URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung
perekonomian daerah dan nasional. Namun demikian, banyak pelaku UMKM masih
menghadapi kendala dalam aspek pemasaran, terutama dalam menghadapi era
digital dan tingginya persaingan pasar. Keterbatasan pengetahuan tentang
strategi promosi, branding, pemanfaatan media digital, serta jejaring pasar
menyebabkan produk UMKM sulit menembus pasar yang lebih luas.
Untuk itu, perlu dilakukan Pendampingan Peningkatan Kapasitas
Pemasaran bagi Pelaku UMKM agar pelaku UMKM mampu memahami strategi
pemasaran modern, memperkuat identitas merek, serta memperluas akses pasar
melalui platform online maupun offline. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong
peningkatan daya saing produk unggulan daerah dan memperkuat kemandirian
pelaku usaha.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kecil.
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025.
III. Tujuan
1. Meningkatkan kapasitas dan wawasan pelaku UMKM dalam strategi
pemasaran produk.
2. Membantu pelaku UMKM mengembangkan branding dan kemasan produk
yang menarik.
3. Mendorong pemanfaatan media digital untuk promosi dan penjualan produk.
4. Memperluas jejaring dan akses pasar bagi pelaku UMKM.
IV. Sasaran Kegiatan
Pelaku UMKM dari berbagai sektor (kuliner, fesyen, kerajinan, dan produk unggulan
daerah) serta jasa lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan ke tingkat yang
lebih luas.
Jumlah sasaran: ± 40 UMKM.
V. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Waktu : Bulan November 2025
2. Durasi : 4 (Empat) hari
3. Tempat : Hotel - Banda Aceh
VI. Bentuk dan Metode Kegiatan
1. Pelatihan dan Pendampingan Teknis, meliputi:
o Strategi pemasaran offline dan online.
o Penggunaan media sosial dan marketplace.
o Pembuatan konten promosi digital.
o Teknik branding dan storytelling produk.
o Manajemen pelanggan dan layanan purna jual.
2. Konsultasi Bisnis Individu (Coaching) oleh mentor pemasaran dan praktisi
bisnis.
3. Monitoring dan Evaluasi hasil pendampingan untuk memastikan
keberlanjutan program.
VIII. Narasumber
▪ Praktisi pemasaran digital.
▪ Akademisi bidang manajemen pemasaran.
▪ Pelaku UMKM sukses yang menjadi role model.
▪ Tim dari Dinas Koperasi dan UKM
▪ Konsultan UMKM
▪ Narasumber yang berkompeten
▪ Kategori Narasumber dapat dipilih salah satu dari poin diatas
IX. Rencana Anggaran Biaya
Anggaran kegiatan bersumber dari DPA Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan rincian meliputi:
• Honor narasumber
• Konsumsi peserta
• Bahan dan perlengkapan pelatihan
• Dokumentasi dan publikasi
• Transport dan akomodasi peserta
X. Penutup
Melalui kegiatan Pendampingan Peningkatan Kapasitas Pemasaran bagi
Pelaku UMKM, diharapkan pelaku usaha mampu memperkuat strategi pemasaran,
meningkatkan daya saing produk, serta memperluas akses pasar. Program ini
merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian dan
pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM di daerah.
Banda Aceh, November 2025
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Rosti Maidar, SE., M.Si
NIP. 19760507 200112 2 004