Restorasi Mangrove Di Kawasan Konservasi Di Kabupaten Aceh Besar - Ajir, Upah Kerja, Mobilisasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10590627000
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,900,000
Winner (Pemenang): CV Adfon
NPWP: 09*9**5****08**0
RUP Code: 61601840
Work Location: kabupaten Aceh besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
       RESTORASI MANGROVE DI KAWASAN KONSERVASI DI KABUPATEN             
                           ACEH BESAR                                    
                                                                         
                                                                         
Unit Lembaga            : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh              
                                                                         
Bidang                  : Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil        
Seksi                   : Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan   
                                                                         
Program                 : Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kegiatan                : Pengelolaan Ruang Laut Sampai dengan 12 Mil di Luar
                          Minyak dan Gas Bumi                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1. LATAR BELAKANG                                                       
   Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD) Aceh Besar ditetapkan melalui
                                                                         
   Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 sebagai upaya
   perlindungan ekosistem penting yang terdapat di wilayah pesisir dan perairan sekitarnya.
                                                                         
   Kawasan KKPD Aceh Besar memeliki potensi alam mencakup ekosistem penting seperti
   terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, yang berfungsi sebagai habitat biota laut serta
                                                                         
   pelindung pantai. Kawasan ini juga menyimpan keunikan alam yang memiliki daya tarik
   besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata bahari berkelanjutan, sehingga
   perlindungan kawasan tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga mendukung
                                                                         
   pembangunan ekonomi masyarakat pesisir.                               
                                                                         
                                                                         
   Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Aceh Besar memiliki luas sekitar 29.615,63
   hektare yang dibagi ke dalam empat zona peruntukan. Zona inti seluas 705,73 hektare
                                                                         
   (2,38%) berfungsi melindungi ekosistem laut yang sensitif seperti terumbu karang dan
   padang lamun. Zona perikanan berkelanjutan mendominasi kawasan dengan luas 27.018,06
                                                                         
   hektare (91,22%) sebagai area penangkapan ikan ramah lingkungan. Zona pemanfaatan
   seluas 1.656,92 hektare (5,59%) diperuntukkan bagi kegiatan seperti ekowisata dan
                                                                         
   penelitian, sedangkan zona lainnya seluas 234,92 hektare (0,79%) digunakan untuk
   kepentingan khusus seperti jalur transportasi laut. Pembagian zona ini bertujuan menjaga
                                                                         
   kelestarian sumber daya perairan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir
   secara berkelanjutan.                                                 
 2. DASAR HUKUM                                                          
       Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                                                                         
        Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
        2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
                                                                         
        konservasi pesisir dan laut;                                     
       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-
                                                                         
        Kp/2020 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Besar dan
        Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh;                            
                                                                         
       Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Pulau
        Kecil Aceh Tahun 2020-2040.                                      
                                                                         
                                                                         
 3. TUJUAN                                                               
                                                                         
      Melaksanakan penanaman mangrove pada kawasan konservasi pesisir Aceh Besar.
      Memperkuat ekosistem pesisir dalam mengurangi abrasi, intrusi, dan meningkatkan
                                                                         
       tutupan vegetasi.                                                 
      Memberikan manfaat sosial-ekonomi melalui pelibatan kelompok masyarakat pesisir
                                                                         
       dalam kegiatan rehabilitasi.                                      
                                                                         
 4. MANFAAT KEGIATAN                                                     
                                                                         
      Ekologis : Meningkatkan tutupan vegetasi pesisir, menyediakan habitat satwa, dan
                                                                         
       menyerap karbon biru (blue carbon).                               
      Sosial : Memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
                                                                         
      Ekonomi : Menjadi basis pengembangan ekowisata mangrove dan usaha perikanan
       berkelanjutan.                                                    
                                                                         
      Ilmiah : Menjadi lokasi percontohan (pilot site) penelitian rehabilitasi mangrove
       berbasis masyarakat.                                              
                                                                         
                                                                         
 5. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
                                                                         
      a. Persiapan :                                                     
          Sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kelompok
                                                                         
           masyarakat.                                                   
          Survei lokasi dan pemetaan lahan tanam.                       
          Penyediaan bibit mangrove dan ajir (Rhizopora dan Avicennia, Ceriop Tagal)
      b. Pelaksanaan Penanaman :                                         
          Penanaman 21.200 batang mangrove dengan sistem satuan atau rumpun.
                                                                         
          Pola penanaman 10.000 batang/ha → mencakup ±2.1 hektar.       
          Kegiatan dilaksanakan bersama masyarakat pesisir dan relawan lingkungan.
                                                                         
                                                                         
      c. Transportasi dan Distribusi :                                   
                                                                         
           Pengangkutan bibit dari persemaian ke lokasi penanaman mengunakan
            transportasi darat dan laut.                                 
                                                                         
                                                                         
      d. Tenaga Kerja :                                                  
                                                                         
          Pelibatan ± 30 orang masyarakat pesisir sebagai tenaga penanam.
          Skema upah harian sesuai standar lokal.                       
                                                                         
                                                                         
      e. Dokumentasi & Laporan :                                         
                                                                         
          Foto/video kegiatan, pembuatan laporan teknis, dan pelaporan ke instansi
           terkait.                                                      
                                                                         
                                                                         
 6. METODOLOGI                                                           
      Pendekatan partisipatif : Melibatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tercipta
                                                                         
       rasa memiliki.                                                    
      Pendekatan ilmiah : Menggunakan data ekologi (pasang surut, tekstur tanah, salinitas)
                                                                         
       untuk menentukan jenis dan lokasi tanam.                          
      Pendekatan adaptif : Monitoring awal dilakukan untuk menentukan kebutuhan
                                                                         
       penanaman dan perbaikan metode tanam.                             
                                                                         
                                                                         
 7. LOKASI DAN WAKTU                                                     
      Lokasi : Lhokseudu Aceh Besar.                                    
                                                                         
      Waktu pelaksanaan : 40 hari                                       
                                                                         
 9. OUTPUT                                                               
                                                                         
                                                                         
       Tertanamnya 21.200 batang mangrove di lahan ± 2.1 hektar.        
       Terlibatnya minimal ±30 orang masyarakat dalam kegiatan penanaman.
                                                                         
       Laporan kegiatan yang dilengkapi dokumentasi