Perencanaan Pembangunan Tpi Dan Pagar Keliling Pp Panteraja

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10589638000
Date: 14 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 86,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 86,000,000
Winner (Pemenang): CV Binareka Konsultan
NPWP: 814377297101000
RUP Code: 61601601
Work Location: PP Panteraja - Pidie (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                          
     PERENCANAAN PEMBANGUNAN TPI DAN PAGAR KELILING PP PANTERAJA          
                                                                          
                                                                          
I. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
   Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya
                                                                          
   dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
   sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
   berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
   pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.                            
                                                                          
   Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Pidie Jaya
   sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap
                                                                          
   nelayan, sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil
   penangkapannya untuk mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan
   laut. Didalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa
   pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan
                                                                          
   perikanan yang berfungsi dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan
   pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari
   praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.             
                                                                          
   Dalam upaya pengembangan PP PANTERAJA guna mengoptimalkan fungsi pelayanan
   dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
                                                                          
   dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan Pembangunan TPI dan Pagar
   Keliling pada pelabuhan perikanan tersebut dan penyesuaian konsep pengembangan
   pelabuhan perikanan yang telah ada dengan kondisi dan kebutuhan kekinian.
                                                                          
                                                                          
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   Maksud dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja ini
                                                                          
   adalah tersedianya dokumen perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis dan kondisi
   kekinian.                                                              
   Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja ini
                                                                          
   adalah mempersiapkan dokumen Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja, sebagai
   bagian dari kelengkapan dokumen tender konstruksi serta menjadi pedoman agar pelaksanaan
   pembangunan sesuai dengan rencana kebutuhan dan ketersediaan anggaran. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
III. LOKASI KEGIATAN                                                      
   Lokasi kegiatan adalah PP PANTERAJA Pidie Jaya                         
IV. SUMBER PENDANAAN                                                      
   Kegiatan Perencanaan Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja ini
                                                                          
   dilaksanakan pembiayaannya melalui Rincian Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja
   Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025
   dengan pagu anggaran sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
V. NAMA SATUAN KERJA DAN KPA                                              
                                                                          
   Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
   Nama Kuasa Pengguna Anggaran : SAMSUL BAHRI, S.PI, M.SI