkan efisiensi, keandalan, dan
keselamatan dalam pengoperasian drone di berbagai kondisi lapangan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengadaan Alat Pendukung Drone agar kegiatan
operasional dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud: Melaksanakan pengadaan alat pendukung drone guna menunjang operasional dan
pemeliharaan drone yang telah dimiliki.
Tujuan: Menyediakan sarana pendukung bagi kegiatan pengoperasian drone,
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan pemetaan, dokumentasi, atau pemantauan
udara, dan Menjamin keberlanjutan penggunaan drone dengan ketersediaan alat cadangan
dan pelengkap.
2 | P a g e
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan Barang:
a) SKPA : Dinas Pendidikan Aceh
b) Alamat SKPA : Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh Nomor 22, Kuta Alam – Banda
Aceh, Kode Pos 23121
KPA : SABRI, S.STP., M.SP
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a) Kegiatan Pengadaan Alat Pendukung Pengoperasian Drone - Sekretariat dari sumber
dana APBA Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2025.
b) Nilai Pagu sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah).
5. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat Pendukung Pengoperasian Drone -
Sekretariat adalah selama 14 (empat belas) hari kalender.
6. SERAH TERIMA BARANG
a) Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil
Pekerjaan. Lokasi pemeriksaan di Dinas Pendidikan Aceh.
b) Barang yang akan diserahkan haruslah dikemas persatuan/set barang dengan menggunakan
bahan karton, bubble wrap ataupun styrofoam yang cukup agar barang terhindar dari
kerusakan (tergores, tercecer, dsb).
c) Serah terima dilakukan pada tempat tujuan akhir yang dibuktikan dengan Berita Acara
Serah Terima Barang dan foto-foto dokumentasi.
7. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
Pengamprahan pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat Pendukung
Pengoperasian Drone - Sekretariat hanya dapat dilakukan apabila penyedia telah melengkapi
persyaratan administrasi sebagai berikut:
a) Surat Permohonan Pembayaran 100% yang diajukan oleh penyedia;
b) Melampirkan Berita Acara Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan
Aceh;
c) Melampirkan Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) antara penyedia barang
dengan pihak Dinas Pendidikan Aceh selaku penerima barang dan dibuktikan dengan tanda
tangan dan stempel;
d) Melampirkan foto dokumentasi hasil serah terima barang minimal 4 lembar foto dan
softcopy CD (file foto dalam format JPG/JPEG).
8. JUSTIFIKASI TEKNIS
Dengan ini dilakukan pemilihan penyedia dengan metode ecatalog, berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat (1), maka kegiatan ini
3 | P a g e
dilaksanakan seefisien mungkin dalam pemilihan penyedia. Dalam hal penentuan
Merk/Spesifikasi diukur dari aspek kualitas barang.
9. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi panduan dan dilaksanakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga memberikan hasil maksimal sebagaimana yang telah
ditetapkan Dinas Pendidikan Aceh.
Banda Aceh, 10 November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
DINAS PENDIDIKAN ACEH
SABRI, S.STP., M.SP
PEMBINA
NIP. 19870709 200602 1 004
4 | P a g e