URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHAB KANTOR DAN DERMAGA PP ANAK LAUT
I. LATAR BELAKANG
Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar,
berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan di Aceh khususnya Kabupaten Aceh
Singkil sangat diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan
terhadap nelayan, sehubungan dengan kelanjutan pembinaan dan pengelolaan
pemasaran hasil penangkapannya untuk mendukung kegiatan perekonomian pada
sektor perikanan laut. Didalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pelabuhan perikanan yang berfungsi dalam mendukung kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran.
Dalam upaya pengembangan PP ANAK LAUT guna mengoptimalkan fungsi pelayanan
dan pengelolaan sebagai pelabuhan perikanan dan fasilitas publik dapat berfungsi
dengan baik sebagaimana mestinya, perlu dilakukan Rehab Kantor dan Dermaga pada
pelabuhan perikanan tersebut dan penyesuaian konsep pengembangan pelabuhan
perikanan yang telah ada dengan kondisi dan kebutuhan kekinian.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Perencanaan Rehab Kantor dan Dermaga PP Anak Laut ini adalah
tersedianya dokumen perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis dan kondisi kekinian.
Tujuan dari pekerjaan Perencanaan Rehab Kantor dan Dermaga PP Anak Laut ini adalah
mempersiapkan dokumen Rehab Kantor dan Dermaga, sebagai bagian dari kelengkapan
dokumen tender konstruksi serta menjadi pedoman agar pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan rencana kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan adalah PP ANAK LAUT Aceh Singkil
IV. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Perencanaan Rehab Kantor dan Dermaga PP Anak Laut ini dilaksanakan
pembiayaannya melalui Rincian Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
V. NAMA SATUAN KERJA DAN KPA
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : SAMSUL BAHRI, S.PI, M.SI