RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. PENDAHULUAN
1. Dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan ini diuraikan tentang lingkup pekerjaan,
bahan, peralatan , peraturan dan tata cara kerja serta lain - lain yang
dianggap perlu.
2. Pemborong di wajibkan mempelajari seluruh isi bestek dan gambar rencana.
3. Pemborong di wajibkan menyesuaikan antara bestek, gambar rencana dengan
kondisi lapangan pekerjaan.
4. Bila perbedaan antara gambar rencana dan bestek serta antara gambar
bestek dengan lapangan, maka kontraktor di wajibkan melapor dan
mengkonsultasi dengan pengawas atau Direksi.
5. Bestek dan gambar rencana merupakan suatu kesatuan dengan kontrak yang
merupakan lampiran.
B. DATA PROYEK
Nama Pekerjaan : Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
Lokasi : Ladong Kabupaten Aceh Besar
Instansi : Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh
Tahun Anggaran : 2025
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
3. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan
4. Pekerjaan Pondasi Batu Gunung
5. Pekerjaan Beton Bertulang
6. Pekerjaan Bekesting Beton Bertulang
7. Pekerjaan Pasangan dan Plasteran
8. Pekerjaan Pengecatan
D. JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang akan di gunakan di utamakan produksi dalam negeri
sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menpan :
1. No. 472 / Kbp / XII / 80
2. No. 813 / MENPAN / 1980
3. No. 064 / MENPAN / 1980
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
1
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
DEVISI - 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Peninjauan Lapangan
1.1.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor bersama Direksi dan
Konsultan meninjau kelapangan untuk dapat lebih memahami
pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai gambar rencana
1.1.2 Apabila dalam peninjauan awal terdapat perbedaan antara gambar dan
kondisi di lapangan maka kontraktor secepat mungkin membuat gambar
As build Drawing perubahan untuk dapat di setujui oleh para Direksi.
1.2 Pekerjaan Pembersihan Lapangan
1.2.1 Lapangan Pekerjaan
1.2.1.1 Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar,
alang-alang dan lain-lain harus dibersihkan/disingkirkan dari
lapangan dan apabila perlu dengan menggalinya.
1.2.1.2 Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan di
lapangan disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya
disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
1.2.1.3 Bila Kontraktor membutuhkan bangunan sementara, maka
Kontraktor diberi kesempatan untuk mendirikannya atas beban
sendiri dengan persetujuan pengawas.
1.2.1.4 Bila Kontraktor membutuhkan pagar keliling proyek, maka
Kontraktor diberi kesempatan untuk mendirikannya atas beban
sendiri dengan persetujuan pengawas.
1.2.2 Pengukur dan Opname
1.2.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi : Pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan
kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS
dan gambar-gambar.
b. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, dan lain-lain
- Penentuan duga
1.2.2.2 Syarat-syarat :
a. Pengukuran harus dilakukan tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dan berpengalaman.
b. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas dan dimintai persetujuan direksi.
c. Pengukuran harus diketahui dan disetujui oleh kepala desa
atau perangkat desa lainnya.
1.2.2.3 Bahan-bahan dan peralatan : Water pass serta peralatan dan
patok-patok yang kuat yang diperlukan untuk pengukuran.
Semua peralatan ini harus dimiliki Pemborong dan harus selalu
ada apabila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
2
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
1.2.2.4 Tata Kerja :
a. Segera setelah diterima Surat Perintah Kerja dari
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor diharuskan untuk
melaksanakan pengukuran dan opname pada setiap
pekerjaan yang akan dikerjakan sesuai dengan yang telah
direncanakan
b. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh
Direksi sebelum pekerja pengukuran berikutnya dilanjutkan,
setiap kesalahan/ keraguan hasil pengukuran harus diulang
kembali.
c. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran,
Direksi dapat menunjuk/menguasakan wakilnya secara
tertulis dan mempunyai hak yang sama dengan Direksi.
Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar
dan setelah dibuat berita acara serta ditanda tangani oleh
kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak Proyek.
d. Perletakan bangunan baru supaya dicocokkan dengan
ukuran-ukuran pada rencana, akan tetapi apabila ada.
Selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan
disesuaikan dengan kondisi dan situasi tanah yang ada
berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
persetujuan
Bouwheer/Direks.
e. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-
ukurannya harus diterapkan pada gambar rencana yang
ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus di legalisir
oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/Pemberi Tugas.
1.2.4 Gudang/Pondok Kerja dan Fasilitas Penunjang
1.2.4.1 Gudang Penyimpanan Bahan
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-
bahan lain yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat
panggung yang kuat lebih kurang 0,30 meter, tinggi dari
muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak
tersinggung dengan tanah.
1.2.4.2 Kontraktor harus membangun sebuah bangunan sementara
untuk Kantor pengawas dan Kantor Pelaksana serta gudang-
gudang bahan, yang akan dipergunakan selama pembangunan,
dengan persetujuan pengawas.
1.2.4.3 Barak/Tempat Kerja
Apabila tenaga kerja menginap di lapangan (harus dengan
izin Direksi), Kontraktor harus menyediakan barak
dengan fasilitas lengkap disiapkan oleh Kontraktor untuk
keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu, dan sebagainya.
1.2.4.4 Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk
menjaga keselamatan Proyek dari gangguan pencurian,
pengerusakan dan lain- lain.
1.2.4.5 Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu
malam hari. Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap
bagian bangunan permanen dan bangunan sementara.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
3
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
1.2.5 Jalan Sementara dan Jembatan
Apabila di lokasi proyek belum tersedianya sarana penunjang jalan dan
jembatan maka Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan
sementara, saluran-saluran dan pengerasan jalan yang sifatnya
sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya alat-alat
pengangkutan bahan-bahan bangunan, di semua sarana tersebut
harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai
sarana-sarana yang tidak digunakan supaya dibongkar/dibersihkan,
kecuali bagian-bagian yang dapat dipergunakan tidak dibongkar
selanjutnya akan dipergunakan.
DEVISI - 2
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
2.1 Situasi
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
2.1.1 Pengukuran
2.1.2 Pemasangan Bowplank
2.2 Pekerjaan Pengukuran
2.2.1 Sebelum pekerjaan di mulai Kontraktor harus memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan
kapan pekerjaan akan di mulai.
2.2.2 Penentuan titik duga nol diambil berdasarkan gambar kerja setiap
masing-masing lokasi pekerjaan atau sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai kontraktor harus memberitahukan kepada direksi atau konsultan
pengawas.
2.3 Pemasangan Bowplank
2.3.1 Setelah diperoleh penentuan titik duga nol dari hasil pengukuran,
kemudian dituangkan pada patok untuk pemasangan papan
bowplank sebagai acuan titik nol.
2.3.2 Papan bowplank juga dipasang pada penentuan titik pondasi, dan
ditarik benang pada as agar letak titik-titik pondasi itu segaris dan
sebagai penentu lebar galian dan pemasangan pondasi.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
4
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
DEVISI - 3
PEKERJAAN TANAH GALIAN DAN URUGAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tanah galian dan urugan adalah :
a. Galian tanah pondasi Tapak Dan Batu Gunung
b. Urugan pasir
c. Meratakan tanah bekas galian
d. Timbunan Tanah
3.2 Bahan dan Peralatan
Bahan yang digunakan : Tanah dan Pasir urug
Peralatan yang digunakan:
a. Dump Truck
b. Cangkul
c. Kereta Sorong
d. Vibrator Stampler
3.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
3.3.1 Dasar galian tanah sesuai dengan gambar atau sampai mencapai
tanah keras.
3.3.2 Lebar galian sebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, lebar
galian bagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm.
