URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara pelaku usaha menjalankan
bisnis, memasarkan produk, dan menjangkau konsumen. Di era digital saat ini,
kemampuan UMKM dalam memanfaatkan teknologi menjadi faktor penting untuk
meningkatkan daya saing, efisiensi, dan jangkauan pasar.
Namun demikian, sebagian besar UMKM di Aceh masih menghadapi keterbatasan
dalam pemanfaatan teknologi, seperti rendahnya literasi digital, kurangnya
pengetahuan tentang pemasaran online, serta minimnya kemampuan mengelola
platform digital dan transaksi elektronik.
Untuk itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh melaksanakan
Kegiatan Pendampingan Pemanfaatan Teknologi Digital untuk
Pengembangan UMKM, sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku UMKM
agar mampu memanfaatkan teknologi secara optimal dalam pengelolaan usaha
dan pemasaran produk.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kecil.
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025.
III. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mampu memanfaatkan
teknologi digital untuk meningkatkan pengelolaan usaha dan pemasaran produk.
Tujuan:
1. Meningkatkan literasi digital pelaku UMKM.
2. Meningkatkan kemampuan UMKM dalam menggunakan platform digital (media
sosial, marketplace, website).
3. Membantu UMKM mengoptimalkan teknologi digital untuk promosi, transaksi,
dan pelayanan pelanggan.
4. Mendorong transformasi digital UMKM agar mampu bersaing di pasar global
IV. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah UMKM yang ada di Aceh, Jumlah sasaran peserta: ±
20 UMKM dari beberapa kabupaten/kota di Aceh.
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Waktu : Bulan November 2025
2. Durasi : 3 (tiga) hari
3. Tempat : Hotel - Banda Aceh
VI. Bentuk dan Metode Kegiatan
1. Pengenalan Teknologi Digital untuk UMKM
Literasi digital dan manfaat teknologi bagi pengembangan usaha.
2. Pelatihan Penggunaan Media Sosial dan Marketplace
Strategi promosi dan penjualan online (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop,
Instagram, dll).
3. Pendampingan Pembuatan Akun dan Konten Digital
Praktik langsung membuat akun bisnis dan konten promosi produk.
4. Pengenalan Aplikasi Keuangan Digital dan Pembayaran Non-Tunai
Penggunaan e-wallet, QRIS, dan aplikasi pencatatan keuangan digital.
5. Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Digitalisasi UMKM
Monitoring dan strategi keberlanjutan setelah pelatihan.
VIII. Narasumber
▪ Praktisi digital marketing dan e-commerce.
▪ Akademisi bidang teknologi informasi dan komunikasi.
▪ Tenaga Ahli /Tim Dinas Koperasi dan UKM Aceh
▪ Konsultan UMKM
▪ Kategori Narasumber dapat dipilih salah satu dari poin diatas
IX. Rencana Anggaran Biaya
Anggaran kegiatan bersumber dari DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan rincian meliputi:
• Honor narasumber
• Konsumsi peserta
• Bahan dan perlengkapan pelatihan
• Dokumentasi dan publikasi
• Transport dan akomodasi peserta
X. Penutup
Melalui kegiatan Pendampingan Pemanfaatan Teknologi Digital untuk
Pengembangan UMKM ini, diharapkan para pelaku UMKM di Aceh mampu
memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan produktivitas, memperluas
pasar, dan memperkuat daya saing produk lokal baik di tingkat nasional maupun
global.
Banda Aceh, November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Rosti Maidar, SE., M.Si
NIP. 19760507 200112 2 004