URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama
penggerak ekonomi daerah Aceh. Namun demikian, masih banyak produk UMKM
Aceh, khususnya yang berbasis komoditi unggulan seperti kopi, minyak nilam,
olahan ikan, dan kerajinan, yang belum memiliki identitas merek (brand) yang
kuat serta kemasan yang menarik dan berdaya saing di pasar. Untuk itu, Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh melaksanakan Kegiatan Pendampingan
Branding Produk Komoditi Unggulan Aceh guna meningkatkan kemampuan pelaku
UMKM dalam memperkuat citra merek, desain kemasan, serta strategi promosi
produk yang efektif dan berkelanjutan.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kecil.
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025.
III. Maksud dan Tujuan
Maksud: Memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam
mengembangkan dan memperkuat branding produk komoditi unggulan daerah.
Tujuan:
1. Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya branding dan
kemasan produk.
2. Meningkatkan kualitas desain kemasan dan identitas visual produk unggulan
Aceh.
3. Meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal, nasional, dan
internasional.
4. Mendorong terciptanya brand lokal yang memiliki nilai jual dan identitas khas
Aceh.
IV. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah UMKM yang mengelola produk komoditi unggulan
Aceh, antara lain:
• Kopi Arabika/Gayo
• Minyak Nilam
• Olahan perikanan dan kelautan
• Produk pangan olahan khas daerah
• Kerajinan tangan dan fesyen berbasis budaya Aceh
• Produk jasa
• dan produk UMKM lain yang di Aceh
Jumlah sasaran peserta: ± 40 UMKM dari beberapa kabupaten/kota di Aceh.
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Waktu: Bulan November 2025
2. Durasi: 4 (empat) hari
3. Tempat: Hotel-Banda Aceh
VI. Bentuk dan Metode Kegiatan
1. Sosialisasi dan Pengenalan Konsep Branding.
Materi tentang pentingnya brand dan positioning produk.
2. Workshop Desain Kemasan dan Visual Identity.
3. Mengenal dan mendaftar ke Aplikasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh
4. Evaluasi dan Tindak Lanjut.
5. Review hasil desain dan penyusunan rencana promosi produk.
VIII. Narasumber dan Pendamping
• Praktisi dan Konsultan Branding
• Owner brand lokal Aceh
• Konsultan Pemasaran dan Desain Komunikasi Visual
• Tim Dinas Koperasi dan UKM Aceh
• Kategori Narasumber dapat dipilih salah satu dari poin diatas.
IX. Rencana Anggaran Biaya
Anggaran kegiatan bersumber dari DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan rincian meliputi:
• Honor narasumber
• Konsumsi peserta
• Bahan dan perlengkapan pelatihan
• Dokumentasi dan publikasi
• Transport dan akomodasi peserta
X. Penutup
Melalui kegiatan Pendampingan Branding Produk Komoditi Unggulan Aceh
ini diharapkan UMKM dapat memiliki kemampuan untuk membangun identitas
produk yang kuat, menarik, dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu
meningkatkan nilai tambah dan memperluas jangkauan pasar produk Aceh.
Banda Aceh, November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Rosti Maidar, SE., M.Si
NIP. 19760507 200112 2 004