3.3.3 Tanah urugan harus bersih dari kotoran, sampah atau bongkahan kayu.
3.3.4 Pengurugan dengan tanah timbun dilaksanakan lapis demi lapis
maksimal 30 cm supaya padat.
3.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
3.4.1 Sebelum digali pondasi buat tanda sesuai dengan petunjuk gambar.
3.4.2 Kemudian gali tanah dengan menggunakan alat sekop dan cangkul
atau hingga mencapai kedalaman yang telah ditentukan.
3.4.3 Bila keluar air pada lobang galian pondasi harus dipompa keluar
dengan menggunakan mesin pompa air.
3.4.4 Tanah urug ditimbun lapis demi lapis serta dipadatkan dengan Vibrator
Stempler.
3.4.5 Bila tanah urug sudah mencapai peil ketinggian yang diinginkan maka
tanah tersebut harus diratakan dan dipadatkan.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
5
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
DEVISI - 4
PEKERJAAN PONDASI BATU GUNUNG
4.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi batu gunung adalah :
a. Pasir alas pondasi
b. Pasangan batu kosong
c. Pasangan pondasi Gunung
4.2 Bahan dan Peralatan
42.1 Bahan yang diperlukan adalah :
NO. BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Semen Type I P.B.I. 1971
2. Pasir Baik / Bersih P.B.I. 1971
3. Batu Gunung Baik / keras P.B.I. 1971
4. Air Bersih P.B.I 1971
4.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah:
a. Molen
b. Sendok
Semen
c. Kereta Sorong
d. Sekop / cangkul
4.3 Peraturan dan Syarat-Syarat
4.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (PBI 1971).
4.3.2 Lantai kerja yang digunakan batu kosong/Aanstampling dengan
ketebalan 10 cm.
4.3.3 Batu gunung harus cukup keras, bersih dari lumpur dan tidak keropos.
4.3.4 Angker harus dipasang 0 12 mm sejauh 1 m pada
permukaan pasangan batu gunung.
4.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
4.4.1 Lobang pondasi yang sudah siap digali harus dibersihkan dari kotoran
dan sampah.
4.4.2 Pasang mall dan tarik benang sebelum dimulai pemasangan.
4.4.3 Alas lubang pondasi yang sudah bersih disiram dengan pasir dan batu
gunung ukuran ± 15 cm.
4.4.4 Diatas batu gunung/Aanstamping tersebut baru dipasang batu gunung
dengan campuran Speci 1 : 4.
4.4.5 Bila telah mencapai level pondasi yang diinginkan baru dapat
dilaksanakan untuk pemasangan tapak pondasi beton bertulang.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
6
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
DEVISI - 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1 Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan beton bertulang adalah
a. Pondasi Tapak
b. Kolom Pedestal
c. Sloof
d. Kolom utama/praktis
e. Tangga
f. Ring Balok
g. Balok
h. Bahagian -bahagian lain yang dianggap penting
5.2 Bahan -bahan dan peralatan
5.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Specifikasi
1. Pasir Halus Baik Standard PBI 1971
2. Pasir kasar Baik Standard PBI 1971
3. / Baik Standard PBI 1971
4. kerikil Baik Standard PBI 1971
5. Besi beton Baik Standard PBI 1971
6. Kayu Bekesting Baik Standard PBI 1971
7. Kawat ikat Type Standard PBI 1971
I
Air
Semen
5.3 Peraturan dan Syarat -
syarat
5.3.1 Beton
Bertulang
Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mengikuti petunjuk dalam PBI
(1971)
5.3.2 Penulangan
Seluruh besi untuk pekerjaan beton bertulang harus dipasang dengan
ukuran sesuai seperti pada gambar bestek.
5.3.3 Semen
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harus digunakan
semen portland dengan persyaratan Standar Indonesia Nasional
Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan ASTM C-150-84
b. Cara pengaturan dan cara penyimpanan semen harus sedemikian
rupa pada tempat-tempat yang baik untuk memudahkan
pekerjaan dan setiap saat semen terlindung dari kelembaman
hujan. Untuk seluruh proyek ini hanya dipilih 1 (satu) merek
semen.
