Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10591471000
Status: Gagal
Date: 16 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,988,000
RUP Code: 61711911
Work Location: Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun - Bireuen (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Program  : Pengelolaan Perikanan Budidaya                                 
                                                                          
Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut                         
                                                                          
Pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Satuan Kerja Perangkat Aceh                            
          DINAS KELAUTAN  DAN PERIKANAN   ACEH                            
                     Tahun Anggaran 2025                                  
    Pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun
                                                                          
1. LATAR BELAKANG a. Gambaran Umum                                        
                  Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
                  harus mendapatkan perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana
                  teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
                  konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
                  administrasinya.                                        
                  Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi
                  yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan
                  tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan
                  kompleksitas pekerjaan.                                 
                  Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan, RAB serta
                  dokumen pelengkap lainnya.                              
                  Kinerja perencana lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
                  intensitas perencana, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
                  kegiatannya berdasarkan Uraian Singkat Pekerjaan yang telah disepakati.
                                                                          
                  b. Referensi Hukum                                      
                  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2012 tentang
                    Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;                   
                  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
                    Standar Pelayan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
                  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M2007 tangal 27
                    Desember 2007 tentang Pedoman Pengadaan Jasa dan Konstruksi;
                  6. Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi
                    Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan
                    jasa konsultansi Konstruksi;                          
                  6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                    Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;    
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                            
                  Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pengadaan
                  Barang dan Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang memuat penetapan
                  sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan,
                  azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                  di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas lingkup Dinas Kelautan dan
                  Perikanan Aceh.                                         
                                                                          
                  b. Tujuan                                               
                  1. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                    Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
                    yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                    pelaksanaan tugas perencanaan.                        
                  2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
                    melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                    keluaran yang memenuhi sesuai Uraian Singkat Pekerjaan ini.
3. TARGET / SASARAN Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Perencanaan Normalisasi
                  Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun :    
                                                                          
                  1. SKPA       : Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh       
                  2. Alamat     : Komplek Pelabuhan Perikanan (PPS) Kuta Raja,
                                 Jalan Sisingamangaraja Ujung Gp. Lampulo Kec.
                                 Kuta Alam                                
                  3. Email      : -                                       
                  4. Kegiatan meliputi : Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di
                                 Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun         
                                                                          
                                                                          
                  5. Lokasi     : Kec Kuala                               
                  6. Sasaran    : Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan   
                                 dokumen perencanaan                      
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
 PENGADAAN BARANG barang/jasa :                                           
                  - Nama Kuasa Pengguna Anggaran :                        
                    ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si                            
                    NIP. 19740712 200502 1 001                            
                  - Satuan Kerja Perangkat Daerah :                       
                    Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh                     
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana berasal dari OTSUS ACEH Tahun Anggaran 2025
 PERKIRAAN BIAYA  b. Total Pagu Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah rupiah).
                  c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 11.988.000 (Sebelas Juta
                    Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).    
                                                                          
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Konsultansi yaitu
 LOKASI PEKERJAAN,  Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala
 FASILITAS PENUNJANG Kabupaten Bireun                                     
                  b. Lokasi pekerjaan : Kec Kuala                         
                                                                          
                  c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA : - (tidak ada)
                                                                          
7. JANGKA WAKTU   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 15 (lima belas) hari kalender.
 PELAKSANAAN                                                              
 PEKERJAAN                                                                
8. PERSYARATAN    - Memiliki kemampuan pada klasifikasi bidang usaha : Jasa Desain
 KUALIFIKASI PENYEDIA Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103)  
                                                                          
                  - Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.    
                                                                          
9. KELUARAN/PRODUK Terlaksananya Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala
  YANG DIHASILKAN Kabupaten Bireun sesuai dengan persyaratan teknis.      
                                                                          
10. PENDEKATAN DAN Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi
  METODOLOGI      dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan
                  Perencanaan Normalisasi Saluran Tambak Di Kecamatan Kuala Kabupaten
                  Bireun                                                  
                                                                          
11. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan yang diperlukan, meliputi :
                  1. Formulasi yang akan dipergunakan dalam menyusun analisa dan
                    perhitungan lainnya (apabila diperlukan);             
                  2. Ketentuan tentang survei dan pengukuran serta investigasi (apabila
                    diperlukan);                                          
                  3. dll. yang diperlukan.                                
                                Banda Aceh,        2025                   
                                   Kuasa Pengguna Anggaran                
                                  Pengelolaan Perikanan Budidaya          
                                  Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   ABDUS SYAKUR, S. Pi. M. Si             
                                   NIP. 19740712 200502 1 001             
                                   NIP. 19740712 200502 1 001