Pendampingan Branding Produk Komoditi Unggulan Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10585882000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,898,790
Winner (Pemenang): CV Cbmpro
NPWP: 04*9**1****01**0
RUP Code: 61606987
Work Location: Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
 I. Latar Belakang                                                       
                                                                         
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama
    penggerak ekonomi daerah Aceh. Namun demikian, masih banyak produk UMKM
                                                                         
    Aceh, khususnya yang berbasis komoditi unggulan seperti kopi, minyak nilam,
                                                                         
    olahan ikan, dan kerajinan, yang belum memiliki identitas merek (brand) yang
    kuat serta kemasan yang menarik dan berdaya saing di pasar. Untuk itu, Dinas
                                                                         
    Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh melaksanakan Kegiatan Pendampingan
                                                                         
    Branding Produk Komoditi Unggulan Aceh guna meningkatkan kemampuan pelaku
    UMKM  dalam memperkuat citra merek, desain kemasan, serta strategi promosi
                                                                         
    produk yang efektif dan berkelanjutan.                               
                                                                         
                                                                         
II. Dasar Hukum                                                          
                                                                         
     1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
       Menengah.                                                         
     2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,       
       Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.                  
     3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang 
       Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kecil.                     
     4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
       Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                         
                                                                         
III. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                         
   Maksud:   Memberikan pendampingan kepada  pelaku UMKM   dalam         
   mengembangkan dan memperkuat branding produk komoditi unggulan daerah.
   Tujuan:                                                               
                                                                         
   1. Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya branding dan 
     kemasan produk.                                                     
   2. Meningkatkan kualitas desain kemasan dan identitas visual produk unggulan
     Aceh.                                                               
   3. Meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal, nasional, dan  
     internasional.                                                      
   4. Mendorong terciptanya brand lokal yang memiliki nilai jual dan identitas khas
     Aceh.                                                               
                                                                         
                                                                         
IV. Sasaran Kegiatan                                                     
   Sasaran kegiatan ini adalah UMKM yang mengelola produk komoditi unggulan
   Aceh, antara lain:                                                    
   • Kopi Arabika/Gayo                                                   
   • Minyak Nilam                                                        
   • Olahan perikanan dan kelautan                                       
   • Produk pangan olahan khas daerah                                    
   • Kerajinan tangan dan fesyen berbasis budaya Aceh                    
   • Produk jasa                                                         
   • dan produk UMKM lain yang di Aceh                                   
  Jumlah sasaran peserta: ± 40 UMKM dari beberapa kabupaten/kota di Aceh.
                                                                         
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                          
   1. Waktu: Bulan November 2025                                         
   2. Durasi: 4 (empat) hari                                             
                                                                         
   3. Tempat: Hotel-Banda Aceh                                           
                                                                         
VI. Bentuk dan Metode Kegiatan                                           
   1. Sosialisasi dan Pengenalan Konsep Branding.                        
      Materi tentang pentingnya brand dan positioning produk.            
   2. Workshop Desain Kemasan dan Visual Identity.                       
   3. Mengenal dan mendaftar ke Aplikasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh     
   4. Evaluasi dan Tindak Lanjut.                                        
   5. Review hasil desain dan penyusunan rencana promosi produk.         
                                                                         
                                                                         
VIII. Narasumber dan Pendamping                                          
      • Praktisi dan Konsultan Branding                                  
      • Owner brand lokal Aceh                                           
      • Konsultan Pemasaran dan Desain Komunikasi Visual                 
      • Tim Dinas Koperasi dan UKM Aceh                                  
      • Kategori Narasumber dapat dipilih salah satu dari poin diatas.   
                                                                         
IX. Rencana Anggaran Biaya                                               
                                                                         
   Anggaran kegiatan bersumber dari DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan  
   Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan rincian meliputi:            
    • Honor narasumber                                                   
    • Konsumsi peserta                                                   
    • Bahan dan perlengkapan pelatihan                                   
    • Dokumentasi dan publikasi                                          
    • Transport dan akomodasi peserta                                    
                                                                         
X. Penutup                                                               
                                                                         
  Melalui kegiatan Pendampingan Branding Produk Komoditi Unggulan Aceh   
  ini diharapkan UMKM dapat memiliki kemampuan untuk membangun identitas 
  produk yang kuat, menarik, dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu    
  meningkatkan nilai tambah dan memperluas jangkauan pasar produk Aceh.  
                                                                         
                                                                         
                                      Banda Aceh, November 2025          
                                      KUASA PENGGUNA ANGGARAN            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Rosti Maidar, SE., M.Si          
                                       NIP. 19760507 200112 2 004