Pemakaian semen menurut urutan kedatangannya untuk
menghindari mengerasnya semen yang datang lebih awal.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
7
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
5.3.4 Aggregat Beton
a. Batu alam hasil disintegasi alami batuan atau batu pecah
yang diperoleh dari mesin pemecah batu (stone crusher).
b. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi menurut
PBI-1971.
c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Agregat kasar
adalah agregat dengan ukuran butir lebih besar dari 5 mm (PBI-
1971).
d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang
tidak diinginkan dan sebaiknya dialas dengan tepas agar agregat
tersebut tidak bercampur dengan tanah.
5.3.5 Aggregat Kasar
a. Aggregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar,
keras, tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-butir yang pipih
jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah berat
seluruhnya.
b. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi
50 % kehilangan berat menurut test.
5.3.6 Aggregat Halus
a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang
dihasilkan dari mesin pemecah batu.
b. Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan
subtansi-subtansi yang merusak beton. Pasir tidak boleh
mengandung segala jenis subtansi tersebut lebih dari 5 % (PBI-1971).
c. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
d. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan kasar.
e. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin
kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin agar tidak
terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan, sebaiknya dialas
dengan tepas agar agregat tersebut tidak bercampur dengan tanah.
5.3.7 Air
Air pembuatan beton dan perawatan beton harus bersih, tidak
mengandung minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat merusak beton
dan baja.
5.3.8 Bekesting digunakan kayu jenis kelas III (sembarang) baik untuk
papan lantai maupun sokongan.
5.3.9 Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi suatu
kesatuan dalam bagian dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :
- Tata Cara Penghitungan Struktur untuk Bangunan Gedung SKSNI
T-15-1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
- Persyaratan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982)
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
8
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
5.4 Tata Cara kerja Pelaksanaan
5.4.1 Persiapan
Pengecoran.
a. B e t o n
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air dalam
suatu pertandingan yang tepat sehingga didapat kekuatan tekan
karakteristik bk = 225 kg/cm , dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
b. Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi
jumlah dari masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-
perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus
mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
c. Sebelum pelaksanaan pengecoran kondisi lahan/daerah yang akan
dilakukan pengecoran harus benar-benar siap dan diketahui oleh
pengawas lapangan.
5.4.2 Pengecoran Beton
a. Memberitahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam
sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan Direksi
Lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa
Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
b. Pengecoran dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan
pengecatan papan mall/bekesting pada sisi dalam dengan
menggunakan teer atau oli bekas.
c. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air
pada semen dan agregat telah mencapai 1 jam dan waktu ini
dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu.
d. Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindari terjadinya
pemisahan material (segregagation) dan perubahan letak tulangan.
e. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton menyentuh tanah
harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar menjadi duduknya
tulangan dengan baik dan untuk menghindari penyerapan air
semen oleh tanah.
5.4.3 Benda-benda yang Tertanam dalam Beton
a. Semua anker-anker, baut-baut, pipa-pipa, dan sebagainya yang
diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan baik pada
cetakan sebelum beton di cor
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih dari
karat dan kotoran lain pada waktu beton di cor.
c. Baut-baut anker harus dipasang dalam posisi yang akurat dan diikat
pada tempat dengan menggunakan template.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
9
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
5.4.4 Pembukaan Bekesting
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan atau jika umur beton melampaui waktu sebagai
berikut:
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat
dibongkar lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama
dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari
kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh Direksi
Lapangan sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab kontraktor dari adanya
kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut. Pembongkaran cetakan beton harus dilaksanakan
dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat
pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan
tidak pecah.
