URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN SARANA KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS
DIKAWASAN KONSERVASI KAB. ACEH BESAR
1. LATAR BELAKANG
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sering kali dihadapkan pada berbagai
tantangan, termasuk praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,
pelanggaran wilayah tangkap, dan potensi kerusakan ekosistem akibat aktivitas manusia.
Permasalahan ini berdampak langsung pada penurunan populasi ikan, kerusakan habitat,
dan akhirnya mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan tradisional di Aceh Besar.
Menyikapi hal tersebut, peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber
daya kelautan dan perikanan menjadi krusial. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas
(POKMASWAS) sebagai mitra strategis di lapangan. POKMASWAS, yang terdiri dari unsur
masyarakat setempat, memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan,
pengawasan, dan pelaporan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan sektor
kelautan dan perikanan di wilayahnya.
Di Aceh, peran lembaga adat seperti Panglima Laot juga telah aktif dalam pengelolaan
dan pengawasan sumber daya kelautan. Sinergi antara POKMASWAS yang berbasis
regulasi nasional dan kearifan lokal Panglima Laot di Aceh Besar sangat potensial untuk
menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pembentukan dan penguatan POKMASWAS di Aceh Besar menjadi
sangat mendesak. Melalui inisiatif ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat
meningkat dan pengawasan sumber daya perikanan dapat berjalan optimal, demi
menjamin kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir di masa depan
2. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014, yang menjadi dasar hukum utama penetapan dan pengelolaan kawasan
konservasi pesisir dan laut;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-
Kp/2020 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Besar dan
Perairan Sekitarnya di Provinsi Aceh;
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Pulau
Kecil Aceh Tahun 2020-2040.
3. TUJUAN
Meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan oleh POKMASWAS.
Mengurangi praktik penangkapan ikan yang merusak dan ilegal di wilayah
perairan Aceh Besar
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir tentangpengelolaan sumber
daya perikanan yang berkelanjutan.
Memperkuat kelembagaan dan kemandirian POKMASWAS di Kabupaten Aceh
Besar.
4. MANFAAT KEGIATAN
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan penjagaan
sumber daya kelautan dan perikanan dari kegiatan ilegal Fishing
Mendukung praktik perikanan yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh
Besar.
Meningkatkan pemantauan terhadap perairan di wilayah kerja Pokmaswas.
Menjadi stimulus dan pemacu bagi Pokmaswas untuk meningkatkan keaktifan
mereka dalam membantu pengawasan.
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lokal tentang pentingnya menjaga
kelestarian sumber daya alam.
5. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Status Kelembagaan:
Pokmaswas penerima bantuan harus merupakan kelompok yang telah dibentuk
secara resmi, seringkali melalui Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kelautan dan
Perikanan setempat atau lembaga terkait lainnya, dan terdaftar dalam sistem data
pemerintah (seperti yang disyaratkan dalam juknis bantuan pemerintah pusat).
Wilayah Kerja
Bantuan ditujukan untuk Pokmaswas yang beroperasi di wilayah perairan atau
pesisir Kabupaten Aceh Besar.
Pengajuan Proposa
Pemberian bantuan seringkali didasari oleh proposal kebutuhan yang diajukan oleh
Pokmaswas kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar atau
Provinsi Aceh.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Penerima bantuan wajib melaporkan hasil
pemanfaatan bantuan secara berkala (misalnya setiap 3 atau 6 bulan) kepada Dinas
terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban.
6. METODOLOGI
Kriteria : Bantuan diberikan kepada Pokmaswas yang telah terdaftar resmi, aktif, dan
memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki dokumen kelembagaan yang sah.
Verifikasi dan Validasi: Dinas Perikanan Kabupaten/Kota membantu proses verifikasi
dan validasi data calon penerima bantuan, seringkali terintegrasi dalam sistem basis
data seperti modul KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
Penetapan Penerima: Penerima bantuan ditetapkan melalui keputusan pejabat yang
berwenang, berdasarkan hasil verifikasi dan alokasi anggaran yang tersedia.
7. LOKASI DAN WAKTU
Lokasi :Pulo Aceh Kab. Aceh Besar
Waktu pelaksanaan : 30 hari| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 July 2017 | Pengadaan Benih Karet Siap Tanam Kegiatan Peremajaan Tanaman Karet Di Kabupaten Aceh Utara | Aceh | Rp 1,540,000,000 |
| 21 July 2017 | Pengadaan Bibit Untuk Rehabilitasi Tanaman Kakao Di Kabupaten Gayo Lues | Aceh | Rp 212,200,000 |
| 1 December 2023 | Belanja Modal Mebel | Kab. Aceh Besar | Rp 22,594,050 |
| 1 December 2023 | Belanja Modal Pengadaan Kursi Dan Kursi Lab: | Kab. Aceh Besar | Rp 15,065,000 |