Pengadaan Sarana Kelompok Masyarakat Pengawas Dikawasan Konservasi Kab. Aceh Besar - Kkpd Kab. Aceh Besar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10593106000
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Aceh
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): CV Mega Bintang Group
NPWP: 032902447101000
RUP Code: 61601849
Work Location: Kab. Aceh Besar - Aceh Besar (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
     PENGADAAN   SARANA  KELOMPOK   MASYARAKAT   PENGAWAS               
             DIKAWASAN  KONSERVASI  KAB. ACEH BESAR                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sering kali dihadapkan pada berbagai
                                                                        
tantangan, termasuk praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,
pelanggaran wilayah tangkap, dan potensi kerusakan ekosistem akibat aktivitas manusia.
                                                                        
Permasalahan ini berdampak langsung pada penurunan populasi ikan, kerusakan habitat,
dan akhirnya mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan tradisional di Aceh Besar.
                                                                        
                                                                        
Menyikapi hal tersebut, peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan menjadi krusial. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas  
                                                                        
(POKMASWAS) sebagai mitra strategis di lapangan. POKMASWAS, yang terdiri dari unsur
masyarakat setempat, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan,
pengawasan, dan pelaporan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan sektor
                                                                        
kelautan dan perikanan di wilayahnya.                                   
                                                                        
Di Aceh, peran lembaga adat seperti Panglima Laot juga telah aktif dalam pengelolaan
                                                                        
dan pengawasan sumber daya kelautan. Sinergi antara POKMASWAS yang berbasis
regulasi nasional dan kearifan lokal Panglima Laot di Aceh Besar sangat potensial untuk
menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.           
                                                                        
                                                                        
Oleh karena itu, pembentukan dan penguatan POKMASWAS di Aceh Besar menjadi
sangat mendesak. Melalui inisiatif ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat
                                                                        
meningkat dan pengawasan sumber daya perikanan dapat berjalan optimal, demi
menjamin kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir di masa depan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. DASAR HUKUM                                                          
      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
       Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                                                                        
       2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
       konservasi pesisir dan laut;                                     
                                                                        
      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-
       Kp/2020 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Besar dan
                                                                        
       Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh;                            
      Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Pulau
                                                                        
       Kecil Aceh Tahun 2020-2040.                                      
                                                                        
                                                                        
3. TUJUAN                                                               
     Meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan
                                                                        
      perikanan oleh POKMASWAS.                                         
                                                                        
     Mengurangi praktik penangkapan ikan yang merusak dan ilegal di wilayah
      perairan Aceh Besar                                               
                                                                        
     Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir tentangpengelolaan sumber
      daya perikanan yang berkelanjutan.                                
                                                                        
     Memperkuat kelembagaan dan kemandirian POKMASWAS di Kabupaten Aceh
                                                                        
      Besar.                                                            
                                                                        
                                                                        
4. MANFAAT KEGIATAN                                                     
     Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan penjagaan
                                                                        
      sumber daya kelautan dan perikanan dari kegiatan ilegal Fishing   
                                                                        
     Mendukung praktik perikanan yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh
      Besar.                                                            
                                                                        
     Meningkatkan pemantauan terhadap perairan di wilayah kerja Pokmaswas.
                                                                        
                                                                        
     Menjadi stimulus dan pemacu bagi Pokmaswas untuk meningkatkan keaktifan
      mereka dalam membantu pengawasan.                                 
                                                                        
     Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lokal tentang pentingnya menjaga
      kelestarian sumber daya alam.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
     Status Kelembagaan:                                               
                                                                        
      Pokmaswas penerima bantuan harus merupakan kelompok yang telah dibentuk
                                                                        
      secara resmi, seringkali melalui Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kelautan dan
      Perikanan setempat atau lembaga terkait lainnya, dan terdaftar dalam sistem data
       pemerintah (seperti yang disyaratkan dalam juknis bantuan pemerintah pusat).
                                                                        
                                                                        
     Wilayah Kerja                                                     
                                                                        
      Bantuan ditujukan untuk Pokmaswas yang beroperasi di wilayah perairan atau
      pesisir Kabupaten Aceh Besar.                                     
                                                                        
     Pengajuan Proposa                                                 
                                                                        
      Pemberian bantuan seringkali didasari oleh proposal kebutuhan yang diajukan oleh
      Pokmaswas kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar atau
                                                                        
      Provinsi Aceh.                                                    
                                                                        
     Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penerima bantuan wajib melaporkan hasil
      pemanfaatan bantuan secara berkala (misalnya setiap 3 atau 6 bulan) kepada Dinas
                                                                        
      terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.                        
                                                                        
                                                                        
6. METODOLOGI                                                           
                                                                        
     Kriteria : Bantuan diberikan kepada Pokmaswas yang telah terdaftar resmi, aktif, dan
      memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki dokumen kelembagaan yang sah.
                                                                        
     Verifikasi dan Validasi: Dinas Perikanan Kabupaten/Kota membantu proses verifikasi
                                                                        
      dan validasi data calon penerima bantuan, seringkali terintegrasi dalam sistem basis
      data seperti modul KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
                                                                        
     Penetapan Penerima: Penerima bantuan ditetapkan melalui keputusan pejabat yang
      berwenang, berdasarkan hasil verifikasi dan alokasi anggaran yang tersedia.
                                                                        
7. LOKASI DAN WAKTU                                                     
                                                                        
     Lokasi :Pulo Aceh Kab. Aceh Besar                                 
     Waktu pelaksanaan : 30 hari
Tenders also won by CV Mega Bintang Group
Authority
12 July 2017Pengadaan Benih Karet Siap Tanam Kegiatan Peremajaan Tanaman Karet Di Kabupaten Aceh UtaraAcehRp 1,540,000,000
21 July 2017Pengadaan Bibit Untuk Rehabilitasi Tanaman Kakao Di Kabupaten Gayo LuesAcehRp 212,200,000
1 December 2023Belanja Modal MebelKab. Aceh BesarRp 22,594,050
1 December 2023Belanja Modal Pengadaan Kursi Dan Kursi Lab:Kab. Aceh BesarRp 15,065,000