Pembangunan Pagar Gedung Negara (Samping) Rph Indra Patra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10592126000
Date: 16 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,320,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 270,317,512
Winner (Pemenang): CV 3H
NPWP: 810604975103000
RUP Code: 61693493
Work Location: Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA   KERJA   DAN SYARAT-SYARAT                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. PENDAHULUAN                                                        
                                                                      
  1. Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan,
     bahan, peralatan , peraturan dan tata cara kerja serta lain - lain yang
     dianggap perlu.                                                  
  2. Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
  3. Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan
     kondisi lapangan pekerjaan.                                      
  4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar
     bestek dengan lapangan, maka kontraktor di wajibkan melapor dan  
     mengkonsultasi dengan pengawas atau Direksi.                     
  5. Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang
     merupakan lampiran.                                              
                                                                      
                                                                      
 B. DATA PROYEK                                                       
    Nama Pekerjaan : Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra  
    Lokasi       : Ladong Kabupaten Aceh Besar                        
    Instansi     : Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh          
    Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
C. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
     1. Pekerjaan Persiapan                                           
     2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                            
     3. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan                             
     4. Pekerjaan Pondasi Batu Gunung                                 
     5. Pekerjaan Beton Bertulang                                     
     6. Pekerjaan Bekesting Beton Bertulang                           
     7. Pekerjaan Pasangan dan Plasteran                              
     8. Pekerjaan Pengecatan                                          
                                                                      
D. JENIS DAN MUTU BAHAN                                               
                                                                      
   Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri
   sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
                                                                      
   Perindustrian dan Menpan :                                         
   1. No. 472 / Kbp / XII / 80                                        
   2. No. 813 / MENPAN / 1980                                         
   3. No. 064 / MENPAN / 1980                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 1                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
                             DEVISI - 1                               
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                           
                                                                      
                                                                      
1.1  Peninjauan Lapangan                                              
     1.1.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan
          Konsultan meninjau kelapangan untuk dapat lebih memahami    
          pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai gambar rencana      
                                                                      
     1.1.2 Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan
          kondisi di lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar
          As build Drawing perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi.
                                                                      
1.2  Pekerjaan Pembersihan Lapangan                                   
     1.2.1 Lapangan Pekerjaan                                         
          1.2.1.1 Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar,
                alang-alang dan lain-lain harus dibersihkan/disingkirkan dari
                lapangan dan apabila perlu dengan menggalinya.        
          1.2.1.2 Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di
                lapangan disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya    
                disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.      
                                                                      
          1.2.1.3 Bila Kontraktor membutuhkan bangunan sementara, maka
                Kontraktor diberi kesempatan untuk mendirikannya atas beban
                sendiri dengan persetujuan pengawas.                  
          1.2.1.4 Bila Kontraktor membutuhkan pagar keliling proyek, maka
                Kontraktor diberi kesempatan untuk mendirikannya atas beban
                sendiri dengan persetujuan pengawas.                  
                                                                      
     1.2.2 Pengukur dan Opname                                        
          1.2.2.1 Lingkup Pekerjaan                                   
                a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan
                   kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                   semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS       
                   dan gambar-gambar.                                 
                b. Pekerjaan pengukuran antara lain :                 
                   - Penentuan lokasi bangunan, dan lain-lain         
                   - Penentuan duga                                   
          1.2.2.2 Syarat-syarat :                                     
                                                                      
                a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli
                   dalam bidangnya dan berpengalaman.                 
                b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
                   Konsultan Pengawas dan dimintai persetujuan direksi.
                c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa
                   atau perangkat desa lainnya.                       
          1.2.2.3 Bahan-bahan dan peralatan : Water pass serta peralatan dan
                patok-patok yang kuat yang diperlukan untuk pengukuran.
                Semua peralatan ini harus dimiliki Pemborong dan harus selalu
                ada apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 2                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
          1.2.2.4 Tata Kerja :                                        
                a.  Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari 
                Pejabat                                               
                   Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor diharuskan untuk
                   melaksanakan pengukuran dan opname  pada setiap    
                   pekerjaan yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah
                   direncanakan                                       
                b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh
                   Direksi sebelum pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan,
                   setiap kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang
                   kembali.                                           
                c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran,
                   Direksi dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara 
                   tertulis dan mempunyai hak yang sama dengan Direksi.
                   Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar   
                   dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh
                   kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak Proyek. 
                d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan  
                   ukuran-ukuran pada rencana, akan tetapi apabila ada.
                   Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan
                   disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
                   berdasarkan       petunjuk-petunjuk      serta     
                   persetujuan                                        
                   Bouwheer/Direks.                                   
                e. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-
                   ukurannya harus diterapkan pada gambar rencana yang
                   ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus di legalisir
                   oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
                                                                      
