URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RESTORASI MANGROVE DI KAWASAN KONSERVASI DI KABUPATEN
ACEH BESAR
Unit Lembaga : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
Bidang : Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Seksi : Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Program : Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kegiatan : Pengelolaan Ruang Laut Sampai dengan 12 Mil di Luar
Minyak dan Gas Bumi
1. LATAR BELAKANG
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD) Aceh Besar ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2020 sebagai upaya
perlindungan ekosistem penting yang terdapat di wilayah pesisir dan perairan sekitarnya.
Kawasan KKPD Aceh Besar memeliki potensi alam mencakup ekosistem penting seperti
terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, yang berfungsi sebagai habitat biota laut serta
pelindung pantai. Kawasan ini juga menyimpan keunikan alam yang memiliki daya tarik
besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata bahari berkelanjutan, sehingga
perlindungan kawasan tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga mendukung
pembangunan ekonomi masyarakat pesisir.
Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Aceh Besar memiliki luas sekitar 29.615,63
hektare yang dibagi ke dalam empat zona peruntukan. Zona inti seluas 705,73 hektare
(2,38%) berfungsi melindungi ekosistem laut yang sensitif seperti terumbu karang dan
padang lamun. Zona perikanan berkelanjutan mendominasi kawasan dengan luas 27.018,06
hektare (91,22%) sebagai area penangkapan ikan ramah lingkungan. Zona pemanfaatan
seluas 1.656,92 hektare (5,59%) diperuntukkan bagi kegiatan seperti ekowisata dan
penelitian, sedangkan zona lainnya seluas 234,92 hektare (0,79%) digunakan untuk
kepentingan khusus seperti jalur transportasi laut. Pembagian zona ini bertujuan menjaga
kelestarian sumber daya perairan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir
secara berkelanjutan.
2. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
konservasi pesisir dan laut;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-
Kp/2020 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Besar dan
Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh;
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Pulau
Kecil Aceh Tahun 2020-2040.
3. TUJUAN
Melaksanakan penanaman mangrove pada kawasan konservasi pesisir Aceh Besar.
Memperkuat ekosistem pesisir dalam mengurangi abrasi, intrusi, dan meningkatkan
tutupan vegetasi.
Memberikan manfaat sosial-ekonomi melalui pelibatan kelompok masyarakat pesisir
dalam kegiatan rehabilitasi.
4. MANFAAT KEGIATAN
Ekologis : Meningkatkan tutupan vegetasi pesisir, menyediakan habitat satwa, dan
menyerap karbon biru (blue carbon).
Sosial : Memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
Ekonomi : Menjadi basis pengembangan ekowisata mangrove dan usaha perikanan
berkelanjutan.
Ilmiah : Menjadi lokasi percontohan (pilot site) penelitian rehabilitasi mangrove
berbasis masyarakat.
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Persiapan :
Sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kelompok
masyarakat.
Survei lokasi dan pemetaan lahan tanam.
Penyediaan bibit mangrove dan ajir (Rhizopora dan Avicennia, Ceriop Tagal)
b. Pelaksanaan Penanaman :
Penanaman 21.200 batang mangrove dengan sistem satuan atau rumpun.
Pola penanaman 10.000 batang/ha → mencakup ±2.1 hektar.
Kegiatan dilaksanakan bersama masyarakat pesisir dan relawan lingkungan.
c. Transportasi dan Distribusi :
Pengangkutan bibit dari persemaian ke lokasi penanaman mengunakan
transportasi darat dan laut.
d. Tenaga Kerja :
Pelibatan ± 30 orang masyarakat pesisir sebagai tenaga penanam.
Skema upah harian sesuai standar lokal.
e. Dokumentasi & Laporan :
Foto/video kegiatan, pembuatan laporan teknis, dan pelaporan ke instansi
terkait.
6. METODOLOGI
Pendekatan partisipatif : Melibatkan masyarakat sebagai aktor utama agar tercipta
rasa memiliki.
Pendekatan ilmiah : Menggunakan data ekologi (pasang surut, tekstur tanah, salinitas)
untuk menentukan jenis dan lokasi tanam.
Pendekatan adaptif : Monitoring awal dilakukan untuk menentukan kebutuhan
penanaman dan perbaikan metode tanam.
7. LOKASI DAN WAKTU
Lokasi : Lhokseudu Aceh Besar.
Waktu pelaksanaan : 40 hari
9. OUTPUT
Tertanamnya 21.200 batang mangrove di lahan ± 2.1 hektar.
Terlibatnya minimal ±30 orang masyarakat dalam kegiatan penanaman.
Laporan kegiatan yang dilengkapi dokumentasi