URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN SARANA PENDUKUNG MANGROVE PARK DI KOTA BANDA ACEH
1. LATAR BELAKANG
Ekosistem mangrove merupakan salah satu sumber daya pesisir yang memiliki peranan
penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, tempat berkembang biak
berbagai biota laut, serta pelindung alami dari gelombang dan badai. Namun, tekanan akibat
aktivitas manusia seperti alih fungsi lahan, pembangunan pesisir, dan pencemaran
menyebabkan kerusakan signifikan terhadap kawasan mangrove di berbagai wilayah,
termasuk di kawasan pesisir Kota Banda Aceh.
Sebagai langkah nyata dalam pelestarian ekosistem pesisir, Pemerintah Aceh melalui
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nomor 523/1624.1/2/2022
menetapkan kawasan mangrove di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja sebagai
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan konsep Mangrove Park Lampulo. Kawasan ini memiliki
luas sekitar ±11 hektare dan dikembangkan sebagai pilot project ecoport pertama di Aceh,
dengan pendekatan konservasi berbasis ekowisata dan edukasi lingkungan.
Mangrove Park Lampulo tidak hanya berfungsi sebagai kawasan konservasi, tetapi juga
sebagai sarana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan edukasi,
wisata alam, penelitian, serta penguatan ekonomi lokal berbasis lingkungan, kawasan ini
diharapkan menjadi model pengelolaan pesisir berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek
ekologi, sosial, dan ekonomi. Keberadaan Mangrove Park Lampulo menjadi bukti komitmen
bersama dalam menjaga warisan alam, memperkuat ketahanan pesisir, serta meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.
2. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
konservasi pesisir dan laut;
Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nomor 523/1624.1/2/2022
menetapkan kawasan mangrove di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja
sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan konsep Mangrove Park Lampulo.
3. TUJUAN
Peningkatan sarana perlengkapan penunjang kegiatan di Mangrove Park Lampulo
4. MANFAAT KEGIATAN
Peningkatan kenyaman berkegiatan di lokasi Mangrove Park Lampulo
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Persiapan :
Koordinasi dan survey lapangan kebutuhan dan kondisi lapangan
b. Pelaksanaan :
Pengadaan barang dan serah terima dilapangan
c. Dokumentasi & Laporan :
Foto/video kegiatan, pembuatan laporan teknis, dan pelaporan ke instansi
terkait.
6. METODOLOGI
Dilakukan dengan cara pengadaan secara langsung barang pengadaan
7. LOKASI DAN WAKTU
Lokasi : Mangrove Park Lampulo – Banda Aceh.
Waktu pelaksanaan : 2 bulan. (pengadaan dan pelaporan)