     1.2.4 Gudang/Pondok Kerja dan Fasilitas Penunjang                
                                                                      
          1.2.4.1 Gudang Penyimpanan Bahan                            
                Gudang  ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-
                bahan lain yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat
                panggung yang kuat lebih kurang 0,30 meter, tinggi dari
                muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak
                tersinggung dengan tanah.                             
          1.2.4.2 Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara
                untuk Kantor pengawas dan Kantor Pelaksana serta gudang-
                gudang bahan, yang akan dipergunakan selama pembangunan,
                dengan persetujuan pengawas.                          
          1.2.4.3 Barak/Tempat Kerja                                  
                Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan
                izin Direksi), Kontraktor harus menyediakan barak     
                dengan  fasilitas lengkap disiapkan oleh Kontraktor untuk
                keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu, dan sebagainya.
          1.2.4.4 Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk 
                                                                      
                menjaga keselamatan Proyek dari gangguan pencurian,   
                pengerusakan dan lain- lain.                          
          1.2.4.5 Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu
                malam hari. Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap
                bagian bangunan permanen dan bangunan sementara.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 3                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
     1.2.5 Jalan Sementara dan Jembatan                               
          Apabila di lokasi proyek belum tersedianya sarana penunjang jalan dan
          jembatan maka Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan
          sementara, saluran-saluran dan pengerasan jalan yang sifatnya
          sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya alat-alat
          pengangkutan bahan-bahan bangunan, di semua sarana tersebut 
          harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai
          sarana-sarana yang tidak digunakan supaya dibongkar/dibersihkan,
          kecuali bagian-bagian yang dapat dipergunakan tidak dibongkar
          selanjutnya akan dipergunakan.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             DEVISI - 2                               
                PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK                    
                                                                      
                                                                      
2.1   Situasi                                                         
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                               
     2.1.1 Pengukuran                                                 
     2.1.2 Pemasangan Bowplank                                        
                                                                      
2.2   Pekerjaan Pengukuran                                            
     2.2.1 Sebelum pekerjaan di mulai Kontraktor harus memberitahukan secara
          tertulis kepada Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis
          Kegiatan                                                    
          kapan pekerjaan akan di mulai.                              
                                                                      
     2.2.2 Penentuan titik duga nol diambil berdasarkan gambar kerja setiap
          masing-masing lokasi pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan
          dimulai kontraktor harus memberitahukan kepada direksi atau konsultan
          pengawas.                                                   
                                                                      
2.3   Pemasangan Bowplank                                             
     2.3.1 Setelah diperoleh penentuan titik duga nol dari hasil pengukuran,
          kemudian dituangkan pada patok  untuk pemasangan papan      
          bowplank sebagai acuan titik nol.                           
                                                                      
     2.3.2 Papan bowplank juga dipasang pada penentuan titik pondasi, dan
          ditarik benang pada as agar letak titik-titik pondasi itu segaris dan
          sebagai penentu lebar galian dan pemasangan pondasi.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 4                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
                             DEVISI - 3                               
                  PEKERJAAN TANAH GALIAN DAN URUGAN                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.1   Lingkup Pekerjaan                                               
     Lingkup pekerjaan tanah galian dan urugan adalah :               
     a. Galian tanah pondasi Tapak Dan Batu Gunung                    
     b. Urugan pasir                                                  
     c. Meratakan tanah bekas galian                                  
     d. Timbunan Tanah                                                
                                                                      
