Pengadaan Sarana Pendukung Mangrove Park Di Kota Banda Aceh - Mangrove Park Lampolo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10590708000
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,800,000
Winner (Pemenang): CV Tamita Kana
NPWP: 04*2**2****08**0
RUP Code: 61601857
Work Location: Mangrove Park Lampolo - Banda Aceh (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
  PENGADAAN SARANA PENDUKUNG MANGROVE PARK DI KOTA BANDA ACEH           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
  Ekosistem mangrove merupakan salah satu sumber daya pesisir yang memiliki peranan
                                                                        
  penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
  Mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, tempat berkembang biak
                                                                        
  berbagai biota laut, serta pelindung alami dari gelombang dan badai. Namun, tekanan akibat
  aktivitas manusia seperti alih fungsi lahan, pembangunan pesisir, dan pencemaran
                                                                        
  menyebabkan kerusakan signifikan terhadap kawasan mangrove di berbagai wilayah,
  termasuk di kawasan pesisir Kota Banda Aceh.                          
                                                                        
                                                                        
  Sebagai langkah nyata dalam pelestarian ekosistem pesisir, Pemerintah Aceh melalui
                                                                        
  Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nomor 523/1624.1/2/2022
  menetapkan kawasan mangrove di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja sebagai
                                                                        
  Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan konsep Mangrove Park Lampulo. Kawasan ini memiliki
  luas sekitar ±11 hektare dan dikembangkan sebagai pilot project ecoport pertama di Aceh,
                                                                        
  dengan pendekatan konservasi berbasis ekowisata dan edukasi lingkungan.
                                                                        
  Mangrove Park Lampulo tidak hanya berfungsi sebagai kawasan konservasi, tetapi juga
                                                                        
  sebagai sarana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan edukasi,
  wisata alam, penelitian, serta penguatan ekonomi lokal berbasis lingkungan, kawasan ini
                                                                        
  diharapkan menjadi model pengelolaan pesisir berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek
  ekologi, sosial, dan ekonomi. Keberadaan Mangrove Park Lampulo menjadi bukti komitmen
                                                                        
  bersama dalam menjaga warisan alam, memperkuat ketahanan pesisir, serta meningkatkan
  kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.      
                                                                        
                                                                        
2. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
       Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                                                                        
       2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
       konservasi pesisir dan laut;                                     
                                                                        
      Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nomor 523/1624.1/2/2022
       menetapkan kawasan mangrove di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja
                                                                        
       sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan konsep Mangrove Park Lampulo.
3. TUJUAN                                                               
     Peningkatan sarana perlengkapan penunjang kegiatan di Mangrove Park Lampulo
                                                                        
                                                                        
4. MANFAAT KEGIATAN                                                     
                                                                        
     Peningkatan kenyaman berkegiatan di lokasi Mangrove Park Lampulo  
                                                                        
                                                                        
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
     a. Persiapan :                                                     
                                                                        
           Koordinasi dan survey lapangan kebutuhan dan kondisi lapangan
                                                                        
                                                                        
     b. Pelaksanaan :                                                   
          Pengadaan barang dan serah terima dilapangan                 
                                                                        
                                                                        
     c. Dokumentasi & Laporan :                                         
                                                                        
         Foto/video kegiatan, pembuatan laporan teknis, dan pelaporan ke instansi
          terkait.                                                      
                                                                        
                                                                        
6. METODOLOGI                                                           
          Dilakukan dengan cara pengadaan secara langsung barang pengadaan
                                                                        
                                                                        
7. LOKASI DAN WAKTU                                                     
                                                                        
     Lokasi : Mangrove Park Lampulo – Banda Aceh.                      
     Waktu pelaksanaan : 2 bulan. (pengadaan dan pelaporan)