Perencanaan Jalan Usaha Produksi Tambak Masyarakat Desa Matang Sijuek Timu Kec. Baktia Kab. Aceh Utara

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10591061000
Status: Gagal
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 21,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,998,000
RUP Code: 61631218
Work Location: DESA MATANG SIJUEK TIMU KEC. BAKTIA KAB. ACEH UTARA - Aceh Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Program   : Pengelolaan Perikanan Budidaya                                
                                                                          
Kegiatan  : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat              
                                                                          
Pekerjaan : Perencanaan Jalan Usaha Produksi Tambak Masyarakat Desa Matang Sijuek Timu Kec.Baktia
            Kab. Aceh Utara                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Satuan Kerja Perangkat Aceh                           
          DINAS KELAUTAN   DAN  PERIKANAN  ACEH                           
                      Tahun Anggaran 2025                                 
Pekerjaan : Perencanaan Jalan Usaha Produksi Tambak Masyarakat Desa Matang Sijuek Timu Kec.Baktia Kab.
                          Aceh Utara                                      
                                                                          
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum                                        
                  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
                  harus mendapatkan perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis
                  yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
                  berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
                                                                          
                                                                          
                  Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi yang
                  kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-
                  tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                  pekerjaan.                                              
                  Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
                  dokumen pelengkap lainnya.                              
                                                                          
                  Kinerja perencana lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
                  intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
                  berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                          
                  b. Referensi Hukum                                      
                  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
                     Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;                  
                  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
                     Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
                                                                          
                  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
                     Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
                                                                          
                  6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal
                     Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa
                     konsultansi Konstruksi;                              
                  6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                     Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;             
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                            
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
                  Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
                  sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas,
                  kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di
                  interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
                  Perikanan Aceh.                                         
                                                                          
                  b. Tujuan                                               
                  1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                     Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
                     harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                     pelaksanaan tugas perencanaan.                       
                                                                          
                  2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
                     melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                     keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.               
                                                                          
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Jalan Usaha Produksi
                  Tambak Masyarakat Desa Matang Sijuek Timu Kec.Baktia Kab. Aceh Utara :
                                                                          
                  1. SKPA        : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh      
                  2. Alamat      : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
                                   Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
                                   Kuta Alam                              
                  3. Email       : -                                      
                  4. Kegiatan meliputi : Perencanaan Jalan Usaha Produksi Tambak
                                   Masyarakat Desa Matang Sijuek Timu Kec.Baktia
                                   Kab. Aceh Utara                        
                                                                          
                  5. Lokasi      : Desa Matang Sijuek Timu Kec. Baktia Kab. Aceh
                  6. Sasaran     : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan  
                                   dokumen perencanaan                    
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang/jasa
 PENGADAAN BARANG :                                                       
                  -  Nama Kuasa Pengguna Anggaran :                       
                     ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si                           
                     NIP. 19740712 200502 1 001                           
                  -  Satuan Kerja Perangkat Daerah :                      
                     Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh                    
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2024
 PERKIRAAN BIAYA  b. Total Pagu Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta rupiah).
                                                                          
                  c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.20.998.000,- (Dua Puluh Juta
                     Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).  
                                                                          
                                                                          
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
 LOKASI PEKERJAAN,   Perencanaan Jalan Usaha Produksi Tambak Masyarakat Desa Matang
 FASILITAS PENUNJANG Sijuek Timu Kec.Baktia Kab. Aceh Utara               
                  b. Lokasi pekerjaan : Desa Matang Sijuek Timu Kec. Baktia Kab. Aceh Utara
                                                                          
                  c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
                                                                          
7. JANGKA WAKTU   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 15 (Lima Belas) hari kalender.
 PELAKSANAAN                                                              
 PEKERJAAN                                                                
8. PERSYARATAN    -  Memiliki kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Jasa Desain Rekayasa
 KUALIFIKASI PENYEDIA untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RK 002)           
                                                                          
                  -  Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.   
                                                                          
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Perencanaan Jalan Usaha Produksi Tambak Masyarakat Desa
  YANG DIHASILKAN Matang Sijuek Timu Kec.Baktia Kab. Aceh Utara sesuai dengan persyaratan
                  teknis.                                                 
10. TENAGA AHLI YANG Terlampir                                            
  DIBUTUHKAN                                                              
                                                                          
11. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi dan
  METODOLOGI      metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan Perencanaan
                  Jalan Usaha Produksi Tambak Masyarakat Desa Matang Sijuek Timu Kec.Baktia
                  Kab. Aceh Utara                                         
                                                                          
12. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
                  1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
                     perhitungan lainnya (apabila diperlukan);            
                  2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
                     diperlukan);                                         
                  3. dll. yang diperlukan.                                
                                                                          
13. LAPORAN KEMAJUAN Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi, meliputi :
  PEKERJAAN                                                               
                  a. Laporan Bill of Quantity, RAB, Metode Kerja dan Spesifikasi Teknik, dan Gambar
                     Design A3                                            
                                                                          
                                                                          
                                    Banda Aceh, 06 Nopember 2025          
                                     Kuasa Pengguna Anggaran              
                                    Pengelolaan Perikanan Budidaya        
                                   Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh      
                                                                          
                                                                          
                                     ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si           
                                     NIP. 19740712 200502 1 001           
                                     NIP. 19740712 200502 1 001