3.2   Bahan dan Peralatan                                             
     Bahan yang digunakan : Tanah dan Pasir urug                      
     Peralatan yang digunakan:                                        
                                                                      
                         a. Dump Truck                                
                         b. Cangkul                                   
                         c. Kereta Sorong                             
                         d. Vibrator Stampler                         
                                                                      
3.3   Peraturan dan Syarat-Syarat                                     
     3.3.1 Dasar galian tanah sesuai dengan gambar atau sampai mencapai
          tanah keras.                                                
     3.3.2 Lebar galian sebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, lebar
          galian bagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm.
     3.3.3 Tanah urugan harus bersih dari kotoran, sampah atau bongkahan kayu.
     3.3.4 Pengurugan dengan tanah timbun dilaksanakan lapis demi lapis
          maksimal 30 cm supaya padat.                                
3.4   Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                     
     3.4.1 Sebelum digali pondasi buat tanda sesuai dengan petunjuk gambar.
     3.4.2 Kemudian gali tanah dengan menggunakan alat sekop dan cangkul
          atau hingga mencapai kedalaman yang telah ditentukan.       
                                                                      
     3.4.3 Bila keluar air pada lobang galian pondasi harus dipompa keluar
          dengan menggunakan mesin pompa air.                         
     3.4.4 Tanah urug ditimbun lapis demi lapis serta dipadatkan dengan Vibrator
          Stempler.                                                   
     3.4.5 Bila tanah urug sudah mencapai peil ketinggian yang diinginkan maka
          tanah tersebut harus diratakan dan dipadatkan.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 5                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
                             DEVISI - 4                               
                    PEKERJAAN PONDASI BATU GUNUNG                     
                                                                      
                                                                      
4.1   Lingkup Pekerjaan                                               
     Lingkup pekerjaan pondasi batu gunung adalah :                   
     a. Pasir alas pondasi                                            
     b. Pasangan batu kosong                                          
                                                                      
     c. Pasangan pondasi Gunung                                       
                                                                      
4.2   Bahan dan Peralatan                                             
42.1 Bahan yang diperlukan adalah :                                   
                                                                      
        NO.       BAHAN            JENIS     SPECIFIKASI              
                                                                      
          1. Semen            Type I          P.B.I. 1971             
          2. Pasir            Baik / Bersih   P.B.I. 1971             
          3. Batu Gunung      Baik / keras    P.B.I. 1971             
          4. Air              Bersih           P.B.I 1971             
                                                                      
                                                                      
     4.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah:                          
          a. Molen                                                    
          b. Sendok                                                   
          Semen                                                       
          c. Kereta Sorong                                            
          d. Sekop / cangkul                                          
                                                                      
4.3   Peraturan dan Syarat-Syarat                                     
     4.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah Peraturan Beton Bertulang 
          Indonesia (PBI 1971).                                       
     4.3.2 Lantai kerja yang digunakan batu kosong/Aanstampling dengan
          ketebalan 10 cm.                                            
     4.3.3 Batu gunung harus cukup keras, bersih dari lumpur dan tidak keropos.
     4.3.4 Angker harus dipasang 0 12 mm sejauh 1 m pada              
                                                                      
          permukaan pasangan batu gunung.                             
                                                                      
4.4   Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                     
     4.4.1 Lobang pondasi yang sudah siap digali harus dibersihkan dari kotoran
          dan sampah.                                                 
     4.4.2 Pasang mall dan tarik benang sebelum dimulai pemasangan.   
     4.4.3 Alas lubang pondasi yang sudah bersih disiram dengan pasir dan batu
          gunung    ukuran ± 15 cm.                                   
     4.4.4 Diatas batu gunung/Aanstamping tersebut baru dipasang batu gunung
          dengan    campuran Speci 1 : 4.                             
     4.4.5 Bila telah mencapai level pondasi yang diinginkan baru dapat
          dilaksanakan untuk pemasangan tapak pondasi beton bertulang.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 6                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
                             DEVISI - 5                               
                      PEKERJAAN BETON BERTULANG                       
                                                                      