b. Berkas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum
dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
c. Bekesting bagian konstruksi yang memikul beban pelaksanaan lantai
diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai diatasnya
tersebut mencapai 75 % dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu
sendiri sudah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua
bidang harus tajam dan harus di bidang-bidangnya. Segera setelah
cetakan dibuka dan beton masih relatif segar semua bidang-
bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubang-lubang
harus diisi dengan adukan satu semen dan satu pasir. Sebelum
pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus dibasahi secara
menyeluruh. Semua bagian-bagian atau permukaan yang kasar
harus digosok dengan batu karburandum dengan air dan ditinggalkan
dalam warna yang merata. Penggosokan hanya diperlukan pada
permukaan yang kasar akibat cetakan atau tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk fisik
yang rata dan halus. Menaburkan semen kering pada permukaan
beton dengan maksud menyerap kelebihan air tidak dibenarkan
sama sekali
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
10
Pembangunan Pagar Gedung Negara RPH Indra Patra
DEVISI - 6
PEKERJAAN BEKESTING BETON BERTULANG
6.1 Lingkup Pekerjaan
6.1.1 Lingkup pekerjaan Bekisting beton bertulang adalah :
a. Bekesting sloof
b. Bekesting kolom utama / kolom praktis
c. Bekesting Ring balok, Balok , Tangga dan lain-
lain
6.2 Bahan-bahan dan Peralatan.
6.2.1 , Bahan yang digunakan adalah : ______________________
NO. BAHAN JENIS SPECIFIKASI
1. Papan mall Klas III (damar sembarang keras) PPKI 61 NI.5
2. Kayu sokongan Klas III (damar sembarang keras) PPKI 61 NI.5
3. Tryplek 6 mm Lumba-lumba / Setara Standard pabrik
6.2.2 Peralatan yang digunakan adalah :
a. Paku
b. Gergaji
c. Alat-alat bantu lainnya.
6.3 Peraturan dan Syarat-syarat.
6.3.1 Peraturan yang dipedomani adalah peraturan Konstruksi kayu
Indonesia (PKK I 61) NI-5.
6.3.2 Kayu yang digunakan digunakan adalah kayu kelas III asalkan
cukup kuat dan lurus.
6.3.3 Peil Bekesting harus datar, rata dan tidak berlubang-lubang.
6.3.4 Pembukaan Bekesting harus diperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Beton menahan beban selama 24 hari
b. Beton bertulang tidak menahan beban selama 15 hari
c. Beton bertulang Non struktur selama 7 hari
6.4 Tata cara kerja pelaksanaan
6.4.1 Pilih kayu yang keras dan sesuai dengan ukuran yang
telah diperhitungkan mampu menahan beban pengecoran.
6.4.2 Ukur Peil Bekesting yang telah ditemukan dengan selang air dan
Water pass.
6.4.3 Dinding dan alas Bekisting harus dilapisi dengan triplek agar permukaan
beton menjadi rata.
6.4.4 Setelah Bekisting siap dipasang semua perhatikan daerah tertentu
yang harus diperkuat dengan lat seng.
6.4.5 Apabila pengecoran sudah selesai dan beton sudah mengeras sesuai
waktu yang disyaratkan baru dilakukan pembuka Bekisting secara hati-
hati agar beton tidak keropos.
6.4.6 Kayu Bekisting yang sudah dibongkar disusun pada suatu tempat
sehingga tidak meganggu pekerjaan lain.
11 Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
Pembangunan Ruang Guru SD Negeri Lampeudaya (Otsus)
DEVISI - 7
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLASTERAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pasangan Batu bata
b. Plasteran Batu bata
c. Plasteran Beton / Aci Beton
7.2 Bahan dan Peralatan
7.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
No Bahan Jenis Spesifikasi
1. Se men Type I/Andalas PBI.
2. Pa sir Baik 1971
3. Ba tu bata Baik PBI. 1971
4. Ai r Tawar/ Tidak Berwarna N - 10
Baik
7.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Molen
b. Sendok Semen
c. Kereta Sorong
d. Palu
e. Alat - alat bantu lainnya
7.3 Peraturan dan Syarat - Syarat
7.3.1 Peraturan yang dipakai standard umum pekerjaan ini dan harus
mengikuti persyaratan pekerjaan beton.
