Pendampingan Pemanfaatan Teknologi Digital Untuk Pengembangan Umkm

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10585974000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,590,865
Winner (Pemenang): CV Warna Warni Intermedia
NPWP: 09*9**5****01**0
RUP Code: 61607026
Work Location: Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
 I. Latar Belakang                                                       
                                                                         
                                                                         
    Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pelaku usaha menjalankan
    bisnis, memasarkan produk, dan menjangkau konsumen. Di era digital saat ini,
    kemampuan UMKM dalam memanfaatkan teknologi menjadi faktor penting untuk
    meningkatkan daya saing, efisiensi, dan jangkauan pasar.             
                                                                         
    Namun demikian, sebagian besar UMKM di Aceh masih menghadapi keterbatasan
    dalam pemanfaatan teknologi, seperti rendahnya literasi digital, kurangnya
                                                                         
    pengetahuan tentang pemasaran online, serta minimnya kemampuan mengelola
    platform digital dan transaksi elektronik.                           
                                                                         
    Untuk itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh melaksanakan
    Kegiatan  Pendampingan  Pemanfaatan  Teknologi Digital untuk         
    Pengembangan  UMKM, sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku UMKM 
    agar mampu memanfaatkan teknologi secara optimal dalam pengelolaan usaha
    dan pemasaran produk.                                                
                                                                         
                                                                         
II. Dasar Hukum                                                          
     1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
       Menengah.                                                         
     2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,       
       Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.                  
     3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang 
       Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kecil.                     
     4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
       Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                         
                                                                         
III. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                         
Maksud:                                                                  
Memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mampu memanfaatkan       
                                                                         
teknologi digital untuk meningkatkan pengelolaan usaha dan pemasaran produk.
Tujuan:                                                                  
   1. Meningkatkan literasi digital pelaku UMKM.                         
   2. Meningkatkan kemampuan UMKM dalam menggunakan platform digital (media
     sosial, marketplace, website).                                      
   3. Membantu UMKM mengoptimalkan teknologi digital untuk promosi, transaksi,
     dan pelayanan pelanggan.                                            
   4. Mendorong transformasi digital UMKM agar mampu bersaing di pasar global
                                                                         
                                                                         
IV. Sasaran Kegiatan                                                     
   Sasaran kegiatan ini adalah UMKM yang ada di Aceh, Jumlah sasaran peserta: ±
   20 UMKM  dari beberapa kabupaten/kota di Aceh.                        
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                          
                                                                         
   1. Waktu : Bulan November 2025                                        
   2. Durasi : 3 (tiga) hari                                             
   3. Tempat : Hotel - Banda Aceh                                        
                                                                         
VI. Bentuk dan Metode Kegiatan                                           
                                                                         
   1. Pengenalan Teknologi Digital untuk UMKM                            
     Literasi digital dan manfaat teknologi bagi pengembangan usaha.     
   2. Pelatihan Penggunaan Media Sosial dan Marketplace                  
     Strategi promosi dan penjualan online (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop,
     Instagram, dll).                                                    
   3. Pendampingan Pembuatan Akun dan Konten Digital                     
                                                                         
     Praktik langsung membuat akun bisnis dan konten promosi produk.     
   4. Pengenalan Aplikasi Keuangan Digital dan Pembayaran Non-Tunai      
     Penggunaan e-wallet, QRIS, dan aplikasi pencatatan keuangan digital.
   5. Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Digitalisasi UMKM               
     Monitoring dan strategi keberlanjutan setelah pelatihan.            
                                                                         
VIII. Narasumber                                                         
                                                                         
                                                                         
  ▪  Praktisi digital marketing dan e-commerce.                          
  ▪  Akademisi bidang teknologi informasi dan komunikasi.                
  ▪  Tenaga Ahli /Tim Dinas Koperasi dan UKM Aceh                        
  ▪  Konsultan UMKM                                                      
  ▪  Kategori Narasumber dapat dipilih salah satu dari poin diatas       
                                                                         
IX. Rencana Anggaran Biaya                                               
   Anggaran kegiatan bersumber dari DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan  
   Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan rincian meliputi:            
                                                                         
    • Honor narasumber                                                   
    • Konsumsi peserta                                                   
    • Bahan dan perlengkapan pelatihan                                   
    • Dokumentasi dan publikasi                                          
    • Transport dan akomodasi peserta                                    
                                                                         
X. Penutup                                                               
  Melalui kegiatan Pendampingan Pemanfaatan Teknologi Digital untuk      
  Pengembangan  UMKM   ini, diharapkan para pelaku UMKM di Aceh mampu    
  memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan produktivitas, memperluas
                                                                         
  pasar, dan memperkuat daya saing produk lokal baik di tingkat nasional maupun
  global.                                                                
                                                                         
                                      Banda Aceh, November 2025          
                                      KUASA PENGGUNA ANGGARAN            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Rosti Maidar, SE., M.Si          
                                                                         
                                       NIP. 19760507 200112 2 004