URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN TPI DAN PAGAR KELILING PP PANTERAJA
I. LATAR BELAKANG
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Pidie Jaya
sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap
nelayan, sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan pemasaran hasil
penangkapannya untuk mendukung kegiatan perekonomian pada sektor perikanan
laut. Didalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dinyatakan bahwa
pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pelabuhan
perikanan yang berfungsi dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
Dalam upaya pengembangan PP PANTERAJA guna mengoptimalkan fungsi pelayanan
dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan Pembangunan TPI dan Pagar
Keliling pada pelabuhan perikanan tersebut dan penyesuaian konsep pengembangan
pelabuhan perikanan yang telah ada dengan kondisi dan kebutuhan kekinian.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja ini
adalah tersedianya dokumen perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis dan kondisi
kekinian.
Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja ini
adalah mempersiapkan dokumen Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja, sebagai
bagian dari kelengkapan dokumen tender konstruksi serta menjadi pedoman agar pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan rencana kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan adalah PP PANTERAJA Pidie Jaya
IV. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Perencanaan Pembangunan TPI dan Pagar Keliling PP Panteraja ini
dilaksanakan pembiayaannya melalui Rincian Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025
dengan pagu anggaran sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
V. NAMA SATUAN KERJA DAN KPA
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : SAMSUL BAHRI, S.PI, M.SI