7.3.2 Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk (molen).
7.3.3 Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang steek setiap jarak 75
cm.
7.3.4 Pasangan diatas batu bata tanah dan Km/Wc harus kedap air dengan
perbandingan campuran 1 semen : 2 pasir ( 1 Pc : 2 Ps ).
7.3.5 Pasangan batu bata dinding biasa digunakan campuran 1 semen : 4
pasir (1 Pc : 4 Ps ).
7.3.6 Semua pasangan harus diletakkan tegak lurus, datar dalam satu garis
lurus baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
7.3.7 Tebal Specie untuk pasangan dinding batu bata biasa adalah 1 cm - 2
cm.
7.3.8 Batu bata sebelum dipasang harus direndam atau dibasahi dengan air.
7.3.9 Sebelum diplaster pasangan batu bata harus disiram sampai jenuh air.
7.3.10 Pasangan batu bata harus diberikan tiang, balok praktis apabila luasan
sudah mencapai 12 m2 .
7.3.11 Sebelum diplaster permukaan batu bata harus rata terhadap tonjolan
yang berlebihan.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
12
Pembangunan Pagar RPH Indra Patra
7.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
7.4.1 Pasang Dinding Batu bata
a. Perhatikan dalam gambar tempat pasangan batu bata, kolom
praktis, kosen dll.
b. Buat perancah pada pemasangan batu bata yang sudah melebih
1,5 M di atas tanah .
c. Ayak pasir pasangan sehingga tidak ada kerikil dan kotoran.
d. Buat adukan semen menurut keperluan dengan menggunakan molen.
e. Untuk mal tarik benang dalam arah horizontal setiap tinggi
pasangan 50 cm, sehingga pasangan batu bata benar - benar lurus
dan rata.
f. Pada hubungan sudut dan jarak yang telah ditentukan dibuat
kolom, atau balok praktis.
7.4.2 Plasteran
a. Sebelum memulai pekerjaan ini perhatikan permukaan pasangan
batu bata, apabila ada yang menonjol melebihi 2 cm sebaiknya
dibobok dan diratakan dahulu.
b. Untuk mal plasteran dipasang benang dalam arah horizontal,
vertical serta diagonal.
c. Aduk campuran semen sesuai keperluan dengan mesin molen.
d. Untuk plasteran yang tinggi dari lantai 1,5 m harus dibuat
perancah atau bangku.
e. Siram dengan air terlebih dahulu pasangan batu bata sebelum
diplaster.
f. Untuk memudahkan merekat plasteran, dinding pasangan batu
bata dikerik / dibuat kasar.
g. Permukaan plasteran yang baru harus dijaga tetap basah selama 48
jam dengan cara terus disiram.
h. Setelah siap diplaster dilakukan penambahan dan pelaburan yang
dibutuhkan.
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
13
Pembangunan Pagar RPH Indra Patra
DEVISI - 8
PEKERJAAN PENGECATAN
15.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pengecatan adalah sbb :
a. Pengecatan dinding dan plafond
b. Pengecatan kozen, Pintu, Jendela dan Lisplank
15.2 Bahan - bahan dan Peralatan :
15.2.1 Bahan yang diperlukan adalah :
Jeni
No Bahan Spesifikasi
s
1. Cat Air / Cat Tembok Nodrop / Standar Pabrik
2. Cat Minyak Setara Avian / Standar pabrik
3. Dempul Tembok Setara Kwalitas II Standar pabrik
4. Dempul Kayu Kwalitas II Standar pabrik
5. Kertas Gosok -
15.2.2 Peralatan yang diperlukan adalah :
a. Compressor
b. Kuas Roling
c. Skrap
d. Skrap Dempul
15.3 Peraturan dan Syarat - Syarat
15.3.1 Peraturan Pengecatan dan bahan sesuai standar yang dikeluarkan
oleh pabrik.