                                                                      
5.1  Lingkup Pekerjaan :                                              
     Lingkup pekerjaan beton bertulang adalah                         
     a. Pondasi Tapak                                                 
     b. Kolom Pedestal                                                
     c. Sloof                                                         
     d. Kolom utama/praktis                                           
     e. Tangga                                                        
     f. Ring Balok                                                    
     g. Balok                                                         
     h. Bahagian -bahagian lain yang dianggap penting                 
                                                                      
5.2  Bahan -bahan dan peralatan                                       
     5.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :                             
                                                                      
                                                                      
            No       Bahan        Jenis    Specifikasi                
                                                                      
                                                                      
             1.  Pasir Halus      Baik  Standard PBI 1971             
             2.  Pasir kasar      Baik  Standard PBI 1971             
             3.  /                Baik  Standard PBI 1971             
             4.  kerikil          Baik  Standard PBI 1971             
             5.  Besi beton       Baik  Standard PBI 1971             
             6.  Kayu Bekesting   Baik  Standard PBI 1971             
             7.  Kawat ikat       Type  Standard PBI 1971             
                                   I                                  
                 Air                                                  
                 Semen                                                
   5.3  Peraturan dan Syarat -                                        
           syarat                                                     
         5.3.1 Beton                                                  
          Bertulang                                                   
          Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI
          (1971)                                                      
     5.3.2 Penulangan                                                 
          Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan
          ukuran sesuai seperti pada gambar bestek.                   
                                                                      
     5.3.3 Semen                                                      
          a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan
             semen portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional
             Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C-150-84       
          b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian
             rupa pada tempat-tempat yang baik untuk memudahkan       
             pekerjaan dan setiap saat semen terlindung dari kelembaman
             hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya dipilih 1 (satu) merek
             semen.                                                   
             Pemakaian semen   menurut urutan kedatangannya untuk     
             menghindari mengerasnya semen yang datang lebih awal.    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 7                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
     5.3.4 Aggregat Beton                                             
          a. Batu alam hasil disintegasi alami batuan atau batu pecah 
             yang diperoleh dari mesin pemecah batu (stone crusher).  
          b. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut
             PBI-1971.                                                
          c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar
             adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-
             1971).                                                   
          d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan 
             pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang
             tidak diinginkan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat
             tersebut tidak bercampur dengan tanah.                   
                                                                      
     5.3.5 Aggregat Kasar                                             
          a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar,
             keras, tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih
             jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat
             seluruhnya.                                              
          b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi
             50 % kehilangan berat menurut test.                      
                                                                      
     5.3.6 Aggregat Halus                                             
          a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang 
                                                                      
             dihasilkan dari mesin pemecah batu.                      
          b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan
             subtansi-subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh  
             mengandung segala jenis subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
          c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.            
          d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
          e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin 
             kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak  
             terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas
             dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan tanah.
                                                                      
     5.3.7 Air                                                        
          Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak 
          mengandung minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton
          dan baja.                                                   
                                                                      
     5.3.8 Bekesting digunakan kayu jenis kelas III (sembarang) baik untuk
          papan lantai maupun sokongan.                               
                                                                      
     5.3.9 Peraturan                                                  
          a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta
             syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu
                                                                      
             kesatuan dalam bagian dokumen ini.                       
          b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
             beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :         
             - Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI
              T-15-1991-03.                                           
             - Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.        
             - Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).      
             - Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)  
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 8                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
5.4 Tata Cara kerja Pelaksanaan                                       
     5.4.1 Persiapan                                                  
          Pengecoran.                                                 
          a. B e t o n                                                
             Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam
             suatu pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan
             karakteristik bk = 225 kg/cm , dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
          b. Perlengkapan Mengaduk                                    
             Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
             mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
             jumlah dari masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-
             perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus
             mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.              
          c. Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang akan
             dilakukan pengecoran harus benar-benar siap dan diketahui oleh
                                                                      
             pengawas lapangan.                                       
                                                                      
