URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KANTOR ADMINISTRASI DAN
PEMBANGUNAN GEDUNG TPI PP SAWANG BA’U ACEH SELATAN
I. LATAR BELAKANG
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh
Selatan sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan
terhadap nelayan, sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan
pemasaran hasil penangkapannya untuk mendukung kegiatan perekonomian pada
sektor perikanan laut. Didalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pelabuhan perikanan yang berfungsi dalam mendukung kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran.
Dalam upaya pengembangan PP Sawang Ba'u guna mengoptimalkan fungsi pelayanan
dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan pembangunan Kantor Administrasi
dan Pembangunan Gedung TPI pada pelabuhan perikanan tersebut dan penyesuaian
konsep pengembangan pelabuhan perikanan yang telah ada dengan kondisi dan
kebutuhan kekinian.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Administrasi dan Pembangunan
Gedung TPI PP Sawang Ba’u Aceh Selatan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan yang
memenuhi persyaratan teknis dan kondisi kekinian.
Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Administrasi dan Pembangunan
Gedung TPI PP Sawang Ba’u Aceh Selatan ini adalah mempersiapkan dokumen
Pembangunan Kantor Administrasi dan Pembangunan Gedung TPI PP Sawang Ba’u Aceh
Selatan, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen tender konstruksi serta menjadi pedoman
agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana kebutuhan dan ketersediaan
anggaran.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan adalah PP Sawang Ba’u.
IV. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Kantor Administrasi dan Pembangunan Gedung
TPI PP Sawang Ba’u Aceh Selatan ini dilaksanakan pembiayaannya melalui Rincian
Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 86.000.000,-
(delapan puluh enam juta rupiah).
V. NAMA SATUAN KERJA DAN KPA
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : SAMSUL BAHRI, S.PI, M.SI