15.3.2 Apabila merk bahan yang disebutkan diatas tidak ada boleh dipakai
bahan / merk yang sekwalitas.
15.3.3 Cat minyak digunakan kwalitas baik mudah lengket dan mengering.
15.3.4 Dempul kayu dan beton digunakan kwalitas Baik mudah lengket bila
ditempelkan.
15.3.5 Semua cat diatas harus kwalitas baik dan tidak mudah pudar sekurang
- kurangnya 2 tahun lamanya baik pengecatan bahagian luar maupun
bahagian dalam.
15.3.6 Jenis warna cat dan tempat pengecatan ditentukan oleh tabel
dibawah ini :
No Jenis Jenis Cat Warna
1. Di nding + Plafond Cat Emulsion / Air
2. Ko sen, Pintu dan Cat Minyak
Ditentukan
3. Je ndela Lisplank Cat Minyak
kemudian
4. Di nding bagian luar Cat Tembok Exterior
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
14
Pembangunan Pagar RPH Indra Patra
15.3.7 Pengecatan dilakukan sampai 3 kali ulang atau sampai
seluruh pengecatan mendapat hasil yang baik tidak kelihatan lagi
bercak -
bercak semua Permukaan kayu.
15.3.8 Dinding yang masih ada cat lama harus dibersihkan terlebih dahulu
dengan menggunakan kertas pasir (Amplas) sampai bersih dan
nampak permukaan dinding kembali.
15.3.9 Urutan Pengecatan adalah sbb :
a. Dinding, Plafond : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna
tambah 2 kali
b. Kayu : Plamur, cat dasar 1 kali dan cat warna
3 kali
c. Tryplek : Dempul, sanding kemudian pewarna
baru disemprot dengan clear.
15.4 Tata Cara Kerja Pelaksanaan
15.4.1 Sediakan bahan cat kemudian konsultasikan dengan pengawas.
15.4.2 Seluruh permukaan dinding digosok seluruhnya sampai bersih
dengan kertas Amplas.
15.4.3 Kemudian didempul atau diplamin Pada tempat yang diperlukan
selanjutnya digosok dengan Amplas sampai rata.
15.4.4 Selanjutnya di cat dengan menggunakan kuas atau kompressor di
ulang - ulang sampai rata.
15.4.5 Bahan Cat sebelum digunakan harus diJBcairkan dengan
menggunakan air bersih atau tihner tergantung jenis cat.
15.4.6 Untuk pengecatan yang tingginya melebihi 1,5 m harus dibuat bangku
atau perancah.
DEVISI - 9
PEKERJAAN LAIN-LAIN
16.1 Pekerjaan lain - lain yang belum tersebut dalam bestek ini apabila belum
mengerti harus segera ditanyakan langsung pada pengawas.
16.2 Pekerjaan lain - lain dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan
sehingga akan memperoleh pekerjaan yang sempurna.
16.3 Pekerjaan lain - lain yang belum tercantum dalam bestek dan gambar agar
dibuat gambar As build drawing serta diajukan addendum (perubahan).
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
15
Pembangunan Pagar RPH Indra Patra
DEVISI - 10
P E N U T U P
17.1 Pemborong membuat opname photografi sebanyak 3 (tiga) lembar pada
saat belum dimulai, sedang dalam pelaksanaan dan setelah selesai
pekerjaan, pada pandangan yang sama 4 (empat) arah muka, belakang,
samping kiri dan samping kanan. Selain itu laporan harian serta semua Berita
acara yang diperlukan.
17.2 Perubahan gambar rencana sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan
dilapangan harus dibuat gambar As Build Drawing untuk mendapatkan
persetujuan pekerjaan dari Direksi.
Banda Aceh, November 2025
CV. Karya Creatif Consultant
M. Yusuf, ST
Direktur
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
16
Pembangunan Pagar RPH Indra Patra