     5.4.2 Pengecoran Beton                                           
          a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam   
             sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi
             Lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan
             pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa  
             Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. 
          b. Pengecoran dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan    
             pengecatan papan mall/bekesting pada sisi dalam dengan   
             menggunakan teer atau oli bekas.                         
          c. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air
             pada semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini
             dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan menganggap perlu
             berdasarkan kondisi tertentu.                            
          d. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya
             pemisahan material (segregagation) dan perubahan letak tulangan.
                                                                      
                                                                      
          e. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah
             harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya
             tulangan dengan baik dan untuk menghindari penyerapan air
             semen oleh tanah.                                        
                                                                      
     5.4.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton                      
          a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya yang
             diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada
             cetakan sebelum beton di cor                             
          b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari
             karat dan kotoran lain pada waktu beton di cor.          
          c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat
                                                                      
             pada tempat dengan menggunakan template.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 9                                                                    
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
     5.4.4 Pembukaan Bekesting                                        
          a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
             Direksi Lapangan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai
             berikut:                                                 
             -  Bagian sisi balok 48 jam                              
             -  Balok tanpa beban konstruksi 7 hari                   
             -  Balok dengan beban konstruksi 21 hari                 
             -  Pelat lantai/atap 21 hari                             
             Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat  
             dibongkar lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama
             dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari
             kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh Direksi
             Lapangan  sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk    
             mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya
             kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
                                                                      
             tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan  
             dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat
             pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan
             tidak pecah.                                             
          b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang 
             terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum
             dilaksanakan pengurugan tanah kembali.                   
          c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai
             diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya
             tersebut mencapai 75 % dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu
             sendiri sudah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari.
          d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua   
             bidang harus tajam dan harus di bidang-bidangnya. Segera setelah
             cetakan dibuka dan beton masih relatif segar semua bidang-
             bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubang-lubang
             harus diisi dengan adukan satu semen dan satu pasir. Sebelum
                                                                      
             pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara
             menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar
             harus digosok dengan batu karburandum dengan air dan ditinggalkan
             dalam warna yang merata. Penggosokan hanya diperlukan pada
             permukaan yang kasar akibat cetakan atau tetesan air semen.
          e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik
             yang rata dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan
             beton dengan maksud menyerap kelebihan air tidak dibenarkan
             sama sekali                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 10                                                                   
                             Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
                             DEVISI - 6                               
                  PEKERJAAN BEKESTING BETON BERTULANG                 
                                                                      
                                                                      
6.1   Lingkup Pekerjaan                                               
     6.1.1 Lingkup pekerjaan Bekisting beton bertulang adalah :       
          a. Bekesting sloof                                          
          b. Bekesting kolom utama / kolom praktis                    
          c. Bekesting Ring balok, Balok , Tangga dan lain-           
          lain                                                        
                                                                      
6.2 Bahan-bahan dan Peralatan.                                        
6.2.1 , Bahan yang digunakan adalah : ______________________          
                                                                      
                                                                      
   NO.     BAHAN                JENIS             SPECIFIKASI         
                                                                      
    1. Papan mall     Klas III (damar sembarang keras) PPKI 61 NI.5   
                                                                      
    2. Kayu sokongan  Klas III (damar sembarang keras) PPKI 61 NI.5   
                                                                      
    3. Tryplek 6 mm       Lumba-lumba / Setara   Standard pabrik      
                                                                      
     6.2.2 Peralatan yang digunakan adalah :                          
          a. Paku                                                     
          b. Gergaji                                                  
          c. Alat-alat bantu lainnya.                                 
6.3   Peraturan dan Syarat-syarat.                                    
     6.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah peraturan Konstruksi kayu 
          Indonesia (PKK I 61) NI-5.                                  
     6.3.2 Kayu yang digunakan digunakan adalah kayu kelas III asalkan
          cukup kuat dan lurus.                                       
     6.3.3 Peil Bekesting harus datar, rata dan tidak berlubang-lubang.
                                                                      
     6.3.4 Pembukaan Bekesting harus diperhatikan ketentuan-ketentuan 
          sebagai berikut :                                           
          a.  Beton menahan beban selama 24 hari                      
          b.  Beton bertulang tidak menahan beban selama 15 hari      
          c.  Beton bertulang Non struktur selama 7 hari              
                                                                      
