Pendampingan Peningkatan Kapasitas Pemasaran Bagi Pelaku Umkm

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10586063000
Date: 14 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,909,890
Winner (Pemenang): CV Boska Entertainment
NPWP: 05*5**0****01**0
RUP Code: 61606995
Work Location: Aceh - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
 I. Latar Belakang                                                       
                                                                         
                                                                         
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung    
    perekonomian daerah dan nasional. Namun demikian, banyak pelaku UMKM masih
    menghadapi kendala dalam aspek pemasaran, terutama dalam menghadapi era
    digital dan tingginya persaingan pasar. Keterbatasan pengetahuan tentang
    strategi promosi, branding, pemanfaatan media digital, serta jejaring pasar
    menyebabkan produk UMKM sulit menembus pasar yang lebih luas.        
                                                                         
                                                                         
    Untuk  itu, perlu dilakukan Pendampingan Peningkatan Kapasitas       
    Pemasaran bagi Pelaku UMKM agar pelaku UMKM mampu memahami strategi  
    pemasaran modern, memperkuat identitas merek, serta memperluas akses pasar
    melalui platform online maupun offline. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong
    peningkatan daya saing produk unggulan daerah dan memperkuat kemandirian
    pelaku usaha.                                                        
                                                                         
II. Dasar Hukum                                                          
     1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
                                                                         
       Menengah.                                                         
     2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,       
       Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.                  
     3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang 
       Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kecil.                     
     4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
       Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025.                                
                                                                         
                                                                         
III. Tujuan                                                              
                                                                         
    1. Meningkatkan kapasitas dan wawasan pelaku UMKM dalam strategi     
       pemasaran produk.                                                 
    2. Membantu pelaku UMKM mengembangkan branding dan kemasan produk    
       yang menarik.                                                     
                                                                         
    3. Mendorong pemanfaatan media digital untuk promosi dan penjualan produk.
    4. Memperluas jejaring dan akses pasar bagi pelaku UMKM.             
                                                                         
IV. Sasaran Kegiatan                                                     
   Pelaku UMKM dari berbagai sektor (kuliner, fesyen, kerajinan, dan produk unggulan
   daerah) serta jasa lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan ke tingkat yang
   lebih luas.                                                           
   Jumlah sasaran: ± 40 UMKM.                                            
                                                                         
                                                                         
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan                                          
   1. Waktu : Bulan November 2025                                        
   2. Durasi : 4 (Empat) hari                                            
   3. Tempat : Hotel - Banda Aceh                                        
VI. Bentuk dan Metode Kegiatan                                           
                                                                         
   1. Pelatihan dan Pendampingan Teknis, meliputi:                       
      o Strategi pemasaran offline dan online.                           
                                                                         
      o Penggunaan media sosial dan marketplace.                         
      o Pembuatan konten promosi digital.                                
      o Teknik branding dan storytelling produk.                         
      o Manajemen pelanggan dan layanan purna jual.                      
   2. Konsultasi Bisnis Individu (Coaching) oleh mentor pemasaran dan praktisi
     bisnis.                                                             
   3. Monitoring dan Evaluasi hasil pendampingan untuk memastikan        
     keberlanjutan program.                                              
                                                                         
                                                                         
VIII. Narasumber                                                         
     ▪  Praktisi pemasaran digital.                                      
     ▪  Akademisi bidang manajemen pemasaran.                            
     ▪  Pelaku UMKM sukses yang menjadi role model.                      
     ▪  Tim dari Dinas Koperasi dan UKM                                  
     ▪  Konsultan UMKM                                                   
     ▪  Narasumber yang berkompeten                                      
     ▪  Kategori Narasumber dapat dipilih salah satu dari poin diatas    
                                                                         
                                                                         
IX. Rencana Anggaran Biaya                                               
   Anggaran kegiatan bersumber dari DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan  
   Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan rincian meliputi:            
    • Honor narasumber                                                   
    • Konsumsi peserta                                                   
    • Bahan dan perlengkapan pelatihan                                   
    • Dokumentasi dan publikasi                                          
    • Transport dan akomodasi peserta                                    
                                                                         
                                                                         
X. Penutup                                                               
  Melalui kegiatan Pendampingan Peningkatan Kapasitas Pemasaran bagi     
  Pelaku UMKM, diharapkan pelaku usaha mampu memperkuat strategi pemasaran,
  meningkatkan daya saing produk, serta memperluas akses pasar. Program ini
  merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian dan     
  pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM di daerah.                           
                                                                         
                                      Banda Aceh, November 2025          
                                      KUASA PENGGUNA ANGGARAN            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Rosti Maidar, SE., M.Si          
                                       NIP. 19760507 200112 2 004