6.4   Tata cara kerja pelaksanaan                                     
     6.4.1 Pilih kayu yang keras dan sesuai dengan ukuran yang        
          telah diperhitungkan mampu menahan beban pengecoran.        
     6.4.2 Ukur Peil Bekesting yang telah ditemukan dengan selang air dan
          Water pass.                                                 
     6.4.3 Dinding dan alas Bekisting harus dilapisi dengan triplek agar permukaan
          beton menjadi rata.                                         
     6.4.4 Setelah Bekisting siap dipasang semua perhatikan daerah tertentu
          yang harus diperkuat dengan lat seng.                       
     6.4.5 Apabila pengecoran sudah selesai dan beton sudah mengeras sesuai
          waktu yang disyaratkan baru dilakukan pembuka Bekisting secara hati-
          hati agar beton tidak keropos.                              
     6.4.6 Kayu Bekisting yang sudah dibongkar disusun pada suatu tempat
          sehingga tidak meganggu pekerjaan lain.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 11                                         Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
 Pembangunan Ruang Guru SD Negeri Lampeudaya (Otsus)                  
                             DEVISI - 7                               
                  PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN                    
                                                                      
                                                                      
7.1  Lingkup Pekerjaan                                                
     Lingkup pekerjaan adalah :                                       
     a. Pasangan Batu bata                                            
     b. Plasteran Batu bata                                           
     c. Plasteran Beton / Aci Beton                                   
                                                                      
                                                                      
7.2  Bahan dan Peralatan                                              
7.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :                                  
                                                                      
        No     Bahan            Jenis          Spesifikasi            
                                                                      
                                                                      
       1.  Se men            Type I/Andalas       PBI.                
       2.  Pa sir                Baik             1971                
       3.  Ba tu bata            Baik           PBI. 1971             
       4.  Ai r           Tawar/ Tidak Berwarna  N - 10               
                                                  Baik                
                                                                      
                                                                      
     7.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :                         
          a. Molen                                                    
          b. Sendok Semen                                             
          c. Kereta Sorong                                            
          d. Palu                                                     
          e. Alat - alat bantu lainnya                                
7.3  Peraturan dan Syarat - Syarat                                    
     7.3.1 Peraturan yang dipakai standard umum pekerjaan ini dan harus
          mengikuti persyaratan pekerjaan beton.                      
     7.3.2 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk (molen).   
     7.3.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75
          cm.                                                         
     7.3.4 Pasangan diatas batu bata tanah dan Km/Wc harus kedap air dengan
          perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir ( 1 Pc : 2 Ps ).    
     7.3.5 Pasangan batu bata dinding biasa digunakan campuran 1 semen : 4
          pasir (1 Pc : 4 Ps ).                                       
                                                                      
     7.3.6 Semua pasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis
          lurus baik dalam arah vertikal maupun horizontal.           
     7.3.7 Tebal Specie untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 cm - 2
          cm.                                                         
     7.3.8 Batu bata sebelum dipasang harus direndam atau dibasahi dengan air.
     7.3.9 Sebelum diplaster pasangan batu bata harus disiram sampai jenuh air.
                                                                      
     7.3.10 Pasangan batu bata harus diberikan tiang, balok praktis apabila luasan
          sudah mencapai 12 m2 .                                      
     7.3.11 Sebelum diplaster permukaan batu bata harus rata terhadap tonjolan
          yang berlebihan.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 12                                                                   
                             Pembangunan Pagar RPH Indra Patra        
7.4   Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                     
     7.4.1 Pasang Dinding Batu bata                                   
          a. Perhatikan dalam gambar tempat pasangan batu bata, kolom 
            praktis, kosen dll.                                       
          b. Buat perancah pada pemasangan batu bata yang sudah melebih
            1,5 M di atas tanah .                                     
          c. Ayak pasir pasangan sehingga tidak ada kerikil dan kotoran.
          d. Buat adukan semen menurut keperluan dengan menggunakan molen.
          e. Untuk mal tarik benang dalam arah horizontal setiap tinggi
            pasangan 50 cm, sehingga pasangan batu bata benar - benar lurus
            dan rata.                                                 
          f. Pada hubungan sudut dan jarak yang telah ditentukan dibuat
            kolom, atau balok praktis.                                
     7.4.2 Plasteran                                                  
          a. Sebelum memulai pekerjaan ini perhatikan permukaan pasangan
                                                                      
            batu bata, apabila ada yang menonjol melebihi 2 cm sebaiknya
            dibobok dan diratakan dahulu.                             
          b. Untuk mal plasteran dipasang benang dalam arah horizontal,
            vertical serta diagonal.                                  
          c. Aduk campuran semen sesuai keperluan dengan mesin molen. 
          d. Untuk plasteran yang tinggi dari lantai 1,5 m harus dibuat
            perancah atau bangku.                                     
          e. Siram dengan air terlebih dahulu pasangan batu bata sebelum
            diplaster.                                                
          f. Untuk memudahkan merekat plasteran, dinding pasangan batu
            bata dikerik / dibuat kasar.                              
          g. Permukaan plasteran yang baru harus dijaga tetap basah selama 48
            jam dengan cara terus disiram.                            
          h. Setelah siap diplaster dilakukan penambahan dan pelaburan yang
            dibutuhkan.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 13                                                                   
                             Pembangunan Pagar RPH Indra Patra        
                             DEVISI - 8                               
                        PEKERJAAN PENGECATAN                          
                                                                      
                                                                      
15.1 Lingkup Pekerjaan                                                
     Lingkup pekerjaan pengecatan adalah sbb :                        
     a. Pengecatan dinding dan plafond                                
     b. Pengecatan kozen, Pintu, Jendela dan Lisplank                 
                                                                      
15.2 Bahan - bahan dan Peralatan :                                    
15.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :                                 
                                                                      
                                    Jeni                              
     No          Bahan                            Spesifikasi         
                                     s                                
     1.    Cat Air / Cat Tembok Nodrop /       Standar Pabrik         
     2.    Cat Minyak       Setara Avian /     Standar pabrik         
                                                                      
     3.    Dempul Tembok    Setara Kwalitas II Standar pabrik         
     4.    Dempul Kayu       Kwalitas II       Standar pabrik         
     5.    Kertas Gosok     -                                         
                                                                      
                                                                      
     15.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :                        
          a. Compressor                                               
          b. Kuas Roling                                              
          c. Skrap                                                    
          d. Skrap Dempul                                             
                                                                      
15.3 Peraturan dan Syarat - Syarat                                    
     15.3.1 Peraturan Pengecatan dan bahan sesuai standar yang dikeluarkan
     oleh pabrik.                                                     
                                                                      
     15.3.2 Apabila merk bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh dipakai
          bahan / merk yang sekwalitas.                               
     15.3.3 Cat minyak digunakan kwalitas baik mudah lengket dan mengering.
     15.3.4 Dempul kayu dan beton digunakan kwalitas Baik mudah lengket bila
          ditempelkan.                                                
     15.3.5 Semua cat diatas harus kwalitas baik dan tidak mudah pudar sekurang
          - kurangnya 2 tahun lamanya baik pengecatan bahagian luar maupun
          bahagian dalam.                                             
                                                                      
     15.3.6 Jenis warna cat dan tempat pengecatan ditentukan oleh tabel
     dibawah ini :                                                    
                                                                      
     No         Jenis           Jenis Cat         Warna               
                                                                      
                                                                      
     1. Di nding + Plafond  Cat Emulsion / Air                        
     2. Ko sen, Pintu dan   Cat Minyak                                
                                                Ditentukan            
     3. Je ndela Lisplank   Cat Minyak                                
                                                 kemudian             
     4. Di nding bagian luar Cat Tembok Exterior                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 14                                                                   
                             Pembangunan Pagar RPH Indra Patra        
     15.3.7 Pengecatan dilakukan sampai 3 kali ulang atau sampai      
           seluruh pengecatan mendapat hasil yang baik tidak kelihatan lagi
           bercak -                                                   
           bercak semua Permukaan kayu.                               
     15.3.8 Dinding yang masih ada cat lama harus dibersihkan terlebih dahulu
           dengan menggunakan kertas pasir (Amplas) sampai bersih dan 
           nampak permukaan dinding kembali.                          
     15.3.9 Urutan Pengecatan adalah sbb :                            
           a. Dinding, Plafond : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna
                                 tambah 2 kali                        
           b. Kayu             : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna
                                 3 kali                               
           c. Tryplek          : Dempul, sanding kemudian pewarna     
           baru disemprot dengan clear.                               
                                                                      
15.4  Tata Cara Kerja Pelaksanaan                                     
     15.4.1 Sediakan bahan cat kemudian konsultasikan dengan pengawas.
     15.4.2 Seluruh permukaan dinding digosok seluruhnya sampai bersih
          dengan kertas Amplas.                                       
     15.4.3 Kemudian didempul atau diplamin Pada tempat yang diperlukan
          selanjutnya digosok dengan Amplas sampai rata.              
     15.4.4 Selanjutnya di cat dengan menggunakan kuas atau kompressor di
          ulang - ulang sampai rata.                                  
     15.4.5 Bahan Cat sebelum digunakan harus diJBcairkan dengan      
                                                                      
          menggunakan air bersih atau tihner tergantung jenis cat.    
     15.4.6 Untuk pengecatan yang tingginya melebihi 1,5 m harus dibuat bangku
          atau perancah.                                              
                                                                      
                                                                      
                             DEVISI - 9                               
                         PEKERJAAN LAIN-LAIN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
16.1  Pekerjaan lain - lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum
     mengerti harus segera ditanyakan langsung pada pengawas.         
16.2  Pekerjaan lain - lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan
     sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.                
16.3  Pekerjaan lain - lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar
      dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 15                                                                   
                             Pembangunan Pagar RPH Indra Patra        
                             DEVISI - 10                              
                            P E N U T U P                             
                                                                      
                                                                      
17.1 Pemborong membuat opname  photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada
     saat belum dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai 
     pekerjaan, pada pandangan yang sama 4 (empat) arah muka, belakang,
                                                                      
     samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan harian serta semua Berita
     acara yang diperlukan.                                           
17.2  Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan
     dilapangan harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
     persetujuan pekerjaan dari Direksi.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Banda Aceh, November 2025       
                                      CV. Karya Creatif Consultant    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      M. Yusuf, ST                    
                                      Direktur                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             Rencana Kerja dan Syarat - Syarat        
 16                                                                   
                             Pembangunan Pagar RPH Indra Patra
Tenders also won by CV 3H
Authority
12 May 2017Pengadaan Ape Dalam Untuk Siswa Paud Kabupaten Aceh Jaya ( Otsus 2017 )Kab. Aceh JayaRp 800,000,000
13 April 2017Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (Tes) Dayah Darul Abrar Gp. Baro Kec. Setia Bakti (Otsus 2017)Kab. Aceh JayaRp 485,000,000
16 February 2022Pembangunan Galery Dekranasda Aceh Jaya (Otsus)Kab. Aceh JayaRp 485,000,000
1 June 2021Pembangunan Masjid Besar Kec. Pasie Raya (Tahap IV)Kab. Aceh JayaRp 482,000,000
1 June 2017Pengadaan Bibit Kelapa SawitKab. Aceh JayaRp 352,500,000
24 February 2022Pengadaan Ternak Sapi Aceh Kelompok Sapeu Kheun (Otsus)Kab. Aceh JayaRp 312,000,000
31 May 2017Pembangunan Asrama Santri Dayah Bustanul Aidarusiyah Gp. Leupe Kec. JayaKab. Aceh JayaRp 232,500,000
24 May 2017Pembangunan Asrama Santri Dayah Darul Amilin Gp. Cot Pange Kec. Darul HikmahKab. Aceh JayaRp 232,500,000
14 November 2025Pembangunan Pagar Gedung Negara (Samping) Rph KeunareuhAcehRp 219,450,000
10 May 2025Penimbunan Perkarangan Puskesmas TeunomKab. Aceh JayaRp 199,996,500